Mengenal lekuk-lekuk BPHTB
Kamis, 26 Mei 2005
Jangan kaget kalau harga rumah yang tengah Anda beli harganya
lebih besar dari harga dibrosur atau yang ditawarkan. Ini karena Anda
masih harus membayar sejumlah biaya ikutan lainnya termasuk BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Anda yang menerima warisan dari
orang tua juga jangan kira bisa merdeka dari persoalan pajak yang satu
ini.
Bapak Sitompul berniat membeli rumah seken milik tetangganya dengan harga Rp450 juta. Pada saat pembayaran, dia kaget kok harganya bertambah menjadi Rp470 juta. Dari mana datangnya yang Rp20 juta itu? Ternyata dari BPHTB, yang besarnya 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak (NPOPTKP).
Bapak Sitompul berniat membeli rumah seken milik tetangganya dengan harga Rp450 juta. Pada saat pembayaran, dia kaget kok harganya bertambah menjadi Rp470 juta. Dari mana datangnya yang Rp20 juta itu? Ternyata dari BPHTB, yang besarnya 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak (NPOPTKP).
Apa dan bagaimana sebenarnya BPHTB ini? Berikut wawancara dengan Sadli Siregar,
senior manager finance and tax PT Sun Life Financial Indonesia yang
juga staf pengajar pajak di International Association of Registered
Financial Consultants (IARFC).
Sebenarnya apa sih BPHTB itu?
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang
selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau
badan.
Transaksi yang bagaimana yang kena BPHTB?
Transaksi
yang dilakukan berdasarkan hukum, yakni didepan notaris. Ada proses
ganti nama, ganti kepemilikan. Jenis-jenis transaksinya jual-beli,
tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, wasiat, pemasukan dalam perseroan
atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, hadiah.
Siapa yang harus bayar BPHTB ini?
Yang
menjadi obyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak
atas tanah dan atau bangunan. Yakni pembeli yang harus bayar, sedangkan
penjual dikenakan PPH25 sebesar 5 persen dari NPOP (Nilai Perolehan
Objek Pajak).
Objek pajak yang dikenakan BPHTB
ini juga terbagi dua jenis. Pertama, jika nilai perolehan objek
pajak/NPOP atau harga rumah/tanah diatas Rp60 juta. Kedua, jika NPOP-nya
dibawah Rp60 juta, tapi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-nya
termasuk obyek kena pajak, maka ia dikenakan BPHTB. PTKP itu Rp12 juta
per tahun untuk yang belum menikah. Untuk yang sudah menikah Rp13,2 juta
per tahun.
Berapa sih tarif BPHTB itu?
Menurut
UU No. 20/2000 tentang BPHTB, tarifnya 5 persen dari NPOP setelah
dikurangi NPOPTKP regional. Jadi rumusannya 5% x (NPOP-NPOPTKP
regional). Misalnya Pak Sitompul mau membeli rumah dengan harga Rp450
juta di daerah Jakarta Selatan. NPOPTKP di daerah itu Rp50 juta. Maka
BPHTB yang harus dibayarnya 5% x (Rp450 juta-Rp50 juta) = Rp20 juta.
Darimana penentuan besaran NPOPTKP?
NPOPTKP
ditetapkan oleh masing-masing regional. Itu bisa ditanya ke kantor
pelayanan pajak bumi dan bangunan (KPPBB) setempat. Biasanya dalam
transaksi jual beli, notaris sudah mengetahuinya secara otomatis. Jangan
lupa bayar notaris ya, maksimal sih 1 persen dari NJOP (Nilai Jual
Objek Pajak), bisa nego kok. Tapi yang bayar ini penjual kok.
Berapa paling besar NPOPTKP regional itu?
Ditetapkan
secara regional paling banyak Rp60 juta. Lain daerah beda besaran.
Tergantung harga tanah setempat. Serta Rp300 juta dalam hal perolehan
hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah termasuk
istri/ suami.
Siapa-siapa yang tidak perlu bayar BPHTB?
Orang
pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan
tidak adanya perubahan nama. Misalnya orang yang mendapat tanah/rumah
warisan atas nama orang tuanya, dan belum ada penggantian nama. Barulah
saat ganti nama dikenakan BPHTB. Ini juga termasuk warisan antar suami,
istri dan anggota keluarga.
Kedua, orang pribadi
atau badan karena wakaf (barang yang diberikan untuk kepentingan umum).
Ketiga, orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan agama.
Keempat, perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik. Kelima, negara untuk penyelenggaraan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
Terakhir,
badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan
lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi.
Ada tidak pengurangan tarif BPHTB ini? Kalau ada kepada siapa saja?
Menurut
SK Menkeu No.87/2002 dan SK Dirjen Pajak tahun 2002, wajib pajak (WP)
yang boleh mendapat pengurangan pajak terutang, dibagi dalam 3 kondisi.
Pertama,
kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan Obyek Pajak.
Ada beberapa kondisi. (a)WP tidak mampu secara ekonomis yang memperoleh
hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan, mendapat
pengurangan 75 persen. (b) WP pribadi menerima hibah dari orang pribadi
yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, 50 persen.
Kedua,
kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, contoh,
(a) WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti
rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah NJOP, 50 persen. (b)
WP yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang
dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan
persyaratan khusus, 50 persen, (c) WP yang terkena dampak krisis ekonomi
dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional
sehingga harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha
sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah, 75 persen. (d) WP yang punya hak
baru setelah 20 tahun mengontrak, 25 persen.
(e)
Tanah yang tidak berfungsi lagi karena bencana alam, 50 persen, (f) WP
pribadi veteran, pensiun TNI, PNS, Purnawirawan, janda/dudanya, dapat
hak rumah dinas, 75 persen
(g) WP badan merger, 50 persen, (h) Tanah ex Bank mandiri 100 persen.
Ketiga,
tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan
yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, contohnya: Tanah dan
atau bangunan yang digunakan antara lain untuk panti asuhan, panti
jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan
mencari keuntungan, rumah sakit swasta institusi pelayanan sosial
kemasyarakatan. Potongan 50 persen.
Bagaimana pembayarannya?
Pembayaran
BPHTB pada prinsipnya menganut sistim self assessment. Artinya Wajib
Pajak Wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada
adanya surat ketetapan pajak. Pajak yang terutang dibayar ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank
Badan Usaha Milik Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Bea (SSB).
Berliana Elisabeth
Bisnis Indonesia / Kamis, 26 Mei 2005
Komentar
Posting Komentar