Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut
kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk
kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah
dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut
wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota
disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada masyarakat.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
Wakil Pemerintah Pusat
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten
dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat
pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah:
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden
Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat
daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah
dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah
Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris
Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di
daerahnya.
Sekretariat DPRD
dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris
DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota
dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh
kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Lembaga Teknis Daerah
merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan,
kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit
umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala
kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala
daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul
Sekretaris Daerah.
Kecamatan
dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang
camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian
wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah
kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan
teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kelurahan
dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang
lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat
dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar