Langsung ke konten utama
- Ketentuan Umum Pengertian dan Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa.
- Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi Pasal 1 Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi lainnya , yang selanjutnya disebut K/L/D/I
adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
- Pengguna Barang/Jasa Pasal 1 Pengguna Barang/Jasa
adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa
milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.
- Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Pengguna Anggaran Pasal 1 Pengguna Anggaran
yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
- Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 1 Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan
APBD. .
- Pejabat Pembuat Komitmen Pasal 1 Pejabat Pembuat
Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- 9. Unit Layanan
Pengadaan Pasal 1 Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP
adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri
atau melekat pada unit yang sudah ada.
- 10. Pejabat Pengadaan
Pasal 1 Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
- 11. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pasal 1
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan.
- 12. Aparat Pengawas Intern Pemerintah Pasal 1
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi
lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
- Penyedia Barang/Jasa Pasal 1 Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha
atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
- Pakta Integritas
Pasal 1 Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar
untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
- Barang Pasal 1 Barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi
Pasal 1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan
dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik
lainnya.
- asa Konsultansi Pasal 1 Jasa Konsultansi adalah
jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
- Jasa Lainnya Pasal 1 Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
pengadaan Barang.
- Industri Kreatif Pasal 1 Industri Kreatif
adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan
orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan
kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
- Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas
kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
- Swakelola Pasal 1 Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat.
- Dokumen Pengadaan Pasal 1
Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh
para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
- Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
- Pelelangan
Umum Pasal 1 Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang
dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang memenuhi syarat.
- Pelelangan Terbatas Pasal 1
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
- Pelelangan Sederhana Pasal 1 Pelelangan Sederhana adalah metode
pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai
paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pemilihan Langsung Pasal 1 Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Seleksi
Umum Pasal 1 Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa
Konsultansi yang memenuhi syarat.
- Seleksi Sederhana Pasal 1
Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
- Sayembara Pasal 1 Sayembara adalah
metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal,
kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat
ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
- Kontes Pasal 1 Kontes
adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan
Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang
harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
- Penunjukan Langsung Pasal 1 Penunjukan Langsung adalah metode
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu)
Penyedia Barang/Jasa.
- Pengadaan Langsung Pasal 1 Pengadaan
Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia
Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
- Usaha Mikro Pasal 1 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.
- Usaha Kecil Pasal 1 Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah.
- Surat Jaminan Pasal 1 Surat Jaminan yang
selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah
dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh
Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh
Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya
kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
- Pekerjaan Kompleks Pasal 1
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi,
mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus
dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
- Pengadaan secara elektronik Pasal 1
Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pasal 1 Layanan Pengadaan Secara
Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang
dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.
- E-Tendering Pasal 1 E-Tendering
adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara
terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar
pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1
(satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
- Katalog elektronik Pasal 1 Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah
sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi
teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa
Pemerintah.
- E-Purchasing Pasal 1 E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
- Portal Pengadaan Nasional Pasal 1 Portal Pengadaan Nasional adalah
pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi
Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
Komentar
Posting Komentar