Menurut
Perpres 54 Tahun 2010 pengertian Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi
dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. Jadi bisa
diartikan bahwa makna sertifikat pada Perpres 54 Tahun 2010 menekankan
pada 2 hal, yaitu kompetensi dan kemampuan profesi.
Di
dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 127 dibuat ketentuan masa transisi
Pemberlakuan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang mewajibkan PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Barang/Jasa sejak Perpres 54 berlaku; PPK
pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di UPT
Pusat/Kabupaten/Kota serta PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1
Januari 2012.
Sehubungan
dengan hal tersebut, apakah sertifikat L2, L4 dan L5 yang saat ini
berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita lihat pada Peraturan Kepala
LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember
2010.
Pada Perka LKPP tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
- Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa terdiri atas 3 jenjang yaitu tingkat pertama/dasar, tingkat menengah dan tingkat lanjut;
- Sertifikat keahlian tingkat menengah hanya boleh diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar dan sertifikat keahlian tingkat lanjut hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat menengah;
- Sertifikat L2, L4 dan L5 masih tetap berlaku hingga masa berlaku sertifikat tersebut habis;
- Sertifikat L2, L4 dan L5 setelah masa berlakunya habis, dapat dikonversi menjadi sertifikat keahlian tingkat pertama/dasar dengan masa berlaku 4 tahun setelah tanggal konversi;
- Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2008 (artinya yang sudah berakhir tahun 2010 ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari Pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan pada 2009 dan 2010 dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari Pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa, fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan fotokopi sertifikat pelatihan atau bukti keikutsertaan sosialisasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa dengan materi berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010;
- Permohonan konversi sertifikat L4 dan L5 dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari Pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik di sini mendownload Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 ini.
Komentar
Posting Komentar