Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah

Menjelang Triwulan 2 ini telah banyak paket-paket pekerjaan yang telah selesai dilelang serta ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa pemerintah. Dan ini tentunya telah memenuhi berbagai macam tahapan serta proses lelang yang menghabiskan banyak waktu dan energi para pelaku PBJ.
Penyedia barang/jasa yang telah menerima surat penunjkan sebagai pemenang/penyedia barang/jasa pasti nya sesuai aturan diminta untuk mempersiapkan Surat Jaminan Pelaksanaan serta jaminan Uang muka.Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 67 yang berbunyi sebagai berikut :
  1.  Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi  kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 
  2. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
    a. Jaminan Penawaran;
    b. Jaminan Pelaksanaan;
    c. Jaminan Uang Muka;
    d. Jaminan Pemeliharaan; dan
    e. Jaminan Sanggahan Banding.
  3. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
  4. ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
  5. Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
  6. Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
  7. Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

sedangkan jaminan pelaksanaan yang diperuntukan dengan ketetntuan sebagai berikut dalam pasal 70 Pepres 54 tahun 2010 :
  1. Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2.  Jaminan Pelaksanaan dapat diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3.  Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  4.  Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:                                                        a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau                                                                                               b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
  5. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya   atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
  6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:                                                                                    a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau                                                 b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Dalam membuat Jaminan, tidak dipungkiri banyak penyedia barang/jasa menggunakan jasa asuransi untuk menerbitkan jaminan. Alasannya sederhana ; murah dan mudah.., sedangkan jika melalui Bank Umum katanya , hhmm.. rumit dan mahal,, entah apa yg salah.. yang jelas dalam Perpres 54 Tahun 2010 memperbolehkan jaminan berasal dari perusahaan asuransi yang diijinkan @@ Siapa yang menginkan ?   Perijinan produk asuransi berasal dari Kementrian Keuangan....http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/53~PMK.010~2012Per.HTM

Komentar