Setiap saya melaksanakan kegiatan mengisi sebagai narasumber di beberapa daerah Kota/Kabupaten, selalu ada peserta yang bertanya tentang Pengadaan secara elektronik ( E- Procurement ) atau dengan kata lain E- Tendering sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Pengadaan secara elektronik telah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir. Sistem yang pertama adalah CTI, semi e-procurement dan Full e-procurement. CTI atau Copy To Internet lebih bersifat memasukan data tender, selebihnya proses masih manual. Semi e-procurement, baik pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa memasukan data-data untuk keperluan tender ke internet, sedangkan dokumen pemilihan.kualifikasi walaupun sudah dapat di up-load oleh pengguna barang/jasa , masih mempunyai kemungkinan dokumen-dokumen tersebut diterbitkan secara manual. Artinya sebagian dapat diunggah atau di upload, sebagian dapat dibagikan secara manual. Begitu juga penyedia barang/jasa . Pada sistem Full e-procurementdapat mendownload atau mengunduh dokumen-dokumen tersebut, jika terdapat dokumen yang diupload pengguna atau mengunggah dokumen yang berkaitan dengan tender, begitu juga penyedia barang/jasa harus mendownload dokumen-dokumen yang telah di upload pengguna barang/jasa
Pada ketiga sistem diatas, untuk pemasukan dokumen penawaran penyedia barang/jasa hanya sistem Full e-Procuremenr yang mengharuskan penyedia barang/jasa mengupload ke sistem e-proc tersebut. Oleh karena itu, pada sistem Full e-proc dibutuhkan keterampilan dan skill yang mencukupi untuk proses online ini serta dengan ketelitian yang tinggi.
Berdasarkan aturan penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 khususnya Pasal 106 ayat 1, pengadaan barang/jasa secara elektonik ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LKPP dalam hal ini juga telah menetapkan pelaksanaan mengenai E-Tendering melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 perihal Tata Cara E-Tendering.
Tujuan E Procurement
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time
Jenis E - Procurement
Ketentuan berkaitan dengan Pengadaan secara Elektronik pada perpres 54 Tahun 2010 ini dilakukan dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing.
E-Tendering
E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dan waktu yang telah ditentukan.
1. Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
(2) Para pihak yang terlibat dalam e-tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
(3) E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
(4) Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan
dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
(5) Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
b. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik; dan
c. tidak terikat pada lisensi tertentu (free license).
(6) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
E Purchasing
E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui8 sistem katalog, sedangkan pengertian katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, speks teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
E-Purchasing memungkinkan K/L/D/I melalui ULP / Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa yang terbaik melalui sistem E-Cataloq tersebut dan menghemat biaya dan waktu dalam pemilihan barang/jasa yang sesuai dengan konsep e-procurement meminimalkan ongkos dan waktu transaksi
E-Cataloq diselenggarakan oleh LKPP dengan cara Kontrak Payung. Berikut ini aturan-aturan yang perlu dicermati dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik sebagai pedoman seperti yang telah disebutkan diatas berdasarkan perpres 54 Tahun 2010 antara lain :
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
2. Peraturan kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata cara E-Tendering
3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang LPSE
4. Khusus untuk SKPD dibawah lingkungan kementrian PU telah diterbitkasn Surat Keputusan menteri PU Nomor 13 Tahun 2011 tentang E-procurement
Menuju pada tingkat Mandatory yang dipertanyakan oleh kawan-kawan di daerah, berdasarkan ketentuan peralihan Perpes 54 tahun 2010 Pasal 131 pelaksanaan E-Proc, sudah harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012, tidak perlu harus keseluruhan paket, akan tetapi dapat dilakukan untuk sebagian paket terlebih dahulu sebagai Pilot projec bagi intansi-intansi yang belum menerapkan E-Proc sebelumnya. Berikut bunyi Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 131 sebagai berikut :
1. K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
2. K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan
Demikian artikel sekilas tentang Pengadaan barang/Jasa secara elektronik sebagai bahan diskusi serta kajian lebih lanjut..semoga berguna bagi kawan-kawan..
hatur nuhun
Pada ketiga sistem diatas, untuk pemasukan dokumen penawaran penyedia barang/jasa hanya sistem Full e-Procuremenr yang mengharuskan penyedia barang/jasa mengupload ke sistem e-proc tersebut. Oleh karena itu, pada sistem Full e-proc dibutuhkan keterampilan dan skill yang mencukupi untuk proses online ini serta dengan ketelitian yang tinggi.
Berdasarkan aturan penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 khususnya Pasal 106 ayat 1, pengadaan barang/jasa secara elektonik ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LKPP dalam hal ini juga telah menetapkan pelaksanaan mengenai E-Tendering melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 perihal Tata Cara E-Tendering.
Tujuan E Procurement
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time
Jenis E - Procurement
Ketentuan berkaitan dengan Pengadaan secara Elektronik pada perpres 54 Tahun 2010 ini dilakukan dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing.
E-Tendering
E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dan waktu yang telah ditentukan.
1. Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
(2) Para pihak yang terlibat dalam e-tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
(3) E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
(4) Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan
dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
(5) Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
b. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik; dan
c. tidak terikat pada lisensi tertentu (free license).
(6) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
E Purchasing
E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui8 sistem katalog, sedangkan pengertian katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, speks teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
E-Purchasing memungkinkan K/L/D/I melalui ULP / Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa yang terbaik melalui sistem E-Cataloq tersebut dan menghemat biaya dan waktu dalam pemilihan barang/jasa yang sesuai dengan konsep e-procurement meminimalkan ongkos dan waktu transaksi
E-Cataloq diselenggarakan oleh LKPP dengan cara Kontrak Payung. Berikut ini aturan-aturan yang perlu dicermati dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik sebagai pedoman seperti yang telah disebutkan diatas berdasarkan perpres 54 Tahun 2010 antara lain :
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
2. Peraturan kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata cara E-Tendering
3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang LPSE
4. Khusus untuk SKPD dibawah lingkungan kementrian PU telah diterbitkasn Surat Keputusan menteri PU Nomor 13 Tahun 2011 tentang E-procurement
Menuju pada tingkat Mandatory yang dipertanyakan oleh kawan-kawan di daerah, berdasarkan ketentuan peralihan Perpes 54 tahun 2010 Pasal 131 pelaksanaan E-Proc, sudah harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012, tidak perlu harus keseluruhan paket, akan tetapi dapat dilakukan untuk sebagian paket terlebih dahulu sebagai Pilot projec bagi intansi-intansi yang belum menerapkan E-Proc sebelumnya. Berikut bunyi Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 131 sebagai berikut :
1. K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
2. K/L/D/I mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan
Demikian artikel sekilas tentang Pengadaan barang/Jasa secara elektronik sebagai bahan diskusi serta kajian lebih lanjut..semoga berguna bagi kawan-kawan..
hatur nuhun
Komentar
Posting Komentar