Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa
(Berdasarkan Permenperin No. 16 Tahun 2011 dan PTK 007-REVISI II)
a. TKDN
Gabungan Barang dan Jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan
harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen
dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.
PTK 007-REVISI II: Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) gabungan merupakan hasil perbandingan
antara nilai biaya komponen dalam negeri dari barang Produksi Dalam
Negeri ditambah nilai biaya komponen dalam negeri jasa dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan termasuk biaya untuk mendatangkan barang yang
diperlukan, dengan nilai biaya keseluruhan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan Jasa Pemborongan.
b. Keseluruhan
barang dan jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan
gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai lokasi pengerjaan (on site).
c. TKDN Gabungan Barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.
d. Biaya
yang dikeluarkan pada TKDN Gabungan Barang dan Jasa meliputi biaya
produksi pada perhitungan TKDN Barang dan biaya jasa pada perhitungan
TKDN Jasa.
e. TKDN
Gabungan Barang dan Jasa digunakan antara lain dalam perhitungan TKDN
untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
f. Perhitungan
TKDN Gabungan Barang dan Jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila data yang digunakan dalam perhitungan
TKDN Gabungan Barang dan Jasa tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai
TKDN untuk komponen biaya yang bersangkutan dinilai nihil.
g. Penelusuran penilaian untuk gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang dan jasa tingkat 4 (empat).
h. Parameter Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa sebagai berikut:
Barang
· Biaya Material Langsung (Bahan Baku)
· Biaya Peralatan (Barang Jadi)
Jasa
· Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan
· Biaya Alat Alat Kerja/Fasilitas Kerja
· Biaya Kontruksi/Fabrikasi
· Biaya Jasa Umum
Parameter Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa dalam PTK 007-REVISI II sebagai berikut:
Barang
· Biaya Material Terpakai
· Biaya Peralatan Terpasang
Jasa
· Biaya Personil/Konsultan
· Biaya Alat kerja/Peralatan
· Biaya Kontruksi/Fabrikasi
· Biaya Jasa Umum, dll
Komentar
Posting Komentar