TKDN

Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa
(Berdasarkan Permenperin No. 16 Tahun 2011 dan PTK 007-REVISI II)

a.     TKDN Gabungan Barang dan Jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa.

PTK 007-REVISI II: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gabungan merupakan hasil  perbandingan antara nilai biaya komponen dalam negeri dari barang Produksi Dalam Negeri ditambah nilai biaya komponen dalam negeri jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan termasuk biaya untuk mendatangkan barang yang diperlukan, dengan nilai biaya keseluruhan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Jasa Pemborongan.

b.     Keseluruhan barang dan jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai lokasi pengerjaan (on site).

c.     TKDN Gabungan Barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.

d.     Biaya yang dikeluarkan pada TKDN Gabungan Barang dan Jasa meliputi biaya produksi pada perhitungan TKDN Barang dan biaya jasa pada perhitungan TKDN Jasa.

e.     TKDN Gabungan Barang dan Jasa digunakan antara lain dalam perhitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

f.      Perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang digunakan dalam perhitungan TKDN Gabungan Barang dan Jasa tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen biaya yang bersangkutan dinilai nihil.

g.     Penelusuran penilaian untuk gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang dan jasa tingkat 4 (empat).

h.     Parameter Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa sebagai berikut:
Barang
·         Biaya Material Langsung (Bahan Baku)
·         Biaya Peralatan (Barang Jadi)
Jasa
·         Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan
·         Biaya Alat Alat Kerja/Fasilitas Kerja
·         Biaya Kontruksi/Fabrikasi
·         Biaya Jasa Umum

Parameter Penilaian TKDN Gabungan Barang dan Jasa dalam PTK 007-REVISI II sebagai berikut:
Barang
·         Biaya Material Terpakai
·         Biaya Peralatan Terpasang
Jasa
·         Biaya Personil/Konsultan
·         Biaya Alat kerja/Peralatan
·         Biaya Kontruksi/Fabrikasi
·         Biaya Jasa Umum, dll

Komentar