Langsung ke konten utama
Aset daerah merupakan
sumberdaya penting bagi
pemerintah daerah sebagai penopang utama
pendapatan asli daerah.
oleh karena itu,
penting bagi pemerintah daerah
untuk dapat mengelola
aset secara memadai.
Dalam pengelolaan aset, pemerintah
daerah harus menggunakan
pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan
dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan
atau penggunaan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian, pembiayaan
dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal
bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Kata kunci:
aset daerah, manajemen aset
daerah, pendapatan asli daerah, dan akuntansi
aset.
I.
PENDAHULUAN
Otonomi
daerah mempunyai konsekuensi
bahwa peran pemerintah pusat akan semakin kecil,
sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya.
Pemer intah daerah dituntut memiliki kemandir
ian dalam membiayai
sebagian besar anggaran
pembangunannya. Oleh karena itu
pemerintah daerah harus
dapat melakukan optimalisasi sumber pendapatan
Salah
satu sektor yang
dapat dihar apkan menjadi
pendapatan daerah terutama di
perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerah tidak
hanya dalam pembangunan
properti saja, namun
juga menyangkut pengelolaan properti
yang sudah ter manfaatkan ataupun
yang belum termanfaatkan
secara optimal. Banyak sumber
yang dapat ditarik
dari sektor properti, baik
yang termasuk dalam
kategori sumber penerimaan konvensional ( seperti:
PBB, PP1, BPHTB
dan lain- lain) maupun
sumber penerimaan baru atau
non konvensional (seperti:
Development Impact Fees, penerimaan akibat perubahan harga dasar
tanah dan lain-lain). Namun dalam
perkembangannya untuk menghadapi
otonomi daerah, pemerintah daerah
tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor properti saja,
tetapi juga harus
mengetahui jumlah dan
sejauh mana pemanfaatan aset
properti yang dimiliki
pemerintah daerah saat
ini. Manajemen aset properti
ini sangat penting
diketahui karena di
samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total
aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang
menopang pendapatan asli daerah. Pengelolaan
aset daerah bukan merupakan pekerjaan
yang mudah. Hal ini terbukti dar i
masih banyaknya pengecualian
kewajaran atas nilai
aset pemerintah daerah dalam
opini BPK-RI atas
laporan keuangan pemerintah daerah. Kondisi
tersebut mengindikasikan bahwa
pemerintah daerah mengalami
kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah dengan kurang
atau tidak wajar.
Tulisan ini
mengulas tentang manajemen aset daerah dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam
rangka optimalisasi pendapatan asli
daerah sebagai sumber
utama pendanaan operasional pemerintah daerah sesuai dengan
semangat otonomi daerah.
II.
PEMBAHASAN
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP
07-1 mendefinisikan aset adalah sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat
dari per istiwa masa
lalu dan dari
mana manfaat ekonomi dan/atau sosial
di masa depan
diharapkan dapat diperoleh,
baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan
uang, termasuk sumber daya
nonkeuangan yang diperlukan
untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang
diper lihara karena alasan
sejarah dan budaya.
Sementara
itu, pengertian aset
secara umum menurut
Siregar (2004: 178) adalah
barang ( thing) atau
sesuatu barang (anything)
yang mempunyai nilai ekonomi ( economic value), nilai komersial (commercial value)
atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau
individu ( perorangan). Istilah properti
seringkali melekat dengan
istilah lain untuk memberikan pengertian
yang lebih jelas
secar a hukum, yaitu
real estate dan real property dimana keduanya
mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yang menyebutnya
sebagai sinonim dalam lingkup tertentu. Selanjutnya, Real estate is the
physical land and appurtenances affixed
to the land, e.g., structure. Real
estate bersifat tidak
bergerak ( immobile) dan
berwujud ( tangibel),
yang termasuk dalam
pengertian ini adalah
tanah, semua benda yang secara
alami sebagai bagian
dari tanah, seperti
pepohonan dan barang mineral dan juga segala sesuatu yang
dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain sebagainya.
Real
property merupakan kumpulan
atas berbagai macam
hak dan interest yang ada
dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan, memberikan kepada or ang lain atau tidak. Properti selain
sebagai investasi, juga
merupakan aset (Witter
et al., 2004).
Pengertian
aset adalah sesuatu
yang memiliki nilai.
Real estate sebagai komponen utama
dari aset daer ah, oleh
pemerintah daerah
selanjutnya harus dapat dimanfaatkan
sebagai aset yang
produktif dan berguna
sehingga berdampak positif dalam
pembangunan ekonomi daerah
dan kesejahteraan masyarakat. Dalam neraca
keuangan daerah aset
dapat menjadi modal
bila dapat menghasilkan pendapatan.
Namun masih banyak
daerah yang belum menyadar i peran dan potensi
pengelolaan aset secara cermat.
Dalam
Pasal 3 ayat
(2) Per aturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Bar ang
Milik Negara/Daerah menyebutkan
bahwa pengelolaan barang milik
negara/daerah meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan,
penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Sedangkan
menur ut Peraturan Menteri Dalam
Neger i Nomor 17
Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah, pengelolaan
barang milik daerah
meliputi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan,
pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan
dan pengendalian, pembiayaan dan
tuntutan ganti rugi.
a. Perencanaan
kebutuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daer ah,
menjelaskan bahwa per encanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
r incian kebutuhan barang
milik daerah untuk menghubungkan pengadaan
barang yang telah
lalu dengan keadaan
yang sedang berjalan sebagai
dasar dalam melakukan
tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan
disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan memperhatikan
ketersediaan barang milik daerah
yang sudah ada.
Perencanaan ini harus
berpedoman pada standarisasi barang dan standarisasi
kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
Menurut
Mardiasmo (2004: 238)
pemer intah daerah perlu
membuat perencanaan
kebutuhan aset yang
akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut,
pemer intah daerah kemudian
mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam
hal ini, masyarakat
dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) perlu
melakukan pengawasan ( monitoring)
mengenai apakah aset (kekayaan) yang direncanakan untuk dimiliki daer ah
tersebut benar- benar dibutuhkan daerah.
2. Pengadaan
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo.Perpres
70 Tahun 2012 tentang Revisi kedua
tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa
yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun
oleh penyedia barang/jasa. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah, menjelaskan bahwa
pengadaan adalah kegiatan
untuk melakukan pemenuhan
kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip efisien, efektif,
transparan dan terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Mardiasmo (2004)
menjelaskan pengadaan barang
atau kekayaan daerah harus
dilakukan berdasarkan sistem
tender (compulsory competitive tendering contract).
Hal tersebut dilakukan
supaya pemerintah daerah
dan masyarakat tidak dirugikan.
3. Pengamanan dan pemeliharaan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
menjelaskan bahwa pemeliharaan
adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah
selalu dalam keadaan
baik dan siap
untuk digunakan secara berdaya guna
dan ber hasil guna.
Pengamanan adalah kegiatan
tindakan pengendalian dalam pengurusan
barang milik daerah
dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya
hukum.
Siregar
(2004) mengatakan legal audit, merupakan suatu ruang lingkup untuk mengidentifikasi dan mencar i
solusi atas permasalahan legal mengenai prosedur penguasaan atau pengalihan aset seper ti status hak
penguasaan yang lemah, aset yang
dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang
tidak termonitor dan lain-lain. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa pengamanan
aset daerah merupakan salah
satu sasaran strategis
yang harus dicapai
daerah dalam kebijakan pengelolaan
aset daerah.
4. Inventarisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
menjelaskan bahwa inventar isasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Menurut Siregar (2004) inventar isasi aset terdiri dar i dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal.
Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas,
lokasi,
volume/jumlah, jenis,
alamat dan lain-lain,
sedangkan aspek yuridis
adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerjanya adalah
dengan melakukan pendaftaran
labeling, cluster, secara administrasi sesuai dengan manajemen
aset.
Mardiasmo
(2004) menjelaskan bahwa
pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan
daer ah yang dimilikinya, baik yang saat ini
dikuasai maupun yang
masih berupa potensi
yang belum dikuasai
atau dimanfaatkan. Untuk itu
pemerintah daerah per lu melakukan identifikasi dan inventarisasi nilai
dan potensi aset
daerah. Kegiatan identifikasi
dan inventarisasi dimaksudkan untuk memper oleh informasi yang
akurat, lengkap dan mutakhir mengenai
kekayaan daerah yang
dimiliki atau dikuasai
oleh pemerintah daerah.
5. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan
pada data/fakta yang
obyektif dan relevan
dengan menggunakan
metode/teknis tertentu untuk
memperoleh nilai barang
milik daerah. Dalam rangka
menyusun neraca pemerintah
perlu diketahui berapa jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka
barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola barang
ataupun melibatkan penilai
independent sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara
secar a tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan
patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Menurut
Siregar (2004) penilaian
aset merupakan suatu
proses kerja untuk melakukan
penilaian atas aset
yang dikuasai. Untuk
itu pemer intah daerah dapat
melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional dan
independent. Hasil dar i nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui nilai
kekayaan maupun informasi untuk penetapan
bagi aset yang akan dijual.
6. Pemanfaatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang
milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai
dengan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Per
angkat Daerah (SKPD)
dalam bentuk sewa,
pinjam pakai, ker jasama pemanfaatan, bangun
guna serah dan
bangun serah guna
dengan tidak mengubah status
kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan
barang milik daerah adalah
seperti berikut ini.
a.
Sewa yaitu ;
pemanfaatan barang
milik daerah oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima
imbalan uang tunai.
b.
Pinjam Pakai
yaitu ;
penyerahan penggunaan
barang antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dan
antar Pemerintah Daerah
dalam jangka waktu tertentu tanpa mener ima imbalan dan setelah jangka
waktu
tersebut
berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
c.
Kerjasama Pemanfaatan yaitu ;
pendayagunaan barang
milik daerah oleh pihak lain
dalam jangka waktu
tertentu dalam r angka
peningkatan penerimaan
daerah bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya.
d.
Bangun Guna Serah yaitu ;
pemanfaatan barang milik
daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya
diserahkan kembali tanah beserta
bangunan dan/atau sarana
ber ikut fasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu.
e.
Bangun Serah Guna yaitu ;
pemanfaatan barang milik
daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana ber ikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunan diserahkan
untuk didayagunakan oleh pihak
lain dalam jangka
waktu tertentu yang disepakati.
Sehubungan dengan pemanfaatan aset daerah
khususnya berupa benda tidak bergerak
yang berbentuk tanah
atau bangunan/gedung, terutama
yang belum didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value
added, value in use
dan mampu menaikkan
nilai ekonomi aset
bersangkutan, maka dapat
dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan aset daerah ( tanah
dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta) dalam bentuk BOT (Build- Operate-Transfer), BTO
(Build-Transfer-Operate), BT (Build- Transfer), KSO (Kerja Sama
Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).
7. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
pengelolaan barang milik daerah
secara berdayaguna dan
berhasilguna, maka fungsi
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
sangat penting untuk
menjamin tertib administrasi
pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, menjelaskan
bahwa pengendalian merupakan
usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan
ber jalan sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan
sedangkan pengawasan merupakan
usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan,
apakah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Siregar
(2004) mengatakan pengawasan
dan pengendalian, dalam pemanfaatan dan pengalihan
aset mer upakan suatu permasalahan
yang ser ing terjadi pada pemerintah
daerah saat ini.
Suatu sarana yang
efektif dalam meningkatkan
kinerja aspek ini adalah
melalui pengembangan SI MA (Sistem Infor masi Manajemen Aset).
Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan aset
sangat terjamin dan
dapat diawasi dengan
jelas, karena keempat aspek di
atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitor dengan jelas
seperti sistem arus
keuangan yang terjadi
di perbankan, sehingga penanganan dan pertanggungjawaban dari
tingkat pelaksana hingga pimpinan
mempunyai otoritas yang jelas.
Mardiasmo
(2004) menjelaskan bahwa
pengawasan yang ketat
perlu dilakukan sejak tahap
perencanaan hingga penghapusan
aset. Dalam hal
ini peran masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting.
Pengawasan diperlukan untuk menghindari
penyimpangan dalam perencanaan
maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
8. Sistem informasi data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara
terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan infor masi yang
dikehendaki dalam tempo yang
singkat, diperlukan suatu
sistem informasi pendukung
pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang
disebut sebagai Sistem I nfor masi
Manajemen Aset (Siregar,
2004). Mardiasmo (2004)
menjelaskan untuk
pengelolaan aset daerah
secara efesien dan
efektif serta menciptakan transparansi kebijakan
pengelolaan aset daerah, maka pemer intah daerah per lu memiliki atau
mengembangkan sistem informasi
manajemen yang komprehensif dan
handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat untuk
menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain
itu juga bermanfaat untuk
dasar pengambilan keputusan
mengenai kebutuhan pengadaan barang
dan estimasi kebutuhan
belanja pembangunan (modal) penyusunan APBD.
9. Penghapusan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik
Daerah, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah
dari daftar barang
dengan mener bitkan surat
keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan
pengguna dan/atau kuasa
pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administr asi dan fisik
atas barang yang berada dalam penguasaannya. Mardiasmo
( 2004) menyatakan bahwa penghapusan aset
daerah merupakan salah
satu sasaran strategis
yang harus dicapai daerah
dalam kebijakan pengelolaan
aset daerah guna
mewujudkan ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.
III. PENUTUP
Aset
merupakan sumberdaya yang
penting bagi pemerintah
daerah. dengan mengelola aset daerah secara benar
dan memadai, pemerintah daerah akan
mendapatkan sumber dana
untuk pembiyaan pembangunan
di daerah. Dalam mengelola
aset daerah, pemer intah
daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan
dan penganggaran, pengadaan,
pener imaan, penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemelihar aan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian, pembiayaan
dan tuntutan ganti r ugi.
Keseluruhan kegiatan tersebut
merupakan aspek-aspek penting
yang terdapat dalam manajemen
aset daerah. Dengan
melakukan perencanaan kebutuhan
aset, pemer intah daerah akan
memperoleh gambaran dan pedoman terkait
kebutuhan aset bagi pemerintah daerah. Dengan
perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daer ah dapat terhindarkan dari
kepemilikan aset yang
sesuai dengan kebutuhan
sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan kualitas pelayanan
yang diberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan
kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan aset
juga harus menjadi
pertimbangan pemer intah daerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan
aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha pemerintah daerah
memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah penting
dalam pengelolaan aset
pemerintah daerah adalah
sistem informasi data. Dengan
sistem infor masi data
aset pemerintah daerah
yang memadai, pemerintah data
dapat lebih mudah
dan cepat untuk
memperoleh data terkait aset ketika
dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan
sistem informasi data, pemerintah
daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat member
i informasi yang lebih handal pada
pemakai informasi dalam lapor an keuangan. Selain faktor-faktor pengelolaan
aset tanah dan bangunan yang didapat dalam penelitian
ini yang didasarkan
pada teori atau
undang-undang, pemerintah
daerah penting juga
untuk mempertimbangkan aspek
lain seperti aspek kebijakan
pimpinan dan strategi. Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam
pengelolaan aset tanah
dan bangunan karena
dengan kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemer intah
daerah dapat memberi arahan bagi
pelaksanaan pengelolaan aset
pemerintah. Dengan adanya kebijakan
dan strategi pengelolaan
aset yang tepat
oleh pimpinan pemerintah daetah akan
dapat mengoptimalkan manfaat
aset bagi pemerintah daerah.
REFERENSI
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen
Keuangan Daer ah, Good Governence Democratization, Local
Government Financial Management,
Public Policy, Reinventing Government,
Accountability Probity, Value
for Money, Participatory Development,
Serial Otonomi Daerah,
Andi, Yogyakarta.
Republik
I ndonesia, Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1999
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
--- --- -----------------, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun
1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemer intahan Daerah;
--- --- -----------------, Himpunan
Peratur an-Peraturan
tentang Inventaris Kekayaan
Negara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan Negara, 1995;
--- --- -----------------, Per aturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
------ ----------------, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa pemerintah Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012
ttg revisi Kedua Perpres 54 tahun 2010 Ttg Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
------ ----------------, Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Bar ang Milik Daerah.
Siregar,
Doli. D, 2004,
Management Aset Strategi
Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan secara
Nasional dalam Konteks
Kepala Daerah sebagai CEO’s
pada Era Globalisasi dan
Otonomi Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Witter.E.,
Bitter .J. and Kasprzak.C.,
2003, Asset Management
and City Government, Proceeding
of the 2003
Mid-Continent Transportation Research
Symposium, Iowa State University.
Komentar
Posting Komentar