100 % E-Proc di Lingkungan K/L/D/I Tahun 2013

                  Setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik (E-Procurement/E-Proc) untuk Kementerian/Lembaga/Insitusi untuk 75% dari paket pelelangan serta 40% untuk Pemerintah daerah, maka pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
              Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.
Butir penting lainnya adalah kewajiban untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 40% dari total nilai pengadaan.
            Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka sosialisasi dan pelatihan untuk E-Proc pada tahun 2013 harus lebih diperbanyak, baik kepada Panitia/ULP maupun kepada penyedia barang/jasa.

Komentar