Setelah banyak kebingungan di daerah tentang kapan mulainya proses
pengadaan barang jasa pemerintah terutama di pemerintah daerah (pemprov,
pemkab dan pemkot), yang mana dalam perpres 54 tahun 2010 dan
perubahannya mengamanatkan bahwa pengumuman pengadaan hanya dapat
dilakukan setelah penetapan APBD, sedangkan kita tahu bahwa penetapan
APBD tersebut cenderung lambat dan bisa lewat ke tahun anggaran berjalan
dan di satu sisi kebutuhan pengadaan mungkin diperlukan pada tahun
anggaran berjalan…
Melakukan proses penetapan APBD sesuai dengan jadual yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada prinsipnya melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah setelah APBD ditetapkan, namun untuk percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dapat dilakukan " setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD".
Penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak pengadaan b/j pemerintah, dilakukan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan.
Dari surat edaran tersebut maka untuk pengadaan yang dibutuhkan pada awal tahun anggaran berjalan atau sifatnya membutuhkan percepatan, maka dapat dilaksanakan proses pengumuman pemilihan penyedianya pada saat setelah adanya penetapan RAPPBD jadi tidak perlu menunggu APBD disahkan dan tidak perlu menunggu lagi pengesahan/persetujuan dari propinsi.
Bagian Kesepuluh – Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/JasaAkhirnya pada tanggal 27 Desember 2012 Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) mengeluarkan surat edaran bersama yang isinya adalah:
Paragraf Pertama – Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 73
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat :
a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN
Melakukan proses penetapan APBD sesuai dengan jadual yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada prinsipnya melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah setelah APBD ditetapkan, namun untuk percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dapat dilakukan " setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD".
Penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak pengadaan b/j pemerintah, dilakukan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan.
Dari surat edaran tersebut maka untuk pengadaan yang dibutuhkan pada awal tahun anggaran berjalan atau sifatnya membutuhkan percepatan, maka dapat dilaksanakan proses pengumuman pemilihan penyedianya pada saat setelah adanya penetapan RAPPBD jadi tidak perlu menunggu APBD disahkan dan tidak perlu menunggu lagi pengesahan/persetujuan dari propinsi.
Komentar
Posting Komentar