Seiring dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya kabupaten/kota
dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demikian kemudian
lebih akrab disebut Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan
daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan
bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai
dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan
yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada
akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat.
Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
berdasarkan manajemen keuangan daerah yang sehat.
Prinsip luas, nyata dan
bertannggungjawab dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian
hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa
otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar
Daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga
keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Dalam perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
Dalam perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
Hal ini lebih ditegaskan dalam
pengaturan mengenai desa yaitu dengan ditetapkannya PP No 72 tahun 2005.
Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa
yaitu : Keanekaragaman, Partisipasi, otonomi asli, Demokratisasi, dan
Pemberdayaan masyarakat.
Ginanjar Kartasas¬mita (1994) memberikan
pengertian pembangunan yang sederhana, yaitu sebagai “suatu proses
perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara
terencana”. Pembangunan dalam Paradigma Governance bertujuan untuk
mewujudkan Interaksi antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, dan
Masyarakat. Apabila sendi-sendi tersebut dipenuhi, maka terwujudlah
Good Governance.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pembangunan di desa merupakan model Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pembangunan di desa merupakan model Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di desa menjadi
tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP
No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil
musyawarah tersebut di ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa. Dalam pelaksanaan
pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu
oleh lembaga kemasyarakatan di desa.
Selanjutnya khusus untuk anggaran
pembangunan yang bersumber dari Alokasi dana desa, 70% dari anggaran
tersebut merupakan belanja pemberdayaan masyarakat. Ditegaskan dalam
Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 jo. Pasal 21 ayat (4)
Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa
Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk :
- Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik ;
- Menunjang kegiatan LPMD dan PKK;
- Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa;
- Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
- Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
- Teknologi Tepat Guna;
- Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
- Pengembangan sosial budaya; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang dianggap penting
Pemberdayaan masyarakat, secara lugas dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.
Dari definisi tersebut terlihat ada 3
tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengembangkan kemampuan
masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri
masyarakat. Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak
sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari
informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian
dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat. Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya
perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan
sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola
kegiatan atau program yang mereka kembangkan. Disini masyarakat dapat
membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi,
merencanakan kegiatan, dan lain-lain.
Pemberdayaan masyarakat muncul karena
adanya suatu kondisi Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah
mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. Ketidakmampuan dan
ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
1. Pengembangan masyarakat
2. Pengorganisasian masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
1. Pengembangan masyarakat
2. Pengorganisasian masyarakat
Apa yang dikembangkan dari masyarakat
yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap hidupnya. Kemampuan masyarakat
dapat meliputi antara lain kemampuan untuk bertani, berternak,
melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat home industri;
dan masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang dapat
dikembangkan.
Dalam rangka mengembangkan kemampuan dan
ketrampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh
dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada
pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang
dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan
ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus
belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding.
Dapat juga dengan menyediakan buku-buku
bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat.
Masih banyak bentuk lainnya yang bias diupayakan.
Sikap hidup yang perlu diubah tentunya
sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan
hidup. Merubah sikap bukan pekerjaan mudah. Mengapa karena masyarakat
sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu. Untuk
itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap.
Caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka
lakukan selama ini merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan
memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti
buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film
penerangan, dan masih banya cara lain.
Pada pengorganisasian masyarakat,
kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya. Untuk itu
masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan,
sampai pemeliharaan dan pelestarian. Pelibatan masyarakat sejak awal
kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih
banyak. Pada awal-awal kegiatan mungkin pendamping sebagai pendamping
akan lebih banyak memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan
contoh langsung. Pada tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun
pada tahap-tahap berikutnya pendamping harus mulai memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu atau
bisa. Jika hal ini terjadi maka dikemudian hari pada saat pendamping
meninggalkan masyarakat tersebut, masyarakat sudah mampu untuk
melakukannya sendiri atau mandiri.
Prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri:
Prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri:
a. Penyadaran
Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan.
Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan.
Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
b. Pelatihan
Pendidikan di sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
Pendidikan di sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
c. Pengorganisasian
Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga harus diorganisir.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.
Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga harus diorganisir.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.
Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
d. Pengembangan kekuatan
Kekuasaan berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat tidak ada penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan”.
Kekuasaan berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat tidak ada penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan”.
e. Membangun Dinamika
Dinamika masyarakat berarti bahwa
masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan melaksanakan
program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan
diputuskan sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat
mungkin harus diambil di dalam masyarakat sendiri, bukan diluar
masyarakat tersebut.
Lebih jauh lagi, keputusan-keputusan
harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin berkurangnya
kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin
besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan
tersebut atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa
keputusan harus diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau
sasaran.
Pendamping dalam pemberdayaan masyarakat
antara lain kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Asisten Fasilitator
Kecamatan, Fasilitator Desa, Camat, atau nama pendamping lainnya. Pada
dasarnya siapa saja yang berperan mendampingi masyarakat dikategorikan
sebagai pendamping.
Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan ahli.
Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan ahli.
Sebagai pembimbing, pendamping memiliki
tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan
tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada
masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk
dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah
mereka.
Sebagai enabler, dengan kemampuan
fasilitasinya pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali masalah
atau kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk
mengenali kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah
langkah awal untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan
kemampuan masyarakat. Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat
dibutuhkan untuk menjalankan peran ini.
Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Keterangan-keterangan yang diberikan
oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan berupa
penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan
tindakan yang akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak
fakta atau contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil
sikap atau keputusan dengan benar.
Pendamping dalam ruang lingkup
pemberdayaan masyarakat perlu menyadari, bahwa peran utamanya melakukan
pembelajaran kepada masyarakat. Berdasarkan peran pendamping
sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat diidentifikasi
persyaratan pendamping adalah sebagai berikut :
- Mampu membangun kepercayaan bersama masyarakat.
- Mampu mengenali potensi masyarakat
- Mampu berkomunikasi dengan masyarakat.
- Profesional dalam pendekatan kepada masy.
- Memahami kondisi masyarakat.
- Punya ketrampilan dasar untuk peningkatan kesejahteraan masy.
- Mengetahui keterbatasan diri sehingga tahu:
Komentar
Posting Komentar