Penyelenggaraan Pendidikan Kader Pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisnya dimulai sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda pada Tahun 1920. Dikutip dari situs https://www.ipdn.ac.id/profil/ dijelaskan sekolah calon pejabat ini sudah ada sejak zaman Belanda pada tahun 1920. Saat itu dibentuk sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA). Para lulusannya dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Hindia Belanda.
Pada tahun 1948 di awal kemerdekaan dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram.
Seiring berkembangnya penyelenggaraan pemerintahan maka pemerintah mendirikannya *Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur* berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dan *diresmikan oleh Presiden Soekarno.*
Lulusan APDN akan mendapat gelar sarjana muda (BA) dan dirasa masih perlu dikembangkan lagi. Oleh karena itu Pemerintah membentuk Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967. Pada tahun 1972 IIP pindah ke Jakarta dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
APDN terus berkembang seiring dengan bertambahnya kebutuhan tenaga aparatur pemerintah di setiap daerah. Pada tahun 1970-an APDN terus didirkan di 20 provinsi di Indonesia, seperti di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, Jayapura.
Pada 1989, ke-20 APDN ini diintegrasikan menjadi satu di wilayah Jatinangor, Jabar. Pada 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 sekolah ini berubah nama menjadi STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) dan diresmikan oleh Presiden Soeharto. Setiap kelulusannya dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai pamong praja muda.
Sejak tahun 1995, bertitik tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi Program Diploma Empat (DIV) Pemerintahan.
Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi Diploma Empat (DIV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik Program Sarjana Strata Satu (S-1), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang menyandang golongan kepangkatan yang sama yakni Penata Muda (III/a). Pada saat yang sama, kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama. Hal ini kemudian mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN dan IIP kedalam satu wadah pendidikan tinggi. Usaha pengintegrasian STPDN dan IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian ini terwujud dengan ditetapkannya *Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).* Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Perpres 1 Tahun 2009 ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Statuta IPDN dan Permendagri No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, yang menetapkan bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Selanjutnya sebagai penjabaran lebih lanjut dari rekomendasi diatas, kelembagaan IPDN dibentuk di 7 (tujuh) lokasi, yaitu IPDN Kampus Sumatera Barat di Bukittinggi, IPDN Kampus Riau di Rokan Hilir, IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Gowa, IPDN Kampus Sulawesi Utara di Minahasa, IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kubu Raya, IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Lombok Tengah dan IPDN Kampus Papua di Jayapura. Dengan demikian, hingga tahun 2016 telah terbentuk 7 (tujuh) Kampus IPDN di Daerah yaitu: Kampus IPDN Sumatera Barat di Bukit Tinggi menyelenggarakan program studi keuangan daerah; Kampus IPDN Riau di Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan dan pemberdayaan; Kampus IPDN Kalimantan Barat di Kubu Raya menyelenggarakan program studi manajemen sumberdaya aparatur; Kampus IPDN Sulawesi Selatan di Pacelekan Gowa menyelenggarakan program studi pembangunan dan pemberdayaan; Kampus IPDN Sulawesi Utara di Tondano menyelenggarakan program studi administrasi kependudukan dan catatan sipil; Kampus IPDN Nusa Tenggara Barat di Mataram menyelenggarakan program studi politik pemerintahan, dan Kampus IPDN Papua di Jayapura menyelenggarakan program studi politik pemerintahan.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma Empat (D-IV) pada semester I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII. Selain itu, diterapkan alih program dari Program Diploma Empat (D-IV) ke Program Stara Satu (S-1) bagi praja lulusan terbaik setiap provinsi pada semester III, IV, V, VI, VII dan VIII. Langkah kebijakan alih program ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan penjurusan pada beberapa program studi yang dinilai sebagai suatu kebutuhan. Penyelenggaraan pendidikan program diploma empat (D-IV) diselenggarakan pada Kampus IPDN Jatinangor, sedangkan program pendidikan strata satu (S-1) diselenggarakan pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta yang juga menyelenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian.
Statuta IPDN yang baru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri, IPDN diamanatkan dalam menyelenggarakan Pendidikan ( Permendagri Nomor 42 Tahun 2008 Bab V Pasal 15 )
- Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program Diploma I (satu) sampai dengan Diploma IV (empat) untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program Pascasarjana terdiri dari Program Magister dan Program Doktor.
- Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program profesi kepamongprajaan dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non ilmu pemerintahan.
- Kualifikasi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi kepamongprajaan diselenggarakan atas dasar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia.
1. Wakil Rektor Bidang Akademik;
2. Wakil Rektor Bidang Administrasi;
3. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
4. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama.
Fakultas sebagai Operasionalisasi pendidikan juga mengalami perkembangan menjadi 3 fakultas (Permendagri nomor 43 tahun 2018 bagian 7 pasal 92) yang terdiri dari :
1. Fakultas Politik Pemerintahan;
2. Fakultas Manajemen Pemerintahan;
3. Fakultas Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018. Institut Pemerintahan Dalam Negeri memiliki
VISI ;
" Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan terpeceya dalam Menghasilkan kader Pemerintahan yang Berkompetensi, Berkarakter dan Berkepribadian"
MISI ;
- Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat ;
- Mengembangkan pendidikan akademik, vokasi dan profesi berbasis teoritis, legalistis dan empiris ;
- Melaksanakan kerja sama dengan berbagai unsur didalam maupun luar negeri ;
- Mengembangkan kurikulum pendidikan kepamongprajaan berbasis kompetensi ;
- Meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai tuntutan kebutuhan ;
- Mengembangkan infrastruktur dan sarana pendidikan yang memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran secara optimal ;
- Mengembangkan kepribadian dan karakter pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik ;
- Meningkatkan mutu dan kinerja penyelenggaraan pendidikan yang mengarah pada pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi nasional berbasis teknologi informasi komunikasi
SELAMAT DIES NATALIS KE 65 IPDN
Bandung, 17 Maret 2021
Alumni STPDN 1994
NPP. 03.1158
Makmur, damai dan semakin harumlah di mata dunia tanah air yang kucintai Indonesia
BalasHapusSelamat dan Sukses atas Dies Natalis ke 65 IPDN yang telah mencetak birokrat pemerintahan yang handal dalam mewujudkan cita cara dan tujuan bangsa dan negara tercinta
BalasHapus