Drs Budy Hermawan,MSi
Widyaiswara
Ahli Madya Provinsi Jawa Barat
Aparatur
Sipil Negara mempunyai 3 (tiga) tugas yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan,
sebagai Pelayan Publik dan sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Berdasarkan
Surat Edaran Menteri PAN RB No. 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values
dan Employer Branding ASN bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai
salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas
dunia (world class governance) diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN.
Adapun core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN
“Bangga Melayani Bangsa”. Seorang ASN ataupun instansi pemerintah harus
menginternalisasikan dan mengimplementasikan Core values ASN BerAKHLAK secara
utuh. Adapun 7 (tujuh) core values ASN BerAKHLAK terdiri dari Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif atau
dikenal dengan BerAKHLAK. Berikut penjelasan mengenai masing – masing nilai
dari ASN BerAKHLAK, yaitu :
1. Berorientasi Pelayanan
Yaitu
komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Memahami
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Ramah,
cekatan, solutif dan dapat diandalkan.
3. Melakukan
perbaikan tiada henti.
Definisi
dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang No.25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan
pengguna layanan.
Apabila
dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang
berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima. Pelayanan prima
didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh
penyelenggara. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya
dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi,
2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3)
kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.
2. Akuntabel
Yaitu
bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Melaksanakan
tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas
tinggi.
2. Menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
3. Tidak
menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dalam
konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala
tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan
lebih luasnya kepada publik. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap
individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah
yang dipercayakan kepadanya.
Aspek
– Aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal berikut yaitu akuntabilitas adalah
sebuah hubungan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas
membutuhkan adanya laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta
akuntabilitas memperbaiki kinerja. Akuntabilitas memiliki 5 (lima) tingkatan
yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu,
akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas
stakeholder.
3. Kompeten
Yaitu
terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
2. Membantu
orang lain belajar.
3. Melaksanakan
tugas dengan kualitas terbaik.
Kompetensi
adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas jabatan (Pasal 1 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017), dan
kompetensi menjadi faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan
kompetitif.
Sesuai
Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN,
kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3)
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
4. Harmonis
Yaitu
saling peduli dan menghargai perbedaan.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Menghargai
setiap orang apapun latar belakangnya.
2. Suka
menolong orang lain.
3. Membangun
lingkungan kerja yang kondusif.
Harmoni
(dalam bahasa Yunani: harmonia) berarti terikat secara serasi/sesuai). Dalam
bidang filsafat, harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan
sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan
yang luhur. NKRI merupakan penggabungan
suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan
Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka
Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut.
Dalam mewujudkan suasana harmoni maka
ASN harus memiliki pengetahuan tentang historisitas ke-Indonesia-an sejak awal
Indonesia berdiri, sejarah proses perjuangan dalam mewujudkan persatuan bangsa
termasuk pula berbagai macam gerakan gerakan separatis dan berbagai potensi
yang menimbulkan perpecahaan dan menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Etika
publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai
kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam
wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Membangun
budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu
organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi
berbagai bentuk organisasi.
5. Loyal
Yaitu
berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Memegang
teguh ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
2. Menjaga
nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara.
3. Menjaga
rahasia jabatan dan negara.
Secara
etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang
artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal
dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi,
dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat
beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur
loyalitas pegawainya, antara lain:
1. Taat
pada Peraturan.
2. Bekerja
dengan Integritas.
3. Tanggung
Jawab pada Organisasi.
4. Kemauan
untuk Bekerja Sama.
5. Rasa
Memiliki yang Tinggi.
6. Hubungan
Antar Pribadi.
7. Kesukaan
Terhadap Pekerjaan.
8. Keberanian
Mengutarakan Ketidaksetujuan.
9. Menjadi
teladan bagi Pegawai lain.
Sifat
dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat
diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam
kehidupan sehari-harinya. Sikap loyal seorang PNS dapat tercermin dari
komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat
menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang- undangangan yang berlaku. Disiplin
PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat
menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.
6. Adaptif
Yaitu
terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Cepat
menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
2. Terus
berinovasi dan mengembangkan kreatifitas.
3. Bertindak
proaktif.
Adaptif
adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan
menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan
demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan
lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan
diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat
mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan.
Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya
keberlangsungan kehidupan. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi
dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi.
7. Kolaboratif
Yaitu
membangun kerja sama yang sinergis.
Panduan
perilaku (kode etik), sebagai berikut :
1. Memberikan
kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
2. Terbuka
dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
3. Menggerakan
pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kolaboratif
berasal dari kata co dan labor yang mengandung makna sebagai penyatuan tenaga
atau peningkatan kemampuan yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan atau yang telah disepakati
bersama.
Bandung,
7 Mei 2024
Komentar
Posting Komentar