Disiplin ASN, Why ?

 


Disiplin ASN , Why ?

Oleh
Budy Hermawan
Ketua DPW APWI Jawa Barat

 


1. Pengertian Disiplin ASN

Disiplin ASN adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin mencakup setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

2. Tujuan Disiplin ASN

Tujuan utama dari penerapan disiplin ASN adalah:

1.    Meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Membentuk budaya kerja yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

3.    Mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas.

4.    Menjaga integritas, moralitas, dan etika ASN dalam menjalankan tugas.

 

3. Sanksi dalam Disiplin ASN

Sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan:

 

a. Hukuman Disiplin Ringan:

1.    Teguran lisan

2.    Teguran tertulis

3.    Pernyataan tidak puas secara tertulis

πŸ”Ή Diberikan jika ASN melanggar peraturan ringan, misalnya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3–10 hari dalam 1 tahun.

 

b. Hukuman Disiplin Sedang:

1.    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

2.    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

3.    Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

πŸ”Ή Diberikan untuk pelanggaran sedang, seperti tidak masuk kerja selama 11–20 hari dalam setahun atau melakukan tindakan yang berdampak negatif pada instansi.

 

c. Hukuman Disiplin Berat:

1.    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2.    Pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan

3.    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

πŸ”Ή Diberikan untuk pelanggaran berat seperti tidak masuk kerja lebih dari 28 hari dalam setahun, menyalahgunakan wewenang, atau menerima suap.

 

4. Cara Menjaga Disiplin ASN

Agar tetap disiplin, ASN harus:

βœ… Mematuhi jam kerja dan kehadiran

βœ… Menjalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab

βœ… Menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi

βœ… Menjaga netralitas dalam pemilu dan kegiatan politik

βœ… Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan

βœ… Menghormati aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan instansi

 

5. Contoh Kasus Pelanggaran Disiplin ASN

πŸ“Œ Kasus 1: Pelanggaran Disiplin Ringan

Seorang ASN terlambat masuk kerja selama lebih dari 3 hari dalam satu tahun. Ia diberikan teguran tertulis oleh atasannya.

 

πŸ“Œ Kasus 2: Pelanggaran Disiplin Sedang

Seorang ASN menerima hadiah dari rekanan proyek pemerintah, sehingga dijatuhi sanksi pemotongan tunjangan selama 6 bulan.

 

πŸ“Œ Kasus 3: Pelanggaran Disiplin Berat

Seorang ASN tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

6. Kewenangan dalam Pemberian Sanksi

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin diatur sebagai berikut:

A.    Presiden

Memberikan sanksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

B.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Menjatuhkan hukuman disiplin untuk pejabat di bawahnya.

C.   Pejabat yang Berwenang Menghukum (PYBM)

Setiap instansi memiliki pejabat yang bertugas menangani pelanggaran disiplin di lingkungannya.

 


7. Kesimpulan

Disiplin ASN merupakan elemen kunci dalam menjaga profesionalisme, efektivitas, dan kredibilitas birokrasi pemerintahan. Sebagai pelayan publik, ASN wajib menaati aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Disiplin tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dan kinerja, tetapi juga mencakup aspek moralitas, etika, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah.

Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:

Disiplin ASN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. ASN harus menunjukkan komitmen terhadap integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Tujuan utama penerapan disiplin ASN adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, membangun budaya kerja yang profesional, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. ASN yang disiplin akan berkontribusi pada efektivitas pemerintahan dan pembangunan nasional.

 

Sanksi terhadap pelanggaran disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Setiap tingkatan memiliki konsekuensi yang berbeda, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan. Penjatuhan sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.

Kepatuhan terhadap peraturan disiplin tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban moral dan profesional bagi ASN. ASN harus menjadi contoh dalam menegakkan aturan, menjaga etika, serta berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Cara menjaga disiplin ASN melibatkan berbagai aspek, seperti kepatuhan terhadap jam kerja, pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas dalam pemilu, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

 

Contoh kasus pelanggaran disiplin ASN menunjukkan bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan dapat berdampak besar terhadap individu dan instansi. ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari dalam setahun bisa diberhentikan, sementara ASN yang terlibat dalam konflik kepentingan atau menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi berat.


Komentar