Disiplin ASN , Why ?
Oleh
Budy Hermawan
Ketua DPW APWI Jawa Barat
1.
Pengertian Disiplin ASN
Disiplin
ASN adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran disiplin mencakup setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan disiplin, baik dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
2.
Tujuan Disiplin ASN
Tujuan
utama dari penerapan disiplin ASN adalah:
1. Meningkatkan
kepatuhan ASN terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Membentuk
budaya kerja yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
3. Mewujudkan
pelayanan publik yang efisien dan berkualitas.
4. Menjaga
integritas, moralitas, dan etika ASN dalam menjalankan tugas.
3.
Sanksi dalam Disiplin ASN
Sanksi
bagi ASN yang melanggar disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan:
a.
Hukuman Disiplin Ringan:
1. Teguran
lisan
2. Teguran
tertulis
3. Pernyataan
tidak puas secara tertulis
πΉ
Diberikan jika ASN melanggar peraturan ringan, misalnya tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 3β10 hari dalam 1 tahun.
b.
Hukuman Disiplin Sedang:
1. Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
2. Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
3. Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
πΉ
Diberikan untuk pelanggaran sedang, seperti tidak masuk kerja selama 11β20 hari
dalam setahun atau melakukan tindakan yang berdampak negatif pada instansi.
c.
Hukuman Disiplin Berat:
1. Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan
dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
πΉ
Diberikan untuk pelanggaran berat seperti tidak masuk kerja lebih dari 28 hari
dalam setahun, menyalahgunakan wewenang, atau menerima suap.
4.
Cara Menjaga Disiplin ASN
Agar
tetap disiplin, ASN harus:
β
Mematuhi jam kerja dan kehadiran
β
Menjalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab
β
Menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi
β
Menjaga netralitas dalam pemilu dan kegiatan politik
β
Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan
β
Menghormati aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan instansi
5.
Contoh Kasus Pelanggaran Disiplin ASN
π Kasus
1: Pelanggaran Disiplin Ringan
Seorang
ASN terlambat masuk kerja selama lebih dari 3 hari dalam satu tahun. Ia
diberikan teguran tertulis oleh atasannya.
π Kasus
2: Pelanggaran Disiplin Sedang
Seorang
ASN menerima hadiah dari rekanan proyek pemerintah, sehingga dijatuhi sanksi
pemotongan tunjangan selama 6 bulan.
π Kasus
3: Pelanggaran Disiplin Berat
Seorang
ASN tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturut-turut tanpa alasan
yang sah. Ia diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS.
6.
Kewenangan dalam Pemberian Sanksi
Pejabat
yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin diatur sebagai berikut:
A. Presiden
Memberikan sanksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan
Madya.
B. Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK)
Menjatuhkan hukuman disiplin untuk pejabat di bawahnya.
C. Pejabat
yang Berwenang Menghukum (PYBM)
Setiap instansi memiliki pejabat yang bertugas menangani
pelanggaran disiplin di lingkungannya.
7.
Kesimpulan
Disiplin
ASN merupakan elemen kunci dalam menjaga profesionalisme, efektivitas, dan
kredibilitas birokrasi pemerintahan. Sebagai pelayan publik, ASN wajib menaati
aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP
Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Disiplin tidak hanya
berkaitan dengan kehadiran dan kinerja, tetapi juga mencakup aspek moralitas,
etika, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah.
Beberapa
poin penting yang dapat disimpulkan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
Disiplin
ASN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai negeri sipil dalam
menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. ASN harus
menunjukkan komitmen terhadap integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam
menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Tujuan
utama penerapan disiplin ASN adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik,
membangun budaya kerja yang profesional, serta menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah. ASN yang disiplin akan berkontribusi pada efektivitas
pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sanksi
terhadap pelanggaran disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan,
sedang, dan berat. Setiap tingkatan memiliki konsekuensi yang berbeda, mulai
dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan. Penjatuhan sanksi
bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran di
masa mendatang.
Kepatuhan
terhadap peraturan disiplin tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan
kewajiban moral dan profesional bagi ASN. ASN harus menjadi contoh dalam
menegakkan aturan, menjaga etika, serta berkontribusi dalam mewujudkan
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Cara
menjaga disiplin ASN melibatkan berbagai aspek,
seperti kepatuhan terhadap jam kerja, pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung
jawab, netralitas dalam pemilu, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan
dan pendidikan berkelanjutan.
Contoh
kasus pelanggaran disiplin ASN menunjukkan
bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan dapat berdampak besar terhadap individu
dan instansi. ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari dalam
setahun bisa diberhentikan, sementara ASN yang terlibat dalam konflik
kepentingan atau menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi berat.
Komentar
Posting Komentar