Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil
A. Latar Belakang
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan hanya diberi seragam, tapi juga diberi bekal yang cukup untuk melayani masyarakat sepenuh hati. Dalam proses prajabatan, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang tujuannya bukan hanya transfer pengetahuan, tapi juga pembentukan karakter, sikap, moral, etika, dan visi pelayanan yang profesional, unggul, dan manusiawi.
Ini penting, Mengingat tantangan
zaman yang tengah bergulir — revolusi industri 4.0, teknologi yang melesat, dan
tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka. Dalam kondisi yang dinamis,
aparatur sipil harus mampu menjaga integritas, menjaga visi pelayanan, dan
mampu belajar sambil menyesuaikan diri (adaptive).
Latsar disusun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga nanti Pegawai Negeri
Sipil mampu menjadi pelayan masyarakat yang mampu, unggul, dan mampu menjaga
kesatuan bangsa.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
disusunnya pedoman Latsar CPNS adalah
menyediakan acuan yang lengkap, rinci, dan standar mengenai proses
penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Dengan pedoman ini, proses
penyelenggaraan Latsar dapat berjalan lebih terstruktur, seragam, dan sesuai
visi ASN yang profesional dan melayani.
Tujuannya ialah:
1.
Mengintegrasikan proses pembelajaran (klasikal,
mandiri, dan e-learning) sehingga mampu melahirkan PNS yang unggul, manusiawi,
dan mampu menjaga nilai moral.
2.
Mengoptimalkan peran Lembaga Administrasi Negara (LAN)
dan lembaga pelatihan yang terakreditasi.
3.
Mengikuti standar mutu yang ditetapkan LAN sehingga
pelatihan berjalan lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Menginternalisasi nilai ASN (BerAKHLAK) dan visi bela
negara.
C. Waktu Penyelenggaraan
Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS diselenggarakan mulai 1 Januari 2025,
sesuai Keputusan Kepala LAN Nomor 581/K.1/PDP.07/2024.
Durasi Pelatihan:
✅ Pelatihan
Klasikal: 51 hari kerja (setara 511 JP)
✅ Blended
Learning: 74 hari kerja (setara 647 JP)
✅ Distance
Learning: diberlakukan apabila terjadi keadaan darurat (misalnya pandemi,
bencana, keamanan) sesuai instruksi LAN.
Selain kegiatan di atas, terdapat proses aktualisasi di tempat
kerja masing-masing instansi, yaitu 40 hari kerja (setara 360 JP). Dalam proses
tersebut, Peserta diberi bimbingan, penguatan, dan umpan balik untuk menerapkan
nilai dan keterampilan yang diterima dari Latsar.
D. Penyelenggaraan Pelatihan
Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan oleh LAN dan
lembaga pelatihan yang terakreditasi. Dalam kondisi darurat, lembaga yang
memenuhi syarat juga dapat diberi kewenangan oleh LAN untuk melaksanakan
pelatihan.
Selain LAN, instansi pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) juga
diberi kewenangan untuk melatih calon PNS sesuai prosedur dan standar yang
diberlakukan.
E. Peserta, Pengajar, dan Fasilitator
Peserta:
a)
Adalah CPNS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi.
b)
Diusulkan oleh instansinya.
c)
Mengikuti seluruh proses Latsar dan memenuhi standar
kelulusan.
Pengajar:
a)
Penceramah, instruktur, coach, penguji, dan
pendamping.
b)
Menguasai substansi, metodologi, dan mampu memberikan
bimbingan dan umpan balik yang konstruktif.
c)
Mengikuti proses penyamaan persepsi dan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan LAN.
F. Fasilitas dan Pembiayaan
Fasilitas:
a)
Ruang belajar, asrama, ruang diskusi, jaringan
internet, peralatan multimedia, dan instrumen lain yang mendukung proses
belajar.
b)
Mengikuti standar mutu yang diberlakukan LAN.
Pembiayaan:
a)
Dibebankan pada instansi pemerintah masing-masing.
b)
Pengelolaan keuangannya memenuhi ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
c)
Kegiatan yang dilaksanakan di tempat kerja instansi
pemerintah asal Peserta tidak dibiayai dari anggaran Latsar.
G. Metodologi Pelatihan: Mengikuti Zaman,
Mengoptimalkan Keamanan, Kenyamanan, dan Kebermaknaan
Kalau zaman dahulu pelatihan lebih
identik dengan belajar satu arah, ceramah, dan mencari “ilmu”, Latsar saat ini
diberi nuansa yang lebih manusiawi, kreatif, dan sesuai kebutuhan era disrupsi.
Dalam prosesnya, Latsar menggunakan pendekatan Blended Learning — yaitu
perpaduan belajar mandiri, belajar tatap muka, dan belajar secara daring —
sehingga lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing Peserta.
Selain diberi pengetahuan dan
keterampilan, Peserta juga diberi ruang untuk belajar, mencari solusi, dan
melakukan inovasi. Dalam proses tersebut, Peserta diberi tantangan atau masalah
nyata yang terjadi di instansinya, sehingga lebih relevan, aplikatif, dan mampu
diterapkan saat melayani masyarakat nanti.
Ini juga diberlakukan untuk menjaga
keamanan dan keselamatan, sesuai protokol yang diberlakukan, sehingga proses
belajar berjalan nyaman, manusiawi, dan sesuai standar mutu. Dengan metodologi
yang matang, Latsar mampu memenuhi kebutuhan pelayanan yang lebih dekat, lebih
unggul, dan lebih manusiawi.
H. Mengoptimalkan Keberhasilan Pelatihan
Bagaimana ukuran sebuah Latsar dapat dinilai berhasil? Tentu saja bukan
hanya dari selembar sertifikat, tapi juga dari sikap, keterampilan, dan
kepedulian PNS saat melayani masyarakat. Keberhasilan Latsar dapat dilihat
dari:
✅ Perubahan sikap dan moral PNS yang lebih unggul dan manusiawi.
✅ Kemampuan
PNS untuk mencari solusi kreatif dan inovatif atas masalah pelayanan.
✅ Implementasi
visi bela negara dan nilai ASN (BerAKHLAK) yang diterapkan di tempat kerja
masing-masing.
✅ Mengikuti
prosedur, standar mutu, dan peraturan perundangan yang diberlakukan, sambil
mampu menjaga hati manusiawi.
Selain ukuran tersebut, juga diterapkan proses evaluasi yang
melibatkan coach, mentor, pengampu materi, dan lembaga penyelenggara pelatihan.
Dalam proses evaluasi, diberlakukan instrumen yang terstruktur, transparan, dan
dapat diberlakukan perbaikan sesuai kebutuhan.
I. Penutup
Singkatnya, Pelatihan Dasar (Latsar)
Calon Pegawai Negeri Sipil adalah proses penting dan strategis untuk melahirkan
aparatur sipil yang unggul, manusiawi, dan mampu melayani masyarakat sepenuh
hati, sesuai visi dan misi instansinya masing-masing. Dalam proses Latsar,
calon PNS diberi bekal moral, etika, sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
sesuai standar yang diberlakukan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Ini bukan proses seremonial, tapi
sebuah proses transformasi yang harus dijalani dan diberi dukungan oleh semua
kalangan, mulai dari LAN, instansi pemerintah, lembaga pelatihan, instruktur,
hingga para coach dan mentor. Dengan proses yang matang, manusiawi, dan mampu
menjaga mutu, diharapkan Latsar dapat melahirkan aparatur sipil yang mampu
menjaga visi bela negara, melayani masyarakat, dan turut memajukan bangsa.
Mari bersama-sama wujudkan aparatur
yang unggul, manusiawi, dan mampu melayani masyarakat sepenuh hati! 🌟✨
Note
Berdasarkan
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 581/k.1/pdp.07/2024 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Cipageran, 16 Juni 2025
Komentar
Posting Komentar