Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil

A. Latar Belakang

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan hanya diberi seragam, tapi juga diberi bekal yang cukup untuk melayani masyarakat sepenuh hati. Dalam proses prajabatan, mereka wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) yang tujuannya bukan hanya transfer pengetahuan, tapi juga pembentukan karakter, sikap, moral, etika, dan visi pelayanan yang profesional, unggul, dan manusiawi.

Ini penting, Mengingat tantangan zaman yang tengah bergulir — revolusi industri 4.0, teknologi yang melesat, dan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka. Dalam kondisi yang dinamis, aparatur sipil harus mampu menjaga integritas, menjaga visi pelayanan, dan mampu belajar sambil menyesuaikan diri (adaptive).
Latsar disusun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga nanti Pegawai Negeri Sipil mampu menjadi pelayan masyarakat yang mampu, unggul, dan mampu menjaga kesatuan bangsa.

 

B. Maksud dan Tujuan

Maksud

disusunnya pedoman Latsar CPNS adalah menyediakan acuan yang lengkap, rinci, dan standar mengenai proses penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Dengan pedoman ini, proses penyelenggaraan Latsar dapat berjalan lebih terstruktur, seragam, dan sesuai visi ASN yang profesional dan melayani.

Tujuannya ialah:

1.      Mengintegrasikan proses pembelajaran (klasikal, mandiri, dan e-learning) sehingga mampu melahirkan PNS yang unggul, manusiawi, dan mampu menjaga nilai moral.

2.      Mengoptimalkan peran Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan lembaga pelatihan yang terakreditasi.

3.      Mengikuti standar mutu yang ditetapkan LAN sehingga pelatihan berjalan lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.      Menginternalisasi nilai ASN (BerAKHLAK) dan visi bela negara.

 

C. Waktu Penyelenggaraan

Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS diselenggarakan mulai 1 Januari 2025, sesuai Keputusan Kepala LAN Nomor 581/K.1/PDP.07/2024.

Durasi Pelatihan:
Pelatihan Klasikal: 51 hari kerja (setara 511 JP)
Blended Learning: 74 hari kerja (setara 647 JP)
Distance Learning: diberlakukan apabila terjadi keadaan darurat (misalnya pandemi, bencana, keamanan) sesuai instruksi LAN.

Selain kegiatan di atas, terdapat proses aktualisasi di tempat kerja masing-masing instansi, yaitu 40 hari kerja (setara 360 JP). Dalam proses tersebut, Peserta diberi bimbingan, penguatan, dan umpan balik untuk menerapkan nilai dan keterampilan yang diterima dari Latsar.

 

D. Penyelenggaraan Pelatihan


Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan oleh LAN dan lembaga pelatihan yang terakreditasi. Dalam kondisi darurat, lembaga yang memenuhi syarat juga dapat diberi kewenangan oleh LAN untuk melaksanakan pelatihan.
Selain LAN, instansi pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) juga diberi kewenangan untuk melatih calon PNS sesuai prosedur dan standar yang diberlakukan.

 

E. Peserta, Pengajar, dan Fasilitator

Peserta:

a)       Adalah CPNS yang memenuhi syarat dan lulus seleksi.

b)       Diusulkan oleh instansinya.

c)       Mengikuti seluruh proses Latsar dan memenuhi standar kelulusan.

Pengajar:

a)       Penceramah, instruktur, coach, penguji, dan pendamping.

b)       Menguasai substansi, metodologi, dan mampu memberikan bimbingan dan umpan balik yang konstruktif.

c)       Mengikuti proses penyamaan persepsi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan LAN.

 

F. Fasilitas dan Pembiayaan

Fasilitas:

a)       Ruang belajar, asrama, ruang diskusi, jaringan internet, peralatan multimedia, dan instrumen lain yang mendukung proses belajar.

b)       Mengikuti standar mutu yang diberlakukan LAN.

Pembiayaan:

a)       Dibebankan pada instansi pemerintah masing-masing.

b)       Pengelolaan keuangannya memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

c)       Kegiatan yang dilaksanakan di tempat kerja instansi pemerintah asal Peserta tidak dibiayai dari anggaran Latsar.

 

G. Metodologi Pelatihan: Mengikuti Zaman, Mengoptimalkan Keamanan, Kenyamanan, dan Kebermaknaan

Kalau zaman dahulu pelatihan lebih identik dengan belajar satu arah, ceramah, dan mencari “ilmu”, Latsar saat ini diberi nuansa yang lebih manusiawi, kreatif, dan sesuai kebutuhan era disrupsi. Dalam prosesnya, Latsar menggunakan pendekatan Blended Learning — yaitu perpaduan belajar mandiri, belajar tatap muka, dan belajar secara daring — sehingga lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing Peserta.

Selain diberi pengetahuan dan keterampilan, Peserta juga diberi ruang untuk belajar, mencari solusi, dan melakukan inovasi. Dalam proses tersebut, Peserta diberi tantangan atau masalah nyata yang terjadi di instansinya, sehingga lebih relevan, aplikatif, dan mampu diterapkan saat melayani masyarakat nanti.

Ini juga diberlakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, sesuai protokol yang diberlakukan, sehingga proses belajar berjalan nyaman, manusiawi, dan sesuai standar mutu. Dengan metodologi yang matang, Latsar mampu memenuhi kebutuhan pelayanan yang lebih dekat, lebih unggul, dan lebih manusiawi.

 

H. Mengoptimalkan Keberhasilan Pelatihan

Bagaimana ukuran sebuah Latsar dapat dinilai berhasil? Tentu saja bukan hanya dari selembar sertifikat, tapi juga dari sikap, keterampilan, dan kepedulian PNS saat melayani masyarakat. Keberhasilan Latsar dapat dilihat dari:

Perubahan sikap dan moral PNS yang lebih unggul dan manusiawi.
Kemampuan PNS untuk mencari solusi kreatif dan inovatif atas masalah pelayanan.
Implementasi visi bela negara dan nilai ASN (BerAKHLAK) yang diterapkan di tempat kerja masing-masing.
Mengikuti prosedur, standar mutu, dan peraturan perundangan yang diberlakukan, sambil mampu menjaga hati manusiawi.

Selain ukuran tersebut, juga diterapkan proses evaluasi yang melibatkan coach, mentor, pengampu materi, dan lembaga penyelenggara pelatihan. Dalam proses evaluasi, diberlakukan instrumen yang terstruktur, transparan, dan dapat diberlakukan perbaikan sesuai kebutuhan.

I. Penutup

Singkatnya, Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil adalah proses penting dan strategis untuk melahirkan aparatur sipil yang unggul, manusiawi, dan mampu melayani masyarakat sepenuh hati, sesuai visi dan misi instansinya masing-masing. Dalam proses Latsar, calon PNS diberi bekal moral, etika, sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang sesuai standar yang diberlakukan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Ini bukan proses seremonial, tapi sebuah proses transformasi yang harus dijalani dan diberi dukungan oleh semua kalangan, mulai dari LAN, instansi pemerintah, lembaga pelatihan, instruktur, hingga para coach dan mentor. Dengan proses yang matang, manusiawi, dan mampu menjaga mutu, diharapkan Latsar dapat melahirkan aparatur sipil yang mampu menjaga visi bela negara, melayani masyarakat, dan turut memajukan bangsa.

Mari bersama-sama wujudkan aparatur yang unggul, manusiawi, dan mampu melayani masyarakat sepenuh hati! 🌟✨


Note

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 581/k.1/pdp.07/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Cipageran, 16 Juni 2025 

Komentar