Sanksi Pidana bagi ASN yg melakukan Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan dengan mekanisme sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya tindakan koruptif di masa mendatang.
Dalam sistem
hukum Indonesia, sanksi bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU
20/2001”), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”).
Sanksi pidana yang diberikan kepada
pelaku tindak pidana korupsi terdiri atas tiga kategori utama, yaitu ;
1.
pidana penjara,
2.
pidana denda, dan ;
3.
pidana tambahan.
Setiap
kategori sanksi memiliki fungsi yang berbeda dalam menegakkan keadilan serta
memberikan efek jera bagi pelaku.
Pertama, pidana
penjara merupakan hukuman utama yang dikenakan kepada pelaku korupsi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu,
Pasal 3 UU 20/2001 mengatur bahwa jika korupsi dilakukan dengan penyalahgunaan
jabatan atau wewenang, maka ancaman pidana penjara yang diberikan berkisar
antara 1 tahun hingga 20 tahun.
Kedua, pidana
denda dikenakan sebagai hukuman tambahan untuk memberikan beban finansial bagi
pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana
penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling
banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di
mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus
korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Ketiga, pidana
tambahan dapat dikenakan kepada pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 18 UU 20/2001. Pidana tambahan ini meliputi perampasan aset hasil
korupsi, pembayaran uang pengganti yang setara dengan nilai kerugian negara,
pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik, serta larangan untuk terlibat
dalam sektor usaha tertentu. Tujuan dari pidana tambahan ini adalah untuk
memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi
dapat dikembalikan kepada negara serta mencegah pelaku mengulangi perbuatannya
di kemudian hari.
PNS akan diberhentikan
tidak dengan hormat apabila telah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Contoh: Korupsi
adalah contoh tindak pidana kejahatan jabatan yang dapat mengakibatkan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal yang Berkaitan dengan Sanksi Pelaku Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UU 20/2001 mengatur berbagai pasal
yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting
dalam regulasi ini antara lain:
ü Pasal 2 ayat
(1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20
tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan
keuangan negara.
ü Pasal 3
menetapkan ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan jabatan atau
wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
ü Pasal 12
mengatur sanksi bagi pejabat negara yang menerima suap atau gratifikasi, dengan
ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta
dan maksimal Rp1 miliar.
ü Pasal 18
mengatur pidana tambahan bagi koruptor, seperti perampasan aset dan pembayaran
uang pengganti kerugian negara.
Dengan adanya
ketentuan dalam UU 20/2001, diharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif terhadap
transparansi serta tata kelola pemerintahan.
Salah satu
isu yang kerap menjadi perdebatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
adalah penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU 20/2001
menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu, yaitu
jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat
negara berada dalam keadaan krisis ekonomi atau bencana alam. Penerapan hukuman
mati ini bertujuan untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku serta
menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan berat yang merugikan masyarakat
luas.
Selain
hukuman mati, konsep pemiskinan koruptor juga mulai mendapat perhatian dalam
upaya meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Pemiskinan koruptor
dilakukan melalui mekanisme penyitaan seluruh aset hasil korupsi serta
pembebanan denda yang sangat tinggi agar pelaku tidak lagi memiliki sumber daya
untuk menikmati hasil kejahatannya.
Urgensi
penerapan hukuman mati dan pemiskinan koruptor didasarkan pada tingginya
tingkat korupsi yang masih terjadi di Indonesia, serta dampak negatif yang
ditimbulkan terhadap masyarakat dan perekonomian negara. Dalam beberapa kasus,
hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi dianggap masih terlalu ringan,
sehingga tidak cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, penerapan sanksi
yang lebih berat diharapkan dapat menekan angka korupsi serta memperkuat
integritas dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum.
Dengan adanya
regulasi yang ketat dan penerapan sanksi yang lebih efektif, Indonesia
diharapkan dapat semakin memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan
menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari
praktik koruptif. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap
pelaku korupsi akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Referensi:
ü Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001“).
ü Jenis-jenis
Korupsi dan Hukumnya di Indonesia. Hukumonline.
ü Urgensi
Penerapan Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor. Kompas.com.
ü Hukuman Bagi
Pelaku Korupsi Menurut Undang-Undang. Kompas.com.
Komentar
Posting Komentar