Strategi Penyusunan dan Implementasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun
2026
1. Dasar Hukum
Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen resmi dalam sistem manajemen kinerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki landasan hukum kuat dan mengikat.
Keberadaan SKP tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari
reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Secara
normatif, SKP berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN harus dikelola secara profesional,
berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Penguatan
implementasi SKP kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini membawa
perubahan paradigma besar, dari penilaian kinerja yang bersifat administratif
menjadi penilaian kinerja yang berbasis hasil dan kontribusi nyata terhadap
tujuan organisasi. Dalam peraturan ini, SKP tidak lagi dipahami sebagai daftar
pekerjaan rutin, tetapi sebagai kontrak kinerja antara pegawai dan atasan.
Selanjutnya,
pengaturan teknis mengenai penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian
SKP dijabarkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menekankan
pentingnya keterkaitan antara kinerja individu, kinerja unit kerja, dan kinerja
organisasi. Dengan demikian, SKP menjadi alat strategis untuk memastikan bahwa
setiap aktivitas pegawai memberikan nilai tambah bagi pencapaian sasaran
pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa
Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang SKP (Sasaran Kinerja
Pegawai) mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2021 tentang
Sistem Manajemen Kinerja ASN, yang telah diubah oleh Pergub Nomor 2
Tahun 2023, mengatur pedoman penilaian kinerja ASN, termasuk penetapan
target, evaluasi, dan predikat kinerja, serta diterapkan melalui sistem seperti
aplikasi TRK Jabar untuk PNS,
Memasuki
tahun 2026, dasar hukum tersebut tetap relevan, namun menuntut pemahaman yang
lebih mendalam dan implementasi yang lebih disiplin. SKP bukan lagi sekadar
kewajiban administratif tahunan, melainkan instrumen akuntabilitas kinerja yang
akan semakin diawasi dan dievaluasi secara ketat.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud utama
penyusunan SKP adalah memberikan arah yang jelas bagi setiap ASN mengenai apa
yang harus dicapai selama periode penilaian. SKP berfungsi sebagai kompas
kerja, sehingga pegawai tidak bekerja berdasarkan kebiasaan semata, melainkan
berdasarkan target yang terukur dan disepakati bersama atasan. Dengan SKP,
ekspektasi kinerja menjadi transparan dan tidak multitafsir.
Tujuan
berikutnya adalah meningkatkan kinerja individu dan organisasi secara simultan.
Ketika SKP disusun selaras dengan rencana strategis organisasi, maka capaian
individu secara otomatis akan berkontribusi pada capaian unit kerja dan
instansi. Inilah esensi manajemen kinerja modern, yaitu menyatukan tujuan
personal dengan tujuan organisasi.
SKP juga
bertujuan mendorong budaya kerja berbasis kinerja dan hasil. Dalam konteks ini,
kehadiran fisik, loyalitas semu, atau kesibukan administratif tidak lagi
menjadi ukuran utama. Yang dinilai adalah output dan outcome dari pekerjaan
yang dilakukan. Pegawai dituntut untuk bekerja efektif, efisien, dan berdampak.
Selain itu,
SKP dimaksudkan sebagai dasar objektif dalam pembinaan kepegawaian. Hasil
penilaian SKP digunakan untuk pengembangan kompetensi, promosi, mutasi,
pemberian penghargaan, hingga penerapan sanksi. Dengan demikian, keputusan
manajemen kepegawaian tidak lagi berbasis subjektivitas, melainkan berbasis
data kinerja.
Pada tahun
2026, tujuan SKP semakin diperluas sebagai alat pengungkit transformasi
birokrasi. SKP diharapkan mampu mendorong inovasi, kolaborasi lintas sektor,
serta peningkatan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan
masyarakat.
3. Proses Penyusunan SKP
Proses
penyusunan SKP dimulai dari pemahaman terhadap tujuan dan sasaran organisasi.
Setiap pegawai wajib memahami dokumen perencanaan instansi, seperti rencana
strategis dan perjanjian kinerja pimpinan. Tanpa pemahaman ini, SKP berpotensi
menjadi daftar kegiatan yang tidak relevan dengan prioritas organisasi.
Tahap
berikutnya adalah identifikasi peran dan kontribusi jabatan. Pegawai bersama
atasan langsung perlu mendiskusikan tugas dan fungsi jabatan secara realistis.
Pada tahap ini, sering terjadi kesalahan umum, yaitu menyalin uraian tugas
jabatan secara mentah ke dalam SKP tanpa menerjemahkannya menjadi kinerja yang
terukur.
Setelah itu,
ditetapkan indikator kinerja dan target yang jelas. Indikator harus spesifik,
terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu. Target tidak boleh terlalu
rendah sehingga tidak menantang, namun juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga
tidak realistis. Di sinilah peran atasan sebagai coach kinerja menjadi sangat
penting.
SKP juga
harus memuat aspek perilaku kerja yang mencerminkan nilai-nilai dasar ASN.
Penilaian perilaku kerja tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus
didasarkan pada observasi nyata terhadap sikap dan etika kerja pegawai dalam
keseharian.
Proses
penyusunan SKP ditutup dengan penetapan dan pengesahan oleh atasan langsung.
Namun, proses ini tidak berhenti di awal tahun. SKP harus dipantau secara
berkala, dilakukan dialog kinerja, dan dapat disesuaikan apabila terjadi
perubahan prioritas organisasi.
4. Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi SKP
Implementasi SKP masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat struktural, kultural, dan teknis. Salah satu tantangan utama adalah mindset pegawai dan atasan yang masih memandang SKP sebagai beban administratif. Akibatnya, penyusunan SKP dilakukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Hambatan
berikutnya adalah rendahnya kualitas indikator kinerja. Banyak SKP yang masih
berisi indikator kegiatan, bukan indikator hasil. Hal ini menyebabkan penilaian
kinerja tidak mampu menggambarkan kontribusi nyata pegawai terhadap tujuan
organisasi.
Dari sisi
atasan, tantangan muncul dalam bentuk keterbatasan kemampuan melakukan coaching
dan evaluasi kinerja. Tidak semua atasan siap menjadi manajer kinerja yang
mampu memberikan umpan balik konstruktif dan objektif. Penilaian sering kali
masih dipengaruhi faktor kedekatan personal atau rasa sungkan.
Selain itu,
sistem pendukung SKP, termasuk aplikasi kinerja, belum sepenuhnya dimanfaatkan
secara optimal. Di beberapa instansi, SKP masih diperlakukan sebagai dokumen
statis, bukan sebagai alat manajemen kinerja yang dinamis.
Memasuki
tahun 2026, tantangan baru juga muncul seiring meningkatnya tuntutan
akuntabilitas publik. Masyarakat semakin kritis terhadap kinerja ASN, sehingga
SKP yang tidak berkualitas akan mudah terdeteksi sebagai formalitas belaka.
5. Output dan Outcome SKP
Output utama
dari SKP adalah dokumen kinerja individu yang memuat target, realisasi, dan
penilaian kinerja pegawai. Dokumen ini menjadi bukti tertulis mengenai apa yang
telah dikerjakan dan dicapai oleh pegawai selama satu periode penilaian.
Namun, yang
lebih penting dari sekadar output adalah outcome SKP. Outcome SKP yang baik
tercermin dalam meningkatnya kinerja organisasi, membaiknya kualitas pelayanan
publik, dan tumbuhnya budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil.
SKP yang
disusun dan diimplementasikan dengan baik juga menghasilkan outcome berupa
peningkatan kapasitas ASN. Pegawai menjadi lebih sadar akan peran dan
kontribusinya, serta terdorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan inovasi.
Dalam jangka
panjang, outcome SKP berkontribusi pada terwujudnya birokrasi yang adaptif,
kolaboratif, dan dipercaya publik. Inilah nilai strategis SKP yang sering kali
terlupakan ketika SKP hanya diperlakukan sebagai rutinitas tahunan.
6. Kesimpulan
Sasaran
Kinerja Pegawai merupakan instrumen kunci dalam manajemen kinerja ASN yang
memiliki dasar hukum kuat, tujuan strategis, dan dampak jangka panjang bagi
organisasi dan pelayanan publik. Tantangan implementasi SKP masih nyata,
terutama terkait mindset, kualitas indikator, dan kapasitas manajerial atasan.
Memasuki
tahun 2026, SKP tidak lagi cukup dipahami sebagai kewajiban administratif. SKP
harus diposisikan sebagai alat perubahan, alat akuntabilitas, dan alat
pembelajaran kinerja. Strategi utama yang perlu diperkuat adalah peningkatan
kualitas dialog kinerja, penyusunan indikator berbasis hasil, serta penguatan
peran atasan sebagai coach kinerja.
SKP yang kuat
melahirkan ASN yang profesional, dan ASN yang profesional melahirkan birokrasi
yang berdampak. Kalau SKP masih asal salin-tempel, jangan heran
kalau kinerja juga jalan di tempat.
.png)
Komentar
Posting Komentar