APA YANG DIMAKSUD
DENGAN KORUPSI ?
Oleh ; Drs.
Budy Hermawan, MSi
Menurut perpektif hukum, definisi korupsi secara gambalng telah dijelaskan
dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara
terperinci menganai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena
korupsi.
Ketiga puluh bentuk/jenis pidana korupsi tersebuyt pada dasarnya dapat
dikelompokan sebagai berikut :
1.
Kerugian
negara
2.
Suap menyuap
3.
Penggelapan
dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan
curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU Nomr 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Jenis tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
itu adalah :
1.
Merintangi
proses pemeriksaan perkara korupsi
2.
Tidak
memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar
3.
Bank yang
tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.
Saksi atau
ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
5.
Orang yang
memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan
palsu
6.
Saksi yang
membuka identitas pelapor .
Korupsi Dalam Kepentingan Pengadaan
Pegawai Negeri Turut serta dalam
Pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi !
Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari
pasal 435 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU Nomor 3 Tahun
1971, dan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20
Tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal
ini harus memenuhi unsur-unsur :
1.
Pegawai
Negeri atau penyelenggara Negara ;
2.
Dengan
Sengaja ;
3.
Langsung atau
tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan ;
4.
Pada saat
dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya.
Tinjauan Pustaka ;
1.
UU Nomor
31 Tahun 1999
2.
UU Nomor
20 Tahun 2001
3.
Buku saku
untuk memahami Tindak Pidana Korupsi
Komentar
Posting Komentar