Apa itu Korupsi ?



APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI ?
Oleh ; Drs. Budy Hermawan, MSi



Menurut perpektif hukum, definisi korupsi secara gambalng telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci menganai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Ketiga puluh bentuk/jenis pidana korupsi tersebuyt pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Kerugian negara
2.      Suap menyuap
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi

Selain bentuk/jenis tindak pidana yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU Nomr 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah :
1.      Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2.      Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar
3.      Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4.      Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
5.      Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6.      Saksi yang membuka identitas pelapor .


Korupsi Dalam Kepentingan Pengadaan
Pegawai Negeri Turut serta dalam Pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi !

Rumusan Korupsi pada pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 435 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU Nomor 3 Tahun 1971, dan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada  UU No. 20 Tahun 2001.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini harus memenuhi unsur-unsur :
1.      Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;
2.      Dengan Sengaja ;
3.      Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan ;
4.      Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.




Tinjauan Pustaka ;
1.      UU Nomor 31 Tahun 1999
2.      UU Nomor 20 Tahun 2001
3.      Buku saku untuk memahami Tindak Pidana Korupsi

Komentar