Singkatan TKDN yang santer terdengar belakangan ini
dari pemerintah dan merupakan wujud nyata pemerintah (kementerian
perindustrian/red) untuk mengalakkan dan melindungi usaha kecil
menengah menjadi lebih optimal untuk bersaing dengan industri luar dalam
hal barang2 import.
Apa itu TKDN?
Apa itu TKDN?
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah yakni Peraturan
Menteri (PERMEN) No.49 tahun 2009 tentang Pedoman Pengunaan Produk dalam
Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan direvisi dengan
PERMEN 102 tahun 2009. Pengadaan barang/Jasa yang dimaksud adalah
pengadaan yang dilakukan dilingkungan pemerintah Seperti Pemda, Pemko,
BUMN,BUMD dan smua instansi pemerintah lainnya wajib mengunakan produk
dalam negeri.
Pengertian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
adalah Suatu batasan atau nilai yang mereprentasikan berapa tingkat
kandungan lokal dalam negeri dalam suatu produk barang/jasa. Dalam
mengukur TKDN untuk suatu produk, ada 3 aspek yang akan menjadi
penilaian yakni Material, Tenaga Kerja, Overhead.
Pertama, Material dinilai berdasarkan daerah asal (country of origin) artinya material tersebut dibuat dan diproduksi dimana?.
Pertama, Material dinilai berdasarkan daerah asal (country of origin) artinya material tersebut dibuat dan diproduksi dimana?.
Kedua, Tenaga kerja yang digunakan dinilai berdasarkan kewarnegaraan.
Ketiga Overhead (alat kerja/mesin, dan biaya lain2 yang berhubungan dengan produksi barang/jasa tersebut).
Setelah dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan kelayakan surat dan dokumen pendukung, maka dari Pemerintah (kementerian perindustrian) akan mengeluarkan sertifikat TKDN yang berlaku selama 2 tahun. sertifikat ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan penawaran di setiap pelelangan atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah, karena mayoritas setiap pelelangan pemerintah mengunakan nilai TKDN sebagai acuan dalam menentukan HEA dan pemenang lelang.
Setelah dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan kelayakan surat dan dokumen pendukung, maka dari Pemerintah (kementerian perindustrian) akan mengeluarkan sertifikat TKDN yang berlaku selama 2 tahun. sertifikat ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan penawaran di setiap pelelangan atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah, karena mayoritas setiap pelelangan pemerintah mengunakan nilai TKDN sebagai acuan dalam menentukan HEA dan pemenang lelang.
Tujuan utama TKDN, secara teoritis tujuannya
menyingkirkan segala hal yang berhubungan dengan impor dan mengiatkan
usaha lokal dan bahkan menumbuhkan usaha2 baru sehingga baik material
ataupun overhead bisa mengunakan komponen lokal dan biaya produksi
diminimalisir.
Kendala saat ini kebanyakan usaha lokal kalah bersaing dengan
perusahaan asing, baik dari segi harga, mutu dan desainnya, maka
muncullah regulasi pemerintah yang namannya TKDN + BMP.
Apa itu BMP ?
BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
merupakan suatu apresiasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan
yang telah ikut andil dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat atau
lingkungan disekitar perusahaan.
Tujuan utama BMP
Tujuan utama BMP
adalah memblocking perusahaan-perusahaan asing
yang mengikuti tender2 pemerintah sesuai dengan aturan dan regulasi
yang telah ditetapkan agar perusahaan lokal bisa menjadi leader atau pemenang dalam setiap pelelangan.
Jadi, usaha dari pemerintah ini patut di acungin 4 jempol dah.
regulasi yang dibuat oleh pemerintah melalui peraturan menteri sudah
cukup membantu menumbuhkembangkan usaha kecil menengah. Sekarang, yang
menjadi kendala, barang2 yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan
lokal sangat mahal dibanding dengan barang-barang impor. Alhasil untuk
bersaing dengan produk-produk impor, banyak perusahaan indonesia yang
masih memakai material impor untuk proses produksi, dikarenakan masalah
diatas.
Pemerintah harus segera bekerja, berfikir keras dan cerdas dan segera
mengeluarkan regulasi2 baru atau menemukan solusi masalah mulai dari
hulu samapai ke hilir agar kendala tersebut bisa diminimalisir.
Contohnya Krakatau Steel, perusahaan penghasil baja
terbesar di indonesia yang mana masih mengunakan bijih besi impor
dikarenakan belum ada pabrikan/ perusahaan pengolah bijih besi di
indonesia. Padahal sumber daya mineral bijih besi sangat berlimpah.
Memang pemerintah sekarang ini harus kerja keras dan dalam kasus bijih
besi, moga cepat dah terealisasi proyek penambangan biji besi di
Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar