Presiden RI ; Joko Widodo dimasa Pandemi Covid19 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus disease. Beberapa pengamat mengkritisi dengan berbagai kekhawatiran bahwa Perpu Nomor 1/2020 ini akan menjadi alat bagi penguasa untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari setelah berakhirnya masa pandemi.
Selain itu juga dikemukakan setidaknya perlunya penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan elemen masyarakat antikorupsi selalu memberikan peringatan bahwa perilaku korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai darurat bencana non alam dan berskala nasional, maka bagi pelaku korupsi tersebut dapat dijatuhi hukuman mati berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persoalan hukum yang sering muncul terkait penggunaan anggaran pada umumnya adalah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di satu sisi dalam konteks penegakan hukum antikorupsi saya sependapat dengan gagasan tersebut karena tidak dipungkiri momentum kondisi darurat sekarang ini sangat mungkin bisa digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan kejahatan korupsi, khususnya korupsi pada pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Ada beberapa kejadian masa lalu yang dapat dijadikan contoh bagaimana pada saat kondisi darurat bencana pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terjebak dalam jeratan kasus korupsi meskipun secara kontekstual ilmu hukum masih dapat diperdebatkan apakah murni para pelaku melakukan tindak pidana atau kesalahan administrasi atau hanya peristiwa wanprestasi kontrak keperdataan. Dari sekian banyak dana Rp 405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 ini, saya akan fokus pada persoalan dana untuk belanja kegiatan PBJ karena memang hal ini sangat rentan sekali untuk terjadi praktik korupsi dan berdasarkan catatan laporan kinerja KPK pada 2019 menyebutkan bahwa korupsi pada proyek PBJ menduduki peringkat kedua setelah korupsi pada saat pemilu atau pilkada.
Kekhawatiran aparatur pemerintah ( ASN ) terjerat kasus hukum karena kegiatan PBJ mempunyai alasan sosiologis dan psikologis tersendiri karena mayoritas tipe kasus hukum yang ditangani KPK atau Kejaksaan terkait korupsi adalah pada kegiatan PBJ. Tidak hanya tipe kasus hukum tentang PBJ yang sedang dalam proses peradilan yang memberikan efek khawatir psikis bagi pelaku pengadaan, sejumlah putusan hakim tentang kasus korupsi pada kegiatan PBJ juga memicu efek psikis karena sejumlah putusan hakim sering ditemukan kelemahan dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi PBJ.
Keadaan Pandemi #Darurat
Kita mencoba memahami bahwa pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan sebuah keadaan darurat. Keadaan darurat ini akan dapat berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat kita perhatikan pada Pasal 27 Perpu No 1/2020 yang dapat dimaknai demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Oleh karena itu, pemerintah perlu memangkas mata rantai birokrasi pemenuhan peraturan lain dan memberikan rasa "aman" bagi para pelaku pengadaan sehingga tidak timbul kasus hukum pasca pandemi Covid-19
Peristiwa ini mengingatkan kembali pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang salah satunya tentang kekhawatiran aparatur negara dalam bertindak ; contoh kasus Pengadaan di Kementrian Kesehatan. Mereka takut jika keputusan yang mereka buat kemudian diseret ke ranah hukum pidana, khususnya persoalan penyerapan anggaran yang mana salah satunya dari kegiatan PBJ. Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintahan di era Presiden SBY telah mengeluarkan UU Administrasi Pemerintahan dimana pendapat akhir pemerintah di rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan terhadap RUU ini, Men-PAN RB Azwar Abubakar menyatakan bahwa aturan ini bertujuan agar pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan karena salah satunya unsur merugikan keuangan negara.
Pengadaan barang/jasa pada waktu kondisi darurat telah diatur sedemikian rupa pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ). Isitlah "keadaan darurat" yang digunakan dalam Perpres PBJ menggunakan istilah "keadaan tertentu" di mana proses pelaksanaan PBJ dilakukan melalui Penunjukan Langsung. Peraturan teknis selanjutnya terkait PBJ dalam keadaan darurat terlengkapi dalam Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 (Perka LKPP No. 13/2018). Bedanya dengan proses PBJ biasa dalam kondisi normal adalah pada penunjukan langsung waktunya relatif lebih cepat, tidak perlu mengumumkan pada website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), tidak perlu ada proses evaluasi harga, dan pejabat yang melaksanakan adalah langsung PA, KPA, dan PPK) --tidak perlu membentuk Kelompok Kerja Pengadaan. PA, KPA, atau PPK langsung dapat mengidentifikasi kebutuhan, menganalisis ketersediaan, menunjuk penyedia, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), membuat dan menandatangani kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta serah terima pekerjaan.
Audit
Dalam proses pengadaan di masa darurat setidaknya ada empat fase penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penyelesaian pembayaran, dan audit. Menurut Perka LKPP No. 13/2018, menteri/kepala lembaga/kepala daerah menugaskan pengawas internal (BPKP/Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Auditor Independen) untuk melakukan audit. Dari 4 fase tersebut yang paling mungkin terjadi persoalan adalah ketika audit. Auditor setidaknya akan mengaudit dokumen administrasi, spesifikasi teknis (teknis dan jumlah barang), dan harga wajar. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para auditor, sebaiknya terkait proses audit harga yang wajar "dikesampingkan" karena pada masa darurat pandemi Covid-19 saat ini akan sangat sulit sekali menentukan "harga yang wajar" seperti apa? Berbeda dengan situasi normal, "harga yang wajar" dapat diukur dari dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh PPK.
Namun dalam situasi darurat seperti ini maka penyedia menjadi "raja" karena permintaan akan naik tidak hanya berasal dari pemerintah yang meminta barang/jasa, tetapi masyarakat juga sering kali banyak meminta/membeli barang-barang seperti alat pelindung diri (APD), ventilator, masker, obat-obatan, peti mati, dan barang-barang lain yang terkait. Kita tentu tidak mengharapkan setelah situasi kembali normal akan banyak PA, KPA, dan PPK yang terjerat kasus hukum korupsi karena ada unsur merugikan keuangan negara dari kekeliruan penentuan "harga yang wajar". Aparatur pemerintah khususnya PA, KPA, dan PPK di satu sisi diminta dalam penyerapan anggaran yang optimal dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, namun para aparatur pemerintah tersebut juga mengalami dilema karena adanya "euforia" penegak hukum dalam memeriksa dan menyimpulkan seorang aparatur pemerintah terlibat dalam tindak pidana korupsi bertipe "dapat merugikan keuangan negara" karena derajat pembuktian apakah masuk wilayah hukum pidana, administrasi negara, atau wanprestasi keperdataan yang masih sumir.
Komentar
Posting Komentar