HUBUNGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH  DENGAN MANAJEMEN ASET DAERAH
 

 Aset  daerah  merupakan  sumberdaya  penting  bagi  pemerintah  daerah  sebagai penopang  utama  pendapatan  asli  daerah.  oleh  karena  itu,  penting  bagi pemerintah  daerah  untuk  dapat  mengelola  aset  secara  memadai.  Dalam pengelolaan  aset,  pemerintah  daerah  harus  menggunakan  pertimbangan  aspek perencanaan  kebutuhan  dan  penganggaran,  pengadaan,  penerimaan, penyimpanan  dan  penyaluran,  penggunaan,  penatausahaan,  pemanfaatan  atau penggunaan,  pengamanan  dan  pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,  pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Kata kunci:  aset  daerah, manajemen aset daerah, pendapatan asli daerah,  dan akuntansi aset.
I.  PENDAHULUAN
Otonomi  daerah  mempunyai  konsekuensi  bahwa  peran  pemerintah pusat akan semakin kecil, sebaliknya  peran  pemerintah daerah semakin  besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya. Pemer intah daerah  dituntut memiliki kemandir ian  dalam  membiayai  sebagian  besar  anggaran  pembangunannya. Oleh  karena  itu  pemerintah  daerah  harus  dapat  melakukan  optimalisasi
sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salah  satu  sektor  yang  dapat  dihar apkan  menjadi  pendapatan  daerah terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerah    tidak  hanya  dalam  pembangunan  properti  saja,  namun  juga menyangkut  pengelolaan  properti  yang  sudah  ter manfaatkan  ataupun  yang belum  termanfaatkan secara  optimal. Banyak  sumber  yang  dapat  ditarik  dar i sektor  properti,  baik  yang  termasuk  dalam  kategori  sumber  penerimaan konvensional  ( seperti:  PBB,  PP1,  BPHTB  dan  lain- lain)  maupun  sumber penerimaan  baru  atau  non  konvensional  (seperti:  Development  Impact  Fees, penerimaan akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).  Namun  dalam  perkembangannya  untuk  menghadapi  otonomi  daerah, pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dar i sektor pr operti  saja,  tetapi  juga  harus  mengetahui  jumlah  dan  sejauh  mana pemanfaatan  aset  properti  yang  dimiliki  pemerintah  daerah  saat  ini. Manajemen  aset  properti  ini  sangat  penting  diketahui  karena  di  samping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang menopang pendapatan asli daerah.  Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan  yang mudah. Hal ini  terbukti  dar i  masih  banyaknya  pengecualian  kewajaran  atas  nilai  aset pemerintah  daerah  dalam  opini  BPK-RI  atas  laporan  keuangan  pemerintah daerah.  Kondisi  tersebut  mengindikasikan  bahwa  pemerintah  daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daer ah dengan kurang atau tidak wajar. 
Tulisan ini  mengulas  tentang  manajemen aset daerah  dan  faktor-faktor  yang  mempengaruhinya  dalam  rangka  optimalisasi pendapatan  asli  daerah  sebagai  sumber  utama  pendanaan  operasional pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
 
II.  PEMBAHASAN
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP 07-1 mendefinisikan aset  adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai  akibat  dari  per istiwa  masa  lalu  dan  dari  mana  manfaat  ekonomi dan/atau  sosial  di  masa  depan  diharapkan  dapat  diperoleh,  baik  oleh pemerintah  maupun  masyarakat,  serta  dapat  diukur  dalam  satuan  uang, termasuk  sumber  daya  nonkeuangan  yang  diperlukan  untuk  penyediaan  jasa bagi  masyarakat  umum  dan  sumber-sumber  daya  yang  diper lihara  karena alasan sejarah dan budaya.
Sementara  itu,  pengertian  aset  secara  umum  menurut  Siregar  (2004: 178)   adalah  barang  ( thing)  atau  sesuatu  barang  (anything)  yang  mempunyai nilai  ekonomi ( economic  value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu ( perorangan).  Istilah  properti  seringkali  melekat  dengan  istilah  lain  untuk memberikan  pengertian  yang  lebih  jelas  secar a  hukum,  yaitu  real  estate  dan real property dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yang  menyebutnya  sebagai  sinonim  dalam lingkup tertentu.  Selanjutnya, Real estate  is  the physical  land and appurtenances  affixed  to  the  land, e.g., structure.  Real  estate  bersifat  tidak  bergerak  ( immobile)  dan  berwujud ( tangibel),  yang  termasuk  dalam  pengertian  ini  adalah  tanah,  semua  benda yang  secara  alami  sebagai  bagian  dari  tanah,  seperti  pepohonan  dan  barang mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain sebagainya. 
Real  property  merupakan  kumpulan  atas  berbagai  macam  hak  dan interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan,  memberikan kepada or ang lain atau tidak. Properti  selain  sebagai  investasi,  juga  merupakan  aset  (Witter  et  al.,  2004).
Pengertian  aset  adalah  sesuatu  yang  memiliki  nilai.  Real  estate  sebagai komponen  utama  dari  aset  daer ah, oleh  pemerintah daerah  selanjutnya  harus dapat  dimanfaatkan  sebagai  aset  yang  produktif  dan  berguna  sehingga berdampak  positif  dalam  pembangunan  ekonomi  daerah  dan  kesejahteraan masyarakat.  Dalam  neraca  keuangan  daerah  aset  dapat  menjadi  modal  bila dapat  menghasilkan  pendapatan.  Namun  masih  banyak  daerah  yang  belum menyadari peran dan potensi pengelolaan aset secara cermat.
Dalam  Pasal  3  ayat  (2)  Per aturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2006 tentang    Pengelolaan  Bar ang  Milik  Negara/Daerah  menyebutkan  bahwa pengelolaan  barang  milik  negara/daerah  meliputi  perencanaan  kebutuhan  dan penganggaran,    pengadaan,    penggunaan,  pemanfaatan,  pengamanan  dan
pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan,  pemindahtanganan,  penatausahaan,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian.   Sedangkan  menur ut  Peraturan Menteri  Dalam  Neger i  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis Pengelolaan  Barang  Milik  Daerah,  pengelolaan  barang  milik  daerah  meliputi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran,  pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan  penyaluran,  penggunaan,    penatausahaan,  pemanfaatan,  pengamanan  dan pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan,  pemindahtanganan,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian,  pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
 a.  Perencanaan kebutuhan 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan Barang  Milik  Daer ah,  menjelaskan  bahwa  per encanaan  kebutuhan  adalah kegiatan  merumuskan  r incian  kebutuhan  barang  milik  daerah  untuk menghubungkan  pengadaan  barang  yang  telah  lalu  dengan  keadaan  yang sedang  berjalan  sebagai  dasar  dalam  melakukan  tindakan  pemenuhan kebutuhan  yang akan datang. Perencanaan kebutuhan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah  yang  sudah  ada.  Perencanaan  ini  harus  berpedoman  pada  standarisasi barang dan standarisasi kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
Menurut  Mardiasmo  (2004:  238)  pemer intah  daerah  perlu  membuat perencanaan  kebutuhan  aset  yang  akan  digunakan/dimiliki.  Berdasarkan rencana  tersebut,  pemer intah  daerah  kemudian  mengusulkan  anggaran pengadaannya.  Dalam  hal  ini,  masyarakat  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) perlu  melakukan pengawasan ( monitoring)  mengenai apakah aset (kekayaan) yang direncanakan untuk dimiliki daer ah tersebut benar- benar dibutuhkan daerah.
2. Pengadaan
Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  54  Tahun 2010  tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo.Perpres 70 Tahun 2012 tentang Revisi kedua  tentang  Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah,  menjelaskan bahwa  pengadaan  barang/jasa  pemer intah  adalah  kegiatan  pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan  Barang  Milik Daerah,  menjelaskan  bahwa  pengadaan  adalah  kegiatan  untuk  melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan  berdasarkan  prinsip-pr insip  efisien,  efektif,  transparan  dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.  Mardiasmo  (2004)  menjelaskan  pengadaan  barang  atau  kekayaan daerah  harus  dilakukan  berdasarkan  sistem  tender  (compulsory  competitive tendering  contract).  Hal  tersebut  dilakukan  supaya  pemerintah  daerah  dan masyarakat tidak dirugikan.

3. Pengamanan dan pemeliharaan
Peraturan  Menteri  Dalam  Neger i  Nomor  17  Tahun  2007  tentang Pedoman  Teknis  Pengelolaan  Barang  Milik  Daerah,  menjelaskan  bahwa pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik  daerah  selalu  dalam  keadaan  baik  dan  siap  untuk  digunakan  secara berdaya  guna  dan  ber hasil  guna.  Pengamanan  adalah  kegiatan  tindakan pengendalian  dalam  pengurusan  barang  milik  daerah  dalam  bentuk  fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Siregar  (2004) mengatakan legal audit, merupakan suatu ruang lingkup untuk  mengidentifikasi  dan mencar i  solusi  atas  permasalahan legal  mengenai pr osedur penguasaan  atau pengalihan aset seper ti status hak penguasaan  yang lemah, aset  yang  dikuasai  pihak  lain, pemindahan aset  yang  tidak termonitor dan lain-lain. Mardiasmo (2004)  menyatakan bahwa  pengamanan  aset  daerah merupakan  salah  satu  sasaran  strategis  yang  harus  dicapai  daerah  dalam kebijakan pengelolaan aset daerah.
4. Inventarisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan Barang Milik  Daerah, menjelaskan  bahwa inventar isasi  adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.  Menurut Siregar (2004) inventar isasi  aset terdiri dar i dua aspek  yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal.
Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi,
volume/jumlah,  jenis,  alamat  dan  lain-lain,  sedangkan  aspek  yuridis  adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir  penguasaan. Proses kerjanya  adalah  dengan  melakukan  pendaftaran  labeling,  cluster,  secara administrasi sesuai dengan manajemen aset.
Mardiasmo  (2004)  menjelaskan  bahwa  pemerintah  daerah  perlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daer ah yang dimilikinya, baik yang saat ini  dikuasai  maupun  yang  masih  berupa  potensi  yang  belum  dikuasai  atau dimanfaatkan. Untuk  itu pemerintah daerah per lu  melakukan  identifikasi dan inventarisasi  nilai  dan  potensi  aset  daerah.  Kegiatan  identifikasi  dan inventarisasi dimaksudkan untuk memper oleh informasi  yang  akurat, lengkap dan  mutakhir  mengenai  kekayaan  daerah  yang  dimiliki  atau  dikuasai  oleh pemerintah daerah.
5. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan Barang  Milik  Daerah,  penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif  didasarkan  pada  data/fakta  yang  obyektif  dan  relevan  dengan menggunakan  metode/teknis  tertentu  untuk  memperoleh  nilai  barang  milik daerah.  Dalam  rangka  menyusun  neraca  pemerintah  perlu  diketahui  berapa jumlah aset negara  sekaligus nilai  dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola  barang  ataupun  melibatkan  penilai  independent  sehingga  dapat diketahui nilai barang milik negara secar a tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). 
Menurut  Siregar  (2004)  penilaian  aset  merupakan  suatu  proses  kerja untuk  melakukan  penilaian  atas  aset  yang  dikuasai.  Untuk  itu  pemer intah daerah dapat melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional dan independent. Hasil dar i nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan  bagi aset yang akan dijual. 
6. Pemanfaatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai  dengan  tugas  pokok dan  fungsi  Satuan Kerja Per angkat  Daerah  (SKPD)  dalam  bentuk  sewa,  pinjam  pakai,  ker jasama pemanfaatan,  bangun  guna  serah  dan  bangun  serah  guna  dengan  tidak mengubah  status  kepemilikan.  Bentuk-bentuk  pemanfaatan  barang  milik daerah adalah seperti berikut ini.
a.         Sewa  yaitu ;
pemanfaatan  barang  milik  daerah  oleh  pihak  lain  dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
b.        Pinjam  Pakai  yaitu  ;
penyerahan  penggunaan  barang  antara  Pemerintah Pusat  dengan  Pemerintah  Daerah  dan  antar  Pemerintah  Daerah  dalam jangka waktu tertentu tanpa mener ima imbalan dan setelah jangka waktu
      tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
c.         Kerjasama Pemanfaatan  yaitu ;
pendayagunaan  barang  milik daerah  oleh pihak  lain  dalam  jangka  waktu  tertentu  dalam  r angka  peningkatan penerimaan  daerah  bukan  pajak/pendapatan  daerah  dan  sumber pembiayaan lainnya.
d.        Bangun Guna Serah yaitu ;
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,  kemudian  didayagunakan  oleh  pihak  lain  tersebut  dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali  tanah  beserta  bangunan  dan/atau  sarana  ber ikut  fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
e.        Bangun Serah Guna yaitu ;
pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana ber ikut fasilitasnya,  dan  setelah  selesai  pembangunan  diserahkan  untuk didayagunakan  oleh  pihak  lain  dalam  jangka  waktu  tertentu  yang disepakati.
Sehubungan dengan pemanfaatan aset daerah khususnya  berupa benda tidak  bergerak  yang  berbentuk  tanah  atau  bangunan/gedung,  terutama  yang belum didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value added, value  in  use  dan  mampu  menaikkan  nilai  ekonomi  aset  bersangkutan,  maka dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan aset daerah ( tanah dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta)  dalam bentuk BOT  (Build- Operate-Transfer),  BTO  (Build-Transfer-Operate),  BT  (Build- Transfer), KSO (Kerja Sama Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004). 
7. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah  secara  berdayaguna  dan  berhasilguna,  maka  fungsi  pembinaan, pengawasan  dan  pengendalian  sangat  penting  untuk  menjamin  tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan  Barang  Milik Daerah,  menjelaskan  bahwa  pengendalian  merupakan  usaha  atau  kegiatan untuk menjamin dan  mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan ber jalan sesuai  dengan  rencana  yang  telah  ditetapkan  sedangkan  pengawasan merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya  mengenai pelaksanaan tugas dan/atau  kegiatan,  apakah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Siregar   (2004)  mengatakan  pengawasan  dan  pengendalian,  dalam pemanfaatan dan  pengalihan  aset mer upakan suatu permasalahan  yang ser ing terjadi  pada  pemerintah  daerah  saat  ini.  Suatu  sarana  yang  efektif  dalam meningkatkan kinerja aspek  ini  adalah  melalui  pengembangan  SI MA (Sistem Infor masi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaan  aset  sangat  terjamin  dan  dapat  diawasi  dengan  jelas,  karena keempat aspek di atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitor  dengan jelas  seperti  sistem  arus  keuangan  yang  terjadi  di  perbankan,  sehingga penanganan dan  pertanggungjawaban  dari  tingkat  pelaksana hingga pimpinan mempunyai otoritas yang jelas.
Mardiasmo  (2004)  menjelaskan  bahwa  pengawasan  yang  ketat  perlu dilakukan  sejak  tahap  perencanaan  hingga  penghapusan  aset.  Dalam  hal  ini peran masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Pengawasan diperlukan  untuk  menghindari  penyimpangan  dalam  perencanaan  maupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
 8. Sistem Informasi Data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan infor masi yang dikehendaki dalam tempo yang  singkat,  diperlukan  suatu  sistem  informasi  pendukung  pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem I nfor masi  Manajemen  Aset  (Siregar,  2004).  Mardiasmo  (2004)  menjelaskan untuk  pengelolaan  aset  daerah  secara  efesien  dan  efektif  serta  menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemer intah daerah per lu memiliki  atau  mengembangkan  sistem  informasi  manajemen  yang komprehensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat  untuk  menghasilkan  laporan  pertanggungjawaban,  selain  itu  juga bermanfaat  untuk  dasar  pengambilan  keputusan  mengenai  kebutuhan pengadaan  barang  dan  estimasi  kebutuhan  belanja  pembangunan  (modal) penyusunan APBD.
9. Penghapusan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis  Pengelolaan Barang Milik  Daerah,  penghapusan  adalah tindakan menghapus barang  milik daerah  dari  daftar  barang  dengan  mener bitkan  surat  keputusan  dari  pejabat yang  berwenang  untuk  membebaskan  pengguna  dan/atau  kuasa  pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administr asi dan fisik atas barang yang berada  dalam  penguasaannya.  Mardiasmo  ( 2004)  menyatakan  bahwa penghapusan  aset  daerah  merupakan  salah  satu  sasaran  strategis  yang  harus dicapai  daerah  dalam  kebijakan  pengelolaan  aset  daerah  guna  mewujudkan ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.
 III.  PENUTUP
Aset  merupakan  sumberdaya  yang  penting  bagi  pemerintah  daerah. dengan  mengelola  aset daerah secara  benar  dan  memadai, pemerintah  daerah akan  mendapatkan  sumber  dana  untuk  pembiyaan  pembangunan  di  daerah. Dalam  mengelola  aset  daerah,  pemer intah  daerah  harus  memperhatikan perencanaan  kebutuhan  dan  penganggaran,    pengadaan,  pener imaan, penyimpanan  dan  penyaluran,  penggunaan,    penatausahaan,  pemanfaatan, pengamanan  dan  pemelihar aan,  penilaian,  penghapusan,  pemindahtanganan, pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian,    pembiayaan  dan  tuntutan  ganti r ugi.  Keseluruhan  kegiatan  tersebut  merupakan  aspek-aspek  penting  yang terdapat  dalam  manajemen  aset  daerah.  Dengan  melakukan  perencanaan kebutuhan aset, pemer intah  daerah  akan  memperoleh  gambaran dan pedoman terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.  Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daer ah dapat terhindarkan  dari  kepemilikan  aset  yang  sesuai  dengan  kebutuhan  sehingga dapat  menjaga  dan  meningkatkan    kualitas  pelayanan  yang  diberikan  pada masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan  aset  juga  harus  menjadi  pertimbangan  pemer intah  daerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikan  dan dapat menerima manfaat ekonomis  aset dalam rangka usaha pemerintah daerah memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalah  penting  dalam  pengelolaan  aset  pemerintah  daerah  adalah  sistem informasi  data.  Dengan  sistem  infor masi  data  aset  pemerintah  daerah  yang memadai,  pemerintah  data  dapat  lebih  mudah  dan  cepat  untuk  memperoleh data terkait  aset  ketika  dibutuhkan  sewaktu-waktu.  Dengan  sistem  informasi data, pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat member i informasi yang lebih  handal pada pemakai informasi dalam lapor an keuangan. Selain faktor-faktor pengelolaan aset tanah dan bangunan  yang didapat dalam  penelitian  ini  yang  didasarkan  pada  teori  atau  undang-undang, pemerintah  daerah  penting  juga  untuk  mempertimbangkan  aspek  lain  seperti aspek kebijakan pimpinan dan strategi. Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikan  dalam  pengelolaan  aset  tanah  dan  bangunan  karena  dengan kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemer intah daerah dapat memberi  arahan  bagi  pelaksanaan  pengelolaan  aset  pemerintah.  Dengan adanya  kebijakan  dan  strategi  pengelolaan  aset  yang  tepat  oleh  pimpinan pemerintah  daetah akan  dapat  mengoptimalkan  manfaat  aset bagi  pemerintah daerah.
REFERENSI
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daer ah, Good Governence Democratization,  Local  Government  Financial  Management,  Public Policy,  Reinventing  Government,  Accountability  Probity,  Value  for Money,  Participatory  Development,  Serial  Otonomi    Daerah,  Andi, Yogyakarta. 
Republik  I ndonesia,  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1999  tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
--- --- -----------------,  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  1999  diubah  dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemer intahan Daerah;
--- --- -----------------,  Himpunan    Peratur an-Peraturan    tentang    Inventaris  Kekayaan  Negara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan Negara, 1995;
--- --- -----------------,  Per aturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2006  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
------ ----------------, Peraturan  Presiden Nomor  54 Tahun 2010 tentang  Pedoman Pengadaan Barang/jasa  pemerintah Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ttg revisi Kedua Perpres 54 tahun 2010 Ttg Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
------ ----------------,  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Bar ang Milik Daerah.
Siregar,  Doli.  D,  2004,  Management    Aset    Strategi  Penataan  Konsep Pembangunan    Berkelanjutan  secara  Nasional  dalam  Konteks  Kepala Daerah  sebagai  CEO’s  pada  Era Globalisasi  dan  Otonomi  Daerah,  PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Witter.E.,  Bitter .J.  and  Kasprzak.C.,  2003,  Asset  Management  and  City Government,  Proceeding  of  the  2003  Mid-Continent  Transportation Research Symposium, Iowa State University.
 
 

Komentar