HUBUNGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN MANAJEMEN ASET DAERAH
Asetdaerahmerupakansumberdayapentingbagipemerintahdaerahsebagai penopangutamapendapatanaslidaerah.olehkarenaitu,pentingbagi pemerintahdaerahuntukdapatmengelolaasetsecaramemadai.Dalam pengelolaanaset,pemerintahdaerahharusmenggunakanpertimbanganaspek perencanaankebutuhandanpenganggaran,pengadaan,penerimaan, penyimpanandanpenyaluran,penggunaan,penatausahaan,pemanfaatanatau penggunaan,pengamanandanpemeliharaan,penilaian,penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian,pembiayaan
dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal
bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Kata kunci:asetdaerah, manajemen aset
daerah, pendapatan asli daerah,dan akuntansi
aset.
I.PENDAHULUAN
Otonomidaerahmempunyaikonsekuensibahwaperanpemerintah pusat akan semakin kecil,
sebaliknyaperanpemerintah daerah semakinbesar dalam pembangunan daerah/wilayahnya.
Pemer intah daerahdituntut memiliki kemandir
iandalammembiayaisebagianbesaranggaranpembangunannya. Olehkarenaitupemerintahdaerahharusdapatmelakukanoptimalisasi
sumber-sumber penerimaan daerahnya.
Salahsatusektoryangdapatdihar apkanmenjadipendapatandaerah terutama di
perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di daerahtidakhanyadalampembangunanpropertisaja,namunjuga menyangkutpengelolaanpropertiyangsudahter manfaatkanataupunyang belumtermanfaatkan
secaraoptimal. Banyaksumberyangdapatditarikdar i sektorproperti,baikyangtermasukdalamkategorisumberpenerimaan konvensional( seperti:PBB,PP1,BPHTBdanlain- lain)maupunsumber penerimaanbaruataunonkonvensional(seperti:DevelopmentImpactFees, penerimaan akibat perubahan harga dasar
tanah dan lain-lain).Namundalamperkembangannyauntukmenghadapiotonomidaerah, pemerintah daerah
tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dar i sektor pr opertisaja,tetapijugaharusmengetahuijumlahdansejauhmana pemanfaatanasetpropertiyangdimilikipemerintahdaerahsaatini. Manajemenasetpropertiinisangatpentingdiketahuikarenadisamping sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total
aset daerah juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang
menopang pendapatan asli daerah.Pengelolaan
aset daerah bukan merupakan pekerjaanyang mudah. Hal initerbuktidar imasihbanyaknyapengecualiankewajaranatasnilaiaset pemerintahdaerahdalamopiniBPK-RIataslaporankeuanganpemerintah daerah.Kondisitersebutmengindikasikanbahwapemerintahdaerah mengalami
kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daer ah dengan kurang
atau tidak wajar.
Tulisan inimengulastentangmanajemen aset daerahdanfaktor-faktoryangmempengaruhinyadalamrangkaoptimalisasi pendapatanaslidaerahsebagaisumberutamapendanaanoperasional pemerintah daerah sesuai dengan
semangat otonomi daerah.
II.PEMBAHASAN
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP
07-1 mendefinisikan asetadalah sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagaiakibatdariper istiwamasalaludandarimanamanfaatekonomi dan/atausosialdimasadepandiharapkandapatdiperoleh,baikoleh pemerintahmaupunmasyarakat,sertadapatdiukurdalamsatuanuang, termasuksumberdayanonkeuanganyangdiperlukanuntukpenyediaanjasa bagimasyarakatumumdansumber-sumberdayayangdiper liharakarena alasan
sejarah dan budaya.
Sementaraitu,pengertianasetsecaraumummenurutSiregar(2004: 178)adalahbarang( thing)atausesuatubarang(anything)yangmempunyai nilaiekonomi ( economicvalue), nilai komersial (commercial value)
atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau
individu ( perorangan).Istilahpropertiseringkalimelekatdenganistilahlainuntuk memberikanpengertianyanglebihjelassecar ahukum,yaiturealestatedan real property dimana keduanya
mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yangmenyebutnyasebagaisinonimdalam lingkup tertentu.Selanjutnya, Real estateisthe
physicalland and appurtenancesaffixedtotheland, e.g., structure.Realestatebersifattidakbergerak( immobile)danberwujud ( tangibel),yangtermasukdalampengertianiniadalahtanah,semuabenda yang secaraalamisebagaibagiandaritanah,sepertipepohonandanbarang mineral dan juga segala sesuatu yang
dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain sebagainya.
Realpropertymerupakankumpulanatasberbagaimacamhakdan interest yang ada
dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan,memberikan kepada or ang lain atau tidak. Propertiselainsebagaiinvestasi,jugamerupakanaset(Witteretal.,2004).
Pengertianasetadalahsesuatuyangmemilikinilai.Realestatesebagai komponenutamadariasetdaer ah, olehpemerintah daerahselanjutnyaharus dapatdimanfaatkansebagaiasetyangproduktifdanbergunasehingga berdampakpositifdalampembangunanekonomidaerahdankesejahteraan masyarakat.Dalam neracakeuangandaerahasetdapatmenjadimodalbila dapatmenghasilkanpendapatan.Namunmasihbanyakdaerahyangbelum menyadari peran dan potensi
pengelolaan aset secara cermat.
pemeliharaan,penilaian,penghapusan,pemindahtanganan,penatausahaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian.Sedangkanmenur utPeraturan MenteriDalamNeger iNomor17Tahun2007tentangPedomanTeknis PengelolaanBarangMilikDaerah,pengelolaanbarangmilikdaerahmeliputi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran,pengadaan, penerimaan, penyimpanan danpenyaluran,penggunaan,penatausahaan,pemanfaatan,pengamanandan pemeliharaan,penilaian,penghapusan,pemindahtanganan,pembinaan, pengawasan
dan pengendalian,pembiayaan dan
tuntutan ganti rugi.
a.Perencanaan
kebutuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri DalamNegeriNomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaan BarangMilikDaer ah,menjelaskanbahwaper encanaankebutuhanadalah kegiatanmerumuskanr inciankebutuhanbarangmilikdaerahuntuk menghubungkanpengadaanbarangyangtelahlaludengankeadaanyang sedangberjalansebagaidasardalammelakukantindakanpemenuhan kebutuhanyang akan datang. Perencanaan kebutuhan
disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan memperhatikan
ketersediaan barang milik daerahyangsudahada.Perencanaaniniharusberpedomanpadastandarisasi barang dan standarisasi
kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
MenurutMardiasmo(2004:238)pemer intahdaerahperlumembuat perencanaankebutuhanasetyangakandigunakan/dimiliki.Berdasarkan rencanatersebut,pemer intahdaerahkemudianmengusulkananggaran pengadaannya.Dalamhalini,masyarakatdanDewanPerwakilanRakyat Daerah (DPRD) perlumelakukan pengawasan ( monitoring)mengenai apakah aset (kekayaan) yang direncanakan untuk dimiliki daer ah
tersebut benar- benar dibutuhkan daerah.
2. Pengadaan
BerdasarkanPeraturanPresidenRepublikIndonesiaNomor54Tahun 2010tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo.Perpres
70 Tahun 2012 tentang Revisi keduatentangPengadaan
Barang/JasaPemerintah,menjelaskan bahwapengadaanbarang/jasapemer intahadalahkegiatanpengadaan barang/jasa
yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun
oleh penyedia barang/jasa. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaanBarangMilik Daerah,menjelaskanbahwapengadaanadalahkegiatanuntukmelakukan pemenuhan
kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakanberdasarkanprinsip-pr insipefisien,efektif,transparandan terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.Mardiasmo(2004)menjelaskanpengadaanbarangataukekayaan daerahharusdilakukanberdasarkansistemtender(compulsorycompetitive tenderingcontract).Haltersebutdilakukansupayapemerintahdaerahdan masyarakat tidak dirugikan.
3. Pengamanan dan pemeliharaan
PeraturanMenteriDalamNeger iNomor17Tahun2007tentang PedomanTeknisPengelolaanBarangMilik Daerah,menjelaskanbahwa pemeliharaan
adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milikdaerahselaludalamkeadaanbaikdansiapuntukdigunakansecara berdayagunadanber hasilguna.Pengamananadalahkegiatantindakan pengendaliandalampengurusanbarangmilikdaerahdalambentukfisik, administratif dan tindakan upaya
hukum.
Siregar(2004) mengatakan legal audit, merupakan suatu ruang lingkup untukmengidentifikasidan mencar isolusiataspermasalahan legalmengenai pr osedur penguasaanatau pengalihan aset seper ti status hak
penguasaanyang lemah, asetyangdikuasaipihaklain, pemindahan asetyangtidak termonitor dan lain-lain. Mardiasmo (2004)menyatakan bahwapengamananasetdaerah merupakansalahsatusasaranstrategisyangharusdicapaidaerahdalam kebijakan pengelolaan
aset daerah.
4. Inventarisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri DalamNegeriNomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaan Barang MilikDaerah,
menjelaskanbahwa inventar isasiadalah kegiatan untuk melakukan pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.Menurut Siregar (2004) inventar isasiaset terdiri dar i dua aspekyaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal.
Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas,
lokasi,
volume/jumlah,jenis,alamatdanlain-lain,sedangkanaspekyuridisadalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhirpenguasaan. Proses kerjanyaadalahdenganmelakukanpendaftaranlabeling,cluster,secara administrasi sesuai dengan manajemen
aset.
Mardiasmo(2004)menjelaskanbahwapemerintahdaerahperlu mengetahui jumlah dan nilai kekayaan
daer ah yang dimilikinya, baik yang saat inidikuasaimaupunyangmasihberupapotensiyangbelumdikuasaiatau dimanfaatkan. Untukitu
pemerintah daerah per lumelakukanidentifikasi dan inventarisasinilaidanpotensiasetdaerah.Kegiatanidentifikasidan inventarisasi dimaksudkan untuk memper oleh informasiyangakurat, lengkap danmutakhirmengenaikekayaandaerahyangdimilikiataudikuasaioleh pemerintah daerah.
5. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri DalamNegeriNomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaan BarangMilikDaerah,penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektifdidasarkanpadadata/faktayangobyektifdanrelevandengan menggunakanmetode/teknistertentuuntukmemperolehnilaibarangmilik daerah.Dalamrangkamenyusunneracapemerintahperludiketahuiberapa jumlah aset negarasekaligus nilaidari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka
barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelolabarangataupunmelibatkanpenilaiindependentsehinggadapat diketahui nilai barang milik negara
secar a tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan
patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
MenurutSiregar(2004)penilaianasetmerupakansuatuproseskerja untukmelakukanpenilaianatasasetyangdikuasai.Untukitupemer intah daerah dapat
melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional dan
independent. Hasil dar i nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui nilai
kekayaan maupun informasi untuk penetapanbagi aset yang akan dijual.
6. Pemanfaatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri DalamNegeriNomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang
milik daerah yang tidak dipergunakan sesuaidengantugaspokok danfungsiSatuan Kerja Per
angkatDaerah(SKPD)dalambentuksewa,pinjampakai,ker jasama pemanfaatan,bangungunaserahdanbangunserahgunadengantidak mengubahstatuskepemilikan.Bentuk-bentukpemanfaatanbarangmilik daerah adalah
seperti berikut ini.
a.Sewayaitu ;
pemanfaatanbarangmilikdaeraholehpihaklaindalam jangka waktu tertentu dengan menerima
imbalan uang tunai.
b.PinjamPakaiyaitu;
penyerahanpenggunaanbarangantaraPemerintah PusatdenganPemerintahDaerahdanantarPemerintahDaerahdalam jangka waktu tertentu tanpa mener ima imbalan dan setelah jangka
waktu
tersebut
berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
c.Kerjasama Pemanfaatanyaitu ;
pendayagunaanbarangmilik daeraholeh pihaklaindalamjangkawaktutertentudalamr angkapeningkatan penerimaandaerahbukanpajak/pendapatandaerahdansumber pembiayaan lainnya.
d.Bangun Guna Serah yaitu ;
pemanfaatan barang milik
daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya,kemudiandidayagunakanolehpihaklaintersebutdalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya
diserahkan kembalitanahbesertabangunandan/atausaranaber ikutfasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu.
e.Bangun Serah Guna yaitu ;
pemanfaatan barang milik
daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana ber ikut fasilitasnya,dansetelahselesaipembangunandiserahkanuntuk didayagunakanolehpihaklaindalamjangkawaktutertentuyang disepakati.
Sehubungan dengan pemanfaatan aset daerah
khususnyaberupa benda tidakbergerakyangberbentuktanahataubangunan/gedung,terutamayang belum didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value
added, valueinusedanmampumenaikkannilaiekonomiasetbersangkutan,maka dapat
dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan aset daerah ( tanah
dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta)dalam bentuk BOT(Build- Operate-Transfer),BTO(Build-Transfer-Operate),BT(Build- Transfer), KSO (Kerja Sama
Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).
7. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
pengelolaan barang milik daerahsecaraberdayagunadanberhasilguna,makafungsipembinaan, pengawasandanpengendaliansangatpentinguntukmenjamintertib administrasi
pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaanBarangMilik Daerah,menjelaskanbahwapengendalianmerupakanusahaataukegiatan untuk menjamin danmengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan
ber jalan sesuaidenganrencanayangtelahditetapkansedangkanpengawasan merupakan
usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnyamengenai pelaksanaan tugas dan/ataukegiatan,apakah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Siregar(2004)mengatakanpengawasandanpengendalian,dalam pemanfaatan danpengalihanaset mer upakan suatu permasalahanyang ser ing terjadipadapemerintahdaerahsaatini.Suatusaranayangefektifdalam meningkatkan
kinerja aspekiniadalahmelaluipengembanganSI MA (Sistem Infor masi Manajemen Aset).
Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam pengelolaanasetsangatterjamindandapatdiawasidenganjelas,karena keempat aspek di
atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitordengan jelassepertisistemaruskeuanganyangterjadidiperbankan,sehingga penanganan danpertanggungjawabandaritingkatpelaksana hingga pimpinan
mempunyai otoritas yang jelas.
Mardiasmo(2004)menjelaskanbahwapengawasanyangketatperlu dilakukansejaktahapperencanaanhinggapenghapusanaset.Dalamhalini peran masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting.
Pengawasan diperlukanuntukmenghindaripenyimpangandalamperencanaanmaupun pengelolaan aset yang dimiliki daerah.
8. Sistem Informasi Data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara
terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan infor masi yang
dikehendaki dalam tempo yangsingkat,diperlukansuatusisteminformasipendukungpengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang
disebut sebagai Sistem I nfor masiManajemenAset(Siregar,2004).Mardiasmo(2004)menjelaskan untukpengelolaanasetdaerahsecaraefesiendanefektifsertamenciptakan transparansi kebijakan
pengelolaan aset daerah, maka pemer intah daerah per lu memilikiataumengembangkansisteminformasimanajemenyang komprehensif dan
handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaatuntukmenghasilkanlaporanpertanggungjawaban,selainitujuga bermanfaatuntukdasarpengambilankeputusanmengenaikebutuhan pengadaanbarangdanestimasikebutuhanbelanjapembangunan(modal) penyusunan APBD.
9. Penghapusan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bar ang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri DalamNegeriNomor17Tahun2007tentangPedomanTeknisPengelolaan Barang MilikDaerah,penghapusanadalah tindakan menghapus barangmilik daerahdaridaftarbarangdenganmener bitkansuratkeputusandaripejabat yangberwenanguntukmembebaskanpenggunadan/ataukuasapengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administr asi dan fisik
atas barang yang beradadalampenguasaannya.Mardiasmo( 2004)menyatakanbahwa penghapusanasetdaerahmerupakansalahsatusasaranstrategisyangharus dicapaidaerahdalamkebijakanpengelolaanasetdaerahgunamewujudkan ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.
III.PENUTUP
Asetmerupakansumberdayayangpentingbagipemerintahdaerah. denganmengelolaaset daerah secarabenardanmemadai, pemerintahdaerah akanmendapatkansumberdanauntukpembiyaanpembangunandidaerah. Dalammengelolaasetdaerah,pemer intahdaerahharusmemperhatikan perencanaankebutuhandanpenganggaran,pengadaan,pener imaan, penyimpanandanpenyaluran,penggunaan,penatausahaan,pemanfaatan, pengamanandanpemelihar aan,penilaian,penghapusan,pemindahtanganan, pembinaan,pengawasandanpengendalian,pembiayaandantuntutanganti r ugi.Keseluruhankegiatantersebutmerupakanaspek-aspekpentingyang terdapatdalammanajemenasetdaerah.Denganmelakukanperencanaan kebutuhan
aset, pemer intahdaerahakanmemperolehgambaran dan pedoman terkait
kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.Dengan
perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daer ah dapat terhindarkandarikepemilikanasetyangsesuaidengankebutuhansehingga dapatmenjagadanmeningkatkankualitaspelayananyangdiberikanpada masyarakat. Selain faktor perencanaan
kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaanasetjugaharusmenjadipertimbanganpemer intahdaerah. Dengan pengamanan dan pemeliharaan
aset, pemerintah daerah dapat menjaga kepemilikandan dapat menerima manfaat ekonomisaset dalam rangka usaha pemerintah daerah
memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak kalahpentingdalampengelolaanasetpemerintahdaerahadalahsistem informasidata.Dengansisteminfor masidataasetpemerintahdaerahyang memadai,pemerintahdatadapatlebihmudahdancepatuntukmemperoleh data terkaitasetketikadibutuhkansewaktu-waktu.Dengansisteminformasi data, pemerintah
daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal sehingga dapat member
i informasi yang lebihhandal pada
pemakai informasi dalam lapor an keuangan. Selain faktor-faktor pengelolaan
aset tanah dan bangunanyang didapat dalampenelitianiniyangdidasarkanpadateoriatauundang-undang, pemerintahdaerahpentingjugauntukmempertimbangkanaspeklainseperti aspek kebijakan
pimpinan dan strategi. Aspek ini merupakan faktor yang perlu diperhatikandalampengelolaanasettanahdanbangunankarenadengan kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemer intah
daerah dapat memberiarahanbagipelaksanaanpengelolaanasetpemerintah.Dengan adanyakebijakandanstrategipengelolaanasetyangtepatolehpimpinan pemerintahdaetah akandapatmengoptimalkanmanfaataset bagipemerintah daerah.
REFERENSI
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen
Keuangan Daer ah, Good Governence Democratization,LocalGovernmentFinancialManagement,Public Policy,ReinventingGovernment,AccountabilityProbity,Valuefor Money,ParticipatoryDevelopment,SerialOtonomiDaerah,Andi, Yogyakarta.
RepublikI ndonesia,Undang-UndangNomor10Tahun1999tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
--- --- -----------------,Undang-UndangNomor22Tahun1999diubahdengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemer intahan Daerah;
--- --- -----------------,HimpunanPeratur an-PeraturantentangInventarisKekayaanNegara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan Negara, 1995;
--- --- -----------------,Per aturanPemerintahNomor6Tahun2006tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
------ ----------------, PeraturanPresiden Nomor54 Tahun 2010 tentangPedoman Pengadaan Barang/jasapemerintah Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012
ttg revisi Kedua Perpres 54 tahun 2010 Ttg Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
------ ----------------,PeraturanMenteriDalamNegeriNomor17Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Bar ang Milik Daerah.
Siregar,Doli.D,2004,ManagementAsetStrategiPenataanKonsep PembangunanBerkelanjutansecaraNasionaldalamKonteksKepala DaerahsebagaiCEO’spadaEra GlobalisasidanOtonomiDaerah,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Witter.E.,Bitter .J.andKasprzak.C.,2003,AssetManagementandCity Government,Proceedingofthe2003Mid-ContinentTransportation Research
Symposium, Iowa State University.
Komentar
Posting Komentar