Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, Yang dimaksud dengan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah
pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu
Program sesuai dengan bidang tugasnya. PP 12/2019 menyempurnakan pengaturan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan
pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata
Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan
partisipatif.
PPTK
adalah pejabat pada SKPD/Unit SKPD yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu
tugas dan wewenang PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan. Dalam melaksanakan tugas
dan wewenang, PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA (Pasal 12).
Penetapan
PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan,
beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya
yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat (1)). PPTK merupakan
Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya
(pasal 13 ayat (2)).
Dalam
Penjelasan Pasal 12 ayat (2), disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membantu
tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:
·
mengendalikan
pelaksanaan Kegiatan;
·
melaporkan
perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
·
menyiapkan
dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan
Kegiatan;dan
·
melaksanakan
kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya,
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri
tersebut merupakan amanah PP 12/2019 Pasal 221 ayat (1).
Dalam
Permendagri 77/2020 pada BAB I huruf G disebutkan bahwa, PA/KPA dapat
menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. Penetapan
PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub
kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif
lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.
PPTK
merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu
tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial
dan berintegritas.
Dalam
hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan
struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan
berintegritas. Tugas PPTK diuraikan pada PMDN 77/2020.
Dengan
mulai diberlakukan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penjelasan Pasal 12
Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, PPTK memiliki 1 (satu) tugas baru yaitu
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa. Dengan begitu
menimbulkan permasalahan tentang kedudukan PPTK dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah. Selama ini, PPTK hanya memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan
saja, yakni sebagai pejabat penatausahaan keuangan pada tingkat Unit Kerja
Kesatuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Dengan demikian, pada struktur
organisasi pemerintah daerah, PPTK merupakan Perangkat Daerah yang berada di
Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD.
Pemerintah
daerah sebagai penyelenggara pemerintahan yang ada didaerah membutuhkan
pengadaan barang dan/jasa guna menunjang dalam pelaksanaan kegiatan
pemerintahan maupun pelayan kepada masyarakat. Dalam hal pemenuhan kebutuhan
barang dan jasa merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Berbicara mengenai dengan pemenuhan kebutuhan akan barang atau
jasa tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah dapat melakukan Kerjasama
dengan pihak ketiga. Istilah negara yang dijuluki sebagai pembeli yang terbesar
(the largest buyer) karena pengadaan barang atau jasa yang dilakukan
oleh negara (pemerintah) melibatkan jumlah uang yang besar, yang sepadan dengan
jumlah kebutuhan yang juga banyak. Dalam kaitannya, pemerintah baik pusat
maupun daerah memiliki tanggung jawab agar kebijakan yang dikeluarkan dalam
bidang pengadaan barang dan/atau jasa maupun mendukung tujuan ekonomi dan
menetapkan instrumen-instrumen dalam rangka mencapai tujuan tersebut.
Pengadaan
barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terakhir
di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang
atau Jasa Pemerintah. Terkait definisi dari pengadaan barang/jasa diatur dalam
Pasal 1 angka 1 Perpres 16 Tahun 2018 yaitu, “Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya
sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”
Mengenai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah merupakan tugas dan wewenang
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana amanat Pasal 11 Peraturan
Presiden Republik Indonesia 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa
Pemerintah.
Lebih lanjut, dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, PPTK ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. PPTK yang melaksanakan tugas PPK diberi tugas dari huruf a sampai dengan huruf m, dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).
PPTK
melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada 11 ayat (1) dari huruf a
sampai dengan huruf m, meliputi:
a. Menyusun perencanaan
pengadaan
b. Melaksanakan konsolidasi
pengadaan barang/jasa ;
c. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK) ;
d. Menetapkan rancangan kontrak
;
e. Menetapkan HPS
f.
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
g. Menetapkan besaran uang muka
yang akan dibayarkan kepada penyedia ;
h. Melaksanakan E-Purchasing
untuk nilai paling sedikit d atas 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )
i.
Mengendalikan kontrak ;
j.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan
k. Melaporkan pelaksanaan dan
penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
l.
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/
dengan berita acara penyerahan ; dan
m.
Menilai kinerja penyedia
silahkan
klik ; https://www.youtube.com/watch?v=li7yukXI_F4
Dalam
melaksanakan tugas, PPTK tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak
dan pembayaran. Kewenangan tersebut melekat kepada PA atau KPA apabila PA
mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. Pelimpahan kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang
kendali. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh
SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya
ditetapkan oleh kepala daerah.
Salam
Praja Wibawa
Bandung,
20 April 2021
8
Ramadhan 1442 H
Komentar
Posting Komentar