Peran dan Fungsi PPTK

 



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, Yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. PP 12/2019 menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

PPTK adalah pejabat pada SKPD/Unit SKPD yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA (Pasal 12).

Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat (1)). PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya (pasal 13 ayat (2)).

Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2), disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:

·         mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;

·         melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;

·         menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan

·         melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut merupakan amanah PP 12/2019 Pasal 221 ayat (1).

Dalam Permendagri 77/2020 pada BAB I huruf G disebutkan bahwa, PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Tugas PPTK diuraikan pada PMDN 77/2020. 

Dengan mulai diberlakukan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, PPTK memiliki 1 (satu) tugas baru yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa. Dengan begitu menimbulkan permasalahan tentang kedudukan PPTK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selama ini, PPTK hanya memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan saja, yakni sebagai pejabat penatausahaan keuangan pada tingkat Unit Kerja Kesatuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Dengan demikian, pada struktur organisasi pemerintah daerah, PPTK merupakan Perangkat Daerah yang berada di Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD.

Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan yang ada didaerah membutuhkan pengadaan barang dan/jasa guna menunjang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pelayan kepada masyarakat. Dalam hal pemenuhan kebutuhan barang dan jasa merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berbicara mengenai dengan pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah dapat melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga. Istilah negara yang dijuluki sebagai pembeli yang terbesar (the largest buyer) karena pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh negara (pemerintah) melibatkan jumlah uang yang besar, yang sepadan dengan jumlah kebutuhan yang juga banyak. Dalam kaitannya, pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab agar kebijakan yang dikeluarkan dalam bidang pengadaan barang dan/atau jasa maupun mendukung tujuan ekonomi dan menetapkan instrumen-instrumen dalam rangka mencapai tujuan tersebut.

Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terakhir di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Terkait definisi dari pengadaan barang/jasa diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16 Tahun 2018 yaitu, “Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Mengenai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah merupakan tugas dan wewenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana amanat Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, PPTK ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. PPTK yang melaksanakan tugas PPK diberi tugas dari huruf a sampai dengan huruf m, dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).

PPTK melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada 11 ayat (1) dari huruf a sampai dengan huruf m, meliputi:

a.  Menyusun perencanaan pengadaan

b.  Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa ;

c.  Menetapkan spesifikasi  teknis/kerangka acuan kerja (KAK) ;

d.  Menetapkan rancangan kontrak ;

e.  Menetapkan HPS

f.   Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;

g.  Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;

h.  Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit d atas 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )

i.    Mengendalikan kontrak ;

j.    Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

k.  Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;

l.    Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ dengan berita acara penyerahan ; dan

m.               Menilai kinerja penyedia

 

silahkan klik ; https://www.youtube.com/watch?v=li7yukXI_F4

 

Dalam melaksanakan tugas, PPTK tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak dan pembayaran. Kewenangan tersebut melekat kepada PA atau KPA apabila PA mendelegasikan kewenangannya kepada KPA. Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. 

 

 

Salam Praja Wibawa 

Bandung, 20 April 2021

8 Ramadhan 1442 H

 



 

Komentar