Oleh
Drs BUDY HERMAWAN, MSi
Widyaiswara Ahli Madya pada BPSDM Jawa
Barat
Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa
di tingkat Pemerintah Desa yang jujur, adil dan kredibel, maka perlu disusun
suatu perangkat aturan yang sistematis,
sederhana dan akuntabel yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Berdasarkan Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Pengadaan barang/jasa di desa harus diimbangi dengan kemampuan SDM yang
handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di desa. Oleh karenanya, berikut
dibawah ini akan kami jelaskan mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa
di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan
untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang
kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa
berpedoman pada Peraturan Lembaga LKPP RI Nomor 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat.
Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran
serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya
yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat
dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak
dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui
penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Pihak yang Terlibat dalam PBJ Desa
Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam
pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah:
1.
Kepala Desa
Terkait dengan pekerjaan pengadaan barang/jasa di desa, Kepala
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai
berikut:
a.
menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
b.
mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa
sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
c.
menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam
hal terjadi perbedaan pendapat.
2. Kasi/Kaur
Pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di desa tidak akan
jauh lari dengan masalah keuangan. Sehingga mau tidak mau Kasi/Kaur sebagai
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).akan mendapatkan tugas tambahan
terkait dengan Pengadaan di desa, yakni sebagai berikut:
a.
menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
b.
menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
c.
melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan
kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
d.
menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
e.
mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
f.
menerima hasil Pengadaan;
g.
melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada
Kepala Desa; dan
h.
menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya
kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Kasi/Kaur dilarang mengadakan
ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila
anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Selain Kasi/Kaur, terdapat TPK yang bertugas dalam membantu pelaksanakan
kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat
dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Berikut ini tugas TPK dalam pengadaan adalah:
a.
melaksanakan Swakelola;
b.
menyusun dokumen Lelang;
c.
mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui
Penyedia;
d.
memilih dan menetapkan Penyedia;
e.
memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
f.
mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Khusus untuk
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung
jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis
kegiatan/pekerjaan konstruksi. Kabar gembiranya, TPK ini dapat diberikan
honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
4. Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
b.
berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.
5. Penyedia
Penyedia di Desa harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang
kayu, dan sejenisnya;
b.
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas
lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
c.
memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang
dibutuhkan; dan
d.
khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli
dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penyusunan
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
A. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Perencanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan pada saat penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam pembuatan perencanaan tersebut
yang dimuat dalam RKP Desa harus meliputi beberapa poin penting, yakni sbb:
1.
jenis kegiatan;
2.
lokasi;
3.
volume;
4.
biaya;
5.
sasaran;
6.
waktu pelaksanaan kegiatan;
7.
pelaksana kegiatan anggaran;
8.
tim yang melaksanakan kegiatan; dan
9.
rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan
dilakukan.
Pada umumnya kita Rencana Umum Pengadaan / RUP , jika di dalam Pengadaan barang/jasa di desa RUP disebut
sebagai hasil perencanaan pengadaan. Hasil perencanaan pengadaan tersebut harus
dimuat di dalam RKP Desa dan diumumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi
yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman
Desa. Pengumuman perencanaan pengadaan paling sedikit memuat ;
1.
Nama Kegiatan;
2.
Nilai Pengadaan;
3.
Jenis Pengadaan;
4.
Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
5.
Nama TPK;
6.
Lokasi; dan
7.
Waktu Pelaksanaan.
B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Setelah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) selesai, maka
tugas Kasi/Kaur adalah mempersiapkan pengadaan barang/jasa. Karena metode yang
bisa dilakukan dalam pengadaan barang/jasa di desa ada dua, yakni melalui
swakelola dan/atau penyedia, berikut kami jelaskan masing-masing tahapan
persiapannya.
1. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola
1. Kasi/Kaur
menyusun dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri dari:
a.
jadwal pelaksanaan kegiatan;
b.
rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan
peralatan;
c.
gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
d.
spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
e. RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
2. Khusus untuk
pekerjaan konstruksi, dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola berupa:
a.
gambar rencana kerja;
b.
jadwal pelaksanaan kegiatan;
c.
spesifikasi teknis;
d.
RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan ; dan
e.
rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.
3. Kasi/Kaur menyusun dan
menetapkan RAB Pengadaan yang dihitung dengan menggunakan data/informasi antara
lain:
a.
Harga pasar di Desa setempat; atau
b.
Harga di desa terdekat dari desa setempat.
4. Dalam hal terdapat perbedaan
RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian
objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan
revisi RAB pada DPA.
5. Dalam hal
terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu
rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor
kepada Kepala Desa.
6. Jika sudah
selesai disusun, Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut
kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.
2. Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa di Desa melalui Penyedia
1. Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan melalui
Penyedia berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri atas:
a.
waktu pelaksanaan
pekerjaan;
b.
gambar rencana kerja
(apabila diperlukan);
c. KAK / spesifikasi teknis (apabila
diperlukan)/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan);
d.
Harga Perkiraan
Sendiri (HPS); dan
e.
rancangan surat
perjanjian.
2. HPS adalah harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh
Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan
merujuk pada harga pasar. Harga pasar diperoleh dengan cara mencari informasi
tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya,
menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia.
Kasi/Kaur dapat
menggunakan harga pasar di desa sekitar, apabila barang/jasa yang dibutuhkan
tidak ada di desa setempat. Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan
memperhatikan kondisi sebagai berikut:
a.
Dalam hal hanya
terdapat 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan
Penyedia tersebut.
b.
Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah
a)
harga yang paling
banyak ditemukan; atau
b)
harga yang paling
rendah, jika tidak ada harga sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan HPS yang
dihitung dengan cara:
a. Menggunakan data/informasi antara lain:
a)
Harga pasar di Desa
setempat; atau
b)
Harga di desa terdekat
dari desa setempat, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa
setempat.
b. Memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) .
c. Memperhitungkan
biaya angkut (jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat
yang memerlukan biaya angkut).
4. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA,
sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat
dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
5. Dalam hal terdapat perbedaan HPS dengan RAB pada DPA yang
melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan
dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
6. Rancangan surat perjanjian digunakan untuk transaksi yang
membutuhkan penjabaran teknis terkait ruang lingkup kegiatan, hak dan kewajiban
para pihak, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
7. Dalam hal pelaksanaan Pengadaan dilakukan oleh TPK, Kasi/Kaur
menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan.
C. Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
1.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Secara Swakelola
Swakelola
dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang
disusun oleh Kasi/Kaur. Swakelola dilaksanakan oleh:
a. TPK; atau
b. TPK dengan melibatkan
masyarakat.
Pelaksanaan
Swakelola dilakukan dengan panduan antara lain:
1) TPK melakukan pembahasan kegiatan yang
menghasilkan catatan hasil pembahasan.
2) Apabila diperlukan, TPK menentukan
narasumber/ tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Narasumber dapat
berasal dari masyarakat Desa setempat, organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota, dan/atau tenaga profesional; dan/atau
b. Tenaga kerja
diutamakan berasal dari masyarakat Desa setempat.
3)
TPK menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi
kegiatan.
4) Dalam melaksanakan kegiatan swakelola,
TPK memanfaatkan sarana/prasarana/peralatan/material/ bahan yang
tercatat/dikuasai Desa. Dalam hal pelaksanaan Swakelola membutuhkan sarana
prasarana/peralatan/material/bahan yang tidak dimiliki/tidak dikuasai Desa maka
TPK melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
2.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia
Pelaksanaan
Pengadaan melalui Penyedia dilakukan:
a. Berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur.
b. Untuk
memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola
atau kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola.
Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola
antara lain:
a. pembelian material
pada Swakelola pembangunan jembatan Desa;
b. sewa peralatan untuk
Swakelola pembangunan balai Desa;
c. konsultan untuk
merencanakan pembangunan kantor Desa; atau
d. konsultan untuk
mengawasi pembangunan kantor Desa.
Sedangankan
contoh kebutuhan untuk kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan
Swakelola antara lain:
a. pengadaan komputer,
printer, dan kertas;
b. langganan internet;
c. pengadaan alat
pengeras suara;
d. sewa tenda;
e. pengadaan kendaraan
bermotor; dan/atau
f. pengadaan traktor.
d.
mengutamakan Penyedia dari Desa setempat.
e. dalam hal Penyedia memerlukan
bahan/alat/material maka diutamakan menggunakan bahan/alat/material dari lokasi
pekerjaan setempat.
f. Untuk pemilihan Penyedia dengan cara
Lelang, TPK menyusun dokumen Lelang yang memuat antara lain:
a.
ruang lingkup pekerjaan dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b.
Daftar Kuantitas dan Harga;
c.
spesifikasi teknis;
d.
gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
e.
waktu pelaksanaan pekerjaan;
f.
persyaratan administrasi;
g.
rancangan surat perjanjian; dan
h.
nilai total HPS.
Persyaratan administrasi untuk Penyedia berupa surat pernyataan
kebenaran usaha. Untuk pengadaan seperti kendaraan bermotor, genset, traktor,
dan pengadaan dengan metode Lelang, persyaratan administrasi untuk Penyedia
berupa izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa melalui Penyedia dapat dilakukan dengan cara:
1. Pembelian Langsung
a.
Yaitu metode pengadaan
yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu)
Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Tata cara Pembelian Langsung adalah sebagai berikut:
Kasi/Kaur/TPK memilih Penyedia;
1. Kasi /Kaur/TPK melakukan negosiasi dengan
penyedia untuk memperoleh harga yang lebih baik ;
2. Transaksi ditunagkan dalam bentuk bukti
pembelian atas nama/diketahui oleh kasi/kaur/sebagai pelaksana kegiatan
anggaran
.
b.
Permintaan Penawaran
Yaitu metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan
penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh
TPK.
Tata cara Permintaan Penawaran adalah sebagai berikut:
1. TPK meminta penawaran secara tertulis dari
minimal 2 penyedia
Permintaan penawaran dilampiri dokumen persyaratan teknis, ( KAK
) , rincian barang/jasa, volume, sfesifikasi teknis , gambar rencana kerja (
apbila diperlukan ), dan atau waktu pelaksanaan pekerjaan dan atau formular
surat pernyataan kebenaran usaha ;
2. Penyedia menyampaikan surat penawaran
sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai surat pernyataan
kebenaran usaha ;
3. TPK mengevaluasi penawaran penyedia ;
4. Penawaran penyedia dinyatakan lulus apabila
memnuhi persyaratan teknis dan harga ;
5. Dalam hal penyedia yang lulus lebih dari 1,
maka TPK menetapkan penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang
untuk melaksanakan pekerjaan ;
6. Dalam hal ada lebih dari 1 penyedia menawar
dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi dengan setiap penyedia
untuk memperoleh hatga yang paling murah ;
c.
Lelang
Yaitu metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh
semua Penyedia yang memenuhi syarat.
Tata cara Lelang sebagai berikut:
a. pengumuman Lelang;
ü
TPK mengumumkan
Pengadaan dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.
ü
Pengumuman dilakukan
melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang-kurangnya
di papan pengumuman desa. Pengumuman
ü
Pengadaan
sekurang-kurangnya berisi: nama paket pekerjaan, nama TPK, lokasi pekerjaan,
ruang lingkup pekerjaan, nilai total HPS, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,
dan jadwal proses Lelang.
Bersamaan dengan pengumuman Pengadaan, TPK dapat mengirimkan
undangan tertulis kepada Penyedia untuk mengikuti Lelang.
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang;
ü
Penyedia mendaftar
untuk mengikuti Lelang.
ü
TPK memberikan dokumen
Lelang kepada Penyedia yang mendaftar.
c. pemasukan Dokumen Penawaran;
Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi dokumen
administrasi serta penawaran teknis dan harga.
d. evaluasi penawaran;
ü
TPK mengevaluasi
penawaran Penyedia.
ü
Penawaran Penyedia
dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga.
e. Negosiasi ;
ü
Dalam hal terdapat
hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar)
yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
ü
Dalam hal ada lebih
dari 1 (satu) Penyediayang lulus menawar dengan harga yang sama, maka TPK
melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh
harga yang lebih murah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
f. penetapan pemenang.
ü
TPK menetapkan
Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan
pekerjaan.
ü
Transaksi dituangkan
dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan
anggaran dengan Penyedia.
Contoh jenjang nilai
Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut:
1.
Pembelian Langsung ;
Dilaksanakan untuk paket pengadaan sampai
dengan Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah )
2.
Permintaan Penawaran
Dilaksanakan untuk paket pengadaan diatas Rp
200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )
3.
Lelang
Dilaksanakan untuk paket pengadaan di atas Rp
200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )
Jenjang nilai pengadaan tersebut dapat
ditetapkan berbeda oleh Bupati/walikota sesuai dengan wilayah masing-masing.
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Semoga
bermanfaat untuk memajukan desa di Jawa Barat
Komentar
Posting Komentar