Mengenal Lebih dekat Bobot Manfaat Perusahaan
( BMP )
by; Budy Hermawan
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) merupakan nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan (community development), serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual. BMP memiliki peran penting dalam menentukan sebuah produk dalam negeri menjadi wajib atau tidak untuk digunakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, tepatnya Pasal 66, disebutkan bahwa kewajiban penggunaan produk
dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai
BMP paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Ketentuan dan
tata cara penghitungan nilai BMP lebih lanjut tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa besaran
nilai BMP diatur dalam Peraturan Menteri, yakni Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri. Dijelaskan dalam Pasal 13 bahwa BMP dihitung berdasarkan
akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total
nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).
Penghitungan
dan verifikasi besaran nilai TKDN dan nilai BMP dilakukan melalui sertifikasi
TKDN oleh Kementerian Perindustrian. Namun, Kementerian Perindustrian dapat
menunjuk Lembaga verifikasi independent yang kompeten, seperti PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT.
Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) (Persero) untuk mendaftarkan
jika produsen barang atau penyedia jasa atau penyedia jasa gabungan barang dan
jasa ingin memiliki izin usaha industri. Hal ini sesuai Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang Penunjukan Surveyor sebagai Pelaksana
Verifikasi Capaian TKDN atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Kewenangan ini diatur
dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri.
Lingkup
penilaian BMP terdiri atas 4 (empat) faktor penentu, yaitu:
- Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil melalui kemitraan, dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang
dibelanjakan perusahaan untuk memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil
serta koperasi kecil pada tahun fiskal terakhir sebelum diversifikasi.
Bobotnya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan bobot maksimum 30%;
- Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan
(K3L), dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3
dan ISO 14000, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maupun
badan internasional yang terakreditasi, dengan batas bobot maksimum adalah
20% dari nilai BMP maksimum;
- Pemberdayaan masyarakat (community development) dinilai
berdasarkan jumlah pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk membantu
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan (Corporate
Social Responsibility), misalnya untuk membantu membangun tempat ibadah
dan sumbangan bencana alam, dengan bobot 3% untuk setiap kelipatan Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dana yang dikeluarkan
oleh perusahaan, dengan batas bobot maksimum 30%; dan
- Fasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya
investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk tanah, bangunan,
peralatan, alat bantu, kendaraan pemeliharaan, biaya Pendidikan mekanik,
dan sebagainya dengan bukti-bukti yang sah yang dikeluarkan sejak
perusahaan berdiri untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual. Bobot
penilaiannya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan batas bobot maksimum 20%.
Masyarakat
dapat mengakses nilai BMP suatu produk TKDN atau BMP, melalui daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh
Kementerian Perindustrian, dengan alamat webiste tkdn.kemenperin.go.id. Website
ini memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi apakah suatu produk sudah
memiliki sertifikat BMP atau belum.
Selain itu,
masyarakat dapat memastikan suatu produk sudah atau belum memiliki BMP dengan
kepemilikan sertifikat Tanda Sah BMP yang diterbitkan Kementerian
Perindustrian, dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.
Direktorat
Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
senantiasa mendorong semua produsen, baik material maupun peralatan konstruksi,
untuk memproses sertifikasi BMP dari produknya, selain memproses sertifikasi
TKDN. Informasi lebih lanjut bagaimana memproses sertifikasi BMP ataupun TKDN
dari suatu produk termasuk informasi narahubungnya, dapat diakses melalui
website tkdn.kemenperin.go.id.*
Komentar
Posting Komentar