Sobat
ASN ingin Mendirikan Koperasi? Yuk Cari Tahu Dulu Jenisnya!
Oleh
Budy Hermawan
Sobat ASN pasti sudah familiar dan sering menemukan
koperasi dalam kehidupan sehari-hari bukan? Selain sebagai organisasi, koperasi
juga menjadi salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum lho. Namun
berbeda dengan badan usaha lain, koperasi memiliki ciri khasnya sendiri, yaitu
dijalankan secara bersama-sama dengan asas kekeluargaan, nilai dan prinsip
khusus, seperti keanggotaannya bersifat terbuka, serta dijalankan dengan tujuan
memberikan keuntungan bagi semua anggota.
Dalam artikel kali ini, penulis
akan memberikan penjelasan mengenai apa itu koperasi, alasan koperasi berbeda
dengan badan usaha lain, jenis koperasi yang ada di Indonesia, hingga cara
mendirikannya. Bagi Sobat ASN yang ingin mengetahui lebih jauh soal koperasi
atau bahkan berencana mendirikan koperasi, baca artikel berikut ini sampai
selesai ya!
Apa
itu Koperasi?
Menurut UU No. 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
Koperasi.
Mengapa
Koperasi berbeda dengan badan usaha lain?
Selain menganut asas
kekeluargaan, hal yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah
koperasi harus melaksanakan prinsip khusus dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Prinsip yang dimaksud, diantaranya :
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
3. Anggota dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi (ikut serta menjalankan kegiatan usaha).
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
Koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya,
serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan koperasi.
Koperasi melayani anggotanya
secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh anggota.
Siapa
yang dapat mendirikan Koperasi?
Pasal 86 angka 1 UU Cipta
Kerja menyebutkan pendirian koperasi dapat dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi. Jika koperasi dibentuk oleh perorangan maka koperasi
ini disebut koperasi primer. Sebagai informasi, koperasi primer harus dibentuk
paling sedikit oleh sembilan orang. Jika koperasi didirikan oleh badan hukum,
maka koperasi ini tersebut termasuk koperasi sekunder yang harus dibentuk oleh
paling sedikit oleh tiga badan hukum koperasi.
Ada berapa jenis koperasi di
Indonesia?
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Dalam
menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam akan melakukan pengelolaan
simpanan milik anggotanya dari mulai simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dan simpanan sukarela hingga hibah yang diperoleh. Ketika ada yang membutuhkan,
koperasi simpan pinjam akan memberikan pinjaman atau kredit dan anggota yang
meminjam harus mengembalikan pinjaman tersebut beserta jasa atau bunga dari
pinjaman.
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen merupakan
koperasi yang menjalankan usaha pelayanan dibidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkananggota kepada anggota dan masyarakat.
Koperasi jenis ini biasanya menjalankan kegiatan usaha dengan mengolah bahan
baku menjadi barang jadi atau siap pakai. Barang yang sudah jadi kemudian akan
diperjualbelikan kepada anggota dan masyarakat.
Koperasi
Konsumen
Merupakan koperasi yang
menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaanbarang kebutuhan anggota dan
masyarakat. Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha dengan menjual kebutuhan
sehari-hari untuk anggota koperasi atau masyarakat. Di beberapa koperasi jenis
ini, kegiatan jual beli barang kebutuhan bisa dilakukan secara kredit atau
dapat diangsur khusus anggota koperasi.
Koperasi
Jasa
Merupakan koperasi yang
menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat.
Koperasi ini biasanya menjalankan kegiatan usaha dengan menyediakan sebuah
layanan atau aktivitas yang memiliki nilai ekonomi, seperti menyediakan jasa
transportasi, komunikasi, bahkan perumahan.
Bagaimana
cara mendirikan Koperasi?
Untuk mendirikan Koperasi maka
Sobat ASN harus mengadakan rapat pendirian koperasi terlebih dahulu. Rapat
pendirian dilakukan untuk membahas mengenai rancangan anggaran dasar. Selain
para pendiri, rapat juga dapat dihadiri oleh notaris. Notaris bertugas mencatat
pokok-pokok pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta
pendirian. Akta pendirian koperasi yang telah selesai dibuat oleh notaris dapat
diajukan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan. Permohonan diajukan secara
tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya. Apabila
permohonan diterima, koperasi akan menerima keputusan pengesahan akta pendirian
koperasi sekaligus pengesahan sebagai badan hukum.
Setelah adanya UU Cipta Kerja,
koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat
keputusan. Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha
dan izin operasional sesuai dengan bidang dan kegiatan usaha yang dijalankan
oleh koperasi.
Nah Sobat ASN, itulah
penjelasan mengenai apa itu koperasi, alasan koperasi berbeda dengan badan
usaha lain, jenis koperasi yang ada di Indonesia, hingga cara mendirikannya.
Bandung, 30 Mei 2023
Komentar
Posting Komentar