UMKM Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah
oleh Budy Hermawan
Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi berlaku di Indonesia. Aturan
pelaksana dari UU Cipta Kerja ini menambah lagi daftar keuntungan yang dapat
diperoleh oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. Dalam aturan yang baru,
UMK kini bisa mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan
pemerintah dengan nilai transaksi hingga Rp 15 miliar dari nilai sebelumnya
yang hanya mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perluasaan usaha kepada UMK (ease of doing business), aturan ini juga diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi bagi UMK yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Namun untuk mengikuti tender proyek pemerintah, UMK tentu harus melewati berbagai proses dan memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Mari simak penjelasan berikut.
Pengadaan barang dan jasa
melalui penyedia merupakan cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh
pelaku usaha (penyedia) berdasarkan kontrak antara lembaga pemerintah dengan
pelaku usaha yang biasanya didahului dengan pemilihan. Salah satu metode
pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah tender.
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem informasi yang juga dikenal dengan nama Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE). SPSE ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Pasal 65 PP No. 12
Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang dapat mengikuti pengadaan barang/jasa dari
pemerintah terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil. Untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bisa dipegang oleh usaha kecil
nilai pagu anggarannya mencapai Rp 15 miliar. Pelaksanaan pemilihan melalui
tender/seleksi harus melewati beberapa proses, diantaranya:
a. Pelaksanaan Kualifikasi.
Sebelum
melakukan tender, pemerintah akan melakukan pengumuman akan diadakannya tender
atau memberikan undangan melalui aplikasi SPSE bagi pelaku usaha yang dianggap
mampu.
Untuk
dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran
pada aplikasi SPSE/SIKaP terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran dan
memenuhi kelengkapan dokumen maka Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)
akan melakukan evaluasi kualifikasi. Selanjutnya pelaku usaha akan mengikuti
proses pembuktian kualifikasi.
Salah satu pembuktian yang dilakukan adalah menunjukkan surat izin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Jika hasil pembuktian kualifikasi terdapat data atau dokumen yang meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen misal ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat. Apabila hasil klarifikasi dokumennya palsu maka penyedia dapat digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam.
b. Pengumuman dan/atau undangan.
Undangan
akan disampaikan untuk calon peserta tender/daftar pendek seleksi yang
dinyatakan lulus prakualifikasi dan masuk daftar pendek. Pengumuman
tender/seleksi pascakualifikasi merupakan awal proses pemilihan.
c. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan.
Peserta
melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melalui aplikasi
SPSE.
d. Pemberian penjelasan
Pemberian
penjelasan mengenai tender dilaksanakan secara online oleh Pokja Pemilihan.
e. Penyampaian dokumen penawaran
Peserta
tender dapat menyampaikan dokumen penawaran kepada Pokja Pemilihan.
f. Evaluasi dokumen penawaran.
Selanjutnya
Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan
evaluasi harga.
g. Penetapan dan pengumuman pemenang.
Setelah
melakukan evaluasi, Pokja Pemilihan akan mengumumkan pemenang tender melalui
aplikasi SPSE.
h. Sanggah.
Peserta
yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas
penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan setelah pengumuman pemenang disertai
bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Seperti yang telah disebutkan
diatas, untuk menjadi calon peserta tender maka pelaku usaha harus terlebih
dahulu melewati proses pelaksanaan kualifikasi dimana salah satu tahapan
didalamnya adalah melakukan pendaftaran di LPSE. Untuk mendaftar sebagai
penyedia barang/jasa, pelaku usaha dapat mengakses website LPSE kota terdekat,
misalnya di LPSE Jawa Barat melalui laman Proses Registrasi Penyedia Baru.
Pelaku usaha tidak perlu
khawatir bahwa akun penyedia tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender di
kota lain karena akun tersebut dapat berlaku secara nasional. Sehingga pelaku
usaha tetap dapat mengikuti tender yang berbeda domisili dari lokasi pendaftaran
penyedia dilakukan. Untuk mendaftar menjadi calon penyedia barang/jasa, maka
pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
1.
Memiliki email dari usaha yang dimiliki. Email
ini digunakan untuk melakukan pendaftaran di website.
2.
Mengunduh dan mengisi form pendaftaran online
secaralengkap (identitas perusahaan, izin usaha, pemilik, pengurus, dsb).
3.
Menyiapkan berkas/dokumen pelengkap, seperti :
a) KTP
Pelaku Usaha/Direksi/Direktur/Pejabat perusahaanyang berwenang.
b) Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin JasaKonstruksi (IUJK), Izin Usaha
Mikro Kecil (IUMK), Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing.
c) Tanda
DaftarPerusahaan (TDP).
d) Surat
Keterangan Domisili Usaha (SITU).
e) Akta
Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Akhir.
f) Pengesahan
akta yang diterbitkan oleh Kemenkumham (khusus PT).
g) Formulir
keikutsertaan yang telah diisi danditandatangani di atas materai.
Berkas yang sudah lengkap tersebut dapat dibawa ke kantor
unit LPSE pelaku usaha mendaftar untuk melakukan verifikasi perusahaan. Setelah
diverifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan sehingga pelaku
usaha dapat menjadi penyedia barang/jasa serta mengikuti proses lelang
elektronik yang ada di LPSE.
Bandung, 10 Mei 2023
Komentar
Posting Komentar