Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam perpesktif Pemerintah Desa

 

Oleh

Budy Hermawan

Widyaiswara BPSDM  Jawa Barat

Fasilitator Pelatihan Aparatur Desa


Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintah Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah desa berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama. Dalam hal ini pemerintah desa merupakan penyelenggara urusan pemerintah yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan pengertian tersebut, pengawasan BPD terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa merupakan kegiatan yang ditujukan untuk melihat penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan Peraturan desa yang sudah ditetapkan. Hal ini yang menjadi dasar pimpinan maupun anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa, agar dalam pengawasannya lebih obyektif. Seringkali pengawasan dianggap sebagai suatu kondisi dimana, sesuatu belum berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan pengawasan, pada hakekatnya pengawasan sebenarnya dilakukan untuk perbaikan-perbaikan kedepan sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menjadi permasalahan.

Didalam UU No.6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa UU ini memberikan posisi yang kuat kepada Kepala Desa. UU ini juga memperkenalkan sebuah lembaga baru yang disebut Musyawarah desa yang merupakan sebuah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, pemerintah desa dan

unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, artinya setiap desa harus menghidupkan sebuah forum politik dimana termasuk di dalamnya terdapat persoalan strategis yang harus dimusyawarahkan bersama. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa akan berkembang menjadi komunitas yang saling melengkapi (Aviandri, 2015).

 

Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 61 bahwa BPD berhak:

1.      Mengawasi dan meminta keterangan tentag penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

2.      Menyataka pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa

3.      Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

 

Keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintah desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai fungsi mengayomi masyarakat, membuat suatu rancangan peraturan desa dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun tugas BPD diantaranya adalah menetapkan peraturan desa bersama

kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mengawasi pelaksanaan kinerja pemerintahan desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat (Sunarti, 2018)

Adapun fungsinya bahwa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan disamping itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa Kemudian menurut Team Work Lapera, (2011: 103), bahwa : Kelembagaan BPD mengatur soal-soal: (a) Mekanisme penampungan serta penggalian aspirasi rakyat; (b) Mekanisme pembuatan peraturan agar aspirasi yang diterima tadi dapat direalisasikan; (c) Mekanisme melakukan kontrol pengawasan agar pelaksanaan dan aspirasi tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan; (d) Mekanisme penerimaan pertanggung pertanggungjawaban dari hasil- hasil yang telah dilaksanakan Pengawasan adalah setiap usaha dan tindakan yang memiliki tujuan untuk mengetahui sejauhmana tugas yang telah dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan (Victor M.

Situmorang dan Jusuf Juhir). Pengertian pengawasan selanjutnya dikemukakan oleh Sondang P.

Siagian yang menyatakan bahwa pengawasan adalah: “… proses pengamatan dari pelaksanaan

seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sering dilakukan

berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya…” Perlunya dilakukan pengawasan dalam pemerintahan desa adalah utuk menjaga ketertiban dan kelancaran sistem pemerintahan desa.

Ketertiban dalam artian masing – masing elemen penyelenggara pemerintahan desa dapat bekerja dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Dilaksanakannya pengawasan diharapkan akan membawa manfaat yaitu: 

1.menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa

2.membina kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa

3.menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.

 

Analisa

Pengawasan sebagai proses untuk mencapai tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien

sebagai pengawasan dan pengendalian merupakan suatu cara pengaturan pekerjaan diantara para anggota organisasi sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien juga merupakan rangkaian kegiatan dan cara pengaturan kerja yang dilakukan oleh setiap organisasi sesuai dengan pengaturan pekerjaan serta perintah dari pimpinan dimana hal tersebut untuk perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditentukan yang sesuai dengan organisasi serta salah satu upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi dan yang telah dikeluarkan.

Keberadaan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) alat kontrol bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah di desa dimana BPD adalah sebagai perwakilan rakyat. Dengan keberadaan BPD dalam Pemerintahan Desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya diharapkan lebih optimal dan mampu mewujudkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh kepala desa.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa.

BPD dalam kiprahnya sebagai badan legislasi desa memainkan dua peran sekaligus yakni komunikasi politik dan komunikasi publik. Forum Musyawarah Desa ini menurut Sutoro Eko (2014: 165) dapat disebut sebagai perluasan dari peran politik BPD (extended BPD). Kedudukan baru BPD ini berpotensi menurut Sutoro Eko (2014: 165) mengakibatkan beberapa kemungkinan plus minus hubungan antara kepala desa, BPD dan masyarakat. Pertama, fungsi politik BPD yang menguat akan memperkuat kontrol dan legitimasi kekuasaan kepala desa. Pada saat yang sama musyawarah desa akan menciptakan kebersamaan antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan unsur-unsur masyarakat untuk membangun dan melaksanakan visi-misi perubahan desa.Ini dapat bermuara pada terhindarinya konflik langsung antara kepala desa dan BPD. Kedua, memiliki kekuatan legal dalam menyelenggarakan pemerintahan seperti menetapkan APB Desa dan Peraturan Desa, kepala desa yang mempunyai hasrat menyelewengkan kekuasaan.

 

Kesimpulan

Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap jalannya Pemerintah Desa dalam tulisan ini hanya sebagian saja, yaitu bagaimana jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain :

1.      Mengawasi apakah Kepala Desa telah melaksanakan tugas yang menjadi kewenangannya dan melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2.      Mengawasi apakah Kepala Desa menjadi pengurus salah satu Partai Politik.

3.      Mengawasi apakah Kepala Desa merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota Badan

4.      Pemusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan di desa dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5.      Mengawasi apakah Kepala Desa terlibat dalam kampanye pemilu, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

6.      Mengawasi apakah Sekretaris Desa diangkat dari Pegawai Negerl Sipil dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

7.      Mengawasi apakah perangkat desa lainnya yang terdiri sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewllayahan telah diangkat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, serta apakah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya pengawasan BPD terhadap kerjasama Desa meliputi Sbb :

1.      Mengawasi apakah ada perjanjian kerjasama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang

2.      meliputi:

a.      Peningkatan perekonomian masyarakat desa

b.      Peningkatan pelayanan pendidikan

c.       Kesehatan

d.      Sosial budaya

e.      Ketentraman dan ketertiban

f.        Pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) dan teknologi tepat guna

g.      Tenaga kerja

h.      Pekerjaan umum

i.        Batas desa

j.        Lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.

3.      Mengawasi apakah perjanjian kerjasama yang membebani masyarakat dan desa telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

4.      Mengawasi apakah kerjasama antar desa telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama dan kerjasama desa dengan pihak ketiga telah ditetapkan dengan Perjanjian Kerjasama.

5.      Mengawasi apakah segala kegiatan dan pembiayaan bentuk kerjasama desa telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

6.      Mengawasi apakah Badan Permusyawaratan Desa telah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan kerjasama desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian.

7.      Mengawasi apakah Kepala Desa telah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

8.      Mengawasi apakah Badan Permusyawaratan Desa telah memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban kepala desa mengenai kegiatan kerjasama desa kepada masyarakat.

9.      Mengawasi apakah dalam rangka kerjasama desa dibentuk Badan Kerjasama Desa yang ditetapkan dengan keputusan bersama dan apakah pengurus badan kerjasama desa yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10.  Mengawasi apakah mekanisme dan tatakerja Badan Kerjasama Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa.

11.  Mengawasi apakah provinsi, kabupaten/kota telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama desa yang meliputi:

a.      Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan kerjasama desa.

b.      Pemberian pedoman teknis pelaksanaan kerjasama desa.

c.       Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kerjasama.

d.      Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.

12.  Mengawasi apakah camat telah melakukan fasilitasi dan pengawasan kerjasama desa serta memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa

 

Bandung, 6 November 2023



Daftar Pustaka

1.      Aviandri, A. (2015). Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan Desa . Surabaya: UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR.

2.      Effendy, R. (2016). Memperkuat Fungsi Dan Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melalui Advokasi Hak Warga Atas Informasi Publik Untuk Membangun Tata Kelola Pemerintahan Desa. PUBLISIA (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) Volume 1, Nomor 2, Oktober 2016 , 51-70.

3.      Eko, Sutoro, 2015, Regulasi Baru, Desa Baru; Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta …………..,

4.      Pambudi, B. (2014). Peran BPD dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan Kepala Desa di Desa Sarimulyo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora. Ejournal33.Undip.ac.id, 1-10.

5.      Sunarti, N. (2018). Pengawasan sebagai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Desa. Dinamika: Junral Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 46-55.


Komentar