Oleh
Budy Hermawan
Widyaiswara BPSDM Jawa Barat
Fasilitator Pelatihan Aparatur Desa
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintah Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah desa berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama. Dalam hal ini pemerintah desa merupakan penyelenggara urusan pemerintah yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan pengertian tersebut, pengawasan
BPD terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa merupakan
kegiatan yang ditujukan untuk melihat penyelenggaraan pemerintah desa dalam
melaksanakan Peraturan desa yang sudah ditetapkan. Hal ini yang menjadi dasar
pimpinan maupun anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
kepala desa atau perangkat desa, agar dalam pengawasannya lebih obyektif.
Seringkali pengawasan dianggap sebagai suatu kondisi dimana, sesuatu belum
berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan pengawasan, pada hakekatnya
pengawasan sebenarnya dilakukan untuk perbaikan-perbaikan kedepan sehingga
tidak ada lagi hal-hal yang menjadi permasalahan.
Didalam UU No.6 Tahun 2014 menyebutkan
bahwa UU ini memberikan posisi yang kuat kepada Kepala Desa. UU ini juga
memperkenalkan sebuah lembaga baru yang disebut Musyawarah desa yang merupakan
sebuah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, pemerintah desa dan
unsur masyarakat desa untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa, artinya setiap desa harus menghidupkan sebuah forum politik dimana
termasuk di dalamnya terdapat persoalan strategis yang harus dimusyawarahkan
bersama. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa akan berkembang menjadi
komunitas yang saling melengkapi (Aviandri, 2015).
Menurut
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 61 bahwa BPD berhak:
1.
Mengawasi dan meminta keterangan
tentag penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2.
Menyataka pendapat atas
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa
3.
Mendapatkan biaya operasional
pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan
Desa dalam pemerintah desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang
penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai fungsi mengayomi masyarakat,
membuat suatu rancangan peraturan desa dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan
desa. Adapun tugas BPD diantaranya adalah menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mengawasi pelaksanaan kinerja
pemerintahan desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan.
Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku
adat dan tokoh masyarakat (Sunarti, 2018)
Adapun fungsinya bahwa: Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan disamping itu Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan
desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa Kemudian
menurut Team Work Lapera, (2011: 103), bahwa : Kelembagaan BPD mengatur
soal-soal: (a) Mekanisme penampungan serta penggalian aspirasi rakyat; (b)
Mekanisme pembuatan peraturan agar aspirasi yang diterima tadi dapat
direalisasikan; (c) Mekanisme melakukan kontrol pengawasan agar pelaksanaan dan
aspirasi tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan; (d) Mekanisme
penerimaan pertanggung pertanggungjawaban dari hasil- hasil yang telah
dilaksanakan Pengawasan adalah setiap usaha dan tindakan yang memiliki tujuan
untuk mengetahui sejauhmana tugas yang telah dilaksanakan berdasarkan rencana
yang telah ditetapkan (Victor M.
Situmorang dan Jusuf Juhir).
Pengertian pengawasan selanjutnya dikemukakan oleh Sondang P.
Siagian yang menyatakan bahwa pengawasan
adalah: “… proses pengamatan dari pelaksanaan
seluruh kegiatan organisasi untuk
menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sering dilakukan
berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan sebelumnya…” Perlunya dilakukan pengawasan dalam pemerintahan
desa adalah utuk menjaga ketertiban dan kelancaran sistem pemerintahan desa.
Ketertiban dalam artian masing – masing elemen penyelenggara pemerintahan desa dapat bekerja dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Dilaksanakannya pengawasan diharapkan akan membawa manfaat yaitu:
1.menjamin terwujudnya kepuasan
masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa
2.membina kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintahan desa
3.menjamin ketetapan pelaksanaan tugas
sesuai dengan rencana.
Analisa
Pengawasan sebagai proses untuk
mencapai tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien
sebagai pengawasan dan pengendalian
merupakan suatu cara pengaturan pekerjaan diantara para anggota organisasi
sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien juga merupakan
rangkaian kegiatan dan cara pengaturan kerja yang dilakukan oleh setiap
organisasi sesuai dengan pengaturan pekerjaan serta perintah dari pimpinan
dimana hal tersebut untuk perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan standar yang telah ditentukan yang sesuai dengan organisasi serta salah
satu upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan dan instruksi dan yang telah dikeluarkan.
Keberadaan Badan Permusyawarahan Desa
(BPD) alat kontrol bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas-tugas
pemerintah di desa dimana BPD adalah sebagai perwakilan rakyat. Dengan keberadaan
BPD dalam Pemerintahan Desa dengan berbagai fungsi dan kewenangannya diharapkan
lebih optimal dan mampu mewujudkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang
dipimpin oleh kepala desa. Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra
dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting dapat berpengaruh pada
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan
berbagai program yang masuk ke desa.
BPD dalam kiprahnya sebagai badan
legislasi desa memainkan dua peran sekaligus yakni komunikasi politik dan
komunikasi publik. Forum Musyawarah Desa ini menurut Sutoro Eko (2014: 165) dapat
disebut sebagai perluasan dari peran politik BPD (extended BPD). Kedudukan baru
BPD ini berpotensi menurut Sutoro Eko (2014: 165) mengakibatkan beberapa
kemungkinan plus minus hubungan antara kepala desa, BPD dan masyarakat.
Pertama, fungsi politik BPD yang menguat akan memperkuat kontrol dan legitimasi
kekuasaan kepala desa. Pada saat yang sama musyawarah desa akan menciptakan
kebersamaan antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan unsur-unsur
masyarakat untuk membangun dan melaksanakan visi-misi perubahan desa.Ini dapat
bermuara pada terhindarinya konflik langsung antara kepala desa dan BPD. Kedua,
memiliki kekuatan legal dalam menyelenggarakan pemerintahan seperti menetapkan
APB Desa dan Peraturan Desa, kepala desa yang mempunyai hasrat menyelewengkan
kekuasaan.
Kesimpulan
Pengawasan yang dilakukan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap jalannya Pemerintah Desa dalam tulisan ini
hanya sebagian saja, yaitu bagaimana jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa
antara lain :
1.
Mengawasi apakah Kepala Desa telah
melaksanakan tugas yang menjadi kewenangannya dan melaksanakan kewajiban yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Mengawasi apakah Kepala Desa menjadi
pengurus salah satu Partai Politik.
3.
Mengawasi apakah Kepala Desa merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota Badan
4.
Pemusyawaratan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan di desa dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Mengawasi apakah Kepala Desa terlibat
dalam kampanye pemilu, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
6.
Mengawasi apakah Sekretaris Desa
diangkat dari Pegawai Negerl Sipil dan telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7.
Mengawasi apakah perangkat desa
lainnya yang terdiri sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur
kewllayahan telah diangkat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa, serta apakah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pengawasan BPD terhadap
kerjasama Desa meliputi Sbb :
1.
Mengawasi apakah ada perjanjian
kerjasama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang
2.
meliputi:
a.
Peningkatan perekonomian masyarakat
desa
b.
Peningkatan pelayanan pendidikan
c.
Kesehatan
d.
Sosial budaya
e.
Ketentraman dan ketertiban
f.
Pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) dan
teknologi tepat guna
g.
Tenaga kerja
h.
Pekerjaan umum
i.
Batas desa
j.
Lain-lain kerjasama yang menjadi
kewenangan desa.
3.
Mengawasi apakah perjanjian kerjasama
yang membebani masyarakat dan desa telah mendapat persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa.
4.
Mengawasi apakah kerjasama antar desa
telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama dan kerjasama desa dengan pihak
ketiga telah ditetapkan dengan Perjanjian Kerjasama.
5.
Mengawasi apakah segala kegiatan dan
pembiayaan bentuk kerjasama desa telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
6.
Mengawasi apakah Badan Permusyawaratan
Desa telah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan kerjasama desa
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian.
7.
Mengawasi apakah Kepala Desa telah
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjasama desa
kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.
8.
Mengawasi apakah Badan Permusyawaratan
Desa telah memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban kepala desa
mengenai kegiatan kerjasama desa kepada masyarakat.
9.
Mengawasi apakah dalam rangka
kerjasama desa dibentuk Badan Kerjasama Desa yang ditetapkan dengan keputusan
bersama dan apakah pengurus badan kerjasama desa yang telah ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
10. Mengawasi
apakah mekanisme dan tatakerja Badan Kerjasama Desa telah ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
11. Mengawasi
apakah provinsi, kabupaten/kota telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kerjasama desa yang meliputi:
a.
Menetapkan pengaturan yang berkaitan
dengan kerjasama desa.
b.
Pemberian pedoman teknis pelaksanaan
kerjasama desa.
c.
Melakukan evaluasi dan pengawasan
pelaksanaan kerjasama.
d.
Memberikan bimbingan, supervisi dan
konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
12. Mengawasi
apakah camat telah melakukan fasilitasi dan pengawasan kerjasama desa serta memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa
Daftar Pustaka
1.
Aviandri, A. (2015). Peranan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan
Desa . Surabaya: UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR.
2.
Effendy, R. (2016). Memperkuat Fungsi
Dan Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melalui Advokasi Hak
Warga Atas Informasi Publik Untuk Membangun Tata Kelola Pemerintahan Desa.
PUBLISIA (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) Volume 1, Nomor 2, Oktober 2016 ,
51-70.
3.
Eko, Sutoro, 2015, Regulasi Baru, Desa
Baru; Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta …………..,
4.
Pambudi, B. (2014). Peran BPD dalam
melaksanakan Fungsi Pengawasan Kepala Desa di Desa Sarimulyo Kecamatan Ngawen
Kabupaten Blora. Ejournal33.Undip.ac.id, 1-10.
5.
Sunarti, N. (2018). Pengawasan sebagai
fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan
Infrastruktur Di Desa. Dinamika: Junral Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 46-55.
Komentar
Posting Komentar