Tugas , Kewenangan Kompetensi PPK serta Rencana Aksi
Oleh
Budy Hermawan
BPSDM Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada pasal 88, maka
PPK yang dijabat Aparatur Sipil Negara wajib memiliki sertifikat kompetensi di
bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.
- Berdasarkan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdapat 3 (tiga)
tipologi PPK yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu PPK
Tipe A, PPK Tipe B dan PPK Tipe C.
- Sesuai penjelasan
huruf a dan b, maka K/L/Pemda harus melakukan pemenuhan PPK Bersertifikat
sesuai tipologinya, dengan ketentuan:
1) Kompetensi bagi PPK pelaksana kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Tipe A dan Tipe B diperoleh melalui Sertifikasi
Kompetensi PPK yang diselenggarakan oleh LKPP.
2) Kompetensi bagi PPK pelaksana kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Tipe C diperoleh melalui Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C
yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP atau Lembaga
Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dengan metode Massive
Open Online Course (MOOC) atau blended learning.
Dalam
hal OPD pada suatu Pemerintah Daerah belum memiliki PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan
tipologinya, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda wajib segera
menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melakukan penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan PPK
Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan pada Lampiran Surat Edaran;
2) Rencana Aksi disusun dan disampaikan ke LKPP melalui
SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi. Dalam hal terjadi permasalahan di
aplikasi SIRENAKSI, maka proses pengisian dan verifikasi Rencana Aksi dapat
dilakukan secara manual;
3) Penugasan PPK dilaksanakan memperhatikan urutan
prioritas yaitu wajib dilaksanakan terlebih dahulu oleh urutan pertama huruf
a). Dalam hal belum dapat dilaksanakan dan/atau masih belum memenuhi kebutuhan
PPK sesuai tipologinya, maka dapat dilaksanakan oleh urutan selanjutnya,
sebagai berikut:
a. Pengelola PBJ
Penugasan Pengelola PBJ sebagai PPK sesuai kesetaraan jenjang JF PPBJ dan
tipologi PPK. Dalam hal masih terdapat kekurangan PPK sesuai dengan
tipologinya, maka Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK pada tipe yang
berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat dibawahnya dan/atau 1 (satu) tingkat
diatasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, sehingga:
1. Pengelola PBJ Madya dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe
A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C;
2. Pengelola PBJ Muda dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe
A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C; dan
3. Pengelola PBJ Pertama dapat ditugaskan sebagai PPK
Tipe B dan/atau PPK Tipe C.
b. Penugasan ASN/Personel Lainnya bersertifikat
kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
1. ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi
ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya;
2. ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat
Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A
dan/atau PPK Tipe B;
(3) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe B juga
dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C.
c. ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat
kompetensi PPK PBJ sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
yang masih berlaku disetarakan dengan sertifikat kompetensi PPK Tipe B sehingga
dapat menjadi PPK Tipe A, PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.
d. Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara/Pejabat
Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN di Kementerian/Lembaga yang memiliki
Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.
e. ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat PPK Negara
Tersertifikasi (PNT) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan memiliki
Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level- 1.
f. ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat CCMS
(Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah diakui oleh Badan yang membidangi
sertifikasi profesi dengan kriteria:
1. Sertifikat masih aktif pada saat pengajuan;
2. Sertifikat diterbitkan sebelum 31 Desember 2023;
3. Memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1; dan
4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi kaji ulang
pemaketan PBJ.
g. ASN/Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat PBJ
Tingkat Dasar/Level-1.
4) Efisiensi dan Konsolidasi Penugasan SDM Pengadaan
5) Salah satu upaya yang dapat ditempuh K/L/Pemda untuk
mengatasi belum terpenuhinya kebutuhan Pengelola PBJ untuk ditugaskan sebagai
Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan/atau PPK, maka K/L/Pemda dapat meminta
bantuan penugasan Pengelola PBJ dari K/L/Pemda lain.
6) PPK dilaksanakan/dirangkap oleh PA/KPA
Salah
satu upaya untuk mengatasi kekurangan PPK Bersertifikat Kompetensi, maka:
1) Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pengadaan Barang/Jasa yang
menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),
dapat merangkap sebagai PPK.
2) Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang
merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi
di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
PPK
dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan
Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka:
1) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan
barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK
untuk melaksanakan tugas PPK.
2) PPTK yang melaksanakan tugas
PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
3) Dalam hal PPTK yang melaksanakan tugas PPK belum
memenuhi persyaratan kompetensi PPK, maka dapat menggunakan Sertifikat PBJ
Tingkat Dasar/Level-1.
RENCANA
AKSI
PEMENUHAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERSERTIFIKAT
KOMPETENSI Mengacu pada Lampiran
II Bab II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7
Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, terdapat 3 (tiga)
tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan, yaitu:. :
1. PPK Tipe A
yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan
kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi
tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa
asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi
kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2. PPK Tipe B
yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan
kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk
dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
3. PPK Tipe C
yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan
kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau
berulang/repetisi.
Dalam
rangka pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai tipologi sebagaimana angka
1, maka BPSDM Provinsi Jawa Barat selaku TUK harus melakukan pemenuhan PPK
Bersertifikat Kompetensi sesuai tipologinya.
Rencana
Aksi Pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi yaitu upaya sistematis Pemerintah Jawa Barat khususnya harus melakukan
pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat kompetensi sesuai tipologinya.
Tahapan
Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi
- BPSDM Provinsi
Jawa Barat mengidentifikasi
seluruh PPK eksisting sesuai tipologi PPK di seluruh OPD.
- BPSDM Provinsi
Jawa Barat menghitung kebutuhan ideal PPK sesuai tipologi PPK berdasarkan
indikator jumlah OPD dan/atau indikator lainnya sesuai kebutuhan dan
karakteristiknya.
- BPSDM Provinsi
Jawa Barat merencanakan pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi, sesuai
tipologinya yaitu:\
a) PPK Tipe C: mengikuti pelatihan PPK Tipe C;
b) PPK Tipe B: mengikuti sertifikasi PPK Tipe B;
c) PPK Tipe A: mengikuti sertifikasi PPK Tipe A;
Rencana
Aksi yang telah di tanda tangani oleh pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang
Berwenang (PyB) disampaikan pada Sistem Informasi Rencana Aksi (SIRENAKSI)
Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi pada alamat sirenaksi.lkpp.go.id.
Untuk
dapat menggunakan dan memiliki hak akses SIRENAKSI PPK Bersertifikat
Kompetensi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemda dapat memanfaatkan/ menugaskan
administrator SIRENAKSI JF PPBJ atau menunjuk Administrator SIRENAKSI PPK
Bersertifikat Kompetensi berdasarkan Surat Keputusan/Surat Tugas dari Pejabat
Pembina Kepegawaian cq BPSDM Provinsi Jawa Barat.
Hasil
dari pemenuhan SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi, yaitu:
a) Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A untuk PPK
Tipe A;
b) Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B untuk PPK
Tipe B;
c) Sertifikat Pelatihan PPK Tipe C untuk PPK
Tipe C; dan/atau
d) Surat Keputusan PPK dari Pengelola PBJ yang
diterbitkan PA/KPA.
e) K/L/Pemda berkoordinasi dengan LKPP dalam melakukan
pemantauan proses pelaksanaan dan realisasi Pemenuhan PPK Bersertifikat
Kompetensi.
KESIMPULAN
:
Masih
diperbolehkan PPK hanya memiliki sertifikat tingkat dasar ( level 1) tapi harus
ada rencana aksi.
Komentar
Posting Komentar