Pusing Soal Pajak? 🤯 Yuk, Kupas Tuntas Pajak Pembeli di E-Katalog v.6

 

 Pusing Soal Pajak? 🤯 Yuk, Kupas Tuntas Pajak Pembeli di E-Katalog v.6

 

Halo, Sobat Pengadaan! 👋


Sebagai E-Purchasing Specialist Anda, saya tahu salah satu hal yang sering bikin pusing para PPK/PP pemula adalah soal... *PAJAK*! 💰 Betul, kan? Di Katalog Elektronik v.6, kita akan sering bertemu dengan istilah "Pajak Pembeli".

 

Apa sih itu? Mengapa kadang muncul, kadang tidak? Dan bagaimana beda perlakuan dokumennya?

Tenang... 🧘‍ Tarik napas. Saya akan bantu kupas tuntas konsep "Pajak Pembeli" dan perlakuan dokumennya (PKP vs Non-PKP) khusus untuk Anda. Yuk, kita mulai! 🚀

 

Bagian 1: 💸 Apa Itu "Pajak Pembeli"?

 

Sederhananya, "Pajak Pembeli" adalah pajak yang akan dibebankan kepada Anda (sebagai instansi pembeli) atas pesanan yang Anda buat di E-Katalog v.6.

Kabar baiknya, pajak ini akan muncul dan dihitung secara otomatis  oleh sistem. Jadi, Anda tidak perlu pusing menghitung manual.

 

Jenis pajak utamanya ada dua:

1.  PPN (Pajak Pertambahan Nilai

    Ini adalah pajak yang paling umum. Jika produk yang Anda beli memang tergolong Barang/Jasa Kena Pajak, PPN ini pasti akan muncul. Besaran tarifnya akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

2.  PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Ini pajak khusus. Jika produk yang Anda beli tergolong barang mewah (misalnya mobil impor atau barang mewah lainnya), selain kena PPN, akan ada tambahan "oleh-oleh" berupa PPnBM.

 

Tenang saja, tidak semua barang kena pajak, kok! Ada juga produk yang statusnya Bebas/Tidak Dikenakan PPN. Semua informasi ini sudah diatur oleh Penyedia saat mereka menayangkan produknya di katalog.

 


Bagian 2
: 🧐 Di Mana Saja Saya Bisa Melihat Pajak Ini?

 

Ini pertanyaan penting! Agar tidak kaget saat melihat total tagihan, Anda harus tahu di mana saja informasi pajak ini muncul. Setidaknya ada 4 (empat) tempat:

 

1. Di Halaman Detail Produk

Bahkan sebelum Anda memasukkan barang ke keranjang, Anda sudah bisa jadi detektif pajak

Lihat Label Harga  Perhatikan di bawah harga produk. Akan ada label yang jelas, misalnya "Termasuk PPN 11% & PPnBM 20%" atau "Bebas/Tidak Dikenakan PPN".

Arahkan Kursor (Hover): Ini trik jitunya! Arahkan kursor mouse Anda ke harga produk. Nanti akan muncul pop-up kecil yang merinci Harga Produk (DPP) dan berapa nominal PPN/PPnBM-nya.

Cek Layanan Tambahan: Pajak ini juga bisa berlaku untuk "Layanan Tambahan" (seperti jasa instalasi atau garansi ekstra) yang mungkin Anda pilih.

 

2. Di Halaman Checkout

Saat Anda siap memesan dan masuk ke halaman Checkout, Anda akan melihat "Ringkasan Pembelian".

 

ü  Di sinilah total harga pesanan Anda dihitung, dan besaran pajaknya (PPN/PPnBM) akan ditampilkan secara rinci sebagai komponen penambah harga.

ü  Jika produknya bebas pajak, bagian PPN/PPnBM produk akan kosong.

ü  Perhatian :  Meskipun produknya bebas pajak, "Ongkos Kirim" (jika ada) mungkin masih dikenakan PPN tersendiri!.

 

3. Di Halaman Negosiasi

Ini bagian yang paling sering menjebak pemula!

ü  Saat Anda melakukan negosiasi harga (baik di Mini-Kompetisi atau Negosiasi Langsung), harga yang Anda tawar adalah *Harga Dasar (DPP) alias harga SEBELUM PAJAK*.

ü  Nanti, sistem akan otomatis menambahkan PPN/PPnBM di atas harga yang Anda sepakati itu.

ü  Anda bisa memantau total akhirnya di bagian "Ringkasan Negosiasi". Jadi, jangan kaget ya kalau total tagihan akhirnya lebih tinggi dari harga yang Anda nego!

 

4. Di Surat Pesanan

Tentu saja, sebagai dokumen legal, semua komponen biaya harus jelas.

ü  Di Surat Pesanan (SP) digital Anda, besaran PPN dan PPnBM akan dicantumkan dengan jelas.

ü  Total harga akhir yang ada di SP adalah harga final yang sudah mencakup seluruh beban pajak yang berlaku.

ü  Jika pesanannya bebas pajak, kolom PPN/PPnBM di SP akan kosong.

 

Bagian 3: Studi Kasus Khusus: Transaksi di Kawasan FTZ

 

Ada satu skenario khusus yang seru nih, yaitu transaksi di Kawasan Perdagangan Bebas (Contohnya Batam) 🏝.

 

ü  *Skenario Emas 🌟:* Jika Penyedia berlokasi di dalam FTZ (misalnya Batam) *DAN* alamat pengiriman Anda juga di dalam FTZ (Batam), maka pesanan Anda akan *DIBEBASKAN DARI PPN DAN PPNBM*!.

ü  Sistem akan pintar mendeteksi ini dan memunculkan "Alert Informasi FTZ" di ringkasan pembelian Anda.

ü  *Skenario Normal :* Jika salah satunya (Penyedia atau Pembeli) berada di *luar* FTZ, maka pajak akan tetap berlaku normal.

 

Bagian 4: 🚦 Tambahan Krusial! Beda Dokumen Pajak: PKP vs. Non-PKP

 

Anda sudah paham apa itu PPN. Nah, sekarang Anda juga harus tahu bahwa status Penyedia (Penjual) akan sangat memengaruhi dokumen yang Anda perlukan untuk membayar.

 

Secara umum, Penyedia ada dua jenis:

1.  PKP (Pengusaha Kena Pajak):* Ini adalah Penyedia yang sudah terdaftar resmi sebagai pemungut PPN.

2.  Non-PKP (Non-Pengusaha Kena Pajak):* Ini adalah Penyedia yang tidak/belum terdaftar sebagai pemungut PPN (mungkin karena omzetnya masih di bawah ambang batas).

 

*"Terus, apa bedanya buat saya sebagai PPK/PP?"*

 

Perbedaan utamanya akan sangat terasa pada *dokumen penagihan, khususnya jika Anda menggunakan metode pembayaran **Langsung (LS)*.

 

1. 🌟 Metode UP (Uang Persediaan)

Ini adalah "mode mudah" untuk Anda. Jika Anda membayar pakai UP (baik via KKP atau Transfer VA), sistem Katalog Elektronik v.6 (melalui Mitra Instansi Pengelola/MIP) akan mengurus PPN-nya. Invoice yang terbit otomatis dari sistem itu sudah dipersamakan dengan bukti pungut PPh dan faktur pajak. Anda tidak perlu pusing memikirkan Penyedianya PKP atau bukan.

 

2. Metode LS (Langsung)

Nah, ini adalah "mode manual" di mana Anda harus jeli. Karena pembayaran LS diproses di luar sistem katalog (misalnya lewat SAKTI), kelengkapan dokumen tagihan menjadi tanggung jawab Anda dan Penyedia.

 

Di sinilah letak perbedaannya:

 

Jika Penyedia adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak):

ü  Penyedia *WAJIB* mengunggah *Faktur Pajak* resmi ke dalam sistem Katalog Elektronik v.6 sebagai dokumen penagihan.

ü  Anda sebagai PPK *TIDAK BISA* melanjutkan proses pembayaran jika Faktur Pajak itu belum diunggah dan diverifikasi.

 

Jika Penyedia adalah Non-PKP:

ü  Penyedia Non-PKP *TIDAK BISA* menerbitkan Faktur Pajak.

Sebagai gantinya, saat Penyedia akan mengunggah tagihan, sistem akan otomatis mencentang kotak "Transaksi ini tidak memerlukan faktur pajak".

ü  Penyedia *WAJIB* mengisi kolom "Alasan Ketidakperluan Faktur Pajak".

Mereka juga dapat mengunggah *"Dokumen Pengganti Faktur Pajak"* (misalnya, kuitansi atau invoice resmi perusahaan mereka).

ü  Tugas Anda sebagai PPK adalah memverifikasi kewajaran alasan dan dokumen pengganti tersebut sebelum memproses pembayaran.

 

Kesimpulan: Pajak Itu Mudah! 💡


 Itu dia, Sobat Pengadaan! 👏 Memahami "Pajak Pembeli" di E-Katalog v.6 sebenarnya mudah jika kita tahu kuncinya.

Intinya:

1.  Pajak (PPN/PPnBM) dihitung  otomatis  oleh sistem.

2.  Selalu perhatikan label *"Termasuk PPN"* atau *"Bebas/Tidak Dikenakan PPN"* di halaman produk.

3.  Harga yang Anda  NEGO adalah harga *SEBELUM* pajak (DPP).

4.  Jika bayar pakai *Metode LS, pastikan Anda tahu Penyedianya  PKP  (minta Faktur Pajak) atau Non-PKP  (minta Dokumen Pengganti + Alasan).

 

Memahami alur pajak ini adalah bagian dari akuntabilitas kita sebagai PPK/PP. Selamat berbelanja dengan cerdas dan akuntabel! 🧑‍💻


Komentar