Halo, Sobat Pengadaan! 👋
Sebagai E-Purchasing Specialist Anda, saya tahu salah satu hal yang sering bikin pusing para PPK/PP pemula adalah soal... *PAJAK*! 💰 Betul, kan? Di Katalog Elektronik v.6, kita akan sering bertemu dengan istilah "Pajak Pembeli".
Apa
sih itu? Mengapa kadang muncul, kadang tidak? Dan bagaimana beda perlakuan
dokumennya?
Tenang... 🧘♂ Tarik napas. Saya akan bantu kupas tuntas konsep "Pajak Pembeli" dan perlakuan dokumennya (PKP vs Non-PKP) khusus untuk Anda. Yuk, kita mulai! 🚀
Bagian 1: 💸 Apa Itu "Pajak
Pembeli"?
Sederhananya,
"Pajak Pembeli" adalah pajak yang akan dibebankan kepada Anda
(sebagai instansi pembeli) atas pesanan yang Anda buat di E-Katalog v.6.
Kabar baiknya, pajak ini akan muncul dan dihitung secara otomatis oleh sistem. Jadi, Anda tidak perlu pusing menghitung manual.
Jenis pajak utamanya ada dua:
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai
Ini adalah pajak yang paling umum. Jika
produk yang Anda beli memang tergolong Barang/Jasa Kena Pajak, PPN ini pasti
akan muncul. Besaran tarifnya akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ini pajak khusus. Jika produk yang Anda
beli tergolong barang mewah (misalnya mobil impor atau barang mewah lainnya),
selain kena PPN, akan ada tambahan "oleh-oleh" berupa PPnBM.
Tenang
saja, tidak semua barang kena pajak, kok! Ada juga produk yang statusnya Bebas/Tidak
Dikenakan PPN. Semua informasi ini sudah diatur oleh Penyedia saat
mereka menayangkan produknya di katalog.
Bagian 2: 🧐 Di Mana Saja Saya Bisa Melihat Pajak Ini?
Ini
pertanyaan penting! Agar tidak kaget saat melihat total tagihan, Anda harus
tahu di mana saja informasi pajak ini muncul. Setidaknya ada 4 (empat) tempat:
1. Di Halaman Detail Produk
Bahkan
sebelum Anda memasukkan barang ke keranjang, Anda sudah bisa jadi detektif
pajak
Lihat Label Harga Perhatikan di bawah
harga produk. Akan ada label yang jelas, misalnya "Termasuk PPN 11% &
PPnBM 20%" atau "Bebas/Tidak Dikenakan PPN".
Arahkan Kursor (Hover): Ini trik jitunya! Arahkan kursor mouse Anda ke
harga produk. Nanti akan muncul pop-up kecil yang merinci Harga Produk (DPP)
dan berapa nominal PPN/PPnBM-nya.
Cek Layanan Tambahan: Pajak ini juga bisa berlaku untuk "Layanan
Tambahan" (seperti jasa instalasi atau garansi ekstra) yang mungkin Anda
pilih.
2. Di Halaman Checkout
Saat
Anda siap memesan dan masuk ke halaman Checkout, Anda akan melihat
"Ringkasan Pembelian".
ü Di sinilah total harga
pesanan Anda dihitung, dan besaran pajaknya (PPN/PPnBM) akan ditampilkan secara
rinci sebagai komponen penambah harga.
ü Jika produknya bebas pajak, bagian PPN/PPnBM produk
akan kosong.
ü Perhatian ⚠: Meskipun produknya bebas pajak, "Ongkos
Kirim" (jika ada) mungkin masih dikenakan PPN tersendiri!.
3. Di Halaman Negosiasi
Ini
bagian yang paling sering menjebak pemula!
ü Saat Anda melakukan
negosiasi harga (baik di Mini-Kompetisi atau Negosiasi Langsung), harga yang
Anda tawar adalah *Harga Dasar (DPP) alias harga SEBELUM PAJAK*.
ü Nanti, sistem akan
otomatis menambahkan PPN/PPnBM di atas harga yang Anda sepakati itu.
ü Anda bisa memantau total
akhirnya di bagian "Ringkasan Negosiasi". Jadi, jangan kaget ya kalau
total tagihan akhirnya lebih tinggi dari harga yang Anda nego!
4.
Di Surat Pesanan
Tentu
saja, sebagai dokumen legal, semua komponen biaya harus jelas.
ü Di Surat Pesanan (SP)
digital Anda, besaran PPN dan PPnBM akan dicantumkan dengan jelas.
ü Total harga akhir yang ada
di SP adalah harga final yang sudah mencakup seluruh beban pajak yang berlaku.
ü Jika pesanannya bebas
pajak, kolom PPN/PPnBM di SP akan kosong.
Bagian
3: ✨ Studi Kasus Khusus:
Transaksi di Kawasan FTZ
Ada
satu skenario khusus yang seru nih, yaitu transaksi di Kawasan Perdagangan
Bebas (Contohnya Batam) 🏝.
ü *Skenario Emas 🌟:* Jika Penyedia berlokasi di dalam
FTZ (misalnya Batam) *DAN* alamat pengiriman Anda juga di dalam FTZ (Batam),
maka pesanan Anda akan *DIBEBASKAN DARI PPN DAN PPNBM*!.
ü Sistem akan pintar
mendeteksi ini dan memunculkan "Alert Informasi FTZ" di ringkasan
pembelian Anda.
ü *Skenario Normal ✈:* Jika salah satunya (Penyedia atau
Pembeli) berada di *luar* FTZ, maka pajak akan tetap berlaku normal.
Bagian 4: 🚦 Tambahan Krusial! Beda Dokumen Pajak: PKP vs. Non-PKP
Anda
sudah paham apa itu PPN. Nah, sekarang Anda juga harus tahu bahwa status
Penyedia (Penjual) akan sangat memengaruhi dokumen yang Anda perlukan untuk
membayar.
Secara umum, Penyedia ada dua jenis:
1. PKP (Pengusaha Kena Pajak):* Ini adalah
Penyedia yang sudah terdaftar resmi sebagai pemungut PPN.
2. Non-PKP (Non-Pengusaha Kena Pajak):* Ini
adalah Penyedia yang tidak/belum terdaftar sebagai pemungut PPN (mungkin karena
omzetnya masih di bawah ambang batas).
*"Terus,
apa bedanya buat saya sebagai PPK/PP?"*
Perbedaan
utamanya akan sangat terasa pada *dokumen penagihan, khususnya jika Anda
menggunakan metode pembayaran **Langsung (LS)*.
1. 🌟 Metode UP (Uang
Persediaan)
Ini
adalah "mode mudah" untuk Anda. Jika Anda membayar pakai UP (baik via
KKP atau Transfer VA), sistem Katalog Elektronik v.6 (melalui Mitra Instansi
Pengelola/MIP) akan mengurus PPN-nya. Invoice yang terbit otomatis dari sistem
itu sudah dipersamakan dengan bukti pungut PPh dan faktur pajak. Anda tidak
perlu pusing memikirkan Penyedianya PKP atau bukan.
2. ✍ Metode LS (Langsung)
Nah,
ini adalah "mode manual" di mana Anda harus jeli. Karena pembayaran
LS diproses di luar sistem katalog (misalnya lewat SAKTI), kelengkapan dokumen
tagihan menjadi tanggung jawab Anda dan Penyedia.
Di
sinilah letak perbedaannya:
Jika Penyedia adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak):
ü Penyedia *WAJIB*
mengunggah *Faktur Pajak* resmi ke dalam sistem Katalog Elektronik v.6 sebagai
dokumen penagihan.
ü Anda sebagai PPK *TIDAK
BISA* melanjutkan proses pembayaran jika Faktur Pajak itu belum diunggah dan
diverifikasi.
Jika Penyedia adalah Non-PKP:
ü Penyedia Non-PKP *TIDAK
BISA* menerbitkan Faktur Pajak.
Sebagai gantinya, saat Penyedia akan mengunggah tagihan,
sistem akan otomatis mencentang kotak "Transaksi ini tidak memerlukan
faktur pajak".
ü Penyedia *WAJIB* mengisi
kolom "Alasan Ketidakperluan Faktur Pajak".
Mereka juga dapat mengunggah *"Dokumen Pengganti Faktur
Pajak"* (misalnya, kuitansi atau invoice resmi perusahaan mereka).
ü Tugas Anda sebagai PPK
adalah memverifikasi kewajaran alasan dan dokumen pengganti tersebut sebelum
memproses pembayaran.
Kesimpulan: Pajak Itu Mudah! 💡
Intinya:
1. Pajak (PPN/PPnBM) dihitung otomatis oleh sistem.
2. Selalu perhatikan label *"Termasuk
PPN"* atau *"Bebas/Tidak Dikenakan PPN"* di halaman produk.
3. Harga yang Anda NEGO adalah harga *SEBELUM* pajak (DPP).
4. Jika bayar pakai *Metode LS, pastikan Anda
tahu Penyedianya PKP (minta Faktur Pajak) atau Non-PKP (minta Dokumen Pengganti + Alasan).
Memahami
alur pajak ini adalah bagian dari akuntabilitas kita sebagai PPK/PP. Selamat
berbelanja dengan cerdas dan akuntabel! 🧑💻



Komentar
Posting Komentar