PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)

Peran Strategis dalam Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Oleh ; Budy Hermawan

Pendahuluan

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan anggaran yang baik, tetapi juga oleh ketepatan pelaksanaannya. Di titik inilah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memegang peran penting. PPTK adalah “mesin operasional” kegiatan: bekerja di lapangan, memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, anggaran, jadwal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa PPTK yang kompeten dan berintegritas, dokumen perencanaan hanya akan menjadi arsip rapi tanpa dampak. Sebaliknya, PPTK yang lemah berpotensi menimbulkan keterlambatan, ketidaktepatan output, bahkan masalah hukum. Maka, memahami kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan persyaratan PPTK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kebutuhan tata kelola yang sehat. Singkatnya: PPTK bukan figuran—ia aktor utama pelaksana kegiatan.

 

Dasar Hukum PPTK

Keberadaan dan pengaturan PPTK bersandar pada beberapa regulasi utama, khususnya di lingkungan pemerintah daerah, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    PP ini menjadi fondasi utama pengelolaan keuangan daerah, termasuk pembagian peran pejabat keuangan dan pelaksana kegiatan. Di dalamnya ditegaskan bahwa pelaksanaan anggaran dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, termasuk PPTK sebagai bagian dari struktur pelaksana kegiatan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi ini secara lebih teknis mengatur peran PPTK, mulai dari pengertian, penugasan, hingga ruang lingkup tanggung jawabnya. Permendagri ini menjadi “buku manual” bagi PPTK dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kedua regulasi tersebut menempatkan PPTK sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang berbasis akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

 

Kedudukan PPTK

Secara struktural, PPTK adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada suatu program. PPTK berada di bawah koordinasi KPA dan bekerja secara teknis-operasional.

PPTK bukan pejabat penandatangan kontrak (itu wilayah PPK), dan bukan pula bendahara. Namun, perannya menjembatani perencanaan dengan realisasi kegiatan. Ia memastikan bahwa apa yang direncanakan di DPA benar-benar diwujudkan di lapangan sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, kedudukan PPTK bersifat strategis-operasional: tidak tertinggi secara struktural, tetapi sangat menentukan kualitas pelaksanaan kegiatan.

 

Peran PPTK

Peran PPTK dapat diringkas dalam tiga kata kunci: pelaksana, pengendali, dan penghubung.

  1. Sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan
    PPTK bertanggung jawab memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai DPA, baik dari sisi spesifikasi teknis, jadwal, maupun volume pekerjaan.
  2. Sebagai Pengendali Lapangan
    PPTK memantau progres kegiatan, mengidentifikasi hambatan, dan mengambil langkah korektif awal sebelum masalah membesar. PPTK adalah “early warning system”.
  3. Sebagai Penghubung Administratif
    PPTK menjadi penghubung antara KPA, PPK, bendahara, dan pihak pelaksana kegiatan. Informasi dari lapangan mengalir melalui PPTK.

Kalau diibaratkan tim sepak bola: KPA itu manajer, PPK wasit kontrak, bendahara pegang bola, dan PPTK adalah gelandang—lari terus, jarang disorot, tapi menentukan permainan.

 

URAIAN TUGAS PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertugas membantu PA/KPA dalam pelaksanaan teknis kegiatan atau subkegiatan. Kata kuncinya: teknis, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Bukan sekadar mengawasi, tapi mengerjakan sampai tuntas.

1. Mengendalikan Pelaksanaan Teknis Kegiatan/Subkegiatan

PPTK bertugas memastikan kegiatan berjalan sesuai DPA, baik dari sisi waktu, volume, lokasi, maupun spesifikasi teknis. Pengendalian ini mencakup:

1)     Menyusun dan melaksanakan jadwal kegiatan

2)     Mengantisipasi keterlambatan atau hambatan lapangan

3)     Mengambil langkah korektif awal bila terjadi deviasi

Kalau kegiatan molor tanpa alasan jelas, biasanya PPTK yang pertama kali dipanggil. Jadi tugas ini bukan formalitas.

2. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan

Sebelum kegiatan berjalan, PPTK menyusun rencana teknis pelaksanaan, antara lain:

1)     Tahapan kegiatan

2)     Kebutuhan sumber daya

3)     Perkiraan waktu pelaksanaan

4)     Keterkaitan dengan output dan outcome

Rencana ini menjadi pegangan operasional. Tanpa rencana, kegiatan rawan “jalan tapi nyasar”.

 

3. Melaksanakan dan Mengawal Kegiatan di Lapangan

PPTK memastikan kegiatan benar-benar terlaksana, bukan hanya ada SPJ-nya. Tugas ini meliputi:

1)     Koordinasi dengan pelaksana kegiatan atau pihak terkait

2)     Memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi

3)     Mengawal kualitas hasil kegiatan

Intinya: output ada, bukan sekadar tanda tangan ada.

 

4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev)

PPTK wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, antara lain:

1)     Membandingkan realisasi dengan rencana

2)     Mengidentifikasi kendala teknis dan administratif

3)     Menyusun catatan evaluasi untuk perbaikan

Monev ini penting agar masalah tidak baru diketahui saat audit. Lebih baik sakitnya diketahui saat masih bisa diobati.

 

5. Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan

PPTK menyampaikan laporan perkembangan kegiatan kepada PA/KPA secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Laporan meliputi:

1)     Progres fisik dan nonfisik

2)     Realisasi waktu

3)     Permasalahan yang dihadapi

4)     Rekomendasi tindak lanjut

 

6. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran

PPTK menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran kegiatan, antara lain:

1)     Dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan

2)     Dokumen administrasi pembayaran

3)     Dokumen pertanggungjawaban kegiatan

Walau bukan bendahara, PPTK bertanggung jawab atas kebenaran substansi dokumen. Salah isi, PPTK ikut kena.

 

7. Menyiapkan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa (jika ada)

Untuk kegiatan yang melibatkan pengadaan barang/jasa, PPTK:

1)     Menyiapkan dokumen teknis pengadaan

2)     Menyusun spesifikasi teknis atau KAK

3)     Mendukung proses pengadaan sesuai ketentuan PBJ

PPTK tidak menandatangani kontrak, tapi kalau spesifikasi keliru, dampaknya bisa panjang.

 

8. Menyiapkan Laporan Kinerja Kegiatan

Setelah kegiatan selesai, PPTK menyiapkan laporan kinerja, meliputi:

1)     Capaian output kegiatan

2)     Kesesuaian dengan target

3)     Analisis pelaksanaan

4)     Bukti pendukung

Ini penting untuk akuntabilitas dan evaluasi perencanaan tahun berikutnya. Tanpa laporan, kegiatan dianggap “tidak pernah ada”.

 

9. Menyimpan dan Menjaga Dokumen Kegiatan

PPTK bertugas menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, termasuk:

1)     Dokumen teknis

2)     Dokumen administrasi

3)     Bukti pendukung pelaksanaan

Dokumen ini akan dicari auditor. Kalau hilang, PPTK yang paling sibuk menjelaskan.

 

10. Bertanggung Jawab kepada PA/KPA

Dalam menjalankan seluruh tugasnya:

1)     PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA

2)     PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA

Artinya, garis komando jelas. Tidak ada istilah “saya kira sudah dibereskan unit lain”.

 Penegasan Akhir (Biar Tidak Salah Paham)

a)     PPTK bukan jabatan simbolik

b)     PPTK bukan tukang tanda tangan

c)     PPTK bukan pelengkap struktur

PPTK adalah penanggung jawab teknis kegiatan. Kalau kegiatan sukses, PPTK ikut berjasa. Kalau bermasalah, PPTK tidak bisa pura-pura

Tanggung Jawab PPTK

Tanggung jawab PPTK melekat langsung pada pelaksanaan kegiatan. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi:

  1. Tanggung Jawab Administratif
    PPTK bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran administrasi kegiatan, termasuk laporan pelaksanaan dan dokumen pendukung.
  2. Tanggung Jawab Teknis
    PPTK bertanggung jawab atas kesesuaian hasil kegiatan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Output tidak sesuai? PPTK ikut dimintai penjelasan.
  3. Tanggung Jawab Keuangan (Fungsional)
    Walaupun bukan bendahara, PPTK bertanggung jawab memastikan bahwa realisasi kegiatan sejalan dengan anggaran yang tersedia dan tidak melampaui pagu.
  4. Tanggung Jawab Hukum
    Dalam hal terjadi penyimpangan, PPTK dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan, baik secara administrasi maupun hukum lainnya.

Intinya: PPTK tidak bisa berlindung di balik kalimat “hanya melaksanakan perintah”. Tanggung jawab melekat pada fungsi.

Persyaratan PPTK

Agar tugas dan tanggung jawab tersebut dapat dijalankan secara profesional, regulasi menetapkan persyaratan PPTK sebagai berikut:

  1. Merupakan PNS atau ASN yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Memahami pengelolaan keuangan daerah, khususnya pelaksanaan anggaran.
  3. Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  4. Mampu menyusun dan memahami administrasi kegiatan, termasuk laporan dan dokumen pendukung.
  5. Ditunjuk secara resmi oleh PA/KPA melalui surat keputusan.

Persyaratan ini menegaskan bahwa PPTK bukan jabatan coba-coba. Kalau tidak paham substansi kegiatan dan administrasi, risikonya nyata—bukan teori.

Penutup

PPTK adalah tulang punggung pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Kedudukannya mungkin tidak selalu terlihat menonjol, tetapi perannya menentukan berhasil atau gagalnya sebuah program. Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PPTK dituntut bekerja profesional, akuntabel, dan patuh aturan.

Ke depan, penguatan kapasitas PPTK—melalui pelatihan, pendampingan, dan penugasan yang tepat—menjadi keharusan. Tanpa PPTK yang kompeten, pengelolaan keuangan daerah berisiko tersandung masalah yang sama berulang kali. Singkatnya: anggaran boleh besar, sistem boleh canggih, tapi tanpa PPTK yang kuat, hasilnya bisa biasa saja—atau lebih buruk, bermasalah.



 Bandung, 24 Desember 2025

Komentar