PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Peran Strategis dalam
Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel
Oleh ; Budy Hermawan
Pendahuluan
Dalam
sistem pengelolaan keuangan daerah, keberhasilan pelaksanaan program dan
kegiatan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan anggaran yang baik, tetapi
juga oleh ketepatan pelaksanaannya. Di titik inilah Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) memegang peran penting. PPTK adalah “mesin operasional”
kegiatan: bekerja di lapangan, memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana,
anggaran, jadwal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanpa
PPTK yang kompeten dan berintegritas, dokumen perencanaan hanya akan menjadi
arsip rapi tanpa dampak. Sebaliknya, PPTK yang lemah berpotensi menimbulkan
keterlambatan, ketidaktepatan output, bahkan masalah hukum. Maka, memahami
kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan persyaratan PPTK bukan sekadar kewajiban
administratif, tetapi kebutuhan tata kelola yang sehat. Singkatnya: PPTK
bukan figuran—ia aktor utama pelaksana kegiatan.
Dasar Hukum PPTK
Keberadaan dan pengaturan PPTK
bersandar pada beberapa regulasi utama, khususnya di lingkungan pemerintah
daerah, yaitu:
- Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP ini menjadi fondasi utama pengelolaan keuangan daerah, termasuk pembagian peran pejabat keuangan dan pelaksana kegiatan. Di dalamnya ditegaskan bahwa pelaksanaan anggaran dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, termasuk PPTK sebagai bagian dari struktur pelaksana kegiatan. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi ini secara lebih teknis mengatur peran PPTK,
mulai dari pengertian, penugasan, hingga ruang lingkup tanggung jawabnya.
Permendagri ini menjadi “buku manual” bagi PPTK dalam menjalankan tugas
sehari-hari.
Kedua
regulasi tersebut menempatkan PPTK sebagai bagian integral dari sistem
pengelolaan keuangan daerah yang berbasis akuntabilitas, transparansi, dan
kepatuhan hukum.
Kedudukan PPTK
Secara struktural, PPTK adalah
pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) untuk melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada suatu
program. PPTK berada di bawah koordinasi KPA dan bekerja secara
teknis-operasional.
PPTK bukan
pejabat penandatangan kontrak (itu wilayah PPK), dan bukan pula
bendahara. Namun, perannya menjembatani perencanaan dengan realisasi kegiatan.
Ia memastikan bahwa apa yang direncanakan di DPA benar-benar diwujudkan di
lapangan sesuai ketentuan.
Dengan
kata lain, kedudukan PPTK bersifat strategis-operasional: tidak tertinggi
secara struktural, tetapi sangat menentukan kualitas pelaksanaan kegiatan.
Peran PPTK
Peran PPTK dapat diringkas dalam
tiga kata kunci: pelaksana, pengendali, dan penghubung.
- Sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan
PPTK bertanggung jawab memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai DPA, baik dari sisi spesifikasi teknis, jadwal, maupun volume pekerjaan. - Sebagai Pengendali Lapangan
PPTK memantau progres kegiatan, mengidentifikasi hambatan, dan mengambil langkah korektif awal sebelum masalah membesar. PPTK adalah “early warning system”. - Sebagai Penghubung Administratif
PPTK menjadi penghubung antara KPA, PPK, bendahara, dan pihak pelaksana kegiatan. Informasi dari lapangan mengalir melalui PPTK.
Kalau diibaratkan tim sepak bola:
KPA itu manajer, PPK wasit kontrak, bendahara pegang bola, dan PPTK adalah
gelandang—lari terus, jarang disorot, tapi menentukan permainan.
URAIAN TUGAS PEJABAT
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertugas membantu PA/KPA dalam pelaksanaan
teknis kegiatan atau subkegiatan. Kata kuncinya: teknis, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban. Bukan sekadar mengawasi, tapi mengerjakan sampai
tuntas.
1. Mengendalikan
Pelaksanaan Teknis Kegiatan/Subkegiatan
PPTK bertugas memastikan kegiatan
berjalan sesuai DPA, baik dari sisi waktu, volume, lokasi, maupun spesifikasi
teknis. Pengendalian ini mencakup:
1) Menyusun dan melaksanakan jadwal kegiatan
2) Mengantisipasi keterlambatan atau hambatan lapangan
3) Mengambil langkah korektif awal bila terjadi deviasi
Kalau kegiatan molor
tanpa alasan jelas, biasanya PPTK yang pertama kali dipanggil. Jadi tugas ini
bukan formalitas.
2. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum kegiatan berjalan, PPTK
menyusun rencana teknis pelaksanaan, antara lain:
1) Tahapan kegiatan
2) Kebutuhan sumber daya
3) Perkiraan waktu pelaksanaan
4) Keterkaitan dengan output dan outcome
Rencana ini menjadi
pegangan operasional. Tanpa rencana, kegiatan rawan “jalan tapi nyasar”.
3. Melaksanakan dan
Mengawal Kegiatan di Lapangan
PPTK memastikan kegiatan benar-benar
terlaksana, bukan hanya ada SPJ-nya. Tugas ini meliputi:
1) Koordinasi dengan pelaksana kegiatan atau pihak
terkait
2) Memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi
3) Mengawal kualitas hasil kegiatan
Intinya: output ada, bukan sekadar
tanda tangan ada.
4. Melakukan Monitoring
dan Evaluasi (Monev)
PPTK wajib melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, antara lain:
1) Membandingkan realisasi dengan rencana
2) Mengidentifikasi kendala teknis dan administratif
3) Menyusun catatan evaluasi untuk perbaikan
Monev ini penting agar
masalah tidak baru diketahui saat audit. Lebih baik sakitnya diketahui saat
masih bisa diobati.
5. Melaporkan
Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan
PPTK menyampaikan laporan
perkembangan kegiatan kepada PA/KPA secara berkala atau sewaktu-waktu bila
diperlukan. Laporan meliputi:
1) Progres fisik dan nonfisik
2) Realisasi waktu
3) Permasalahan yang dihadapi
4) Rekomendasi tindak lanjut
6. Menyiapkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran
PPTK menyiapkan dokumen yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran kegiatan, antara lain:
1) Dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan
2) Dokumen administrasi pembayaran
3) Dokumen pertanggungjawaban kegiatan
Walau bukan bendahara, PPTK bertanggung
jawab atas kebenaran substansi dokumen. Salah isi, PPTK ikut kena.
7. Menyiapkan Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa (jika ada)
Untuk kegiatan yang melibatkan
pengadaan barang/jasa, PPTK:
1) Menyiapkan dokumen teknis pengadaan
2) Menyusun spesifikasi teknis atau KAK
3) Mendukung proses pengadaan sesuai ketentuan PBJ
PPTK tidak
menandatangani kontrak, tapi kalau spesifikasi keliru, dampaknya bisa panjang.
8. Menyiapkan Laporan
Kinerja Kegiatan
Setelah kegiatan selesai, PPTK
menyiapkan laporan kinerja, meliputi:
1) Capaian output kegiatan
2) Kesesuaian dengan target
3) Analisis pelaksanaan
4) Bukti pendukung
Ini penting untuk akuntabilitas dan
evaluasi perencanaan tahun berikutnya. Tanpa laporan, kegiatan dianggap “tidak
pernah ada”.
9. Menyimpan dan
Menjaga Dokumen Kegiatan
PPTK bertugas menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, termasuk:
1) Dokumen teknis
2) Dokumen administrasi
3) Bukti pendukung pelaksanaan
Dokumen ini akan dicari auditor.
Kalau hilang, PPTK yang paling sibuk menjelaskan.
10. Bertanggung Jawab
kepada PA/KPA
Dalam menjalankan seluruh tugasnya:
1) PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA
2) PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA
Artinya, garis komando
jelas. Tidak ada istilah “saya kira sudah dibereskan unit lain”.
a) PPTK bukan jabatan simbolik
b) PPTK bukan tukang tanda tangan
c) PPTK bukan pelengkap struktur
PPTK adalah penanggung
jawab teknis kegiatan. Kalau kegiatan sukses, PPTK ikut berjasa. Kalau
bermasalah, PPTK tidak bisa pura-pura
Tanggung Jawab PPTK
Tanggung jawab PPTK melekat
langsung pada pelaksanaan kegiatan. Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi:
- Tanggung Jawab Administratif
PPTK bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran administrasi kegiatan, termasuk laporan pelaksanaan dan dokumen pendukung. - Tanggung Jawab Teknis
PPTK bertanggung jawab atas kesesuaian hasil kegiatan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Output tidak sesuai? PPTK ikut dimintai penjelasan. - Tanggung Jawab Keuangan (Fungsional)
Walaupun bukan bendahara, PPTK bertanggung jawab memastikan bahwa realisasi kegiatan sejalan dengan anggaran yang tersedia dan tidak melampaui pagu. - Tanggung Jawab Hukum
Dalam hal terjadi penyimpangan, PPTK dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan, baik secara administrasi maupun hukum lainnya.
Intinya: PPTK tidak bisa berlindung
di balik kalimat “hanya melaksanakan perintah”. Tanggung jawab melekat pada
fungsi.
Persyaratan PPTK
Agar tugas dan tanggung jawab
tersebut dapat dijalankan secara profesional, regulasi menetapkan persyaratan
PPTK sebagai berikut:
- Merupakan PNS atau ASN yang memiliki kompetensi
teknis sesuai dengan
kegiatan yang dilaksanakan.
- Memahami pengelolaan keuangan daerah, khususnya pelaksanaan anggaran.
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Mampu menyusun dan memahami administrasi kegiatan, termasuk laporan dan dokumen pendukung.
- Ditunjuk secara resmi oleh PA/KPA melalui surat keputusan.
Persyaratan
ini menegaskan bahwa PPTK bukan jabatan coba-coba. Kalau tidak paham substansi
kegiatan dan administrasi, risikonya nyata—bukan teori.
Penutup
PPTK
adalah tulang punggung pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Kedudukannya
mungkin tidak selalu terlihat menonjol, tetapi perannya menentukan berhasil
atau gagalnya sebuah program. Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 12
Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PPTK dituntut bekerja
profesional, akuntabel, dan patuh aturan.
Ke
depan, penguatan kapasitas PPTK—melalui pelatihan, pendampingan, dan penugasan
yang tepat—menjadi keharusan. Tanpa PPTK yang kompeten, pengelolaan keuangan
daerah berisiko tersandung masalah yang sama berulang kali. Singkatnya:
anggaran boleh besar, sistem boleh canggih, tapi tanpa PPTK yang kuat, hasilnya
bisa biasa saja—atau lebih buruk, bermasalah.

Komentar
Posting Komentar