Apa itu Gratifikasi

 Apa itu Gratifikasi

(Telaah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026)

Isu gratifikasi bukan barang baru dalam diskursus tata kelola pemerintahan di Indonesia. Namun, regulasinya terus bergerak mengikuti dinamika birokrasi, tuntutan transparansi, serta kebutuhan efisiensi. Terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi menjadi penanda penting bahwa negara tidak sedang diam, melainkan sedang merapikan barisan. Aturan ini tidak sekadar menambah pasal, tetapi memperjelas, menyederhanakan, dan memperkuat mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

Latar Belakang Perubahan Aturan

Perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Praktik pemberian hadiah, fasilitas, atau keuntungan dalam berbagai bentuk berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasinya. KPK menilai beberapa ketentuan lama perlu disesuaikan agar lebih tepat substansi, meningkatkan kepatuhan, serta efisien dalam pelaporan dan penanganan gratifikasi. Singkatnya, aturan lama masih jalan, tapi mulai ngos-ngosan.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan. Fokus utamanya adalah memperjelas kewajiban pelaporan, memperluas kepastian hukum atas jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, serta memperbaiki alur administrasi agar tidak membebani pelapor maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Prinsip Dasar yang Tetap Tegas

Aturan baru ini menegaskan kembali prinsip utama: setiap penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Jika gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, maka wajib ditolak. Tidak ada kompromi untuk prinsip ini. Bahasa hukumnya sederhana, maknanya tegas: ASN tidak boleh “berpikir fleksibel” ketika berhadapan dengan pemberian yang berpotensi konflik kepentingan.

Namun, KPK juga realistis. Tidak semua pemberian harus diperlakukan sama. Di sinilah aturan baru mulai terasa lebih membumi.

Daftar Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Salah satu perubahan paling signifikan adalah perincian jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Daftar ini dibuat lebih lengkap dan jelas, antara lain mencakup pemberian dalam hubungan keluarga, hadiah promosi yang berlaku umum, hidangan atau sajian yang wajar, hingga cendera mata untuk instansi. Bahkan, pemberian sesama rekan kerja kini diatur dengan batas nilai yang jelas: maksimal Rp500.000 per pemberian dan Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan

Per KPK No 1 Tahun 2026

.

Pesan kebijakannya jelas: negara tidak ingin ASN hidup dalam paranoia administratif. Namun, jangan salah tafsir. Ketentuan ini tidak berlaku jika instansi memiliki aturan internal yang lebih ketat. Jadi, kalau kantor melarang, aturan kantor tetap menang.

Pelaporan Penolakan Gratifikasi: Babak Baru

Hal menarik lainnya adalah pengaturan mengenai pelaporan penolakan gratifikasi. ASN atau Penyelenggara Negara yang menolak gratifikasi kini dapat melaporkan penolakan tersebut. Ini bukan formalitas kosong, melainkan instrumen perlindungan. Ketika penolakan dilaporkan secara resmi, ASN memiliki bukti administratif bahwa ia sudah bersikap benar sejak awal.

Langkah ini patut dibaca sebagai upaya KPK membangun budaya integritas yang preventif, bukan semata-mata represif. Lebih baik melaporkan penolakan daripada sibuk klarifikasi di belakang hari.

Penyederhanaan Objek Gratifikasi

Peraturan ini juga membawa logika praktis. Pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Objek semacam ini bahkan bisa langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial. Tidak ada lagi drama kue ulang tahun disimpan berhari-hari demi administrasi. Negara tetap tertib, akal sehat tetap dipakai

Per KPK No 1 Tahun 2026

Kepastian Waktu dan Status Kepemilikan

Aturan baru memberikan kepastian waktu yang lebih jelas. Penetapan status kepemilikan gratifikasi dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Statusnya hanya dua: menjadi milik penerima atau menjadi milik negara. Tidak ada wilayah abu-abu.

Namun, ada catatan penting: laporan yang disampaikan melewati 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima dapat berujung pada penetapan gratifikasi menjadi milik negara. Ini sinyal keras bahwa kelambanan administratif bukan alasan yang bisa ditoleransi.

Selain itu, penandatanganan keputusan kini bisa dilakukan secara elektronik. Birokrasi dipercepat, jejak digital diperkuat.

Peran Strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mempertegas peran UPG. UPG bukan sekadar “kotak surat” pelaporan, melainkan motor pengendalian gratifikasi di instansi. Tugasnya mencakup penerimaan laporan, pemeliharaan barang gratifikasi, pelaksanaan tindak lanjut, hingga edukasi dan diseminasi kebijakan kepada internal dan eksternal instansi

Per KPK No 1 Tahun 2026

Dengan kata lain, UPG dituntut naik kelas: dari fungsi administratif menjadi agen perubahan budaya kerja.

Implikasi bagi ASN dan Penyelenggara Negara

Bagi ASN, aturan baru ini membawa dua konsekuensi besar. Pertama, kepastian hukum meningkat. Tidak semua pemberian harus dilaporkan, asal memenuhi kriteria. Kedua, tanggung jawab personal makin jelas. Batas waktu, nilai, dan mekanisme sudah rinci. Alasan “tidak tahu” makin sulit dipakai.

Bagi organisasi, aturan ini mendorong penyusunan kebijakan internal pengendalian gratifikasi yang selaras, bahkan lebih ketat jika diperlukan. Integritas tidak cukup dengan slogan; ia perlu sistem.

Penutup

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan pendekatan yang lebih matang dalam pengendalian gratifikasi. Tegas pada prinsip, realistis pada praktik, dan adaptif terhadap perkembangan. Aturan ini bukan jebakan administratif, melainkan pagar integritas.

 


Komentar