Apa itu Gratifikasi
(Telaah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026)
Latar Belakang Perubahan Aturan
Perubahan regulasi ini didorong
oleh kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Praktik pemberian hadiah,
fasilitas, atau keuntungan dalam berbagai bentuk berkembang jauh lebih cepat
dibandingkan regulasinya. KPK menilai beberapa ketentuan lama perlu disesuaikan
agar lebih tepat substansi, meningkatkan kepatuhan, serta efisien dalam
pelaporan dan penanganan gratifikasi. Singkatnya, aturan lama masih jalan, tapi
mulai ngos-ngosan.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
hadir sebagai penyempurnaan. Fokus utamanya adalah memperjelas kewajiban
pelaporan, memperluas kepastian hukum atas jenis gratifikasi yang tidak wajib
dilaporkan, serta memperbaiki alur administrasi agar tidak membebani pelapor
maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Prinsip Dasar yang Tetap Tegas
Aturan baru ini menegaskan
kembali prinsip utama: setiap penerima gratifikasi wajib melaporkan
gratifikasi yang diterima. Jika gratifikasi tersebut berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, maka wajib ditolak. Tidak
ada kompromi untuk prinsip ini. Bahasa hukumnya sederhana, maknanya tegas: ASN
tidak boleh “berpikir fleksibel” ketika berhadapan dengan pemberian yang
berpotensi konflik kepentingan.
Namun, KPK juga realistis. Tidak
semua pemberian harus diperlakukan sama. Di sinilah aturan baru mulai terasa
lebih membumi.
Daftar Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Salah satu perubahan paling
signifikan adalah perincian jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Daftar ini dibuat lebih lengkap dan jelas, antara lain mencakup pemberian dalam
hubungan keluarga, hadiah promosi yang berlaku umum, hidangan atau sajian yang
wajar, hingga cendera mata untuk instansi. Bahkan, pemberian sesama rekan kerja
kini diatur dengan batas nilai yang jelas: maksimal Rp500.000 per pemberian dan
Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik
kepentingan
Per KPK No 1 Tahun 2026
.
Pesan kebijakannya jelas: negara
tidak ingin ASN hidup dalam paranoia administratif. Namun, jangan salah tafsir.
Ketentuan ini tidak berlaku jika instansi memiliki aturan internal yang
lebih ketat. Jadi, kalau kantor melarang, aturan kantor tetap menang.
Pelaporan Penolakan
Gratifikasi: Babak Baru
Hal menarik lainnya adalah
pengaturan mengenai pelaporan penolakan gratifikasi. ASN atau
Penyelenggara Negara yang menolak gratifikasi kini dapat melaporkan penolakan
tersebut. Ini bukan formalitas kosong, melainkan instrumen perlindungan. Ketika
penolakan dilaporkan secara resmi, ASN memiliki bukti administratif bahwa ia
sudah bersikap benar sejak awal.
Langkah ini patut dibaca sebagai
upaya KPK membangun budaya integritas yang preventif, bukan semata-mata
represif. Lebih baik melaporkan penolakan daripada sibuk klarifikasi di
belakang hari.
Penyederhanaan Objek Gratifikasi
Peraturan ini juga membawa logika
praktis. Pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi berupa makanan atau
minuman yang mudah rusak. Objek semacam ini bahkan bisa langsung disalurkan
untuk kemanfaatan sosial. Tidak ada lagi drama kue ulang tahun disimpan
berhari-hari demi administrasi. Negara tetap tertib, akal sehat tetap dipakai
Per KPK No 1 Tahun 2026
Kepastian Waktu dan Status Kepemilikan
Aturan baru memberikan kepastian
waktu yang lebih jelas. Penetapan status kepemilikan gratifikasi dilakukan
paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Statusnya hanya dua: menjadi
milik penerima atau menjadi milik negara. Tidak ada wilayah abu-abu.
Namun, ada catatan penting:
laporan yang disampaikan melewati 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima
dapat berujung pada penetapan gratifikasi menjadi milik negara. Ini sinyal
keras bahwa kelambanan administratif bukan alasan yang bisa ditoleransi.
Selain itu, penandatanganan
keputusan kini bisa dilakukan secara elektronik. Birokrasi dipercepat, jejak
digital diperkuat.
Peran Strategis Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
juga mempertegas peran UPG. UPG bukan sekadar “kotak surat” pelaporan,
melainkan motor pengendalian gratifikasi di instansi. Tugasnya mencakup
penerimaan laporan, pemeliharaan barang gratifikasi, pelaksanaan tindak lanjut,
hingga edukasi dan diseminasi kebijakan kepada internal dan eksternal instansi
Per KPK No 1 Tahun 2026
Dengan kata lain, UPG dituntut naik kelas: dari fungsi administratif menjadi agen perubahan budaya kerja.
Implikasi bagi ASN dan
Penyelenggara Negara
Bagi ASN, aturan baru ini membawa
dua konsekuensi besar. Pertama, kepastian hukum meningkat. Tidak semua
pemberian harus dilaporkan, asal memenuhi kriteria. Kedua, tanggung jawab
personal makin jelas. Batas waktu, nilai, dan mekanisme sudah rinci. Alasan
“tidak tahu” makin sulit dipakai.
Bagi organisasi, aturan ini
mendorong penyusunan kebijakan internal pengendalian gratifikasi yang selaras,
bahkan lebih ketat jika diperlukan. Integritas tidak cukup dengan slogan; ia
perlu sistem.
Penutup
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
menunjukkan pendekatan yang lebih matang dalam pengendalian gratifikasi. Tegas
pada prinsip, realistis pada praktik, dan adaptif terhadap perkembangan. Aturan
ini bukan jebakan administratif, melainkan pagar integritas.
.png)
Komentar
Posting Komentar