PERAN SAT.POL. PP DALAM PEMBERANTASAN BARANG KENA
CUKAI ILEGAL DIKOTA SUKABUMI
By. Budy Hermawan
Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi sebagai garda terdepan dalam melaksanakan
kegiatan pemberantasan cukai illegal
khsusunya diwilayah Kota sukabumi dan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tugas pokok Polisi Pamong Praja
adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Apa yang
dimaksud Cukai ; berdasarkan Undang –Undang Nomor 39 tahun 2007 ‘Cukai’ adalah
pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun barang kena cukai hasil tembakau adalah hasil
tembakau yang meliputi cigarette, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil
pengolahan tembakau lainnya.
Saat ini
peredaran rokok dan atau tembakau yang berada dipasar khususnya di Wilayah Kota
Sukabumi cukup banyak yang terindikasi palsu/ illegal. Hal ini terungkap
melalui hasil operasi pemberantasan barang kena cukai illegal tahun 2011. Berdasarkan
data yang Tahun 2011 terdapat temuan cukai Palsu sebagai berikut :
1.
Rokok yang
diduga berpita cukai palsu sebanyak :
18 merk rokok
2.
Rokok yang
tidak dilekati pita cukai sebanyak :
14 merk rokok
3.
Rokok yang
kadaluarsa :
68 merk rokok
4.
Rokok yang
diragukan sebanyak :
13 merk rokok.
Berdasarkan
hasil temuan tesebut diatas, dengan ini terdapat indikasi kerugian uang negara
dari sektor cukai.
Berdasarkan
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim
Pengarah dan pelaksana Operasional
Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kota Sukabumi Satuan Polisi Pamong
Praja memiliki tugas dalam bidang pemberantasan barang kena cukai ilegal
bersama-sama dengan Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan Kota
Sukabumi.
Apa maksud
dan tujuan Pemberantasan barang kena cukai Ilegal ?, maksud dari pemberantasan
barang kena cukai illegal itu sendiri adalah terdatanya hasil tembakau yang
meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan lainnya
yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita
cukai diperedaran atau tempat penjualan di Kota Sukabumi, lalu tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk memudahkan dalam pengendalian konsumsi dan
penggunaannya, pengawasan dalam peredarannya, menggerakan kegiatan pemberantasan
barang kena cukai illegal diperedaran atau tempat penjualan eceran khususnya di
Kota Sukabumi. Adapun obyek pemberantasan itu sendiri adalah :
a.
Tempat
penjualan eceran
b.
Pengusahan
tempat penjualan eceran
c.
Penyalur
Berdasarkan
Program kerja Tahun 2012, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi kembali
melaksanakan kegiatan Pemberantasan Barang kena Cukai Illegal di Wilayah Kota
Sukabumi. Kegiatan ini diawali dengan Bimbingan teknis Bagi para Satuan Polisi
Pamong Praja Se-Kota Sukabumi yang yang telah dilaksanakan dengan dibuka secara
resmi oleh Bapak Wakil Walikota Sukabumi pada Hari Senin, 16 April 2012
bertempat di Gedung Balai Budidaya Air Tawar dengan dihadiri oleh Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Sukabumi selaku Ketua Pelaksana
Operasional DBHCHT Kota Sukabumi, Para Kepala OPD terkait serta para peserta
sejumlah 62 orang yang terdiri atas unsur Sat. Pol. PP Kecamatan, Kelurahan
serta Sat. Pol. PP Kota Sukabumi. Dengan Narasumber dari Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi., Tim DBHCHT Kota Sukabumi serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Jawa Barat.
Adapun mekanisme kegiatan pemberantasan Barang kena
cukai illegal ini adalah sebagai berikut ;
1.
Rapat
Teknis Operasional Pemberantasan barang kena cukai illegal dengan materi
penetapan obyek lokasi sasaran kegiatan di 33 Kelurahan di Kota Sukabumi ;
2.
Penentuan
dan penetapan Tim pelaksana dilapangan, dimana dalam pelaksanaannya dilapangan
menggunakan pakaian PDH serta pakaian bebas ;
3.
Tim dalam pelaksanaannya
menggunakan alat bantu berupa lampu Ultra Violet serta kaca pembesar ;
4.
Tim apabila
menemukan barang bukti segera membeli sampel hasil tembakau tersebut sebagai
bahan laporan
5.
Pelaksanaan kegiatan ini sendiri dilaksanakan mulai Bulan
April sampai dengan Oktober 2012 secara bertahap dan berkelanjutan.
Satuan
Polisi Pamong Praja sebagai ujung tombak dalam pengumpulan data barang kena
cukai illegal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tidak memiliki
kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan terhadap barang kena cukai
illegal. Berdasarkan Undang-Undang ini yang diberikan kewenangan terhadap
Penyelidikan serta penyidikan terhadap barang kena cukail illegal adalah
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Satuan Polisi Pamong Praja dalam
setiap operasi pemberantasan barang kena cukai illegal selalu memberikan bahan
laporan kepada Kanwil Bea Cukai sebagai bahan telaahan bagi jajaran Bea Cukai tersebut serta
Pemerintah Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan
pengalaman dilapangan, dalam pelaksanaan operasi pemberantasan barang kena
cukai illegal ini terdapat permasalahan antara lain ; kesulitan dalam
menentukan hasil tembakau yang memakai pita cukai palsu, karena keterbatasan
alat pendeteksi yang bisa secara cepat dan tepat seperti ; alat hollo reader .
Hal ini dikarenakan alat tersebut belum/tidak terdapat dipasar/toko dan hanya
dimiliki oleh aparat bea cukai serta keterbatasan kewenangan dilapangan , karena
Sat. Pol. PP tidak diberikan kewenangan dalam melakukan tindakan, dimana hal
tersebut hanya diberikan kepada PPNS Bea Cukai.
Namun
tentunya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi sebagai kepanjangan tangan
Kepala Daerah dalam menjaga serta memelihara Trantibum berupaya semaksimal mungkin memberikan
sosialisasi khususnya kepada para pemilik warung / eceran untuk senantiasa
memperdagangkan rokok/ tembakau lainnya yang memiliki cukai asli serta yang
masih berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 39 tahun 2007 dimana
dikatakan bahwa Barang siapa membuat secara melawan hukum , meniru atau
memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya serta membeli,
menyimpan, menjual menawarkan pita cukai palsu diancam hukuman pidana paling
singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Hal ini tentunya sesuai dengan tujuan Road map Industri Tembakau Tahun 2007-2020 antara lain :
1.
Menghilangkan
Rokok Illegal dan Pita Cukai Palsu
2.
Menampung
lapangan Kerja
3.
Kebutuhan
Penerimaan negara yang pasti
4.
Membatasi
ijin perusahaan baru
5.
Membatasi
Kadar nikotin
6.
Masyarakat
Sehat.
Berdasarkan
pengalaman serta uraian tersebut diatas, terdapat beberapa faktor penyebab
peredaran rokok illegal dimasyarakat antara lain :
1. Longgarnya perijinan pabrik rokok yang
memacu peningkatan produksi rokok illegal tanpa adanya Quality control,
sehingga makin menyulitkan pengawasan dilapangan ;
2. Kurangnya sosialisasi dari Perum Peruri
maupun Bea Cukai tentang Pita Cukai yang sah dan legal ;
3. Aparat didaerah mengalami kesulitan dalam
melakukan identifikasi pada pita cukai dikarenakan minimnya peralatan khususnya
detektor.
Namun
demikian tentunya melalui program Dana bagi Hasil Cukai hasil Tembakau yang ada
di Kota Sukabumi serta melalui program Pemberantasan barang kena Cukai Illegal
ini, diharapkan kepada seluruh Stake Holder yang terkait dengan peredaran
Rokok/ hasil Tembakau dapat meminimalisir peredaran Cukai Palsu yang tentunya
hal ini merupakan upaya “Korupsi” terhadap Negara.
Komentar
Posting Komentar