Peran Sat Pol PP dalam DBHCHT



PERAN SAT.POL. PP DALAM PEMBERANTASAN BARANG KENA
CUKAI ILEGAL DIKOTA SUKABUMI
By. Budy Hermawan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi sebagai garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan cukai  illegal khsusunya diwilayah Kota sukabumi dan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tugas pokok Polisi Pamong Praja adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Apa yang dimaksud Cukai ; berdasarkan Undang –Undang Nomor 39 tahun 2007 ‘Cukai’ adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun barang kena cukai hasil tembakau adalah hasil tembakau yang meliputi cigarette, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Saat ini peredaran rokok dan atau tembakau yang berada dipasar khususnya di Wilayah Kota Sukabumi cukup banyak yang terindikasi palsu/ illegal. Hal ini terungkap melalui hasil operasi pemberantasan barang kena cukai illegal tahun 2011. Berdasarkan data yang Tahun 2011 terdapat temuan cukai Palsu sebagai berikut :
1.    Rokok yang diduga berpita cukai palsu sebanyak        : 18 merk rokok
2.    Rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak              : 14 merk rokok
3.    Rokok yang kadaluarsa                                                 : 68 merk rokok
4.    Rokok yang diragukan sebanyak                                  : 13 merk rokok.
Berdasarkan hasil temuan tesebut diatas, dengan ini terdapat indikasi kerugian uang negara dari sektor cukai.
Berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pengarah  dan pelaksana Operasional Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kota Sukabumi Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas dalam bidang pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama-sama dengan Dinas Koperasi, perindustrian dan perdagangan Kota Sukabumi.
Apa maksud dan tujuan Pemberantasan barang kena cukai Ilegal ?, maksud dari pemberantasan barang kena cukai illegal itu sendiri adalah terdatanya hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan lainnya yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai diperedaran atau tempat penjualan di Kota Sukabumi, lalu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan dalam pengendalian konsumsi dan penggunaannya, pengawasan dalam peredarannya, menggerakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai illegal diperedaran atau tempat penjualan eceran khususnya di Kota Sukabumi. Adapun obyek pemberantasan itu sendiri adalah :
a.    Tempat penjualan eceran
b.    Pengusahan tempat penjualan eceran
c.    Penyalur

Berdasarkan Program kerja Tahun 2012, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan Pemberantasan Barang kena Cukai Illegal di Wilayah Kota Sukabumi. Kegiatan ini diawali dengan Bimbingan teknis Bagi para Satuan Polisi Pamong Praja Se-Kota Sukabumi yang yang telah dilaksanakan dengan dibuka secara resmi oleh Bapak Wakil Walikota Sukabumi pada Hari Senin, 16 April 2012 bertempat di Gedung Balai Budidaya Air Tawar dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Sukabumi selaku Ketua Pelaksana Operasional DBHCHT Kota Sukabumi, Para Kepala OPD terkait serta para peserta sejumlah 62 orang yang terdiri atas unsur Sat. Pol. PP Kecamatan, Kelurahan serta Sat. Pol. PP Kota Sukabumi. Dengan Narasumber dari Pemerintah Daerah Kota Sukabumi., Tim DBHCHT Kota Sukabumi serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat.
Adapun  mekanisme kegiatan pemberantasan Barang kena cukai illegal ini adalah sebagai berikut ;
1.    Rapat Teknis Operasional Pemberantasan barang kena cukai illegal dengan materi penetapan obyek lokasi sasaran kegiatan di 33 Kelurahan di Kota Sukabumi  ;
2.    Penentuan dan penetapan Tim pelaksana dilapangan, dimana dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan pakaian PDH serta pakaian bebas ;
3.    Tim dalam pelaksanaannya menggunakan alat bantu berupa lampu Ultra Violet serta kaca pembesar ;
4.    Tim apabila menemukan barang bukti segera membeli sampel hasil tembakau tersebut sebagai bahan laporan
5.    Pelaksanaan  kegiatan ini sendiri dilaksanakan mulai Bulan April sampai dengan Oktober 2012 secara bertahap dan berkelanjutan.

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai ujung tombak dalam pengumpulan data barang kena cukai illegal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tidak memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan terhadap barang kena cukai illegal. Berdasarkan Undang-Undang ini yang diberikan kewenangan terhadap Penyelidikan serta penyidikan terhadap barang kena cukail illegal adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai.  Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap operasi pemberantasan barang kena cukai illegal selalu memberikan bahan laporan kepada Kanwil Bea Cukai sebagai bahan telaahan  bagi jajaran Bea Cukai tersebut serta Pemerintah Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pengalaman dilapangan, dalam pelaksanaan operasi pemberantasan barang kena cukai illegal ini terdapat permasalahan antara lain ; kesulitan dalam menentukan hasil tembakau yang memakai pita cukai palsu, karena keterbatasan alat pendeteksi yang bisa secara cepat dan tepat seperti ; alat hollo reader . Hal ini dikarenakan alat tersebut belum/tidak terdapat dipasar/toko dan hanya dimiliki oleh aparat bea cukai serta keterbatasan kewenangan dilapangan , karena Sat. Pol. PP tidak diberikan kewenangan dalam melakukan tindakan, dimana hal tersebut hanya diberikan kepada PPNS Bea Cukai.
Namun tentunya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah dalam menjaga serta memelihara Trantibum  berupaya semaksimal mungkin memberikan sosialisasi khususnya kepada para pemilik warung / eceran untuk senantiasa memperdagangkan rokok/ tembakau lainnya yang memiliki cukai asli serta yang masih berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 39 tahun 2007 dimana dikatakan bahwa Barang siapa membuat secara melawan hukum , meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya serta membeli, menyimpan, menjual menawarkan pita cukai palsu diancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Hal ini tentunya sesuai dengan tujuan  Road map Industri Tembakau Tahun  2007-2020 antara lain :
1.    Menghilangkan Rokok Illegal dan Pita Cukai Palsu
2.    Menampung lapangan Kerja
3.    Kebutuhan Penerimaan negara yang pasti
4.    Membatasi ijin perusahaan baru
5.    Membatasi Kadar nikotin
6.    Masyarakat Sehat.
Berdasarkan pengalaman serta uraian tersebut diatas, terdapat beberapa faktor penyebab peredaran rokok illegal dimasyarakat antara lain :
1.    Longgarnya perijinan pabrik rokok yang memacu peningkatan produksi rokok illegal tanpa adanya Quality control, sehingga makin menyulitkan pengawasan dilapangan ;
2.    Kurangnya sosialisasi dari Perum Peruri maupun Bea Cukai tentang Pita Cukai yang sah dan legal ;
3.    Aparat didaerah mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi pada pita cukai dikarenakan minimnya peralatan khususnya detektor.

Namun demikian tentunya melalui program Dana bagi Hasil Cukai hasil Tembakau yang ada di Kota Sukabumi serta melalui program Pemberantasan barang kena Cukai Illegal ini, diharapkan kepada seluruh Stake Holder yang terkait dengan peredaran Rokok/ hasil Tembakau dapat meminimalisir peredaran Cukai Palsu yang tentunya hal ini merupakan upaya “Korupsi” terhadap Negara.

Komentar