PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
Oleh ; Drs.
Budy Hermawan, MSi
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dipandang perlu untuk
menyusun Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
digunakan oleh para pihak terkait. Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum
pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan
dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa.
Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran
(PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I,
pasal 11 ayat (1) bahwa PPK menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa, serta pasal 17 ayat (2) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan menyusun rencana
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan Dokumen Pengadaan.
Merujuk dari penjelasan pada bab dan pasal tersebut diatas, maka para Pengguna
Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I),
dapat menggunakan Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini
sebagai acuan di dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa.
Beberapa Pengertian dan istilah yang digunakan dalam
Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini, selain yang tertera di
dalam Perpres No. 54/2010, adalah sebagai berikut:
a. Satuan
kerja
adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian
Negara/Lembaga/ SKPD yang melaksanakan
satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
b. Satuan
Kerja Perangkat Daerah
yang
selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah
selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
c. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah,
Yang selanjutnya disebut RPJMN/D adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional/daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
d.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD,
yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakannya.
Berdasarkan amanat Pasal 1 ayat Perpres 54 Tahun 2010, bahwa Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, adalah proses
perumusan kegiatan yang meliputi prosedur penyusunan Perencanaan Umum Pengadaan
Barang/Jasa dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Artinya adalah
bahwa Proses perencanaan Pengadaan yang dimaksud adalah proses Penyusunan
Perencanaan Umum Pengadaan yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran ( Pasal 8
Perpres 54/2010 ) yang memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan
K/L/D/I, dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa.
2. Mewujudkan kesamaan
pemahaman terhadap prosedur perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
Penyusunan
RKA-SKPD menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut:
1. Penetapan
kebutuhan riil barang/jasa masing-masing SKPD, dilakukan berdasarkan hasil
identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap Renja SKPD dan hasil identifikasi
ketersediaan barang/jasa melalui database Barang Milik Daerah (BMD)
dan/atau riwayat kebutuhan barang/jasa masing-masing SKPD.Kebutuhan riil
barang/jasa hasil identifikasi ini dituangkan dalam RKA-SKPD untuk pembahasan
di DPRD.
2. Renja SKPD
disusun dengan berpedoman pada Renstra dari masing masing SKPD.
3. RKA-SKPD
disusun dengan mengacu pada Pedoman penyusunan RKASKPD dan masukan dari
Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa serta Nota kesepakatan antara Kepala
Daerah dan DPRD tentang Prioritas dan plafon anggaran sementara dan Kebijakan
Umum APBD.
4. Penetapan
rencana penganggaran pengadaan dalam proses penyusunan rencana umum pengadaan
barang/jasa, berpedoman pada pagu indikatif;
5. RKA-SKPD
dengan masukan dari Perencanaan Umum Pengadaan digunakan untuk penyusunan
rancangan Perda APBD yang akan dibahas di DPRD;
6. Rancangan
Perda APBD sebagaimana tersebut di atas, sebelum disampaikan kepada DPRD,
disosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai hak dan
kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun
anggaran yang direncanakan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah
selaku
7. koordinator
pengelolaan keuangan daerah.
8. Dalam hal
diperlukan percepatan pengadaan barang/jasa melalui pemilihan penyedia
barang/jasa, PA dapat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah penyusunan
RKA-SKPD;
9. PA
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap
RKA-SKPD yang sesuai dengan Perda APBD.
Ketentuan Umum
Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa:
a)
PA melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan
yang ada di dalam Renja K/L/D/I;
b)
Kebutuhan barang/jasa dapat berupa Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya;
c)
Dalam melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa, PA wajib melakukan
penelaahan terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, terkait
dengan ketentuan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisiensi dan efektifitas
dalam pengadaan barang/jasa;
d)
Untuk melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai,
PA dapat menggunakan data base Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)
dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari masing-masing unit/satuan
kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang diperlukan;
e)
Kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I adalah kebutuhan riil barang/jasa
yang akan diadakan/dilaksanakan;
f)
Kebutuhan riil adalah jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperoleh berdasarkan
hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di
dalam Renja K/L/D/I, dikurangi dengan jumlah barang/jasa yang telah
tersedia/dimiliki dan yang sejenis/sesuai spesifikasi yang diperlukan serta
memenuhi syarat kelayakan.
g)
Dalam hal kebutuhan barang yang diperlukan K/L/D/I bertujuan untuk menunjang
tugas dan fungsi organisasi, maka jumlah kebutuhan barang, ditetapkan dengan
mempertimbangkan besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi; beban
tugas dan tanggung jawabnya;
h)
Penetapan kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian
prioritas kebutuhan dan kecukupan anggaran yang tersedia (pagu anggaran);
i)
Dalam hal barang yang diperlukan untuk kegiatan Renja-K/L/D/I bertujuan
untuk menjaga tingkat persediaan barang pada setiap tahun anggaran atau untuk
keperluan penggantian karena adanya barang yang sudah tidak layak untuk
difungsikan/rusak, dihapus, sudah dijual, hilang, mati/tidak berfungsi atau
atas pertimbangan teknologi
j)
serta sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan khususnya bagi pengguna/pengelola
barang, maka penetapan jumlah kebutuhan barang dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.
Dasar Hukum
a.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Komentar
Posting Komentar