PERENCANAAN UMUM PEMERINTAH


lgo lkpp


PERENCANAAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Oleh ; Drs. Budy Hermawan, MSi




Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan oleh para pihak terkait. Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa.
Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, pasal 11 ayat (1) bahwa PPK menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta pasal 17 ayat (2) bahwa ULP/Pejabat Pengadaan menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan Dokumen Pengadaan.
Merujuk dari penjelasan pada bab dan pasal tersebut diatas, maka para Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), dapat menggunakan Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini sebagai acuan di dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa.

Beberapa Pengertian dan istilah yang digunakan dalam Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini, selain yang tertera di dalam Perpres No. 54/2010, adalah sebagai berikut:
a.    Satuan kerja
adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga/ SKPD  yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
b.    Satuan Kerja Perangkat Daerah
 yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
c.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah,
Yang selanjutnya disebut RPJMN/D adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional/daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
d.    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD,
yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Berdasarkan amanat Pasal 1 ayat Perpres 54 Tahun 2010, bahwa Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, adalah proses perumusan kegiatan yang meliputi prosedur penyusunan Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa dan Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Artinya adalah bahwa Proses perencanaan Pengadaan yang dimaksud adalah proses Penyusunan Perencanaan Umum Pengadaan yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran ( Pasal 8 Perpres 54/2010 ) yang memiliki fungsi sebagai berikut :
1.    Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I, dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa.
2.    Mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap prosedur perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

Penyusunan RKA-SKPD menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut:
1.    Penetapan kebutuhan riil barang/jasa masing-masing SKPD, dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap Renja SKPD dan hasil identifikasi ketersediaan barang/jasa melalui database Barang Milik Daerah (BMD) dan/atau riwayat kebutuhan barang/jasa masing-masing SKPD.Kebutuhan riil barang/jasa hasil identifikasi ini dituangkan dalam RKA-SKPD untuk pembahasan di DPRD.
2.    Renja SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra dari masing masing SKPD.
3.    RKA-SKPD disusun dengan mengacu pada Pedoman penyusunan RKASKPD dan masukan dari Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa serta Nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Prioritas dan plafon anggaran sementara dan Kebijakan Umum APBD.
4.    Penetapan rencana penganggaran pengadaan dalam proses penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa, berpedoman pada pagu indikatif;
5.    RKA-SKPD dengan masukan dari Perencanaan Umum Pengadaan digunakan untuk penyusunan rancangan Perda APBD yang akan dibahas di DPRD;
6.    Rancangan Perda APBD sebagaimana tersebut di atas, sebelum disampaikan kepada DPRD, disosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku
7.    koordinator pengelolaan keuangan daerah.
8.    Dalam hal diperlukan percepatan pengadaan barang/jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa, PA dapat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah penyusunan RKA-SKPD;
9.    PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap RKA-SKPD yang sesuai dengan Perda APBD.


Ketentuan Umum Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa:
a)    PA melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I;
b)    Kebutuhan barang/jasa dapat berupa Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
c)    Dalam melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa, PA wajib melakukan penelaahan terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, terkait dengan ketentuan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa;
d)    Untuk melakukan identifikasi terhadap barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai, PA dapat menggunakan data base Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan/atau daftar riwayat kebutuhan Barang/Jasa dari masing-masing unit/satuan kerja K/L/D/I, sebagai sumber data dan informasi yang diperlukan;
e)    Kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I adalah kebutuhan riil barang/jasa yang akan diadakan/dilaksanakan;
f)     Kebutuhan riil adalah jumlah kebutuhan barang/jasa yang diperoleh berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa terhadap rencana kegiatan yang ada di dalam Renja K/L/D/I, dikurangi dengan jumlah barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki dan yang sejenis/sesuai spesifikasi yang diperlukan serta memenuhi syarat kelayakan.
g)    Dalam hal kebutuhan barang yang diperlukan K/L/D/I bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi, maka jumlah kebutuhan barang, ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi; beban tugas dan tanggung jawabnya;
h)   Penetapan kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian prioritas kebutuhan dan kecukupan anggaran yang tersedia (pagu anggaran);
i)     Dalam hal barang yang diperlukan untuk kegiatan Renja-K/L/D/I bertujuan untuk menjaga tingkat persediaan barang pada setiap tahun anggaran atau untuk keperluan penggantian karena adanya barang yang sudah tidak layak untuk difungsikan/rusak, dihapus, sudah dijual, hilang, mati/tidak berfungsi atau atas pertimbangan teknologi
j)      serta sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan khususnya bagi pengguna/pengelola barang, maka penetapan jumlah kebutuhan barang dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa.


Dasar Hukum
a.    Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2010 tentang      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Komentar