Dukungan
dalam mewujudkan visi Undang-Undang Desa adalah dengan mengembangkan masyarakat
Indonesia yang mandiri dan berkepribadian. Pembaruan Desa merupakan keniscayaan
yang harus ditempuh melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan
perundangan turunannya.
Guna
mendukung pelaksanaan manajemen pembangunan daerah, mutlak dilakukan
peningkatan kapasitas aparat pemerintahan daerah serta organisasi civil society
agar dapat mengambil peranan yang tepat dalam interaksi demokratis serta proses
pembangunan secara komprehensif.
Pembangunan
pada era desentralisasi ini harus lebih memiliki dimensi peningkatan sumber
daya manusia sehingga dapat memberikan pelayanan yang tepat kepada masyarakat
dan mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Peran serta masyarakat
secara langsung sangat diperlukan dan perlu terus diperkuat serta diperluas. Istilah
partisipasi bukan sekadar retorika semata, tetapi diaktualisasikan secara nyata
dalam berbagai kegiatan dan pengambilan kebijakan pembangunan. Keberhasilan pemerintahan
dalam jangka panjang tidak hanya bergantung pada kepuasan masyarakat atas
pelayanan yang diberikan, tetapi juga atas ketertarikan, keikutsertaan, dan
dukungan dari masyarakatnya. Demokrasi yang sehat tergantung pada bagaimana
masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan pemerintah. Dewasa ini dalam membangun desa, harus lebih
mengedepankan pada partisipasi masyarakat. Pemberian kesempatan bagi masyarakat
untuk ikut berpartisipasi merupakan salah satu komponen untuk mencapai
pembangunan yang intensif.
Konsep Pembangunan Desa
Siagian
(2005: 108), menjelaskan bahwa pembangunan desa adalah
keseluruhan proses rangkaian usaha-usaha yang dilakukan dalam lingkungan desa
dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa serta memperbesar
kesejahteraan dalam desa Pembangunan
desa dengan berbagai masalahnya merupakan pembangunan yang berlangsung
menyentuh kepentingan bersama.
Kartasasmita
(2001:66), mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional
adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya
pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai
pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana
dan penggerak pembangunan.
Pada
hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah
terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan
pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan
taraf hidup dan kesejahteraannya.
Adapun tujuan pembangunan desa, adalah:
(1) Meningkatkan
pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam
batas-batas kewenangan kabupaten;
(2) Pemantapan
pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk
menciptakan lingkungan kehidupan yang efisien, efektif, dan berkelanjutan;
(3) Peningkatan
kualitas pemukiman yang aman, nyaman, dan sehat;
(4) Meningkatnya
prasarana wilayah pada daerah tertinggal, terpencil, dan daerah perbatasan;
(5) Meningkatkan
kualitas perencanaan pembangunan di daerah dan
wilayah;
(6) Meningkatkan
ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kesenjangan
antar wilayah; dan
(7) Pembangunan
perdesaan
Konsep Desa Mandiri
Desa
mandiri adalah desa yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa tergantung
dari bantuan pemerintah. Beberapa faktor yang mempengaruhi suatu desa menuju desa
mandiri, adalah potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, potensi pembeli
(pasar), kelembagaan, dan budaya lokal.
Konsep
desa mandiri adalah pola pengembangan pedesaan berbasis konsep terintegrasi
mulai dari subsistem input, subsistem produksi primer, subsistem pengolahan
hasil, subsistem pemasaran, dan subsistem layanan dukungan (supporting system).
Pengembangan yang akan dilakukan pada desa mandiri, adalah pengembangan potensi
ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa, pengembangan kemandirian
berusaha dan kewirausahaan di desa, pengembangan kualitas SDM dan penguatan
kelembagaan masyarakat desa, serta pengembangan jejaring dan kemitraan. Manfaat
dari desa yang telah mandiri, adalah berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui penciptaan lapangan kerja, meningkatnya
kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan lokal di desa, meningkatnya
kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, serta menurunnya
disparitas pembangunan wilayah antara desa dengan kota
Davis
(Ndraha, 1987: 37), mengartikan partisipasi sebagai suatu
dorongan mental dan emosional yang menggerakkan mereka untuk bersama sama
mencapai tujuan dan bersamasama bertanggung jawab. Nelson (Bryant & White,
1982: 206), menyebutkan 2 (dua) macam partisipasi, yaitu partisipasi antara sesama
warga atau anggota suatu perkumpulan yang dinamakan partisipasi horizontal dan partisipasi
yang dilakukan oleh bawahan dengan atasan, antara klien dengan patron, atau
antara masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan pemerintah yang diberi nama
partisipasi vertikal.
Cohen
dan Uphoff (1977: 3), menyatakan bahwa partisipasi dapat
merupakan keluaran pembangunan dan juga merupakan masukannya, sebab jika
masyarakat yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan suatu proyek di desanya, maka proyek itu pada hakekatnya bukanlah
proyek pembangunan desa.
Berbicara
tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, orang akan menemukan rumusan
pengertian yang cukup bervariasi, sejalan dengan luasnya lingkup penggunaan konsep
tersebut dalam wacana pembangunan.
Mikkelsen
(1999) dikutip Soetomo (2013: 473) misalnya, menginvestasikan
adanya enam tafsiran dan makna yang berbeda tentang partisipasi, yaitu:
(1) Partisipasi
adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam
pengambilan keputusan;
(2) Partisipasi
adalah usaha membuat masyarakat semakin peka dalam meningkatkan kemauan
menerima dan kemampuan dalam menanggapi proyek-proyek pembangunan;
(3) Partisipasi
adalah proses aktif yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok terkait
mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasan untuk melakukan hal itu;
(4) Partisipasi
adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf dalam
melakukan persiapan, pelaksanaan, dan monitoring proyek, agar memperoleh informasi
mengenai konteks lokal dan dampak-dampak sosial; dan
(5) Partisipasi
adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan
lingkungan
mereka.
Konsep
Desa mandiri dapat pula ditinjau dari partisipasi masyarakat sebagai berikut
(1)
Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan;
(2)
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan;
(3)
Partisipasi masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja; dan
(4)
Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kegiatan usaha ekonomi
Bandung,
30 Juli 2023
Komentar
Posting Komentar