Kedudukan
, Tugas dan Kewenangan
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
By ; budy
hermawan
Dengan ditetapkannya Peraturan
Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan ( ULP ), maka
Peraturan kepala LKPP Nomor 002 /PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan
Unit layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku. Hal ini tentunya akan
memiliki dampak yang cukup signifikan dengan keberadaan ULP yang saat ini di
berbagai Kementrian/lembaga/satker serta Pemerintah Daerah yang masih menggunakan
Perka LKPP Tahun 2009.
Salah satu pertanyaan yang sering
muncul pada saat mengisi Bimbingan Teknis Pengadaan barang/Jasa Pemerintah ketika
menyampaikan materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor
54 tahun 2010 adalah Bagaimana kedudukan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dalam
struktur organisasi pemerintah daerah dan tugas nya ? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut kita mulai dengan pengertian Unit Layanan Pengadaan sebagaimana yang
tercantum dalam Perpres dimaksud, Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya
disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi lainnya) yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau
melekat pada unit yang sudah ada (pasal 1 angka 6). Berdasarkan definisi
tersebut dapat diketahui bahwa fungsi utama ULP adalah pelaksanaan pengadaan,
artinya unit inilah yang melaksanakan proses pengadaan mulai dari menyusun
rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi
administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Unit ini bersifat
permanen artinya bersifat tetap bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, karena ULP merupakan
unit dari K/L/D/I, maka tentu yang dimaksud dengan berdiri sendiri bukan
berarti independepent, tetapi unit dengan tugas pokok tersendiri dalam
struktur K/L/D/I.
Sebelum menguraikan lebih lanjut
mengenai kedudukan ULP dalam Struktur Organisasi Pemerintah Daerah, perlu
dicermati lebih dahulu kedudukan ULP dalam struktur organisasi pengadaan. Pasal
7 ayat (1) menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan
melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas :
a.
PA/KPA;
b.
PPK;
c.
ULP/Pejabat Pengadaan;
d.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Dari struktur tersebut tampak bahwa organisasi
ULP berada bersama PA/KPA dan PPK dan memiliki tugas dan fungsi yang erat dalam
proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun untuk lebih jelasnya mari kita
cermati hubungan kerja antar unit-unit tersebut. Pasal 17 angka (2) huruf j
menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan kewenangan ULP adalah memberikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA jadi jelas bahwa ULP bertanggungjawab kepada PA/KPA. Bagaimana hubungan
kerja antara PPK dan ULP? Pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan
Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa,
jadi sama-sama bertanggungjawab kepada PA/KPA dan sama-sama betugas
melaksanakan pengadaan. Apabila dicermati lebih lanjut pasal-pasal yang
mengatur organisasi pelaksana pengadaan sebenarnya terdapat batasan yang jelas
antara tugas PPK dan ULP. PPK bertanggungjawab atas keseluruhan pelaksanaan
pengadaan baik secara teknis maupun substansif sampai berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, sementara ULP bertanggungjawab terutama terhadap proses “pemilihan”
penyedia barang dan jasa. Tampaknya hubungan kerja PPK dengan ULP merupakan
hubungan kerja yang bersifat subtansif dalam pelaksanaan pengadaan. Hal ini
antara lain ditunjukkan oleh pasal 11 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa
selain tugas pokok dan kewenangannya PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli
pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas
ULP.
Kedudukan Unit Pelayanan Pengadaan
dalam struktur organisasi pemerintah daerah, Sebenarnya definisi ULP yang
dikemukakan di awal tulisan telah menyebutkan bahwa ULP merupakan unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di
K/L/D/I. Untuk lebih tegasnya coba kita konsultasikan dengan pengertian
perangkat daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Pasal 1 angka 7 dan 8 menyatakan bahwa perangkat
daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga
teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Berdasarkan uraian di atas menjadi
jelas bahwa kedudukan ULP di daerah adalah unit pelaksana teknis yang memiliki
tugas pokok melaksanakan pengadaan barang dan jasa terutama dalam hal proses
pemilihan penyedia barang dan jasa.
Selanjutnya apa tugas ULP dalam proses pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012
tentang Unit Layanan pengadaan didalam Pasal 8 dinyatakan bahwa tugas ULP
adalah sebagai berikut :
a.
Mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
bersama PPK
b.
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
c. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Web
site K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta
menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional ;
d.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi
atau pascakualifikasi ;
e.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga
terhadap penawaran yang masuk ;
f.
Menjawab sanggahan ;
g. Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK ;
h.
Menyimpan Dokumen asli pemilihan penyedia barang/Jasa ;
i.
Mengusulkan perubahan HPS, KAK, Spesifikasi teknis
pekerjaan dan Rancangan Kontrak kepada PPK ;
j.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan
barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
k.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA ;
l.
Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan
barang/jasa di lingkungan ULP ;
m. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan
sistem pengadaan secara elektronik ;
n.
Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan
barang/jasa yng telah dilaksanakan ; dan
o.
Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang
mencakup dokumen pengadaan, data survai harga, daftar kebutuhan barang/jasa/
daftar hitam penyedia.
Berkaitan dengan telah keluarnya Peraturan Kepala
LKPP Nomor 5 Tahun 2012 yang mengatur tentang tugas, kewenangan , ruang lingkup
serta tata kerja, maka kiranya Kementrian/Lembaga/Intansi dan daerah dalam hal
ini Kepala Daerah agar segera merevisi keberadaan ULP berdasarkan aturan yang
terbaru dan berlaku. Hal ini mengingat bahwa payung hukum yang mengatur tentang keberadaan ULP dalam Peraturan Kepala
LKPP Nomor Nomor 002 /PRT/KA/VII/2009 tentang
Pedoman Pembentukan Unit layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan
hukum dimana akan terjadi sanggahan bahwa Media ( ULP ) sebagai sarana proses “ pemilihan “ barang/jasa
dianggap batal demi hukum dengan alasan
bahwa payung yang mengatur ttg keberadaan ULP dianggap telah kadaluarsa.
Demikian kiranya analisa serta kajian tentang
kedudukan, tugas serta ruang lingkup keberadaan ULP Pengadaan Barang/Jasa sebagai bahan kajian kita bersama.
Mantap Kang.... Ijin copas ya untuk share di blog saya :)
BalasHapusMangga,, silahkan..punten perlu direvisi bila ada kalimat yg kurang pas @@
BalasHapus