Sekarang sudah bulan Mei tetapi baru beberapa paket saja yang
dilelangkan oleh pokja ULP, itupun paket-paket yang sebenarnya termasuk
kategori standar (20% value dalam pareto atau low risk, low impact dan
low juga nilai uangnya) dengan masa pelaksanaan hanya 1 atau 2 bulan
saja, seperti pengadaan komputer, konsultan sederhana, dsb. Sedangkan
pekerjaan-pekerjaan konstruksi fisik dan paket pekerjaan yang cukup
strategis sampai bulan ke 5 ini belum ada satupun yang masuk ke ULP
(unit layanan pengadaan).
Baru sekitar 30 paket-an dari sekitar 200-an paket atau 15% dari
keseluruhan paket di ULP ini yang baru dilaksanakan pemilihan
penyedianya. Padahal kalau kita benar-benar menghitung jadual alokasi
pelaksanaan pemilihan penyedia secara ideal dengan memperhitungkan semua
kebutuhan waktu dalam proses pemilihan maka pada awal bulan Mei ini
sudah masuk ke dalam bulan kritis dalam jadual keseluruhan pemilihan
penyedia.
Berikut adalah hitung-hitungan jadual dari pemilihan penyedia
barang/jasa, kita coba tarik mundur dari masa akhir pengadministrasian
pencairan keuangannya:
1. Akhir administrasi keuangan => tanggal 20 Desember
Memang kontrak bisa saja sampai dengan akhir tahun yaitu tanggal 31
Desember, namun secara administratif kita tahu bahwa pemrosesan
pencairan dalam pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 20
Desember, bila melebihi tanggal tersebut maka harus ada jaminan
pembayaran atau proses administrasi lainnya untuk memproses
pencairannya.
2. Alokasi Keterlambatan Pekerjaan => Akhir Kontrak => tanggal 1 November
Alokasikan berapa lama kita akan memberikan waktu KETERLAMBATAN
pelaksanaan pekerjaan, dalam Perpres 54 tahun 2010, standarnya adalah
diambil dari denda 1 per mil per hari keterlambatan dengan nilai
maksimal adalah nilai jaminan pelaksanaan, sehingga maksimal keterlambatan adalah 50 hari,
kalau dalam kontrak dimunculkan denda keterlambatan sebesar 1 permil.
Alokasi untuk keterlambatan ditarik mundur dari tanggal 20 Desember
adalah sekitar tanggal 1 November.
Kalau akhir kontrak lebih dari tanggal ini maka sebaiknya denda
keterlambatan jangan diset 1 permil, tetapi ditambah disesaikan dengan
rumus => DENDA x alokasiwaktu = 5%,misalkan alokasi waktu terlambat
hanya 10 hari maka => DENDA x 10 = 5% => DENDA = 5/100 : 10 =
5-permil
Sehingga Akhir Kontrak yang tercantum dalam kontrak adalah tanggal 1 November bila kita mengalokasikan keterlambatan 50 hari.
3. Masa Pelaksanaan (misal 3 bulan) => Mulai kontrak tanggal 1 Agustus
Tarik mundur dengan masa pelaksanaan dari tanggal 1 November akan
diperoleh tanggal dimulainya kontrak, misalkan masa pelaksanaannya
adalah 3 bulan maka akan diperoleh mulai kontrak pada tanggal 1 Agustus.
4. SPPBJ, Persiapan Kontrak dan Alokasi Masa Sanggah Banding
Masa Sanggah Banding seringkali tidak diperhitungkan dalam alokasi
penjadualan proses pemilihan penyedia, meskipun benar adanya bahwa
dengan munculnya persyaratan harus menyertakan jaminan sanggah banding
sebesar 2 permil dari HPS cukup mengurangi nyali para penyanggah yang
tidak serius dalam mengajukan keberatannya sehingga jumlah sanggah
banding akhir-akhir ini relatif menurun.
Namun tetap saja sebaiknya kita harus mengalokasikan waktu untuk
proses ini, apalagi kalau melihat sekarang ini sudah banyak para peserta
yang benar-benar mengerti tantang proses pelelangan yang dilakukan
pemerintah, sudah banyak sekali alumni TOT yang tersebar di seluruh
Indonesia, sehingga ilmu pengadaan barang jasa pemerintah sudah mulai
menyebar di seluruh Indonesia, belum lagi teknologi informasi yang
semakin mempermudah komunikasi, konsultasi pengadaan dapat dilakukan via
internet seperti melalui blog saya ini atau beberapa blog teman
lainnya, ada via facebook, bahkan via handphone baik itu sms atau telpon
langsung. Tiap hari saja ada telpon atau sms yang masuk berkonsultasi
tentang kasus-kasus pengadaan, dalam Blackberry saya pun ada grup khusus
yang membahas pengadaan, baik untuk pemula atau senior. Sehingga
kemungkinan sanggah banding tetap masih ada dengan semakin meleknya para
user perpres 54.
Kemudian dari penerbitan SPPBJ diberikan alokasi waktu 14 hari kerja
bagi PPK dan calon penyedia untuk menandatangani kontrak, 14 hari kerja
ini seringkali tidak dimaksimalkan untuk membuat kontrak yang
benar-benar dapat menyeimbangkan keuatan antara PPK dengan Penyedia dan
meminimalkan resiko bagi PPK.
Sanggah banding yang mengalokasikan 5 hari untuk masa sanggah banding
dan 15 hari kerja untuk menjawab sanggah banding, plus maksimal 14 hari
kerja dari SPPBJ ke Kontrak, akan diperoleh sekitar 1,5 bulan untuk
alokasi waktunya. Kalau kita tarik mundur dari tanggal mulainya kontrak,
maka akan diperoleh tanggal 15 Juni atau pertengahan bulan Juni sebagai tanggal Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
5. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (B/PK/JL 1 bulan atau Konstruksi 2 bulan)
Untuk pekerjaan pengadaan barang, jasa lainnya an pelaksana
konstruksi, proses pemilihan penyedia paling cepat dapat dilakukan dalam
waktu 1 bulan sedangkan konsultansi sekitar 2 bulan (plus pra
kualifikasinya). Sehingga kalau kita tarik mundur dari jadual sebelumnya
(pertengahan Juni) maka diperoleh waktu pertengahan Mei sebagai jadual
kritis untuk memulai proses pemilihan penyedia barang jasa.
Dari runutan tarik mundur tersebut diperoleh tanggal 15 Mei atau
pertengahn Mei sebagai Jadual Kritis untuk dimulainya proses pelaksanaan
pemilihan penyedia untuk masa pelaksanaan pekerjaan 3 bulan. 15 Mei
bukannya hari ini? ya berarti hari ini adalah tanggal kritis untuk
segera dilakukannya pengumuman lelang pekerjaan yang pelaksanaannya 3
bulan, ini pun untuk pekerjaan barang/jasa lainnya/konstruksi, sedangkan
untuk jasa konsultansi tentanya masa kritisnya sudah lewat… masa kritis
sudah lewat bukan berarti sudah mulai sehat seperti di ruang ICU di
rumah sakit tapi justru ya Just Too Late, alias terlambat, tinggal
berdoa saja mudah-mudahan tidak ada sanggah banding dan TIDAK ADA GAGAL
LELANG, karena alokasi perhitungan waktu ini belum memperhitungkan GAGAL
LELANG, yaitu bila terjadi kejadian-kejadian yang mengakibatkan harus
diulangnya keseluruhan proses pemilihan.
Untuk itu kepada para PPK, PPTK, dan Pengguna Anggaran pada
Dinas/SKPD/Instansi mohon kiranya segera mengajukan HPS, SPek Teknis dan
Draft kontrak paket pekerjaan yang akan dilelangkan kepada ULP, karena
bulan ini sudah masuk dalam masa kritis dalam Jadual Pemilihan Penyedia.
Bagaimana kalau pelaksanaannya lebih dari 3 bulan??? Ajukan saja
segera permohonan proses pemilihannya kepada ULP, ULP selalu siap
membantu anda
Komentar
Posting Komentar