Pengadaan Langsung

Pengadaan langsung merupakan salah satu cara metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Peraturan pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 . Pengadaan langsung ini dapat dilaksanakan untuk kegiatan Pengadaan barang, Konsultasi, Kontruksi dan jasa lainnya.  Pengadaan langsung menurut Perpres 54 Tahun 2010  Pasal 1 ayat 32 adalah 
" Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung"

Dalam pelaksanaan pengadaan langsung Barang/jasa pemerintah, ada beberapa persyaratan/kategori yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, hal ini tercantum dalam Pasal 39 yang berbunyi :
(1)  Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut:
       a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
       b. teknologi sederhana;
       c. risiko kecil; dan/atau
      d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

Sedangkan untuk pengadaan jasa konsultasi, ketentuan serta persyaratannya diatur dalam pasal 45 Perpres 54 Tahun 2010 sebagai berikut :

(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
       a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau
       b. bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
(3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka sudah jelas bahwa Pengadaan langsung yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 adalah pengadaan yang bersifat untuk Pengadaan Barang dalam arti tidak dapat menambah asset / kekayayaan daerah/ negara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.100.02/2011 , maka kategori Belanja Barang di bagi menjadi 4 bagian yaitu ;
  1. Belanja barang Operasional merupakan pembelian barang / jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu Satuan Kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal, seperti   :Belanja keperluan kantor- Belanja pengadaan Bahan makanan- Belanja bahan ;
  2. Belanja Barang Non operasional merupakan pembalian barang dan/atau jasa yang habis pakai, dikaitkan dengan strategi pencapai target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal, seperti :- Biaya paket rapat/pertemuan- Belanja jasa konsultan- Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja
  3. Belanja barang Badan layanan Umum ( BLU ) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional termasuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai badan layanan umum 
  4. Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran belanja untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial

Pada prinsipnya tahapan pengadaan langsung baik untuk pengadaan barang , Kontruksi, jasa lainnya dan/atau jasa konsultasi adalah sama, hal ini diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Untuk tahapan pengadaan barang/Kontruksi dan jasa lainnya adalah sebagai mana diatur dalam pasal 57 ayat 5 Perpres 54/2010 sebagai berikut :
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
  1. survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda;
  2. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
  3. klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.

Sedangkan Pengadaan langsung untuk Jasa Konsultan, berdasarkan Pasal 58 ayat 5 tahapannya sebagai berikut :
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan Langsung, meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
  1. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi;
  2. b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
  3. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
Pengadaan langsung merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil untuk dapat memperoleh kesempatan usaha yang lebih baik , dan tentunya hal ini pun sepanjang ketentuan serta persyaratannya dapat terpenuhi dan out put nya dapat diselesaikan secara profesional dan bertanggung jawab.
Demikian sedikit uraian tentang Pengadaan langsung yang diatur dalam Perpres 54/ 2010, semoga berguna dan bermanfaat bagi kawan-kawan semua....amin YRA

Komentar