MEMBANGUN KINERJA SEKRETARIAT DPRD YANG PROFESIONAL





I.          LATAR BELAKANG
Setiap unit kerja dituntut menyusun rencara strategis, yang substansinya menyangkut visi dan misi yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut, selama kurang Iebih lima tahun ke depan. Untuk mencapai visi dan misi tersebut salah satu strategi yang diterapkan adalah adanya sistem optimalisasi dari sistem penilaian kinerja.
TANRI ABENG (2002)  mengatakan bahwa “ Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kerativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi “
Penilaian kinerja menurut Ilyas (1999:14) mengatakan bahwa penilaian kinerja merupakan keluaran, yang dihasilkan oleh seorang pegawai ataupun organisasi. Penilaian kinerja dibagi menjadi dua, yakni penilaian secara keluaran dan proses atau perilaku kerja. Bila pekerjaan yang sifatnya berulang dan keluaran mudah ditentukan, penilaian ditekankan pada keluaran. Sedangkan pada pekerjaan yang hasilnya sulit diidentifikasi seperti jasa pelayanan kesehatan, maka penilaian ditujukan pada aktivitas atau proses.
Penilaian kinerja pegawai ditujukan untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai. Motivasi menurut Manulang, ( 1963:150) mengatakan motivasi merupakan pengembangan dari motif yang artinya adalah suatu tenaga atau dorongan, yang mendorong manusia untuk bertindak atau suatu tenaga di dalam diri manusia yang menyebabkan manusia bertindak.
Visi adalah cara pandang jauh kedepan , kemana sekretariat DPRD akan dibawa dan tetap eksis , antisipasif dan inovatif . Visi dapat berarti pula suatu gambaran dimasa yang akan datang yang diinginkan oleh sekretariat DPRD , atas dasar paparan tersebut ,. Sesuai dengan tugas pokok sekretariat DPRD Kota Sukabumi yaitu memberikan pelayanan administrative kepada Anggota DPRD Kota Sukabumi , maka Visi yang kami rumuskan yaitu “ Terwujudnya optimalisasi fungsi Subtantif dan administrative  Sekretariat DPRD Kota Sukabumu dalam mendukung Sinergitas Legislatif dan eksekutif sebagai unsure Pemerintah Daerah “
Proses penetapan Visi diatas adalah merupakan hasil tahapan – tahapan kegiatan sebagai berikut :
1.                     Seminar Intern dengan melibatkan pejabat Sekretariat DPRD dan Intansi terkait yang membidangi penataan kelembagaan daerah serta ahli dalam perumusan visi dan misi Organisasi Perangkat Daerah
2.                  Mensinergiskan antara bagian yang ada dalam struktur sekretariat DPRD.
Menurut Kotler misi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan dan kebutuhan yang dapat ditanggulangi oleh kelompok masyarakat , nilai yang dapat diperoleh serta aspirasi serta cita-cita dimasa yang akan datang.
 Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas, maka Kami merumuskan misi sebagai berikut :
1.               Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Fungsi Substantif dan administratif Aparatur Sekretariat DPRD guna menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ;
2.               Mendukung Sinergitas Legislatif  dan Eksekutif sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah mencerminkan kehandalan aparatur Sekretariat DPRD Kota Sukabumi dalam menjembatani kepentingan / aspirasi Legislatif dan Eksekutif.


II.             PAPARAN DATA
Sekretaris DPRD sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi sebagai unsur pelayan dan fasiltasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD memiliki mekanisme kerja sebagai berikut :
1.         Tahap Perencanaan
DPRD setiap tahun menyusun dan menetapkan rencana kerja berdasarkan usulan masing-masing Komisi , Badan Musyawarah serta Badan Kehormatan tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 tahun kedepan . Sekretariat DPRD dalam melaksanakan kegiatan memfasiltasi kegiatan DPRD mengacu pada rencana tersebut, yang kemudian dituangkan dalam RKA yang kemudian ditetapkan menjadi DPA ( Daftar Pelaksanaan Anggaran )
2.      Tahap Pelaksanaan
Rencana Kerja yang telah disusun dan ditetapkan kemudian dijabarkan dalam daftar kegiatan tiap bulan  yang terlebih dahulu dibahas dalam kegiatan badan musyawarah yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim). Dalam rapat-rapat tersebut Sekretariat memberikan pelayanan dan fasilitasi terhadap anggota DPRD .
3.         Tahap Evaluasi dan pelaporan
Sekretariat DPRD yang diberikan tugas dan pokok secara adminstratif merumuskan dan menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bahan akuntabiltas penyelenggaraan Negara yang setiap tahun akan direview oleh Inspektorat daerah.
Dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta tahapan evaluasi dan pelaporan , berdasarkan pengalaman serta pengamatan penulis masih sering terdapat in-efektivitas dan in-efisiensi baik dalam tataran adminstrasi atapun implementasinya. Hal ini berdasarkan pengamatan penulis diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut ;
1.      Masih lemahnya kinerja aparatur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi
2.      Masih lemahnya profesionalisme aparatur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi
3.      Belum terciptanya hubungan yang sinergis antara lini staf dengan unsur pimpinan serta hubungan kerja dengan anggota dan pimpinan DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c.penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Bagian Umum, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Rumah Tangga;
3. Sub Bagian Fasilitasi Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD.
c. Bagian Keuangan dan Sarana, membawahkan :
1. Sub Bagian Anggaran dan Verifikasi;
2. Sub Bagian Perbendaharaan, Pelaporan dan Akuntansi;
3. Sub Bagian Sarana.
d. Bagian Legislasi dan Dokumentasi Hukum, membawahkan :
1. Sub Bagian Legislasi dan Perundang-undangan;
2. Sub Bagian Risalah dan Persidangan;
3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Dokumentasi Hukum.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Demikian kiranya seputar karya tulis yang kami susun sebagai gambaran dari kondisi riil berdasarkan interaksi penulis dalam menjalankan tugas keseharian di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sebagai bahan awal kajian dalam mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Tingkat II di Bandung.
Dalam penyusunan karya tulis ini  tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu kiranya mohon masukan serta saran dan kritiknya. Terima kasih atas perkenannya.
Wasalam.


Bandung,    Januari 2013
Penulis.

Komentar