I.
LATAR BELAKANG
Setiap unit kerja dituntut menyusun rencara strategis,
yang substansinya menyangkut visi dan misi yang ingin dicapai oleh organisasi
tersebut, selama kurang Iebih lima tahun ke depan. Untuk mencapai visi dan misi
tersebut salah satu strategi yang diterapkan adalah adanya sistem optimalisasi
dari sistem penilaian kinerja.
TANRI
ABENG (2002) mengatakan bahwa “ Seorang profesional harus mampu menguasai
ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kerativitas dan inovasi
atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan
menjunjung tinggi etika dan integritas profesi “
Penilaian kinerja menurut Ilyas (1999:14)
mengatakan bahwa penilaian kinerja merupakan keluaran, yang dihasilkan oleh
seorang pegawai ataupun organisasi. Penilaian kinerja dibagi menjadi dua, yakni
penilaian secara keluaran dan proses atau perilaku kerja. Bila pekerjaan yang
sifatnya berulang dan keluaran mudah ditentukan, penilaian ditekankan pada
keluaran. Sedangkan pada pekerjaan yang hasilnya sulit diidentifikasi seperti
jasa pelayanan kesehatan, maka penilaian ditujukan pada aktivitas atau proses.
Penilaian kinerja pegawai ditujukan
untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai. Motivasi menurut Manulang, (
1963:150) mengatakan motivasi merupakan pengembangan dari motif yang artinya
adalah suatu tenaga atau dorongan, yang mendorong manusia untuk bertindak atau
suatu tenaga di dalam diri manusia yang menyebabkan manusia bertindak.
Visi adalah cara
pandang jauh kedepan , kemana sekretariat DPRD akan dibawa dan tetap eksis ,
antisipasif dan inovatif . Visi dapat berarti pula suatu gambaran dimasa yang
akan datang yang diinginkan oleh sekretariat DPRD , atas dasar paparan tersebut
,. Sesuai dengan tugas pokok sekretariat DPRD Kota Sukabumi yaitu memberikan
pelayanan administrative kepada Anggota DPRD Kota Sukabumi , maka Visi yang
kami rumuskan yaitu “ Terwujudnya optimalisasi fungsi Subtantif dan
administrative Sekretariat DPRD Kota
Sukabumu dalam mendukung Sinergitas Legislatif dan eksekutif sebagai unsure
Pemerintah Daerah “
Proses penetapan
Visi diatas adalah merupakan hasil tahapan – tahapan kegiatan sebagai berikut :
1.
Seminar Intern dengan
melibatkan pejabat Sekretariat DPRD dan Intansi terkait yang membidangi
penataan kelembagaan daerah serta ahli dalam perumusan visi dan misi Organisasi
Perangkat Daerah
2.
Mensinergiskan antara bagian
yang ada dalam struktur sekretariat DPRD.
Menurut Kotler misi adalah pernyataan tentang
tujuan organisasi yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan dan kebutuhan yang
dapat ditanggulangi oleh kelompok masyarakat , nilai yang dapat diperoleh serta
aspirasi serta cita-cita dimasa yang akan datang.
Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas, maka
Kami merumuskan misi sebagai berikut :
1.
Meningkatkan Kualitas
Pelaksanaan Fungsi Substantif dan administratif Aparatur Sekretariat DPRD guna
menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ;
2.
Mendukung Sinergitas Legislatif dan Eksekutif sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah mencerminkan kehandalan aparatur Sekretariat DPRD Kota
Sukabumi dalam menjembatani kepentingan / aspirasi Legislatif dan Eksekutif.
II.
PAPARAN DATA
Sekretaris DPRD sesuai dengan Tugas pokok
dan fungsi sebagai unsur pelayan dan fasiltasi terhadap pimpinan dan anggota
DPRD memiliki mekanisme kerja sebagai berikut :
1.
Tahap Perencanaan
DPRD setiap tahun menyusun dan menetapkan rencana kerja berdasarkan
usulan masing-masing Komisi , Badan Musyawarah serta Badan Kehormatan tentang
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 tahun kedepan . Sekretariat
DPRD dalam melaksanakan kegiatan memfasiltasi kegiatan DPRD mengacu pada
rencana tersebut, yang kemudian dituangkan dalam RKA yang kemudian ditetapkan
menjadi DPA ( Daftar Pelaksanaan Anggaran )
2.
Tahap Pelaksanaan
Rencana Kerja yang telah disusun dan ditetapkan kemudian dijabarkan
dalam daftar kegiatan tiap bulan yang
terlebih dahulu dibahas dalam kegiatan badan musyawarah yang kemudian ditetapkan
dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim). Dalam rapat-rapat tersebut
Sekretariat memberikan pelayanan dan fasilitasi terhadap anggota DPRD .
3.
Tahap Evaluasi dan pelaporan
Sekretariat DPRD yang diberikan tugas dan pokok secara adminstratif
merumuskan dan menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bahan akuntabiltas
penyelenggaraan Negara yang setiap tahun akan direview oleh Inspektorat daerah.
Dalam
proses perencanaan, pelaksanaan serta tahapan evaluasi dan pelaporan ,
berdasarkan pengalaman serta pengamatan penulis masih sering terdapat
in-efektivitas dan in-efisiensi baik dalam tataran adminstrasi atapun
implementasinya. Hal ini berdasarkan pengamatan penulis diakibatkan oleh
hal-hal sebagai berikut ;
1.
Masih
lemahnya kinerja aparatur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat DPRD
Kota Sukabumi
2.
Masih
lemahnya profesionalisme aparatur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Sekretariat DPRD Kota Sukabumi
3.
Belum
terciptanya hubungan yang sinergis antara lini staf dengan unsur pimpinan serta
hubungan kerja dengan anggota dan pimpinan DPRD
Sekretariat
DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat
DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan
menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam
menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a.
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c.penyelenggaraan
rapat-rapat DPRD; dan
d.
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Bagian
Umum, membawahkan :
1. Sub
Bagian Umum;
2. Sub
Bagian Rumah Tangga;
3. Sub
Bagian Fasilitasi Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD.
c. Bagian
Keuangan dan Sarana, membawahkan :
1. Sub
Bagian Anggaran dan Verifikasi;
2. Sub
Bagian Perbendaharaan, Pelaporan dan Akuntansi;
3. Sub
Bagian Sarana.
d. Bagian Legislasi dan Dokumentasi
Hukum, membawahkan :
1. Sub Bagian Legislasi dan
Perundang-undangan;
2. Sub Bagian Risalah dan Persidangan;
3. Sub Bagian Humas, Protokol dan
Dokumentasi Hukum.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Demikian kiranya
seputar karya tulis yang kami susun sebagai gambaran dari kondisi riil
berdasarkan interaksi penulis dalam menjalankan tugas keseharian di Sekretariat
DPRD Kota Sukabumi sebagai bahan awal kajian dalam mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Pimpinan Tingkat II di Bandung.
Dalam penyusunan karya
tulis ini tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu kiranya mohon masukan serta saran dan
kritiknya. Terima kasih atas perkenannya.
Wasalam.
Bandung, Januari 2013
Penulis.
Komentar
Posting Komentar