PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG KREDIBEL , AKUNTABEL DAN JUJUR

 Abstraksi
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan. Penataan ulang terhadap birokrasi menjadi hal yang sangat mendesak dilakukan manakala praktek atau bentuk birokrasi yang selama ini dijalankan cenderung membuat sebagian besar masyarakat alergi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan pengadaan Barang yang jujur dan Kredibel, kiranya Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah perlu lebih meningkatkan upaya yang sinergis serta berkelanjutan dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Daerah yang amanah sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat rawan terhadap penyimpangan.Untuk itu, perlu dilakukan audit pengadaan barang/jasa (APBJ). Terdapat potensi penyimpangan yang hendaknya dikenali oleh para pelaku pengadaan ( Pengguna Anggaran, Kuasa pengguna Anggaran serta Pejabat pengadaan serta ULP ) maupun para auditor, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pemanfaatan hasil pengadaan. Dengan mengenali “aturan main” tersebut, para pelaku pengadaan diharapkan lebih berhati-hati agar tidak terjebak pada praktik menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun bangsa dan negara. Manajemen dapat menerapkan sistem pengendalian .






A.    Pendahuluan
Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan 33 Tahun 2004 diharapkan mampu memacu tiap pemerintah daerah kabupaten/kota guna melakukan percepatan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintah daerah. Percepatan kesejahteraan masyarakat memiliki dua tujuan utama, yakni dalam rangka melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah. Efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah berkenaan kepada bagaimana kelembagaan didaerah mampu melakukan fungsi-fungsi penyelenggaraan dengan responsif sesuai dinamika di masyarakat secara transfaran. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, upaya menarik insvestor ke daerah serta kejelasan pembagian antara kewenangan pusat dan daerah merupakan hal-hakl nyata yang coba dicapai dari pelaksanaan otonomi daerah.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat sangat enggan berhubungan dengan birokrasi pemerintah. Kurangnya transfaransi baik dari sisi waktu, persyaratan, biaya maupun prosedur ditambah dengan masih kentalnya prilaku koruftif merupakan kondisi riil yang terjadi dan dihadapi oleh setiap masyarakat Indonesia saat ini. Berdasarkan kajian International Finance Corporation (IFC) sebuah lembaga bentukan World Bank yang bergerak disektor swasta menunjukan Indonesia pada tingkatan Asia Tenggara masih berada pada deretan negara yang membutuhkan waktu yang lama dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam rangka memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah pwerlu melakukan penataan maupun perubahan terhadap sistem birokrasi yang ada. Penataan maupun perubahan setidaknya mencakup aspek organisasi pemerintahan, sistem administrasi serta pola pikir aparatur pelaksananya.
Layanan publik sebagai salah satu muara yang dituju dari birokrasi akan sangat terpengaruh dari belum optimalnya susbsistem tersbut. Layan Publik berdasarkan Kepmenpan 63 Tahun 2003 seharusnya merupakan pemberian layanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk kewajiban aparatur pemerintah kepada masyarakat dengan berlandaskan pada azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasif, kesamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban. Dikeluarkannya Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mencapai layanan publik yang prima. Pelayan Publik merupakan suatu hal yang sangat terkait erat dengan birokrasi. Osborne dan Plastrik menyatakan bahwa terdapat lima hal yang sangat berpengaruh terhadap kinerja pelayanan publik, yaitu misi, akuntabilitas, konsekkuensi, kekuasaan dan budaya. Kelima subsistem tersebut akan saling mempengaruhi dalam membentuk prilaku publik.
Misi akan sangat menentukan kemampuan dari suatu sistem pelayanan publik dalam mmerespon dinamika yang terjadi dimasyarakat secara tepat dan efisien.  Maraknya Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin memperburuk citra pemerintah dan birokrasi dimata masyarakat. Tidak jelasnya misi pelayanan publik sering dipergunakan sebagai alasan utama untuk selalu bersandar pada prosedur dan peraturan. Hal ini acapkali menafikan perubahan yang terjadi dalam lingkungan maupun perubahan alternatif bentuk pelayanan yang sekiranya dapat memudahkan pengguna
Minimnya drive dan insentif dari pimpinan daerah untuk bersikap dan bertindak secara efisien dan resposif merupakan hal lain penyebab kegagalan penyelenggaraan layanan publik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sistem anggaran tahunan yang justru memberikan insentif untuk spending, sedangkan penghematan dianggap sebagai hal negatif yang menjadi indikator kegagalan ( Dwiyanto et all, 2006 :1-9)
Dalam KepMenPAN Nomor 63 Tahun 2003 dinyatakan bahwa hakekat pelayan publik adalah memberikan pelayanan  prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban apartur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Dalam pelayanan publik, asas yang dikedepankan melingkupi ;
-       Transfaransi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti ;
-       Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-       Kondisional, sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas ;
-       Partisipasif , mendorong peran serta masyarakat serta swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat ;
-       Kesamaan hak, tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi ;
-       Keseimbangan hak dan kewajiban, pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah di revisi dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, maka seluruh proses pengadaan barang./jasa pemerintah harus memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan presiden tersebut. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang sangat rawan       terhadap penyimpangan  . Untuk  Meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan kegiatan pengadaan perlu dilakukan pengawasan / audit pengadaan barang/ jasa (APBJ).  Sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung Jawab Keuangan Negara.  Audit dengan tujuan tertentu merupakan audit ketaatan terhadap ketentuan  Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Adapun audit investigatif dilakukan apabila ditemukan penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau adanya pengaduan (whistle  blower) dari masyarakat.  Ruang lingkup APBJ adalah seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pasal 2 Perpres No.70 Tahun 2012 yaitu pengadaan yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN); dan pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI/BHMN/BUMN/ BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. 
Sasaran audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ,  dengan aspek- aspek yang diaudit antara lain:
1.  Perencanaan;
2.  Keuangan;
3.  Ketaatan terhadap peraturan  perundang-undangan;
4.  Kewajaran harga;
5.  Ketepatan kuantitas;
6.  Ketepatan kualitas;
7.  Ketepatan waktu pelaksanaan    kegiatan;
8.  Pemanfaatan hasil pelaksanaan    kegiatan.
Auditor maupun para pelaku pengadaan harus memahami berbagai penyimpangan yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa.   Dengan pemahaman tersebut, auditor diharapkan dalam mengaudit dapat terfokus untuk meyakinkan bahwa penyimpangan tersebut tidak terjadi dengan didukung bukti-bukti yang relevan, kompeten, cukup, dan material.
Adapun bagi para pelaku pengadaan diharapkan tidak melakukan penyimpangan dimaksud, karena sebenarnya modus penyimpangan tersebut sudah diketahui oleh auditor maupun penegak hukum yang dapat mengarah pada risiko KKN.

B.  Bentuk KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam Perpres No. 70 tahun 2012 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penghentian/pemutusan ikatan kontrak dapat dilaksanakan apabila ternyata dalam proses pengadaan barang dan jasa terbukti terdapat KKN, kontrak dapat  Dibatalkan.  Dalam peraturan pengadaan barang  jasa yang dikeluarkan oleh IBRD dan ADB terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa apabila diketahui atau diduga terjadi praktek KKN, kedua lembaga tersebut tidak akan membayar kontrak yang telah ada.
Pengertian korupsi dari segi kaidah hukum yang bersifat normatif dan berdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (pasal 2 ayat 1) adalah:setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Yang     merugikan         negara  atau perekonomian negara terkandung pengertian keuangan atau kekayaan  milik pemerintah, atau swasta, maupun  masyarakat, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sebagai unsur utama yang tidak terpisahkan dari pengertian negara.
Tindakan korupsi dapat digolongkan sebagai tingkah laku atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.Centre of International Crime Prevention (CICP) dari UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCCP), telah mempublikasikan 10 bentuk korupsi (The 10 Corruption Acts) yang  berbeda-beda dan dapat  diaplikasikansecara praktis pada pengadaan barang/ jasa sektor publik sebagai berikut:
a.     Pemberian suap
pemberian dalam bentuk uang,barang, fasilitas, dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang berakibat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain berhubungan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu.
b.     Penggelapan (embezzlement):
perbuatan mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan oleh pejabat public maupun swasta untuk mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap barang milik negara.
c.     Pemalsuan         (fraud ):
suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
d.     Pemerasan (extortion):
memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain sebagai ganti dari seorang pejabat public untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik atau kekerasan.
e.     Penyalahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discretion):
mempergunakan            kewenangan yang dimiliki untuk bertindak memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan pada sisi lain bertindak diskriminatif terhadap mereka.
f.      Pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (internal trading): 
melakukan transaksi public dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga dengan cara menggunakan kesempatan  dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah.
g.     Pilih kasih (favoritism):
memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan dengan mengesampingkan alasan objektif seperti kemampuan, kualitas, harga rendah dan profesionalitas kerja.
h.     Menerima komisi (commission):
pejabat publik menerima sesuatu yang bernilai dalam bentuk uang, saham, fasilitas, barang dan lain-lain, sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah. 
i.      Nepotisme (nepotism):
mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham dalam penunjukan atau pengangkatan staf panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang.
j.      Kontribusi atau sumbangan ilegal  (illegal contribution):
partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada saat itu menerima sejumlah dana sebagai suatu kontribusi dari hasil yang dibebankan pada kontrak- kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

C. Potensi Penyimpangan  Pengadaan  Barang dan Jasa
Potensi penyimpangan dalam  pengadaan barang/jasa berdasarkan proses pengadaan barang/jasa dari perencanaan sampai pemanfaatan diuraikan di bawah ini.
1)    Perencanaan pengadaaan
a.   Penggelembungan anggaran (gejala penggelembungan terlihat dari unit price yang tidak realistis, rencana biasanya  disusun berlebihan serta jauh dari kebutuhan sebenarnya baik dari aspek biaya, volume, kualitas, bahan dan sebagainya);
b.   Adanya intervensi dari anggota DPRD kepada Kepala Dinas dalam menentukan anggaran maupun rekanan yang akan menang saat pelaksanaan pekerjaan ;
c.   Rencana pengadaan yang diarahkan (spesifikasi teknis dan kriterianya memperbesar peluang yang mengarah pada merk tertentu atau pengusaha tertentu);
d.   Tidak mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa pada awal pelaksanaan anggaran;
e.   Pemaketan pekerjaan yang direkayasa (pekerjaan hanya mampu dilaksanakan oleh kelompok tertentu saja, pemaketan pekerjaan kepada beberapa penyedia barang/jasa  yang berasal dari kelompok tertentu dalam rangka tender arisan atau bagi-bagi keuntungan);
f.    Memecah pengadaan barang/ jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan;
g.   Memecah paket pekerjaan yang menurut sifatnya seharusnya merupakan satu kesatuan konstruksi;
h.   Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;
i.    Menggabungkan beberapa paket pekerjaan yang sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dapat dilakukan usaha kecil tetapi menjadi satu paket pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh usaha non kecil (menengah dan besar);
j.    Rencana pembelian yang tidak sesuai kebutuhan;
k.   Penentuan jadwal waktu yang tidak realistis;
l.    Pemilihan metode penunjukan langsung untuk kontrak yang seharusnya pelelangan umum;
m.  Pemilihan metode peninjauan dengan sistem nilai (merit point) untuk peninjauan yang seharusnya sistem gugur (untuk memenangkan produk/merk atau penyedia barang/jasa tertentu);
n.   Pengalokasian anggaran kegiatan yang direncanakan dilakukan dengan cara swakelola, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara kontraktual kepada penyedia barang/jasa, atau sebaliknya;
o.   Jadwal waktu untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda;
p.   Biaya untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tidak tersedia.
2)    Pembentukan Pokja ULP/ pejabat pengadaan
a.     Pokja ULP/pejabat pengadaan  tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa;
b.     Pokja ULP/pejabat pengadaan  yang tertutup dan tidak transparan, tidak melayani atau menilai secara adil kepada para peserta lelang (ketidak terbukaan dan ketidak adilan  ULP);
c.     Pokja ULP/pejabat pengadaan  tidak memiliki integritas (ULP tidak jujur dan tidak profesional, tidak transparan dan tidak akuntabel);
d.     Pokja ULP/pejabat pengadaan  yang memihak (ULP memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu);
e.     Pokja ULP/pejabat pengadaan  tidak independen, bekerja di bawah tekanan PA/KPA, PPK, atau penyedia barang/jasa atau mungkin karena kepentingan diri sendiri, sehingga  cenderung menghambat akses informasi dari pihak-pihak yang dinggap dapat menghalangi langkah-langkahnya (ULP dikendalikan oleh pihak tertentu);
f.      Pokja ULP/pejabat pengadaan  dirangkap oleh:
o     Pejabat Pembuat Komitmen, dan/ atau - Bendahara, dan/atau
o     Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP), dan/atau
o     Pejabat yang bertugas menerbitkan surat perintah membayar (SPM), dan/atau
o     Aparat pengawasan fungsional, kecuali untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansi pengawasan fungsional tersebut, dan/atau
3) Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a.      HPS tidak ada;
b.      Pengadaan dilakukan sebelum anggaran ditetapkan/tidak ada anggaran, sehingga tidak disusun HPS dan spesifikasi teknis dibuat oleh rekanan pelaksana;
c.       HPS tidak disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
d.      Spesifikasi teknis dan harga barang/jasa dalam HPS mengarah pada merk/produk tertentu, dengan alasan spekulasi teknis yang dibuat  adalah yang terbaik sehingga sulit untuk disubstitusi (hanya satu produsen yang bisa memenuhi spekulasi  teknis saat memasukkan penawaran) dan membuat ukuran yang tidak biasa (misalnya panjang x lebar dalam spekulasi teknis hanya satu produsen yang bisa memenuhi syarat);
e.      Gambaran nilai estimasi yang ditutup-tutupi atau sulit diperoleh, meskipun nilai total HPS tidak bersifat rahasia, namun hanya mitra kerja tertentu yang mudah memperoleh akses dokumen;
f.       Penggelembungan (mark-up) dalam HPS;
g.      Nilai kontrak tinggi karena nilai yang ditawarkan oleh calon pemenang mendekati HPS, harga dasar tidak standar dan HPS disusun atas masukan calon pemenang;
h.      Harga dasar yang tidak standar dalam menyusun HPS;
i.        Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan;
j.       Sumber/referensi harga penyusunan HPS yang fiktif;
k.      Penambahan item-item biaya yang tidak diperkenankan.
4)  Penyusunan dan pengesahan dokumen    pemilihan         penyedia barang/jasa
a.   Dokumen pemilihan tidak disahkan ULP;
b.   Persyaratan teknis mengada ada atau berlebihan, dibandingkan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan;
c.   Kriteria kelulusan peninjauan tidak ada atau tidak jelas;
d.   Spesifikasi teknis mengarah pada produk atau kelompok tertentu;
e.   Adanya penambahan kriteria peninjauan yang tidak perlu;
f.    Dokumen lelang tidak standar;
g.   Dokumen lelang tidak lengkap.
5) Pengumuman pelelangan/seleksi/pengadaan
a.     Tidak mengumumkan pelelangan/seleksi/pengadaan;
b.     Diumumkan, tetapi bukan di website K/L/D/I, portal pengadaan nasional, dan papan pengumuman resmi;
c.     Melakukan pengumuman lelang yang tidak transparan, hanya diketahui oleh rekanan tertentu dan pengumuman  hanya satu kali dimuat di surat kabar lokal  yang terbitnya tidak teratur dan tidak informatif (ketika masih menggunakan surat kabar);
d.     Dalam teks pengumuman tercantum bahwa persyaratan pendaftaran dan pengambilan dokumen harus membawa dokumen asli, yang  mana ULP memihak ke salah satu peserta lelang dengan memberikan bocoran RKS, rincian HPSdan membuat syarat-syarat yang mengakibatkan peserta lain tidak bisa memasukkan penawaran;
e.     Dokumen peserta yang tidak memenuhi syarat namun diluluskan pokja ULP;
f.      Dokumen administrasi bersifat “aspal”, yaitu dokumen peserta yang dipalsukan agar lulus prakualifikasi;
g.     Dokumen          kualifikasi          tidak didukung data otentik;
h.     Peninjauan yang dilakukan pokja ULP tidak sesuai dengan kriteria;
i.      Menggunakan metode pelelangan umum prakualifikasi yang seharusnya pelelangan umum pascakualifikasi  sehingga  mengurangi  kompetisi;
j.      Kriteria dalam melakukan peninjauan  dokumen  prakualifikasi  tidak ada atau tidak jelas;
k.     Melakukan prakualifikasi massal untuk mendapatkan daftar penyedia barang/jasa yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu
6)  Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
a.      Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (inkonsisten), guna mengalahkan peserta lain di luar kelompok kolusi, kepada mereka diberikan konsep dokumen, meskipun sebenarnya tersedia dokumen final setelah melalui proses  penyempurnaan;
b.      Waktu pendistribusian dokumen terbatas;
c.       Penyebarluasan dokumen yang cacat;
d.      Lokasi pengambilan dokumen sulit dicari;
e.      Menyatakan bahwa pendaftaran dan pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan;
f.       Menyatakan bahwa pendaftaran dan pengambilan dokumen harus dilengkapi atau membawa dokumen asli.
7) Penjelasan (aanwijzing)
a.     Penjelasan (pre-bid meeting) terbatas pada kelompok tertentu,
b.     Pembatasan       informasi           dan deskripsi oleh pokja ULP agar kelompok tertentu saja yang memperoleh
c.     informasi lengkap;
d.     Tidak    adanya partisipasi masyarakat;
e.     Penjelasan kontroversial, penawar yang berhasil adalah mereka yang menyelaraskan segala sesuatunya dengan penjelasan pokja ULP;
f.      Tidak dibuat dokumentasi rapat penjelasan;
g.     Tidak disebarluaskan kepada seluruh peserta;
h.     Perubahan penting atas dokumen pemilihan penyedia tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan penyedia;
i.      Pada saat aanwijzing dilakukan melalui cara yang tidak fair, misalnya dengan membuat aturan yang menguntungkan beberapa peserta lelang melalui voting terbuka, padahal terdapat rekanan yang mempunyai banyak CV/”bendera” sehingga bisa menang saat peninjauan penawaran baik secara administrasi maupun secara teknis.
8)  Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran
a.     Adanya relokasi tempat penyerahan dokumen penawaran;
b.     Batas akhir pemasukan dokumen penawaran diundurkan atau dimajukan tanpa adanya addendum dokumen pemilihan penyedia;
c.     Penyimpanan dokumen penawaran tidak dilakukan pada kotak atau tempat yang aman/terkunci;
d.     Dengan pemasukan dokumen lelang melalui LPSE (Layanan  Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) ternyata ada indikasi tidak fair saat pelaksanaannya, peserta lelang  yang akan mendaftar kesulitan mengakses sampai jangka waktu pengumuman berakhir sehingga tidak dapat mendaftar, yang bisa mendaftar hanya rekanan tertentu sehingga saat pembukaan penawaran hanya ada beberapa peserta yang masuk;
e.     Penerimaan  dokumen penawaran yang terlambat, meskipun panitia dilarang menerima dokumen yang terlambat, namun karena ada upaya KKN hal ini sering terjadi;
f.      Peserta lelang diberi informasi nilai penawaran yang terendah saat penutupan pemasukan dokumen penawaran sehingga peserta lelang tersebut dapat mengajukan nilai penawaran yang terendah saat menjelang penutupan pemasukan dokumen penawaran.
g.     Adanya penyerahan dokumen fiktif, dalam rangka menjatuhkan lawan usaha, mitra kerja bertindak ilegal dengan memasukkan dokumen palsu atas nama penawar lain;
h.     Ketidaklengkapan dokumen penawaran;
i.      Pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada hari libur;
j.      Pembukaan dokumen penawaran ditunda tanpa alasan yang jelas.

9)  Peninjauan penawaran
a.     Kriteria peninjauan yang cacat, kriteria disusun dengan maksud untuk memenangkan calon yang berani menyuap dengan jumlah cukup besar, dari awal telah dicantumkan hal-hal khusus yang sulit dipenuhi oleh mitra kerja lainnya dalam rangka justifikasi kelompok tertentu;
b.     Pemilihan tempat peninjauan yang tersembunyi;
c.     Peserta lelang terpola (dibandingkan lelang sebelumnya) atau peserta lelang menurun secara  mencolok;
Pengaturan lelang seperti ini banyak dijumpai dalam tender arisan, sehingga beban peninjauan panitia sedikit dan mereka hanya melakukan peninjauan syarat minimum tertentu. Indikator lebih rinci pada tender arisan antara lain:
      i.        Format penawaran yang seragam di antara para penawar;
     ii.        Harga penawaran diatur: harga yang hampir sama dengan interval yang sama, perbedaan harga yang sangat ekstrim dan harga penawaran yang sangat rendah (tidak wajar);
    iii.        Kepemilikan yang sama di antara para penawar.
    iv.        Penggantian dokumen penawaran untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan cara menyisipkan revisi dokumen dalam dokumen awal;
     v.        Surat penawaran palsu.

10) Pengumuman pemenang
a.     Tidak ada pengumuman pemenang;
b.     Pengumuman pemenang tidak diberitahukan kepada seluruh peserta lelang;
c.     Pengumuman sangat terbatas  kepada publik;
d.     Pengumuman tidak mengindahkan aspek publik atau dilakukan tersembunyi;
e.     Tanggal pengumuman ditunda-tunda;
f.      Pengumuman tidak sesuai kaidah atau tidak ada masukan dari masyarakat.
11) Sanggahan peserta lelang
a.     Surat sanggahan tidak ditanggapi;
b.     Jawaban sanggahan ditunda tunda;
c.     Tidak seluruh sanggahan di tanggapi;
d.     Substansi sanggahan tidak ditanggapi;
e.     Sanggahan pro forma untuk menghindari tuduhan proses lelang diatur.
12) Penunjukkan pemenang lelang
a.     Surat penunjukan tidak lengkap;
b.     Surat penunjukan sengaja ditunda-tunda pengeluarannya;
c.     Surat penunjukan dikeluarkan terburu-buru;
d.     Surat penunjukan tidak sah;
e.     Tanggal surat     penunjukan dibuat lebih belakangan dibanding tanggal kontrak.
13) Penandatanganan kontrak
a.     Adanya kejanggalan dalam kontrak;
b.     Penandatanganan kontrak yang  kolusif;
c.     Penundaan penandatanganan  kontrak secara sengaja;
d.     Penandatanganan kontrak secara tertutup;
e.     Penandatanganan kontrak yang  tidak sah;
f.      Tidak dilengkapi surat jaminan pelaksanaan (untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya lebih besar dari Rp100 juta);
g.     Tanggal surat jaminan pelaksanaan lebih belakangan dibanding tanggal kontrak.

14) Pelaksanaan kontrak/penyerahan barang/jasa
a.     Kuantitas/volume pekerjaan/barang  yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak;
b.     Kualitas pekerjaan yang diserahkan tidak sama dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis/kontrak;
c.     Kualitas pekerjaan yang diserahkan lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis/kontrak;
d.     Keterlambatan penyerahan barang/jasa;
e.     Perintah perubahan volume/CCO (Contract Change Order) dalam rangka KKN, biasanya pekerjaan tambah-kurang yang pada akhirnya akan menaikkan nilai kontrak pekerjaan yang cenderung ke arah maksimum pagu anggaran;
f.      Kriteria penerimaan barang yang bias;
g.     Jaminan pasca jual yang palsu;
h.     Data lapangan yang dipalsukan;
i.      Denda keterlambatan tidak
j.      dikenakan ke penyedia barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara atas denda yang tidak dipungut oleh PPK;
k.     Panitia Pemeriksa Barang tidak melakukan pemeriksaan dan menghitung pelaksanaan pekerjaan.
l.      BA hasil pemeriksaan dinyatakan 100% berdasarkan pada permintaan yang dibuat pimpinan satuan kerja, bukan berdasarkan perhitungan dan pemeriksaan lapangan sehingga bahan yang dipasang tidak sesuai spesifikasi teknis.

15) Penyesuaian/eskalasi harga  kontrak
a.     Pekerjaan tambah/kurang sengaja tidak dapat diantisipasi  sejak awal dalam perencanaan;
b.     Penentuan harga kurs valuta asing untuk komponen barang impor  sengaja diambangkan;
c.     Dalam kontrak harga satuan (unit price), pekerjaan bervolume kecil harga satuannya sengaja direndahkan, sebaliknya pekerjaan bervolume besar harga satuannya sengaja ditinggikan.
d.     Kontrak dinyatakan sebagai kontrak multiyears seharusnya diuji apakah layak menjadi kontrak multiyears atau dapat dijadikan kontrak tahunan, kalau secara pengujian layak menjadi kontrak tahunan lebih baik dibuat kontrak tahunan sehingga negara diuntungkan tidak perlu membayar penyesuaian/eskalasi harga atas kontrak multiyears.

16) Pembayaran dan pelaporan
a.     Pembayaran yang tidak sesuai dengan kemajuan fisik;
b.     Barang/jasa fiktif tetapi dibayarkan, terjadi bila satu penyedia barang/jasa memperoleh beberapa kontrak pekerjaan sejenis, sehingga dapat mengajukan tagihan atas suatu pekerjaan melalui beberapa kontrak sekaligus;
c.     Duplikasi pembayaran, terjadi apabila terdapat satu faktur yang sama namun ditagihkan dan dibayar dua kali;
d.     Tagihan palsu, biasanya terjadi pada kontrak-kontrak yang  berkelanjutan, faktur ditagihkan untuk barang/jasa yang tidak diserahkan;
e.     Pembayaran fiktif;
f.      Berita Acara penerimaan barang hanya formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran yang merupakan syarat sahnya pencairan dana;
g.     Kekurangan pemungutan dan penyetoran pajak/PNBP;
h.     Pelaporan yang tidak dilaksanakan;
i.      Pelaporan yang tidak sesuai keadaan;
j.      Pelaporan yang tidak lengkap;
k.     Pelaporan yang tidak sesuai peraturan;
l.      Tidak dibuat berita acara pembayaran.

17) Potensi penyimpangan dalam pemanfaatan
a.     Kuantitas barang/jasa yang diterima tidak sesuai kebutuhan;
b.     Kualitas barang/jasa yang diterima tidak sesuai kebutuhan;
c.     Penyerahan barang/jasa di lokasi yang tidak tepat;
d.     Barang/jasa yang belum/tidak dapat dimanfaatkan.

18) Potensi penyimpangan Pengadaan barang/jasa       dengan swakelola
a.     Eksistensi LSM
Kelompok masyarakat yang diwakili oleh LSM perlu diwaspadai, karena kenyataan di lapangan menunjukkan banyak bermunculan LSM papan nama dan LSM plat merah begitu ada proyek yang berkaitan dengan aktivitas mereka.
b.     Penyaluran dana tidak seimbang dengan prestasi pekerjaan, di sisi lain yang mengawasi kemajuan pekerjaan di lapangan adalah LSM pelaksana itu sendiri;
c.     Tidak ada jadwal pelaksanaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan;
d.     Tenaga ahli yang digunakan lebih dari 50% karena semua pekerjaan diserahkan ke pihak ketiga;
e.     Proposal tidak dibuat dengan cermat sehingga pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari proposal yang ada;
f.      Pelaksana          swakelola          tidak  membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban;
g.     Laporan kegiatan tidak dibuat oleh  pelaksana swakelola sehingga tidak jelas pelaporan berapa biaya
h.     personil dan non personil;
i.      Laporan bulanan dibuat oleh pemborong seharusnya dilakukan oleh pelaksana swakelola.

Penutup
Dengan mengenal potensi penyimpangan di atas, para pelaku pengadaan diharapkan semakin berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Di sisi lain, auditor juga harus meyakini bahwa potensi penyimpangan tersebut tidak terjadi dengan menggunakan berbagai teknik audit yang sesuai.
Dengan mengenal berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan kita dapat mencegahnya, yang pada akhirnya pengadaan dilakukan secara benar , jujur dan kredibel demi kesejahteraan bangsa ini.


Daftar Pustaka

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.2007.    Pedoman Audit   Pengadaan        Barang/Jasa Pemerintah,            S-506/K/D1/2007. Jakarta.
Peraturan Presiden No. 70  tahun 2012 tentang Revisi kedua Perpres 54 Tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pusdiklatwas      Badan   Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2004. Audit Pengadaan Barang dan Jasa.
Surachmin dan Suhandi Cahaya. 2011. Strategi dan Teknik Korupsi: Mengetahui untuk Mencegah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2008.      Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya.

Komentar