Jabatan Fungsional PBJ



JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sebagai Upaya Strategis menata Aparatur yang berkualitas dan Berdaya saing
Drs. BUDY HERMAWAN, MSi
Intruktur PBJ LKPP





Abtraksi
Menurut survei Indonesia Procurement Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2011 lalu, terungkap bahwa ternyata 89 persen penyedia barang dan jasa pemerintah melakukan suap untuk memenangkan tender. Selain itu, 92 persen penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah melakukan penyuapan dalam mengikuti tender. Survei yang dilakukan terhadap 792 penyedia barang dan jasa pengu-saha rekanan pemerintah ini dilakukan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor.  Alasan pihak penyedia barang dan jasa ini melakukan penyuapan karena mereka meyakini hampir tak  mungkin bisa memenangi tender tanpa menyuap.
Temuan lain survei ini adalah ternyata inisiatif pemberian suap justru datang dari pejabat atau panitia pengadaan. Selain itu, sampai hari ini dari 55 ribu pengaduan yang masuk ke KPK, 80 persen diantaranya adalah kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. ”Itu menunjukkan kalau negara ini jika diibaratkan penyakit sudah sangat kronis.
Bahkan data Komisi Pengawas Per-saingan Usaha (KPPU) mengindikasikan hal yang serupa, yaitu 80 persen dari laporan yang masuk terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang /Jasa pemerintah sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJP.
Sehubungan hal tersebut diatas, tentunya Pemerintah Pusat dan Daerah seyogyanya segera merumuskan dan mempersiapkan personil yang professional dan berintegritas dalam melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah , sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transfaran, tidak diskriminatif dan akuntabel.
lgo lkpp
I.      PENDAHULUAN
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 , maka dipandang perlu para Pegawai Negeri Khususnya untuk mempelajari serta memahami peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini sangatlah penting mengingat semua SKPD pada Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme pemilihan dan/atau swakelola.
Seperti yang akan saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Perpres 70 Tahun 2012 )
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 diproyeksikan sekitar Rp 17 Triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk 96 program pembangunan melalui 1.798 kegiatan dengan prioritas pendidikan (20 persen) dan kesehatan (10 persen). Dalam mengelola Dana sebesar itu tentunya Pemerintah Provinsi Jawa barat harus memiliki sumber daya yang professional serta berintegrtias yang tinggi dalam rangka mewujudkan system tata kelola Keuangan yang transfaran dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dikelola oleh aparatur pemerintah dalam hal ini para Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna anggaran serta organisasi Pengadaan barang/jasa Pemerintah lainnya harus memiliki pemahaman terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.

II.             Pembahasan
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Super body Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui sekitar 70 %  Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah di lakukan melalui sector Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah Provinsi jawa barat yang memiliki Visi “ Jawa barat maju dan Sejahtera untuk Semua “, telah berupaya melakukan langkah-lankah yang strategis dalam menata dan mengelola struktur Organisasi pemerintah yang lebih modern dan professional serta transfaran. Hal ini dibuktikan dengan salah satu bukti nya dimana Tahun 2012 Bapak Gubernur jawa barat mendapatkan 2 penghargaan sekaligus berupa Predikat Wajar tanpa pengecualian dari BPK dan Bapak Wakil Presiden Boediono.
Pada akhir Agustus 2007, Provinsi Jawa Barat dipilih oleh Bappenas menjadi salah satu satu dari 5 Pusat Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik berbasis internet (egovernment procurement) Regional, di samping Provinsi Sumatera Barat,. Jawa Timur, Kalimatan Tengah dan Gorontalo. Pada bulan Juli 2008, lelang pertama pengadaan tiga paket barang melalui fasilitas Pusat Layanan Pengadaan Elektronik Jawa Barat (LPSE Jabar) berhasil dilaksanakan dengan baik. Keberhasilan ini memupus keraguan Pimpinan Provinsi Jawa Barat terhadap kehandalan sistem dan akseptabilitas kalangan penyedia barang dan jasa (vendor), yang kemudian menetapkan, minimal 75 persen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk APBD 2009 yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun atau sekitar 30 persen dari Anggaran Belanja Provinsi yang seluruhnya berjumlah Rp 8,3 triliun, akan dilakukan melalui sistem LPSE Jabar.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, serta dalam rangka lebih menigkatkan efektifitas serta profesionalisme Pengadaan yang berdasarkan Peraturan MenPan-RB Nomor 77 Tahun 2012, kiranya perlu di perhatikan perubahan-perubahan yang signifikan dibawah ini ;
Kondisi Sekarang
(Pelaksana PBJ oleh PNS biasa )
Kondisi yang diharapkan
( Pelaksana oleh PNF Fungsional )
1.    Pelaksana ditunjuk secara adhoc, bisa berganti setiap tahun;
2.    Rawan pengaruh kepentingan dan intervensi;
3.    Kemampuan dan kompetensi pelaksana pengadaan sangat beragam;
4.    Profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur;
5.    Pelaksanaan kurang fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/ kegiatan lain;
6.    Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif;
7.    Tidak ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP.

1.     Pelaksana ditunjuk untuk jangka waktu tertentu atau permanen;
2.     Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi;
3.     Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi;
4.     Profesionalitas lebih terjamin dan terukur;
5.     Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain;
6.     Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana lebih efektif;
7.     Ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP.


Sementara itu gambaran serta beban kerja Personil Pegawai negeri Sipil yang tergabung dalam jabatan Fungsional selaku pengelola PBJ  akan lebih memiliki standar serta kompetensi yang tepat dan terarah sebagaima dibawah ini ;
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan ( ULP ), maka Peraturan kepala LKPP Nomor 002 /PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Selanjutnya apa tugas ULP dalam proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan didalam Pasal 8 dinyatakan bahwa tugas ULP adalah sebagai berikut :
a.      Mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK
b.      Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
c.      Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Web site K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional ;
d.      Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
e.      Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
f.       Menjawab sanggahan ;
g.      Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK ;
h.      Menyimpan Dokumen asli pemilihan penyedia barang/Jasa ;
i.       Mengusulkan perubahan HPS, KAK, Spesifikasi teknis pekerjaan dan Rancangan Kontrak kepada PPK ;
j.       Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
k.      Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA ;
l.       Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP ;
m.    Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik ;
n.      Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yng telah dilaksanakan ; dan
Sehubungan dengan tugas dan fungsi serta kedudukan Pengelola PBJ sebagai Pejabat fungsional dapat kita pelajari di bawah ini ;

Dalam rangka persiapan pembentukan Jabatan Fungsional pengelola Pengadaan barang/Jasa khususnya di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, maka kiranya segera dipersiapkan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengelola PBJ yang terdiri atas :
a.   Unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa
b.   Unsur kepegawaian
c.   Pejabat Fungsional Pengelola PBJ
Sedangkan Susunan Keanggotaan Tim Penilai terdiri atas ;
a.   seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa;
b.   seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.   seorang Sekretaris merangkap anggota;dan
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabfung ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan barang/jasa untuk Tim Penilai Provinsi.
Formasi jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pemerintah khususnya di lingkungan Provinsi Jawa Barat terdiri atas
-       Setiap SKPD sebanyak 2 (dua ) orang
-       Setiap ULP paling kurang 40 orang dan paling banyak 60 orang
Dalam rangka mempersiapkan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa Pemerintah khususnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka perlu dipersiapkan oleh K/L/D/I sebagai berikut :
  1. K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkatan pertama pada tahun 2015
  2. K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk penyelenggaraan diklat, pada tahun 2015
  3. K/L/D/I harus mulai mengidentifikasi dan mempersiapkan calon-calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJP
  4. K/L/D/I  harus mempersiapkan Tim Penilai Jabfung

III.            PENUTUP
MENURUT UNDP (1997) :” GOVERNANCE IS THE EXERCISE OF ECONOMIC, POLITICAL AND ADMINISTRATIVE AUTHORITY TO MANAGE A COUNTRY’S AFFAIRS AT ALL LEVELS AND THE MEANS BY WHICH STATES PROMOTE SOCIAL COHESION, INTEGRATION, AND ENSURE THE WELL-BEING OF THEIR POPULATION”.

”E-procurement itu pada prinsipnya adalah mengubah pola pikir, dari sesuatu yang sifatnya manual dan rawan penyalahgunaan menjadi sistem yang elektronik sistemik yang mengurangi tatap muka, sehingga otomatis penyalahgunaan akan berkurang.
Sistem e-procurementini secara perlahan nanti-nya diharapkan akan dapat menggantikan sistem pengadaan manual yang memang sangat rawan dalam memberi celah untuk tindak penyelewe-ngan. Inilah inovasi untuk mewujudkan peng-adaan yang bersih dan bebas korupsi yang mem-butuhkan komitmen bersama. Semoga.

Dalam rangka mewujukan Good Governance serta pengadaan yang jujur dan kredibel dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentunya keberadaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 perlu disikapi dengan semangat  reformasi.
        Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi  Jawa Barat “ JAWA BARAT MAJU DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA” serta dalam rangka menciptakan provinsi termaju di Indonesia, kiranya salah satu aspek pemerintahan yang perlu dikembangkan adalah peningkatan kemampuan pengelola / SDM yang menangani proses  perumusan, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jabatan Fungsional pengelola Pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kiranya agar lebih dipersiapkan baik dari aspek teknis, normatif  maupun sumber daya manusianya



Dasar Hukum
1.       ------ ----------------, Peraturan  Presiden Nomor  54 Tahun 2010 tentang  Pedoman Pengadaan Barang/jasa  pemerintah Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ttg revisi Kedua Perpres 54 tahun 2010 Ttg Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.       Siregar,  Doli.  D,  2004,  Management    Aset    Strategi  Penataan  Konsep Pembangunan    Berkelanjutan  secara  Nasional  dalam  Konteks  Kepala Daerah  sebagai  CEO’s  pada  Era Globalisasi  dan  Otonomi  Daerah,  PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
3.       Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daer ah, Good Governence Democratization,  Local  Government  Financial  Management,  Public Policy,  Reinventing  Government,  Accountability  Probity,  Value  for Money,  Participatory  Development,  Serial  Otonomi    Daerah,  Andi, Yogyakarta. 
4.       --- --- -----------------,  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  1999  diubah  dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.       --- --- -----------------,  Himpunan    Peraturan-Peraturan    tentang    Inventaris  Kekayaan  Negara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan Negara, 1995;
6.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
7.       --- --- -----------------,  Peraturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2006  tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8.       ------ ----------------,  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 









Komentar