JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sebagai Upaya Strategis menata Aparatur
yang berkualitas dan Berdaya saing
Drs.
BUDY HERMAWAN, MSi
Abtraksi
Menurut survei Indonesia Procurement
Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret
2011 lalu, terungkap bahwa ternyata 89 persen penyedia barang dan jasa
pemerintah melakukan suap untuk memenangkan tender. Selain itu, 92 persen
penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah melakukan penyuapan
dalam mengikuti tender. Survei yang dilakukan terhadap 792 penyedia barang dan
jasa pengu-saha rekanan pemerintah ini dilakukan di Jakarta, Bekasi, Tangerang,
Depok, dan Bogor. Alasan pihak penyedia
barang dan jasa ini melakukan penyuapan karena mereka meyakini hampir tak
mungkin bisa memenangi tender tanpa menyuap.
Temuan lain survei ini adalah
ternyata inisiatif pemberian suap justru datang dari pejabat atau panitia
pengadaan. Selain itu, sampai hari ini dari 55 ribu pengaduan yang masuk ke
KPK, 80 persen diantaranya adalah kasus yang berkaitan dengan pengadaan
barang dan jasa pemerintah. ”Itu menunjukkan kalau negara ini jika
diibaratkan penyakit sudah sangat kronis.
Bahkan data Komisi Pengawas
Per-saingan Usaha (KPPU) mengindikasikan hal yang serupa, yaitu 80 persen dari
laporan yang masuk terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa.
Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan barang /Jasa pemerintah sudah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi
Birokrasi Nomor 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJP.
Sehubungan
hal tersebut diatas, tentunya Pemerintah Pusat dan Daerah seyogyanya segera
merumuskan dan mempersiapkan personil yang professional dan berintegritas dalam
melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah , sehingga tercapai tujuan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing,
transfaran, tidak diskriminatif dan akuntabel.
I. PENDAHULUAN
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 70
Tahun 2012 , maka dipandang perlu para Pegawai Negeri Khususnya untuk
mempelajari serta memahami peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah. Hal ini sangatlah penting mengingat semua SKPD pada Pemerintah
Daerah melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme pemilihan dan/atau
swakelola.
Seperti yang
akan saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam
institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh
pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau
keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Perpres 70 Tahun 2012 )
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013 diproyeksikan sekitar Rp 17 Triliun. Anggaran
ini akan dialokasikan untuk 96 program pembangunan melalui 1.798 kegiatan
dengan prioritas pendidikan (20 persen) dan kesehatan (10 persen). Dalam
mengelola Dana sebesar itu tentunya Pemerintah Provinsi Jawa barat harus
memiliki sumber daya yang professional serta berintegrtias yang tinggi dalam
rangka mewujudkan system tata kelola Keuangan yang transfaran dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dikelola oleh aparatur pemerintah
dalam hal ini para Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna anggaran serta organisasi
Pengadaan barang/jasa Pemerintah lainnya harus memiliki pemahaman terhadap
seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah.
II.
Pembahasan
Dalam
rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Super body Komisi Pemberantasan Korupsi,
diketahui sekitar 70 % Korupsi yang
dilakukan oleh Pemerintah di lakukan melalui sector Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah
Provinsi jawa barat yang memiliki Visi “ Jawa barat maju dan Sejahtera untuk
Semua “, telah berupaya melakukan langkah-lankah yang strategis dalam menata
dan mengelola struktur Organisasi pemerintah yang lebih modern dan professional
serta transfaran. Hal ini dibuktikan dengan salah satu bukti nya dimana Tahun
2012 Bapak Gubernur jawa barat mendapatkan 2 penghargaan sekaligus berupa
Predikat Wajar tanpa pengecualian dari BPK dan Bapak Wakil Presiden Boediono.
Pada akhir Agustus 2007, Provinsi Jawa Barat dipilih oleh
Bappenas menjadi salah satu satu dari 5 Pusat Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Secara Elektronik berbasis internet (egovernment procurement)
Regional, di samping Provinsi Sumatera Barat,. Jawa Timur, Kalimatan Tengah dan
Gorontalo. Pada bulan Juli 2008, lelang pertama pengadaan tiga paket barang
melalui fasilitas Pusat Layanan Pengadaan Elektronik Jawa Barat (LPSE Jabar)
berhasil dilaksanakan dengan baik. Keberhasilan ini memupus keraguan Pimpinan
Provinsi Jawa Barat terhadap kehandalan sistem dan akseptabilitas kalangan
penyedia barang dan jasa (vendor), yang kemudian menetapkan, minimal 75 persen
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk APBD
2009 yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun atau sekitar 30 persen dari
Anggaran Belanja Provinsi yang seluruhnya berjumlah Rp 8,3 triliun, akan
dilakukan melalui sistem LPSE Jabar.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, serta dalam rangka lebih
menigkatkan efektifitas serta profesionalisme Pengadaan yang berdasarkan
Peraturan MenPan-RB Nomor 77 Tahun 2012, kiranya perlu di perhatikan
perubahan-perubahan yang signifikan dibawah ini ;
Kondisi
Sekarang
(Pelaksana
PBJ oleh PNS biasa )
|
Kondisi
yang diharapkan
( Pelaksana oleh PNF
Fungsional )
|
1. Pelaksana ditunjuk
secara adhoc, bisa berganti setiap tahun;
2. Rawan pengaruh
kepentingan dan intervensi;
3. Kemampuan dan
kompetensi pelaksana pengadaan sangat
beragam;
4. Profesionalitas
tidak terjamin dan tidak terukur;
5. Pelaksanaan kurang
fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/ kegiatan lain;
6. Akumulasi keahlian,
pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif;
7. Tidak ada jaminan
peningkatan karier di bidang PBJP.
|
1. Pelaksana ditunjuk
untuk jangka waktu tertentu atau permanen;
2. Mandiri/independen dari pengaruh
kepentingan dan intervensi;
3. Kemampuan dan
kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi;
4. Profesionalitas
lebih terjamin dan terukur;
5. Pelaksanaan lebih
fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain;
6. Akumulasi keahlian,
pengalaman, dan keterampilan pelaksana lebih efektif;
7. Ada jaminan
peningkatan karier di bidang PBJP.
|
Sementara
itu gambaran serta beban kerja Personil Pegawai negeri Sipil yang tergabung
dalam jabatan Fungsional selaku pengelola PBJ
akan lebih memiliki standar serta kompetensi yang tepat dan terarah
sebagaima dibawah ini ;
Dengan ditetapkannya Peraturan
Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan ( ULP ), maka
Peraturan kepala LKPP Nomor 002 /PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan
Unit layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
Selanjutnya apa tugas ULP dalam
proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Peraturan
Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan didalam Pasal 8
dinyatakan bahwa tugas ULP adalah sebagai berikut :
a.
Mengkaji
Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK
b.
Menyusun
rencana pemilihan penyedia barang/jasa
c.
Mengumumkan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Web site K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan
pada Portal Pengadaan Nasional ;
d.
Menilai
kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi ;
e.
Melakukan
evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
f.
Menjawab
sanggahan ;
g.
Menyampaikan
hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
kepada PPK ;
h.
Menyimpan
Dokumen asli pemilihan penyedia barang/Jasa ;
i.
Mengusulkan
perubahan HPS, KAK, Spesifikasi teknis pekerjaan dan Rancangan Kontrak kepada
PPK ;
j.
Membuat
laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
k.
Memberikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada
PA/KPA ;
l.
Menyusun
dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP ;
m.
Melaksanakan
pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik ;
n.
Melaksanakan
evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yng telah dilaksanakan ; dan
Sehubungan
dengan tugas dan fungsi serta kedudukan Pengelola PBJ sebagai Pejabat
fungsional dapat kita pelajari di bawah ini ;
Dalam
rangka persiapan pembentukan Jabatan Fungsional pengelola Pengadaan barang/Jasa
khususnya di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, maka kiranya segera
dipersiapkan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengelola PBJ yang terdiri atas :
a.
Unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa
b.
Unsur kepegawaian
c.
Pejabat Fungsional Pengelola PBJ
Sedangkan
Susunan Keanggotaan Tim Penilai
terdiri atas ;
a.
seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang
membidangi pengadaan barang/jasa;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
seorang Sekretaris merangkap anggota;dan
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabfung
ditetapkan oleh Sekretaris
Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pengadaan
barang/jasa untuk Tim Penilai Provinsi.
Formasi
jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pemerintah khususnya di
lingkungan Provinsi Jawa Barat terdiri atas
-
Setiap
SKPD sebanyak 2 (dua ) orang
-
Setiap
ULP paling kurang 40 orang dan paling banyak 60 orang
Dalam
rangka mempersiapkan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa
Pemerintah khususnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka perlu dipersiapkan
oleh K/L/D/I sebagai berikut :
- K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkatan pertama pada tahun 2015
- K/L/D/I harus mempersiapkan anggaran untuk penyelenggaraan diklat, pada tahun 2015
- K/L/D/I harus mulai mengidentifikasi dan mempersiapkan calon-calon Pejabat Fungsional Pengelola PBJP
- K/L/D/I harus mempersiapkan Tim Penilai Jabfung
III.
PENUTUP
MENURUT UNDP (1997) :” GOVERNANCE IS THE
EXERCISE OF ECONOMIC, POLITICAL AND ADMINISTRATIVE AUTHORITY TO MANAGE A
COUNTRY’S AFFAIRS AT ALL LEVELS AND THE MEANS BY WHICH STATES PROMOTE SOCIAL
COHESION, INTEGRATION, AND ENSURE THE WELL-BEING OF THEIR POPULATION”.
”E-procurement itu pada prinsipnya
adalah mengubah pola pikir, dari sesuatu yang sifatnya manual dan rawan
penyalahgunaan menjadi sistem yang elektronik sistemik yang mengurangi tatap
muka, sehingga otomatis penyalahgunaan akan berkurang.
Sistem e-procurementini secara
perlahan nanti-nya diharapkan akan dapat menggantikan sistem pengadaan manual
yang memang sangat rawan dalam memberi celah untuk tindak penyelewe-ngan.
Inilah inovasi untuk mewujudkan peng-adaan yang bersih dan bebas korupsi yang
mem-butuhkan komitmen bersama. Semoga.
Dalam
rangka mewujukan Good Governance serta pengadaan yang jujur dan kredibel
dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentunya keberadaan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012
perlu disikapi dengan semangat reformasi.
Sesuai
dengan Visi Pemerintah Provinsi Jawa
Barat “ JAWA BARAT MAJU DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA” serta dalam rangka
menciptakan provinsi termaju di Indonesia, kiranya salah satu aspek
pemerintahan yang perlu dikembangkan adalah peningkatan kemampuan pengelola /
SDM yang menangani proses perumusan, perencanaan
dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jabatan Fungsional pengelola Pengadaan barang/jasa
pemerintah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kiranya agar lebih
dipersiapkan baik dari aspek teknis, normatif
maupun sumber daya manusianya
Dasar
Hukum
1. ------ ----------------, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa pemerintah Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ttg revisi Kedua Perpres 54 tahun 2010 Ttg Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Siregar, Doli. D, 2004, Management Aset Strategi Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
3. Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daer ah, Good Governence Democratization, Local Government Financial Management, Public Policy, Reinventing Government, Accountability Probity, Value for Money, Participatory Development, Serial Otonomi Daerah, Andi, Yogyakarta.
4. --- --- -----------------, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. --- --- -----------------, Himpunan Peraturan-Peraturan tentang Inventaris Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan Negara, 1995;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Komentar
Posting Komentar