Disusun oleh :
Kepala Bidang Perlinmas Sat Pol
PP Jawa Barat
Wakil Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Prov Jawa Barat
ABSTRAK
Kajian ini berjudul Kajian
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 Di Kota Bandung. Kajian ini disusun bertujuan memberikan masukan
pengambilan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung.
Kajian ini disusun menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif dimana data
yang diperoleh berdasar studi literatur peraturan perundangan, pengamatan atas
kebijakan sejenis yang diterapkan daerah lain serta pengamatan atas data-data
di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kasus penyebaran Covid-19 mengalami
ekskalasi peningkatan yang cukup tajam dalam kurun waktu akhir Agustus
September 2020, kejadian transmisi lokal
diindikasikan ditemukan pada beberapa kasus terkonfirmasi positif, dan
penyebaran kasus sudah mencakup 12 dari 30 Kecamatan. Dilihat dari aspek
epidemiologis, aspek ekonomi ketersediaan bahan pokok masyarakat, dan fasilitas
layanan ekonomi, Kota Bandung layak dan mampu menerapkan PSBB. Namun demikian,
distribusi PDRB dari sisi pengeluaran Net ekspor menunjukkan sebagian besar
barang yang beredar adalah barang dari luar. Dari sisi makro ekonomi, saat ini
angka pengangguran semakin meningkat, akibat dirumahkan atau kehilangan
pekerjaan. Selanjutnya, PSBB akan semakin menekan aktivitas ekonomi yang berujung
pada meningkatnya pengangguran, menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat,
dan berimbas pada peningkatan angka kemiskinan. Pada aspek yang lain dilihat
dari kondisi 3 (lima) kabupaten tetangga, 2 (empat) kabupaten memiliki jumlah
kasus positif yang lebih banyak, belum ada yang menerapkan PSBB. Selain itu
pertimbangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih menimbang dan
menghitung matang dampak yang mungkin timbul jika menerapkan PSBB, dan belum
mengarah ke penerapan PSBB. Tim menyimpulkan bahwa PSBB belum saatnya
diterapkan. Namun demikian, pengetatan aturan physical distancing tetap harus
dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19. Kebijakan Pembatasan Sosial
Bersekala Mikro (PSBM) atau istilah lainnya menjadi alternatif terbaik saat ini
dalam pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat. Langkah-langkah yang harus
dilakukan antara lain skrining kasus dengan rapid test secara massal,
meningkatkan kapasitas pengetesan PCR tracking secara lebih detil dan
konperhensif penegakkan disiplin masyarakat seperti penggunaan masker, dan jaga
jarak Selain itu penegakkan disiplin menjadi pada masyarakat yang masih
melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti aktivitas keagamaan,
kerumunan pada fasilitas-fasilitas umum dan ekonomi, serta kegiatan lain yang
berpotensi penularan Covid-19. Pemberlakuan zonasi daerah espisentrum juga
harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kata kunci : PSBB, Covid-19, PSBM
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
WHO menetapkan wabah virus Corona
sebagai pandemi global mengingat tingkat penyebaran dan keparahan yang
mengkhawatirkan. Pandemi merupakan kondisi dimana suatu penyakit menyebar ke
banyak orang di beberapa negara dalam waktu bersamaan dan pertambahannya
signifikan dan berkelanjutan secara global. Kita masih mengingat beberapa
pandemi yang pernah menyebar yaitu flu babi, SARS, MERS yang menewaskan ratusan
ribu orang di dunia. Sementara vaksin untuk virus corona ini belum ditemukan,
maka pencegahan penularan virus ini menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Indonesia telah menyatakan
Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan
upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Covid-19 berdampak
pada hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat pada aspek politik, ekonomi, sosial,
pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang
ditempuh oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah kebijakan pembatasan sosial
berskala besar yang bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara
massal dengan tetap memberikan peluang kepada sektor-sektor essensial seperti
pusat ekonomi, distribusi barang termasuk kebutuhan pokok, dan pelayanan dasar
masyarakat tetap beroperasi.
Pada sisi belanja pemerintah
telah dilakukan realokasi dan refokusing anggaran guna penanganan Covid-19
dilakukan secara masif untuk kegiatan bersifat promotif, preventif dan kuratif
di bidang Kesehatan, stimulus ekonomi bagi masyarakat terdampak dan jaring
pengaman sosial. Langkah tersebut diambil mengingat dampak Covid-19 yang
semakin meluas.
B. PERMASALAHAN
Penegakkan disiplin masyarakat
dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol Kesehatan Covid-19 menjadi hal
penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah demi mencegah semakin cepat
dan meluasnya penyebaran Covid-19. Meskipun aktivitas sosial dan ekonomi
masyarakat tidak dilarang dan hanya dibatasi, namun anjuran pemerintah untuk
belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah di rumah, dan membatasi diri
keluar rumah kecuali dengan alasan penting, harus tetap menjadi perhatian seluruh
elemen masyarakat. Apalagi melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di
Kota Bandung saat ini.
Data penyebaran Covid-19 di Kota
Bandung sampai dengan minggu I bulan September 2020 menunjukkan perkembangan
yang sangat mengkhawatirkan baik dari aspek jumlah maupun metode
penularan. berkembang pesat, tetapi
metode penularannya juga berkembang dari yang semula import atau penularan yang
berasal dari luar daerah berkembang menjadi penularan transmisi lokal. Di sisi
lain, dilihat dari persebaran kasus tercatat 12 dari 30 Kecamatan terpapar
Covid-19.
Berdasarkan uraian di atas,
diperlukan kebijakan yang lebih tegas terhadap penerapan protokol kesehatan dan
physical distancing di Kota Bandung, apakah melalui penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar atau kebijakan pembatasan lain yang sesuai dengan situasi,
kondisi serta kemampuan Pemerintah Daerah dalam penerapannya.
C. METODE ANALISA
Kajian ini disusun menggunakan
metode analisa studi literatur berdasar peraturan perundang-undangan terkait
serta studi kasus penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau kebijakan
sejenis yang dilakukan oleh daerah lain dalam hal ini Kota Cimahi dan Kab
Bandung.
D. TUJUAN
Kajian ini disusun bertujuan
memberikan masukan bagi pengambil keputusan dalam pengambilan kebijakan
percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung.
E. DASAR HUKUM
Kajian penerapan PSBB ini disusun
mendasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
3. Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
4. Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Realokasi Anggaran serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19);
6. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
9. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 6/KM7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan
dan Dana Operasional Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
10. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19;
11. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 TA 2020;
12. Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Surat Edaran Menteri Keuangan
Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2020;
14. Keputusan Kepala BNPB Nomor
13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indoenesia;
KAJIAN LITERATUR
A. PSBB MENURUT PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020 DAN PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan sosial ini dilakukan
terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota
tertentu. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa PSBB dilaskanakan dengan
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya
teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan.
Pedoman teknis PSBB diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Kriteria PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian
akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa
wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah
lain. Pengusulannya disertai dengan data peningkatan jumlah kasus menurut
waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal. Kasus
adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium dengan RT-PCR.
Kesiapan pemerintah daerah
melaksanakan PSBB dilihat pula dari aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar
rakyat, sarana dan prasarana Kesehatan, anggaran dan oprasionalisasi jaring
pengaman sosial dan aspek keamanan. Selain itu pemerintan daerah harus secara
konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada
masyarakat. PSBB dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk dan pembatasan yang dapat dilakukan pada beberapa aspek sebagai
berikut:
1. Pembatasan sekolah
dilaksanakan dengan penghentian proses belajar dan mengajar di sekolah,
pembatasan kegiatan semua Lembaga Pendidikan dan Lembaga sejenisnya dengan
menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Pengecualian
peliburan sekolah bagi Lembaga Pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan
Kesehatan.
2. Pembatasan tempat kerja
dilaksanakan dengan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan mengganti
dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Pembatasan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis terkait
pelayanan pertahanan dan kemanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bbm dan
gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor
dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan di rumah dan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan dan fatwa atau pandangan Lembaga keagamaan resmi yang diakui
pemerintah. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, termasuk pemakaman
orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari
dua puluh orang.
4. Pembatasan kegiatan di tempat
atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan
pengaturan jarak orang dan dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar,
toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan
dan kebutuhan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Fasilitas pelayanan
Kesehatan dan fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya
termasuk kegiatan olahraga.
5. Pembatasan kegiatan sosial
budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan
sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik,
olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
6. Pembatasan moda transportasi
dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan
memperhatkan jumlah dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transportasi
barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar penduduk.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan dalam
rangka menegakkan kedaulatan negara, mewujudkan kemanann dan ketertiban
masyarakat dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta
berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
PSBB dilaksanakan selama masa
inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran. Mekanisme permohonan PSBB adalah sebagai berikut:
1. Gubernur/bupati/walikota
menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis
dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain,
ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan
termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga
termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan
usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota
dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
4. Permohonan dari gubernur untuk
lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.
5. Permohonan dari
bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.
6. Dalam hal bupati/walikota akan
mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih
dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.
7. Dalam hal terdapat kesepakatan
Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, kepada
Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus
berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Untuk kecepatan proses
penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik,
yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.
9. Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim
yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut berupa kajian
epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan,
dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian
kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
10. Menteri menyampaikan
keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah
provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak
diterimanya permohonan penetapan.
11. Dalam hal permohonan
penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus
melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan
dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
12. Penetapan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
13. Pertimbangan dari Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama
disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya
permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka
14. Menteri dapat menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. STUDI KASUS PENERAPAN PSBB
ATAU KEBIJAKAN SEJENIS DI BERBAGAI DAERAH
1. PSBM KOTA CIMAHI
PSBB di Kota Cimahi dilakukan
dalam bentuk isolasi wilayah serta pembatasan aktivitas luar rumah yang
dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di daerah,
membatasi akses masuk orang ke wilayah daerah dengan menutup beberapa
akses/jalan masuk ke wilayah daerah dan memberikan akses masuk ditempat khusus
yang telah ditetapkan dan dijaga oleh petugas dengan dilakukan screening sesuai
protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selama masa PSBB setiap orang
wajib melaksanakan PHBS, menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan
physical distancing dan social distancing. Pembatasan aktivitas luar rumah
dalam pelaksanaan PSBB meliputi pembelajaran di sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di
rumah ibadah, kegiatan di tempat atau failitas umum, kegiatan sosial dan budaya
dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Adapun
pelaksanaan PSBM Kota Cimahi secara rinci sebagai berikut:
a. Pembatasan kegiatan di
sekolah, institusi Pendidikan lainnya dan Aktivitas di Tempat Kerja
Selama PSBM kegiatan di sekolah dan institusi Pendidikan
lainnya diubah pelaksanaannya dengan pembelajaran di rumah/tempat tinggal
masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh. Dikecualikan bagi Lembaga
Pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan Kesehatan.
Selama pemberlakukan PSBM dilakukan
penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan mengganti dengan
aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan pelayanan
dan produktivitas/kinerja pekerja. Dikecualikan dari penghentian sementara
dengan kategori pelaku instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang terkait dalam
penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pelaku
usaha yang bergerak pada sektor Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman,
energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri,
pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek
vital nasional dan obyek tertentu dan kebutuhan sehari-hari, dan organisasi
kemasyarakatan yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. Pada
aktivitas yang dikecualikan wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran
Covid-19.
b. Pembatasan terhadap kegiatan
penyediaan makanan dan minuman
Pembatasan terhadap kegiatan
penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha
sejenis dibatasi hanya untuk dibawa pulang secara langsung melalui pemesanan
secara daring dan atau layanan antar sampai pukul 20.00 WIB, dan menyediakan
fasilitas penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti tempat cuci
tangan, atur jarak antrian, penggunaan masker dsb.
c. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan kegiatan keagamaan
dilakukan penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadan dan/atau di tempat
tertentu, diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbingan
keagamaan dilakukan secara daring. Kegiatan penanda waktu ibadah dilaksanakan
seperti biasa.
d. Pembatasan kegiatan di tempat
atau fasilitas umum
Pembatasan kegiatan ditempat atau
fasilitas umum dilakukan dengan melarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih
dari 5 (lima) orang, melakukan penutupan sementara tempat atau fasilitas umum,
melakukan pemadaman penerangan jalan umum kecuali pada titik persimpangan
jalan. Pembatasan kegiatan dikecualikan untuk fasilitas umum yang berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan
olahraga secara mandiri.
e. Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Pemenuhan kebutuhan pokok
meliputi penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman bahan
pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi, keuangan, dan logistik. Pemenuhan
kebutuhan sehari-hari meliputi pasar rakyat, toko swalayan, minimarket,
supermarket, toko/warung kelontong, dan jasa binatu. Kegiatan pemenuhan kebutuhan
sehari-hari diutamakan memberikan layanan pemesanan barang secara daring
dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Selain itu pembatasan jam
layanan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tetap mengutamakan penerapan protokol
pencegahan penyebaran Covid-19. Pembatasan kegiatan olahraga mandiri dilakukan
secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
f. Pembatasan Kegiatan Sosial dan
Budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan
budaya dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan
orang termasuk kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan politik,
olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dikecualikan dari penghentian atas
kegiatan sosial dan budaya untuk kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman
dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dengan penerapan protokol
pencegahan penyebaran Covid-19.
g. Pembatasan Penggunaan Moda
Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang
Kegiatan pergerakan orang
dan/atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB yang mencakup
transportasi penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang, transportasi yang
mengangkut barang penting dan esensial, dan transportasi untuk layanan
kebakaran, layanan hukum dan layanan darurat. Pembatasan jumlah orang paling
banyak 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional sampai dengan
pukul 20.00 WIB atau sesuai pengaturan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan/atau instansi terkait sesuai kewenangannya.
h. Sosialisasi PSBB
i. Pemantauan terhadap penyaluran
JPS dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
j. Insentif pelaku usaha yang
terdampak atas pelaksanaan PSBB
Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan sosial keada penduduk daerah rentan yang terdampak dalam
bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya. Selain itu pemerintah
daerah memberikan insentif pada pelaku usaha yang diberikan dalam bentuk
pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, dan
perpanjangan waktu/penundaan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan/retribusi.
Pemantauan pelaksanaan PSBM
dilakukan dengan penetapan check poin sebagai tempat pemantauan pelaksanaan
PSBB yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong
Praja dan BPBD, bekerjasama dengan POLRI, TNI dan kelompok/organisasi
masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap
PSBB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan
tertulis, pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin
dan/atau pencabutan izin.
PEMBAHASAN
A. ANALISIS PENERAPAN PSBB DI KOTA BANDUNG
1. ANALISIS EPIDEMIOLOGI KASUS COVID-19
Jumlah kasus terkomfirmasi positif di Kota Bandung sampai
dengan tanggal 17 September 2020 sebanyak 52 orang dengan jumlah meninggal
dunia 39. Peningkatan kasus dari waktu
ke waktu dapat memberi dampak sosial, ekonomi, politik dan kesejahteraan.
Jumlah ini dapat terus bertambah apabila tidak diputus mata rantai
penularannya. Analisis epidemiologi ini diperlukan untuk mengetahui besaran
masalah, distribusi, frekuensi dan determinan faktor persebaran Covid-19 di Kota
Bandung. Data-data ini dapat digunakan sebagai bahan pengambilan kesimpulan dan
langkah-langkah tindak lanjut.
a. Analisis Berdasarkan Jumlah Kasus Menurut Waktu
Analisis epidemiologi tentang jumlah dan persebaran
berdasarkan waktu didapat dari kegiatan Surveilans Epidemiologi, baik aktif
maupun pasif yang berbasis pada data fasilitas pelayanan kesehatan dan
komunitas atau laporan dari masyarakat. Data-data penting yang menjadi fokus
analisis adalah data orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan
(PDP), pasien terkomfirmasi positif dan pasien meninggal dunia.
1) Jumlah Kasus ODP Menurut Waktu
Sebagai kota Wisata dan perlintasan jalur perdagangan barang
dan jasa di wilayah jalur tengah Jawa bagian Barat, serta daerah penyumbang
tenaga migran yang juga cukup besar bagi daerah-daerah episentrum Covid-19
seperti Jakarta, Cimahi dan Bogor, maka risiko penularan Covid-19 di Kota
Bandung sangat besar. Surveilans ketat, langkah-langkah deteksi dini dan respon
menjadi sangat penting. Oleh karena itu penemuan deteksi kasus dari mulai
skrining sampai dengan data terkomfirmasi menjadi sangat penting.
Jumlah kasus ODP di Kota Bandung per tanggal 17 September 2020
sebanyak 6.676 orang. Kasus pertama ditemukan pada tanggal 19 Maret 2020
meningkat tajam seiring dengan peningkatan kapasitas tenaga surveilens epidemiologi
yang ada.
2) Jumlah Kasus PDP Menurut Waktu
Kasus pertama PDP di Kabupaten Kota Bandung dilaporkan
tanggal 10 Maret 2020 dan sampai 17 September 2020 jumlah kasus terus mengalami
peningkatan. Secara akumulasi, total kasus PDP sejak ditemukan hingga saat ini
sebanyak 353 orang. Dari total 353 kasus PDP 4 diantaranya telah meninggal
dunia. Jumlah kasus PDP Kota Bandung sampai dengan tanggal 17 September 2020 .
3) Analisis Kasus Positif Covid-19
Kasus pertama Positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen dilaporkan
tanggal 24 Maret 2020 dan sampai 5 Mei 2020 jumlah kasus terus mengalami
peningkatan. Secara akumulasi, total kasus positif sejak ditemukan hingga saat
ini sebanyak 52 orang. Dari total 52 kasus
positif tersebut 4 di antaranya telah meninggal dunia, 39 orang telah
sembuh dan 9 orang dalam proses perawatan.
b. Analisis Persebaran Berdasarkan Waktu Dan Tempat
Jumlah kasus terkomfirmasi positif yang dilayani di
fasilitas kesehatan Kota Bandung sebanyak 52 orang dan tersebar di wilayah Kota
Bandung. Distribusi kasus ODP, PDP dan positif Covid-19 Kota Bandung
c. Analisis Transmisi Lokal
Berdasarkan hasil pelacakan kontak erat pada kasus
terkomfirmasi positif, di Kota Bandung sudah ada kasus transmisi lokal.
Transmisi lokal pertama terjadi pada Pasien 12 dan Pasien 20 yang terkena virus
dari Pasien 03. Pasien 03 terkena virus karena sering bepergian ke luar kota
dengan kota terakhir yang dikunjungi adalah Kota Jakarta. Selanjutnya transmisi
lokal terjadi pada Pasien 10 dan Pasien 11 yang terkena virus dari Pasien 04.
Pasien 04 merupakan warga domisili Bogor yang sedang pulang ke bandung untuk
menghadiri acara pemakaman keluarga. Transmisi lokal ketiga terjadi pada Pasien
19 dan Pasien 23 yang terkena virus masing-masing dari Pasien 14 dan Pasien 17.
Pasien 14 dan Pasien 17 terkena virus dari karena mengikuti kegiatan keagamaan
di Lembang.
Persebaran Covid-19 akibat transmisi lokal potensinya masih
sangat tinggi khususnya disebabkan tingginya pemudik yang pulang dari daerah terjangkit.
Diperlukan penanganan yang ketat bagi warga yang datang dari luar Kota Bandung terutama
dari warga yang datang dari daerah terjangkit Covid-19.
d. Tingkat Kematian
Tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kota Bandung
masih relatih rendah yaitu 51 orang dari 6676 kasus positif . Adapun Case
Fatality Rate (CFR) atau keganasan suatu penyakit hingga menyebabkan kematian
karena Covid-19 di wilayah Kota bandung pada periode 24 Maret-10 September 2020
sebesar 7,41 persen yaitu 2 kematian dari 99 kasus positif.
B. KESIMPULAN DAN ALTERNATIF KEBIJAKAN
Mendasari hasil analisa epidemiologi dapat disimpulkan bahwa
kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung mengalami ekskalasi peningkatan yang
cukup tajam dalam kurun waktu akhir Mei s.d September Mei 2020, kejadian
transmisi lokal diindikasikan ditemukan pada beberapa kasus terkonfirmasi
positif, dan penyebaran kasus yang mencakup 17 dari 30 Kecamatan di Kota
Bandung. Pemerintah Daerah harus mengambil kebijakan yang mendukung pencegahan
penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal yaitu:
a. Melakukan skrining kasus dengan rapid test secara massal,
meningkatkan kapasitas pengetesan PCR
b. Melakukan tracking secara lebih detil dan konperhensif
untuk antisipasi kemungkinan kasus orang tanpa gejala yang dapat menularkan
Covid-19
c. Melakukan penegakkan disiplin masyarakat mengenai
penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penggunaan masker, cuci
tangan dan jaga jarak. Selain itu penegakkan disiplin menjadi pada masyarakat
yang masih melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti aktivitas
keagamaan, kerumunan pada fasilitas-fasilitas umum dan ekonomi, serta kegiatan
lain yang berpotensi penularan Covid-19.
Ada 2 (dua)
alternatif kebijakan yang dapat diambil Pemerintah Daerah yaitu
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); atau
2. Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah dalam bentuk
lain yang lebih longgar pada beberapa sektor dengan beberapa pertimbangan,
selain fakta penyebaran kasus Covid-19.
Beberapa pertimbangan terkait 2 (dua) alternatif pengambilan
kebijakan di atas antara lain :
1. Jika PSBB, merujuk pada analisa kesiapan daerah maka :
a. Aspek ekonomi, dari sisi ketersediaan bahan pokok
masyarakat, dan fasilitas layanan ekonomi, Kota Bandung mampu untuk menerapkan
PSBB/ PSBM untuk kurun waktu 3 minggu;
b. Namun jika melihat distribusi PDRB dari sisi pengeluaran
Net ekspor Kabupaten Kota Bandung menunjukkan sebagian besar barang yang
beredar di Kota Bandung adalah barang dari luar Bandung. Jika pembatasan
dilakukan dengan lebih ketat dari kondisi saat ini, serta upaya pemantauan
distribusi barang ke konsumen tidak dilakukan dengan baik akan menimbulkan
kelangkaan barang.
c. Pertimbangan berikutnya adalah dampak dari sisi makro
ekonomi, kondisi saat ini angka pengangguran semakin meningkat, sebagian
karyawan dirumahkan, dan sebagian kehilangan pekerjaan. Jika PSBB / PSBM diberlakukan
akan semakin menekan aktivitas ekonomi yang berujung pada meningkatnya
pengangguran, menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, dan berimbas pada
peningkatan angka kemiskinan. Dari sisi sosial memang masih perlu dilakukan
penegakkan disiplin masyarakat pada penerapan protokol kesehatan pencegahan
penyebaran Covid-19 seperti PHBS, penggunaan masker ketika diluar rumah, social
dan physical distancing, dan sebagian yang masih abai dengan tetap melakukan
aktivitas keagamaan dan sosial yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah.
d. Dari sisi geopolitik pengambilan kebijakan di daerah
sekitar dan pemerintah Provinsi, perlu dilihat kondisi perkembangan kasus
beberapa daerah di sekitar Kota Bandung serta kebijakan yang diambil
daerah-daerah tersebut, sebagai pembanding atau benchmark pengambilan kebijakan
di Kota Bandung.
Dilihat dari kondisi 5 (lima) kabupaten tetangga, 4 (empat)
kabupaten memiliki jumlah kasus positif yang lebih banyak dari Bandung maupun 1
Kabupaten yang memiliki kasus positif lebih sedikit, belum ada yang menerapkan
PSBB secara ketat. Selain itu pertimbangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
yang masih menimbang dan menghitung dengan benar dampak yang mungkin timbul
jika mengajukan PSBB, dan belum mengarah ke penerapan PSBB.
Berdasarkan 4 (empat) pertimbangan di atas, meskipun
penerapan PSBB secara epidemiologis sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
di Kota Bandung, namun dari aspek ekonomi, penerapan PSBB akan membawa dampak
yang cukup berat bagi masyarakat. Namun demikian, pengetatan aturan physical
distancing tetap harus dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19
2. Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) atau
istilah lainnya menjadi alternatif terbaik dalam pembatasan aktivitas
masyarakat di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas
dengan pengecualian pada aktivitas esensial yang berhubungan dengan pelayanan
dasar masyarakat, aktivitas ekonomi, distribusi barang dan jasa untuk barang
kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting. Titik berat pembatasan aktivitas
ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat pada
anjuran pemerintah untuk membatasi aktivitas diluar rumah kecuali untuk hal
penting dan essensial. Kedisiplinan masyarakat dan gotong royong menjadi kunci
utama pencegahan penyebaran Covid-19 seperti yang disampaikan Presiden RI.
C. USULAN ALTERNATIF PEDOMAN PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT DI KOTA BANDUNG dalam rangka Menekan Persebaran Pancemi Covid-19
Tujuan utama dari pembatasan kegiatan masyarakat adalah
untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam
rangka menekan penyebaran Covid-19, Meningkatkan antisipasi perkembangan
ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat daya penanganan Kesehatan akibat
Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan selama masa
inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran.
Keberhasilan pelaksanaan program pembatasan kegiatan
masyarakat membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat
mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, instansi/Lembaga,
pelaku usaha kecil, menengah dan industri, termasuk sektor informal dan seluruh
masyarakat Kota Bandung. Kepatuhan, kedisiplinan harus ditegakkan. Seluruh
masyarakat untuk saling menguatkan, mematuhi anjuran dan himbauan pemerintah,
dan meningkatkan pengawasan pada lingkungan sekitar baik mengenai kasus
penyebaran Covid-19, hingga masalah ketentraman dan ketertiban umum. Kebijakan
yang diambil semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama agar
kondisi pandemi ini segera berakhir, dan aktivitas masyarakat Kembali normal.
1. Pembatasan pembelajaran sekolah dan Lembaga Pendidikan
Pembatasan pembelajaran sekolah dan Lembaga Pendidikan,
pelatihan dan lembaga sejenisnya dilakukan dalam bentuk penghentian kegiatan
pembelajaran dengan metode tatap muka langsung, dengan pembelajaran dirumah
dengan memanfaatkan media yang efektif. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,
pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan namun tetap
melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dilaksanakan
dengan mengganti dengan bekerja dari rumah menggunakan media yang efektif namun
dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja dari pegawai/pekerja.
Dikecualikan bagi Lembaga yang esensial yang berkaitan dengan pertahanan dan
kemanan serta ketentraman dan ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan Gas,
pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industi, dan
distribusi logistik kebutuhan dasar dan barang penting lainnya. Pengecualian
ini selain harus tetap memperhatikan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran
Covid-19 dan harus menerapkan jumlah minimum karyawan yang bekerja.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan himbauan
untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, dihadiri oleh keluarga terbatas
dengan menerapkan jaga jarak. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum,
penanda waktu ibadah tetap dilaksanakan. Pemakaman orang meninggal bukan karena
Covid-19 dihadiri paling banyak 20 orang dengan memperhatikan protocol
Covid-19. Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan mempedomani
peraturan perundang-undangan dan fatwa/pandangan Lembaga keagamaan yang diakui
pemerintah.
4. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan transportasi umum/pribadi dengan pembatasan
jumlah dan jarak antar penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
Dikecualikan bagi transportasi untuk barang penting dan barang kebutuhan pokok,
serta antar jemput barang termasuk jasa ojek online. Transportasi layanan
kebakaran, hukum, ketertiban dan layanan darurat, serta stasiun dan terminal
untuk mendukung pergerakan bantuan, evakuasi dan organisasi. Pembatasan jam
operasional angkutan umum pada pukul 06.00 s/d 18.00, untuk layanan penumpang
ojek diutamakan untuk pelayanan jasa antar barang.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang
menimbulkan kerumunan, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga,
hiburan, akademik dan budaya dengan berpedoman pada pandangan Lembaga adat
resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Larangan
berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum. Pengawasan aktivitas ini
dilaksanakan dengan Kerjasama antara Pemerintah Daerah bekerja sama dengan
TNI/POLRI untuk mensosialisasikan dan menegakkan peraturan mengenai pembatasan
aktivitas masyarakat. Selama masa pembatasan aktivitas masyarakat tidak
diperkenankan menggelar resepsi baik pernikahan, khitanan yang dapat
menimbulkan kerumunan dan hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kalangan
terbatas, termasuk pemakaman dan/atau takziyah orang yang meninggal bukan
karena Covid-19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.
6. Pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas
umum
Pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum atau fasilitas
umum dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Kegiatan yang dilaksanakan di tempat umum maksimal 5 orang dengan mematuhi
protokol Kesehatan (menggunakan masker, dan jaga jarak). Dikecualikan untuk
supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan
medis, kebutuhan pangan termasuk pelaku usaha di bidang kuliner, kebutuhan
pokok dan barang penting, BBM, Gas dan energi, fasilitas Kesehatan, dan
fasilitas umum untuk kebutuhan dasar masyarakat termasuk kegiatan olahraga.
Khusus untuk pelaku usaha pada bidang kuliner hanya melayani pembelian untuk
dibawa pulang dan tidak menyediakan fasilitas makan di tempat serta menyediakan
fasilitas cuci tangan pakai sabun, dan kewajiban menggunakan makser bagi
penjual maupun pembeli, serta wajib menggunakan sarung tangan bagi penjual.
7. Pembatasan jam operasional pada aktivitas yang
dikecualikan
Pada beberapa aktivitas yang dikecualikan perlu dilakukan
pembatasan jam operasional dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Meskipun
aktivitas ekonomi termasuk yang dikecualikan namun minimarket, supermarket dan
atau toko mengutamakan fasilitas belanja daring dengan pemesanan barang secara
daring dengan fasilitas layanan antar. Tidak menyediakan fasilitas tempat duduk
baik didalam maupun diluar toko, mengatur jarak antrian, dan tetap menerapkan
protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Adapun pembatasan jam operasional
diatur sebagai berikut:
a. Pasar rakyat : pukul 04.00 – 13.00 WIB
b. Minimarket/Toko : pukul 08.00 – 18.00 WIB
c. Supermarket/Grosir : pukul 09.00 – 18.00 WIB
d. PKL/Restoran/Kafe/Warung Makan : pukul 11.00 – 18.00 WIB
8. Menerapkan check poin pada zona merah Covid-19
Penerapan check poin pada zona merah Covid-19 dilakukan oleh
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan instansi terkait (TNI, Polri, dan unsur
lembaga masyarakat) termasuk unsur kewilayahan.
Melihat perkembangan Pasien positif Covid di Kota Bandung yang
tersebar di 30 Kecamatan di Kota Bandung, dapat terlihat jumlah pasien covid
terkonsentrasi utamanya di Kecamatan Andir. Peningkatan jumlah positif covid di
Kecamatan Andir termasuk yang paling signifikan . Kecamatan Andir menjadi
episentrum dalam hal penularan Covid. Data yang diperoleh dari website Pusicov
Bandung. go.id karakteristik pasien yang berasal dari Kecamatan Andir sudah
memasuki tahapan transmisi local di Kota Bandung
Selain itu, area Bandung Kota juga merupakan pusat kegiatan
masyarakat baik dalam aspek pemerintahan, perdagangan dan Jasa. Hal tersebut
menyebabkan mobiltas penduduk dari dan menuju area tersebut luar biasa tinggi.
Dengan melihat karakteristik penularan covid 19, pergerakan warga dari dan ke
episentrum pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan sebaran kasus ke
daerah-daerah lain. Tingginya angka PDP dan ODP di Kecamatan Andir menunjukkan
tingginya potensi penyebaran kasus secara transmisi local di wilayah tersebut. Berdampingan
dengan Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Wetan saat ini menjadi buffer dari
episentrum penyebaran covid. Pasien positif di Kecamatan Bandung Wetan berasal
dari penularan local.
Untuk itu pembatasan pergerakan dari dan menuju area
tersebut sangat penting dalam upaya menekan penyebaran kasus, disamping
upaya-upaya preventif yang harus terus ditegakkan. Berikut adalah alternatif
teknis penerapan kebijakan pembatasan wilayah dalam upaya menekan penyebaran
virus covid 19 di Kota Bandung.
a. PEMBATASAN AKSES DARI DAN MENUJU EPISENTRUM
1) Pembatasan untuk mencegah imported case
Upaya-upaya pencegahan penyebaran covid 19 secara imported
case telah dilakukan diantaranya dengan mendirikan posko2 check point di ruas
jalan perbatasan Kota Bandung dengan Kabupaten / Kota Lain. Terdapat 6 posko
check point sebagai berikut :
a) Posko Kopo di perbatasan Kota Bandung disebelah selatan
Bandung
b) Posko Arjuna di perbatasan Bandung – Cimahi
c) Posko Cibiru berbatasan dengan Kab Bandung dan Sumedang
d) Posko UPI di Perbatasan Bandung Barat
2) Pembatasan untuk mencegah transmisi lokal
Kecamatan Andir sebagai episentrum virus covid -19 dengan
intensitas mobilitas masyarakat yang sangat tinggi, khususnya terjadi di area
yang biasa di sebut Bandung Kota.
Titik titik check point di pasang di ruas jalan akses menuju
Bandung kota. Diutamakan di jembatan yang membatasi area tersebut dengan
pertimbangan untuk menghindari check point di alternative jalan tikus.
Beberapa pertimbangan dalam penentuan Check Point yaitu:
a) Membatasi Area Zona merah yang memiliki tingkat mobilitas
harian tertinggi yaitu kawasan Sekitar Alun-alun Kota Bandung dan Pasar Baru.
b) Menggunakan batas-batas alam (Sungai) untuk meminimalisir
resiko penggunaan jalur tikus dan memudahkan pengawasan.
c) Protokol untuk perlakuan masuk dan keluar kawasan diatur
dalam kajian yang tidak terpisahkan.
Alternatif penempatan titik-titik check point yang perlu
diakukan untuk mencegah transmisi local penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berjumlah
12 titik, di antaranya :
a) Secapa AD
b) Bundaran Cibiru
c) Pasar Baru
d) Buah Batu
e) Kopo
f) Arjuna
g) Jalan Elang Rajawali
h) UPI
i) SOR Gede Bage
j) Moch Toha
k) Gegerkalong
l) Punclut
Teknis pelaksanaan penempatan titik-titik check point yang
perlu diakukan untuk mencegah transmisi local penyebaran Covid-19 di Kota Bandung,
di antaranya :
a) Pendirian Posko untuk pengawasan lalu lintas kendaraan
dan manusia;
b) Penutupan akses sehingga kendaraan tidak dapat melewati
batas check point (kecuali beberapa titik yang tidak memungkinkan untuk
ditutup);
c) Penerapan phisical distancing dan protokol kesehatan
secara ketat;
d) Penutupan Area dari segala aktivitas harian, kecuali
untuk pelayanan kesehatan dan distribusi logistik;
e) Pembatasan secara ketat kegiatan-kegiatan di masyarakat
termasuk pemerintahan, ekonomi dan ibadah;
f) Serta Kebijakan lain sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
b. PEMBAGIAN ZONASI
PENANGANAN COVID-19
Berdasarkan analisa dan data pemetaan terhadap ketersediaan
sarpras kesehatan dan fasilitas pendistribusian logistik yang telah diuraikan
di bagian depan, maka selanjutnya dapat dirumuskan alternatif zonasi penanganan
Covid-19.
Alternatif usulan kebijakan yang dapat dilakukan berdasarkan
zonasi di atas antara lain :
1) Melarang penduduk melakukan aktivitas di luar Zona tempat
tinggal mereka (Misalnya penduduk Zona 1, maka hanya boleh beraktivitas di
dalam zona tersebut)
2) Menutup Akses dari dan menuju masing-masing Zona
3) pembatasan tidak berdasarkan daerah administrasi, namun
berdasarkan ruas jalan terdekat yang membatasi antar zona.
4) Perihal ketersediaan sarpras Kesehatan, diutamakan pasien
yang berasal dari zona tertentu, maka akan ditangani di RS dalam Zona tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Jakarta: Kemenkes.
Komentar
Posting Komentar