Kajian Penerapan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid19 di Kota Bandung

 


Disusun oleh :

Kepala Bidang Perlinmas Sat Pol PP Jawa Barat

Wakil Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prov Jawa Barat

 

ABSTRAK

Kajian ini berjudul Kajian Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kota Bandung. Kajian ini disusun bertujuan memberikan masukan pengambilan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Kajian ini disusun menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh berdasar studi literatur peraturan perundangan, pengamatan atas kebijakan sejenis yang diterapkan daerah lain serta pengamatan atas data-data di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kasus penyebaran Covid-19 mengalami ekskalasi peningkatan yang cukup tajam dalam kurun waktu akhir Agustus September  2020, kejadian transmisi lokal diindikasikan ditemukan pada beberapa kasus terkonfirmasi positif, dan penyebaran kasus sudah mencakup 12 dari 30 Kecamatan. Dilihat dari aspek epidemiologis, aspek ekonomi ketersediaan bahan pokok masyarakat, dan fasilitas layanan ekonomi, Kota Bandung layak dan mampu menerapkan PSBB. Namun demikian, distribusi PDRB dari sisi pengeluaran Net ekspor menunjukkan sebagian besar barang yang beredar adalah barang dari luar. Dari sisi makro ekonomi, saat ini angka pengangguran semakin meningkat, akibat dirumahkan atau kehilangan pekerjaan. Selanjutnya, PSBB akan semakin menekan aktivitas ekonomi yang berujung pada meningkatnya pengangguran, menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, dan berimbas pada peningkatan angka kemiskinan. Pada aspek yang lain dilihat dari kondisi 3 (lima) kabupaten tetangga, 2 (empat) kabupaten memiliki jumlah kasus positif yang lebih banyak, belum ada yang menerapkan PSBB. Selain itu pertimbangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih menimbang dan menghitung matang dampak yang mungkin timbul jika menerapkan PSBB, dan belum mengarah ke penerapan PSBB. Tim menyimpulkan bahwa PSBB belum saatnya diterapkan. Namun demikian, pengetatan aturan physical distancing tetap harus dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19. Kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) atau istilah lainnya menjadi alternatif terbaik saat ini dalam pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain skrining kasus dengan rapid test secara massal, meningkatkan kapasitas pengetesan PCR tracking secara lebih detil dan konperhensif penegakkan disiplin masyarakat seperti penggunaan masker, dan jaga jarak Selain itu penegakkan disiplin menjadi pada masyarakat yang masih melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti aktivitas keagamaan, kerumunan pada fasilitas-fasilitas umum dan ekonomi, serta kegiatan lain yang berpotensi penularan Covid-19. Pemberlakuan zonasi daerah espisentrum juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kata kunci : PSBB, Covid-19, PSBM

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

WHO menetapkan wabah virus Corona sebagai pandemi global mengingat tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan. Pandemi merupakan kondisi dimana suatu penyakit menyebar ke banyak orang di beberapa negara dalam waktu bersamaan dan pertambahannya signifikan dan berkelanjutan secara global. Kita masih mengingat beberapa pandemi yang pernah menyebar yaitu flu babi, SARS, MERS yang menewaskan ratusan ribu orang di dunia. Sementara vaksin untuk virus corona ini belum ditemukan, maka pencegahan penularan virus ini menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Covid-19 berdampak pada hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat pada aspek politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara massal dengan tetap memberikan peluang kepada sektor-sektor essensial seperti pusat ekonomi, distribusi barang termasuk kebutuhan pokok, dan pelayanan dasar masyarakat tetap beroperasi.

Pada sisi belanja pemerintah telah dilakukan realokasi dan refokusing anggaran guna penanganan Covid-19 dilakukan secara masif untuk kegiatan bersifat promotif, preventif dan kuratif di bidang Kesehatan, stimulus ekonomi bagi masyarakat terdampak dan jaring pengaman sosial. Langkah tersebut diambil mengingat dampak Covid-19 yang semakin meluas.

B. PERMASALAHAN

Penegakkan disiplin masyarakat dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol Kesehatan Covid-19 menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah demi mencegah semakin cepat dan meluasnya penyebaran Covid-19. Meskipun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tidak dilarang dan hanya dibatasi, namun anjuran pemerintah untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah di rumah, dan membatasi diri keluar rumah kecuali dengan alasan penting, harus tetap menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Apalagi melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini.

Data penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sampai dengan minggu I bulan September 2020 menunjukkan perkembangan yang sangat mengkhawatirkan baik dari aspek jumlah maupun metode penularan.  berkembang pesat, tetapi metode penularannya juga berkembang dari yang semula import atau penularan yang berasal dari luar daerah berkembang menjadi penularan transmisi lokal. Di sisi lain, dilihat dari persebaran kasus tercatat 12 dari 30 Kecamatan terpapar Covid-19.

Berdasarkan uraian di atas, diperlukan kebijakan yang lebih tegas terhadap penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di Kota Bandung, apakah melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau kebijakan pembatasan lain yang sesuai dengan situasi, kondisi serta kemampuan Pemerintah Daerah dalam penerapannya.

C. METODE ANALISA

Kajian ini disusun menggunakan metode analisa studi literatur berdasar peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau kebijakan sejenis yang dilakukan oleh daerah lain dalam hal ini Kota Cimahi dan Kab Bandung.

D. TUJUAN

Kajian ini disusun bertujuan memberikan masukan bagi pengambil keputusan dalam pengambilan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

E. DASAR HUKUM

Kajian penerapan PSBB ini disusun mendasarkan :

1. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

3. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;

4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;

8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Operasional Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19;

11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19 TA 2020;

12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;

13. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2020;

14. Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indoenesia;

 

KAJIAN LITERATUR

A. PSBB MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020 DAN PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan sosial ini dilakukan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa PSBB dilaskanakan dengan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pedoman teknis PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kriteria PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain. Pengusulannya disertai dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal. Kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan RT-PCR.

Kesiapan pemerintah daerah melaksanakan PSBB dilihat pula dari aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana Kesehatan, anggaran dan oprasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Selain itu pemerintan daerah harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dan pembatasan yang dapat dilakukan pada beberapa aspek sebagai berikut:

1. Pembatasan sekolah dilaksanakan dengan penghentian proses belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kegiatan semua Lembaga Pendidikan dan Lembaga sejenisnya dengan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah bagi Lembaga Pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan Kesehatan.

2. Pembatasan tempat kerja dilaksanakan dengan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan mengganti dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Pembatasan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis terkait pelayanan pertahanan dan kemanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bbm dan gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan di rumah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan Lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, termasuk pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang dan dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan kegiatan sosial budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Hal ini termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

6. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatkan jumlah dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar penduduk.

7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mewujudkan kemanann dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Mekanisme permohonan PSBB adalah sebagai berikut:

1. Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.

5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.

6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

7. Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.

9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

10. Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

12. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka

14. Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

B. STUDI KASUS PENERAPAN PSBB ATAU KEBIJAKAN SEJENIS DI BERBAGAI DAERAH

1. PSBM  KOTA CIMAHI

PSBB di Kota Cimahi dilakukan dalam bentuk isolasi wilayah serta pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di daerah, membatasi akses masuk orang ke wilayah daerah dengan menutup beberapa akses/jalan masuk ke wilayah daerah dan memberikan akses masuk ditempat khusus yang telah ditetapkan dan dijaga oleh petugas dengan dilakukan screening sesuai protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selama masa PSBB setiap orang wajib melaksanakan PHBS, menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan physical distancing dan social distancing. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau failitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Adapun pelaksanaan PSBM Kota Cimahi secara rinci sebagai berikut:

a. Pembatasan kegiatan di sekolah, institusi Pendidikan lainnya dan Aktivitas di Tempat Kerja

Selama PSBM  kegiatan di sekolah dan institusi Pendidikan lainnya diubah pelaksanaannya dengan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh. Dikecualikan bagi Lembaga Pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan Kesehatan. Selama pemberlakukan PSBM  dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan mengganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan pelayanan dan produktivitas/kinerja pekerja. Dikecualikan dari penghentian sementara dengan kategori pelaku instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang terkait dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pelaku usaha yang bergerak pada sektor Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu dan kebutuhan sehari-hari, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. Pada aktivitas yang dikecualikan wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

b. Pembatasan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman

Pembatasan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis dibatasi hanya untuk dibawa pulang secara langsung melalui pemesanan secara daring dan atau layanan antar sampai pukul 20.00 WIB, dan menyediakan fasilitas penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti tempat cuci tangan, atur jarak antrian, penggunaan masker dsb.

c. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadan dan/atau di tempat tertentu, diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbingan keagamaan dilakukan secara daring. Kegiatan penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa.

d. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum dilakukan dengan melarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang, melakukan penutupan sementara tempat atau fasilitas umum, melakukan pemadaman penerangan jalan umum kecuali pada titik persimpangan jalan. Pembatasan kegiatan dikecualikan untuk fasilitas umum yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga secara mandiri.

e. Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi, keuangan, dan logistik. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, toko/warung kelontong, dan jasa binatu. Kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari diutamakan memberikan layanan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Selain itu pembatasan jam layanan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tetap mengutamakan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Pembatasan kegiatan olahraga mandiri dilakukan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

f. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan orang termasuk kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya untuk kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

g. Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang

Kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB yang mencakup transportasi penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang, transportasi yang mengangkut barang penting dan esensial, dan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan layanan darurat. Pembatasan jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB atau sesuai pengaturan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait sesuai kewenangannya.

h. Sosialisasi PSBB

i. Pemantauan terhadap penyaluran JPS dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

j. Insentif pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial keada penduduk daerah rentan yang terdampak dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya. Selain itu pemerintah daerah memberikan insentif pada pelaku usaha yang diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, dan perpanjangan waktu/penundaan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan/retribusi.

Pemantauan pelaksanaan PSBM dilakukan dengan penetapan check poin sebagai tempat pemantauan pelaksanaan PSBB yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan BPBD, bekerjasama dengan POLRI, TNI dan kelompok/organisasi masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap PSBB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

 

PEMBAHASAN

A. ANALISIS PENERAPAN PSBB DI KOTA BANDUNG

1. ANALISIS EPIDEMIOLOGI KASUS COVID-19

Jumlah kasus terkomfirmasi positif di Kota Bandung sampai dengan tanggal 17 September 2020 sebanyak 52 orang dengan jumlah meninggal dunia 39.  Peningkatan kasus dari waktu ke waktu dapat memberi dampak sosial, ekonomi, politik dan kesejahteraan. Jumlah ini dapat terus bertambah apabila tidak diputus mata rantai penularannya. Analisis epidemiologi ini diperlukan untuk mengetahui besaran masalah, distribusi, frekuensi dan determinan faktor persebaran Covid-19 di Kota Bandung. Data-data ini dapat digunakan sebagai bahan pengambilan kesimpulan dan langkah-langkah tindak lanjut.

a. Analisis Berdasarkan Jumlah Kasus Menurut Waktu

Analisis epidemiologi tentang jumlah dan persebaran berdasarkan waktu didapat dari kegiatan Surveilans Epidemiologi, baik aktif maupun pasif yang berbasis pada data fasilitas pelayanan kesehatan dan komunitas atau laporan dari masyarakat. Data-data penting yang menjadi fokus analisis adalah data orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), pasien terkomfirmasi positif dan pasien meninggal dunia.

1) Jumlah Kasus ODP Menurut Waktu

Sebagai kota Wisata dan perlintasan jalur perdagangan barang dan jasa di wilayah jalur tengah Jawa bagian Barat, serta daerah penyumbang tenaga migran yang juga cukup besar bagi daerah-daerah episentrum Covid-19 seperti Jakarta, Cimahi dan Bogor, maka risiko penularan Covid-19 di Kota Bandung sangat besar. Surveilans ketat, langkah-langkah deteksi dini dan respon menjadi sangat penting. Oleh karena itu penemuan deteksi kasus dari mulai skrining sampai dengan data terkomfirmasi menjadi sangat penting.

Jumlah kasus ODP di Kota Bandung per tanggal 17 September 2020 sebanyak 6.676 orang. Kasus pertama ditemukan pada tanggal 19 Maret 2020 meningkat tajam seiring dengan peningkatan kapasitas tenaga surveilens epidemiologi yang ada.

2) Jumlah Kasus PDP Menurut Waktu

Kasus pertama PDP di Kabupaten Kota Bandung dilaporkan tanggal 10 Maret 2020 dan sampai 17 September 2020 jumlah kasus terus mengalami peningkatan. Secara akumulasi, total kasus PDP sejak ditemukan hingga saat ini sebanyak 353 orang. Dari total 353 kasus PDP 4 diantaranya telah meninggal dunia. Jumlah kasus PDP Kota Bandung sampai dengan tanggal 17 September 2020 .

3) Analisis Kasus Positif Covid-19

Kasus pertama Positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen dilaporkan tanggal 24 Maret 2020 dan sampai 5 Mei 2020 jumlah kasus terus mengalami peningkatan. Secara akumulasi, total kasus positif sejak ditemukan hingga saat ini sebanyak 52 orang. Dari total 52 kasus  positif tersebut 4 di antaranya telah meninggal dunia, 39 orang telah sembuh dan 9 orang dalam proses perawatan.

b. Analisis Persebaran Berdasarkan Waktu Dan Tempat

Jumlah kasus terkomfirmasi positif yang dilayani di fasilitas kesehatan Kota Bandung sebanyak 52 orang dan tersebar di wilayah Kota Bandung. Distribusi kasus ODP, PDP dan positif Covid-19 Kota Bandung

c. Analisis Transmisi Lokal

Berdasarkan hasil pelacakan kontak erat pada kasus terkomfirmasi positif, di Kota Bandung sudah ada kasus transmisi lokal. Transmisi lokal pertama terjadi pada Pasien 12 dan Pasien 20 yang terkena virus dari Pasien 03. Pasien 03 terkena virus karena sering bepergian ke luar kota dengan kota terakhir yang dikunjungi adalah Kota Jakarta. Selanjutnya transmisi lokal terjadi pada Pasien 10 dan Pasien 11 yang terkena virus dari Pasien 04. Pasien 04 merupakan warga domisili Bogor yang sedang pulang ke bandung untuk menghadiri acara pemakaman keluarga. Transmisi lokal ketiga terjadi pada Pasien 19 dan Pasien 23 yang terkena virus masing-masing dari Pasien 14 dan Pasien 17. Pasien 14 dan Pasien 17 terkena virus dari karena mengikuti kegiatan keagamaan di Lembang.

Persebaran Covid-19 akibat transmisi lokal potensinya masih sangat tinggi khususnya disebabkan tingginya pemudik yang pulang dari daerah terjangkit. Diperlukan penanganan yang ketat bagi warga yang datang dari luar Kota Bandung terutama dari warga yang datang dari daerah terjangkit Covid-19.

d. Tingkat Kematian

Tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kota Bandung masih relatih rendah yaitu 51 orang dari 6676 kasus positif . Adapun Case Fatality Rate (CFR) atau keganasan suatu penyakit hingga menyebabkan kematian karena Covid-19 di wilayah Kota bandung pada periode 24 Maret-10 September 2020 sebesar 7,41 persen yaitu 2 kematian dari 99 kasus positif.

 

B. KESIMPULAN DAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

Mendasari hasil analisa epidemiologi dapat disimpulkan bahwa kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung mengalami ekskalasi peningkatan yang cukup tajam dalam kurun waktu akhir Mei s.d September Mei 2020, kejadian transmisi lokal diindikasikan ditemukan pada beberapa kasus terkonfirmasi positif, dan penyebaran kasus yang mencakup 17 dari 30 Kecamatan di Kota Bandung. Pemerintah Daerah harus mengambil kebijakan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal yaitu:

a. Melakukan skrining kasus dengan rapid test secara massal, meningkatkan kapasitas pengetesan PCR

b. Melakukan tracking secara lebih detil dan konperhensif untuk antisipasi kemungkinan kasus orang tanpa gejala yang dapat menularkan Covid-19

c. Melakukan penegakkan disiplin masyarakat mengenai penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Selain itu penegakkan disiplin menjadi pada masyarakat yang masih melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti aktivitas keagamaan, kerumunan pada fasilitas-fasilitas umum dan ekonomi, serta kegiatan lain yang berpotensi penularan Covid-19.

Ada 2 (dua) alternatif kebijakan yang dapat diambil Pemerintah Daerah yaitu

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); atau

2. Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah dalam bentuk lain yang lebih longgar pada beberapa sektor dengan beberapa pertimbangan, selain fakta penyebaran kasus Covid-19.

Beberapa pertimbangan terkait 2 (dua) alternatif pengambilan kebijakan di atas antara lain :

1. Jika PSBB, merujuk pada analisa kesiapan daerah maka :

a. Aspek ekonomi, dari sisi ketersediaan bahan pokok masyarakat, dan fasilitas layanan ekonomi, Kota Bandung mampu untuk menerapkan PSBB/ PSBM  untuk kurun waktu 3 minggu;

b. Namun jika melihat distribusi PDRB dari sisi pengeluaran Net ekspor Kabupaten Kota Bandung menunjukkan sebagian besar barang yang beredar di Kota Bandung adalah barang dari luar Bandung. Jika pembatasan dilakukan dengan lebih ketat dari kondisi saat ini, serta upaya pemantauan distribusi barang ke konsumen tidak dilakukan dengan baik akan menimbulkan kelangkaan barang.

c. Pertimbangan berikutnya adalah dampak dari sisi makro ekonomi, kondisi saat ini angka pengangguran semakin meningkat, sebagian karyawan dirumahkan, dan sebagian kehilangan pekerjaan. Jika PSBB / PSBM diberlakukan akan semakin menekan aktivitas ekonomi yang berujung pada meningkatnya pengangguran, menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat, dan berimbas pada peningkatan angka kemiskinan. Dari sisi sosial memang masih perlu dilakukan penegakkan disiplin masyarakat pada penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti PHBS, penggunaan masker ketika diluar rumah, social dan physical distancing, dan sebagian yang masih abai dengan tetap melakukan aktivitas keagamaan dan sosial yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah.

d. Dari sisi geopolitik pengambilan kebijakan di daerah sekitar dan pemerintah Provinsi, perlu dilihat kondisi perkembangan kasus beberapa daerah di sekitar Kota Bandung serta kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut, sebagai pembanding atau benchmark pengambilan kebijakan di Kota Bandung.

Dilihat dari kondisi 5 (lima) kabupaten tetangga, 4 (empat) kabupaten memiliki jumlah kasus positif yang lebih banyak dari Bandung maupun 1 Kabupaten yang memiliki kasus positif lebih sedikit, belum ada yang menerapkan PSBB secara ketat. Selain itu pertimbangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih menimbang dan menghitung dengan benar dampak yang mungkin timbul jika mengajukan PSBB, dan belum mengarah ke penerapan PSBB.

Berdasarkan 4 (empat) pertimbangan di atas, meskipun penerapan PSBB secara epidemiologis sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan di Kota Bandung, namun dari aspek ekonomi, penerapan PSBB akan membawa dampak yang cukup berat bagi masyarakat. Namun demikian, pengetatan aturan physical distancing tetap harus dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19

2. Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) atau istilah lainnya menjadi alternatif terbaik dalam pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dengan pengecualian pada aktivitas esensial yang berhubungan dengan pelayanan dasar masyarakat, aktivitas ekonomi, distribusi barang dan jasa untuk barang kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting. Titik berat pembatasan aktivitas ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat pada anjuran pemerintah untuk membatasi aktivitas diluar rumah kecuali untuk hal penting dan essensial. Kedisiplinan masyarakat dan gotong royong menjadi kunci utama pencegahan penyebaran Covid-19 seperti yang disampaikan Presiden RI.

C. USULAN ALTERNATIF PEDOMAN PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI KOTA BANDUNG dalam rangka Menekan Persebaran Pancemi Covid-19

Tujuan utama dari pembatasan kegiatan masyarakat adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat daya penanganan Kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keberhasilan pelaksanaan program pembatasan kegiatan masyarakat membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, instansi/Lembaga, pelaku usaha kecil, menengah dan industri, termasuk sektor informal dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Kepatuhan, kedisiplinan harus ditegakkan. Seluruh masyarakat untuk saling menguatkan, mematuhi anjuran dan himbauan pemerintah, dan meningkatkan pengawasan pada lingkungan sekitar baik mengenai kasus penyebaran Covid-19, hingga masalah ketentraman dan ketertiban umum. Kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama agar kondisi pandemi ini segera berakhir, dan aktivitas masyarakat Kembali normal.

1. Pembatasan pembelajaran sekolah dan Lembaga Pendidikan

Pembatasan pembelajaran sekolah dan Lembaga Pendidikan, pelatihan dan lembaga sejenisnya dilakukan dalam bentuk penghentian kegiatan pembelajaran dengan metode tatap muka langsung, dengan pembelajaran dirumah dengan memanfaatkan media yang efektif. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan namun tetap melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

2. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja

Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dilaksanakan dengan mengganti dengan bekerja dari rumah menggunakan media yang efektif namun dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja dari pegawai/pekerja. Dikecualikan bagi Lembaga yang esensial yang berkaitan dengan pertahanan dan kemanan serta ketentraman dan ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan Gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industi, dan distribusi logistik kebutuhan dasar dan barang penting lainnya. Pengecualian ini selain harus tetap memperhatikan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan harus menerapkan jumlah minimum karyawan yang bekerja.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan himbauan untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, dihadiri oleh keluarga terbatas dengan menerapkan jaga jarak. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, penanda waktu ibadah tetap dilaksanakan. Pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri paling banyak 20 orang dengan memperhatikan protocol Covid-19. Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dan fatwa/pandangan Lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

4. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Dikecualikan bagi transportasi untuk barang penting dan barang kebutuhan pokok, serta antar jemput barang termasuk jasa ojek online. Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan layanan darurat, serta stasiun dan terminal untuk mendukung pergerakan bantuan, evakuasi dan organisasi. Pembatasan jam operasional angkutan umum pada pukul 06.00 s/d 18.00, untuk layanan penumpang ojek diutamakan untuk pelayanan jasa antar barang.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya dengan berpedoman pada pandangan Lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Larangan berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum. Pengawasan aktivitas ini dilaksanakan dengan Kerjasama antara Pemerintah Daerah bekerja sama dengan TNI/POLRI untuk mensosialisasikan dan menegakkan peraturan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat. Selama masa pembatasan aktivitas masyarakat tidak diperkenankan menggelar resepsi baik pernikahan, khitanan yang dapat menimbulkan kerumunan dan hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kalangan terbatas, termasuk pemakaman dan/atau takziyah orang yang meninggal bukan karena Covid-19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.

6. Pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum atau fasilitas umum dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan yang dilaksanakan di tempat umum maksimal 5 orang dengan mematuhi protokol Kesehatan (menggunakan masker, dan jaga jarak). Dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan termasuk pelaku usaha di bidang kuliner, kebutuhan pokok dan barang penting, BBM, Gas dan energi, fasilitas Kesehatan, dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar masyarakat termasuk kegiatan olahraga. Khusus untuk pelaku usaha pada bidang kuliner hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan fasilitas makan di tempat serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, dan kewajiban menggunakan makser bagi penjual maupun pembeli, serta wajib menggunakan sarung tangan bagi penjual.

7. Pembatasan jam operasional pada aktivitas yang dikecualikan

Pada beberapa aktivitas yang dikecualikan perlu dilakukan pembatasan jam operasional dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Meskipun aktivitas ekonomi termasuk yang dikecualikan namun minimarket, supermarket dan atau toko mengutamakan fasilitas belanja daring dengan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar. Tidak menyediakan fasilitas tempat duduk baik didalam maupun diluar toko, mengatur jarak antrian, dan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Adapun pembatasan jam operasional diatur sebagai berikut:

a. Pasar rakyat : pukul 04.00 – 13.00 WIB

b. Minimarket/Toko : pukul 08.00 – 18.00 WIB

c. Supermarket/Grosir : pukul 09.00 – 18.00 WIB

d. PKL/Restoran/Kafe/Warung Makan : pukul 11.00 – 18.00 WIB

8. Menerapkan check poin pada zona merah Covid-19

Penerapan check poin pada zona merah Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan instansi terkait (TNI, Polri, dan unsur lembaga masyarakat) termasuk unsur kewilayahan.

Melihat perkembangan Pasien positif Covid di Kota Bandung yang tersebar di 30 Kecamatan di Kota Bandung, dapat terlihat jumlah pasien covid terkonsentrasi utamanya di Kecamatan Andir. Peningkatan jumlah positif covid di Kecamatan Andir termasuk yang paling signifikan . Kecamatan Andir menjadi episentrum dalam hal penularan Covid. Data yang diperoleh dari website Pusicov Bandung. go.id karakteristik pasien yang berasal dari Kecamatan Andir sudah memasuki tahapan transmisi local di Kota Bandung

Selain itu, area Bandung Kota juga merupakan pusat kegiatan masyarakat baik dalam aspek pemerintahan, perdagangan dan Jasa. Hal tersebut menyebabkan mobiltas penduduk dari dan menuju area tersebut luar biasa tinggi. Dengan melihat karakteristik penularan covid 19, pergerakan warga dari dan ke episentrum pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan sebaran kasus ke daerah-daerah lain. Tingginya angka PDP dan ODP di Kecamatan Andir menunjukkan tingginya potensi penyebaran kasus secara transmisi local di wilayah tersebut. Berdampingan dengan Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Wetan saat ini menjadi buffer dari episentrum penyebaran covid. Pasien positif di Kecamatan Bandung Wetan berasal dari penularan local.

Untuk itu pembatasan pergerakan dari dan menuju area tersebut sangat penting dalam upaya menekan penyebaran kasus, disamping upaya-upaya preventif yang harus terus ditegakkan. Berikut adalah alternatif teknis penerapan kebijakan pembatasan wilayah dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19 di Kota Bandung.

a. PEMBATASAN AKSES DARI DAN MENUJU EPISENTRUM

1) Pembatasan untuk mencegah imported case

Upaya-upaya pencegahan penyebaran covid 19 secara imported case telah dilakukan diantaranya dengan mendirikan posko2 check point di ruas jalan perbatasan Kota Bandung dengan Kabupaten / Kota Lain. Terdapat 6 posko check point sebagai berikut :

a) Posko Kopo di perbatasan Kota Bandung disebelah selatan Bandung

b) Posko Arjuna di perbatasan Bandung – Cimahi

c) Posko Cibiru berbatasan dengan Kab Bandung dan Sumedang

d) Posko UPI di Perbatasan Bandung Barat

 

2) Pembatasan untuk mencegah transmisi lokal

Kecamatan Andir sebagai episentrum virus covid -19 dengan intensitas mobilitas masyarakat yang sangat tinggi, khususnya terjadi di area yang biasa di sebut Bandung Kota.

Titik titik check point di pasang di ruas jalan akses menuju Bandung kota. Diutamakan di jembatan yang membatasi area tersebut dengan pertimbangan untuk menghindari check point di alternative jalan tikus.

Beberapa pertimbangan dalam penentuan Check Point yaitu:

a) Membatasi Area Zona merah yang memiliki tingkat mobilitas harian tertinggi yaitu kawasan Sekitar Alun-alun Kota Bandung dan Pasar Baru.

b) Menggunakan batas-batas alam (Sungai) untuk meminimalisir resiko penggunaan jalur tikus dan memudahkan pengawasan.

c) Protokol untuk perlakuan masuk dan keluar kawasan diatur dalam kajian yang tidak terpisahkan.

Alternatif penempatan titik-titik check point yang perlu diakukan untuk mencegah transmisi local penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berjumlah 12 titik, di antaranya :

a) Secapa AD

b) Bundaran Cibiru

c) Pasar Baru

d) Buah Batu

e) Kopo

f) Arjuna

g) Jalan Elang Rajawali

h) UPI

i) SOR Gede Bage

j) Moch Toha

k) Gegerkalong

l) Punclut

Teknis pelaksanaan penempatan titik-titik check point yang perlu diakukan untuk mencegah transmisi local penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, di antaranya :

a) Pendirian Posko untuk pengawasan lalu lintas kendaraan dan manusia;

b) Penutupan akses sehingga kendaraan tidak dapat melewati batas check point (kecuali beberapa titik yang tidak memungkinkan untuk ditutup);

c) Penerapan phisical distancing dan protokol kesehatan secara ketat;

d) Penutupan Area dari segala aktivitas harian, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan distribusi logistik;

e) Pembatasan secara ketat kegiatan-kegiatan di masyarakat termasuk pemerintahan, ekonomi dan ibadah;

f) Serta Kebijakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

b. PEMBAGIAN ZONASI PENANGANAN COVID-19

Berdasarkan analisa dan data pemetaan terhadap ketersediaan sarpras kesehatan dan fasilitas pendistribusian logistik yang telah diuraikan di bagian depan, maka selanjutnya dapat dirumuskan alternatif zonasi penanganan Covid-19.

Alternatif usulan kebijakan yang dapat dilakukan berdasarkan zonasi di atas antara lain :

1) Melarang penduduk melakukan aktivitas di luar Zona tempat tinggal mereka (Misalnya penduduk Zona 1, maka hanya boleh beraktivitas di dalam zona tersebut)

2) Menutup Akses dari dan menuju masing-masing Zona

3) pembatasan tidak berdasarkan daerah administrasi, namun berdasarkan ruas jalan terdekat yang membatasi antar zona.

4) Perihal ketersediaan sarpras Kesehatan, diutamakan pasien yang berasal dari zona tertentu, maka akan ditangani di RS dalam Zona tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Jakarta: Kemenkes.

 

Komentar