Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Era 4.0

 


Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Untuk mendapatkan barang/jasa yang tersebut, diperlukan Prinsip Pengadaan yang harus dipedomani oleh seluruh Pelaku Pengadaan. 

Prinsip Pengadaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbaharui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 antara lain ; Efisien, Efektif, Transfaran, Terbuka , Bersaing, Adil dan Akuntabel 


Oleh

BUDY HERMAWAN 

Fasilitator PBJ LKPP


I. Pendahuluan
1.1 Mengapa Pengadaan barang/jasa diperlukan?

Dengan semakin meningkatnya pembangunan di Negara kita, bertambah besar pulalah biaya yang diperlukan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, baik dana yang berasal dari Dalam Negeri, maupun Luar Negeri. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dari Pengguna untuk menghindari terjadinya kerugian bagi negara. Kerugian tersebut antara lain, akan diperolehnya barang yang keliru, kurang baik kualitasnya, kurang sesuai kuantitasnya, kurang terpenuhi persyaratan teknis lainnya, terlambatnya pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang diperlukan, sehingga tertundanya pemanfaatan barang/jasa yang diperlukan, terhambatnya tingkat daya serap dana. Bahkan untuk berbantuan luar negeri semakin besarnya beban biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah (dengan adanya kewajiban untuk membayar bunga dan commitment fee).

Selanjutnya pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta seluruh Pelaku Pengadaan berpedoman pada filosofi pengadaan, tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, dan metode, serta prosedur pengadaan yang baik (sound practices). Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Karena Pemerintah selaku pengguna barang/jasa membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika yang berlaku, berdasarkan metoda dan proses pengadaan yang berlaku.

Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah membutuhkan barang/jasa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika serta berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.

Sedangkan struktur anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja dikelompokkan berdasarkan kelompok belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan setiap bulan dalam satu tahun anggaran sebagai konsekuensi dari kewajiban pemerintah daerah secara periodik kepada pegawai yang bersifat tetap (pembayaran gaji dan tunjangan) dan/atau kewajiban untuk pengeluaran belanja lainnya yang umumnya diperlukan secara periodik. Adapun belanja langsung adalah belanja yang penganggarannya dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan, yaitu berupa belanja pegawai (honorarium/upah) untuk melaksanakan program/kegiatan; belanja barang/jasa; dan belanja modal.

Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara Penyedia atau Swakelola . Apabila dilakukan melalui metode penyedia maka dapat dilakukan dengan cara E-Purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan tender. Swakelola dapat dilakuan dengan cara Swakelola oleh PA/KPA, Intansi Pemerintah lainnya, Ormas dan Kelompok Masyarakat.

1.2 Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 serta perubahannya meliputi:

  1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya    bersumber dari APBN/APBD ;
  2. Pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran Belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman Dalam dan/atau Luar Negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

 


2.1 Prinsip dalam Pengadaan Barang/Jasa

Mengapa dalam pengadaan harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar PBJ?

Apakah prinsip dasar PBJ harus diikuti, bagaimana kalau tidak diikuti, apa konsekuensi hukumnya?
Prinsip artinya adalah aturan, ketentuan/hukum, standar. Dasar artinya adalah kunci, utama/pokok, vital. Dengan pengertian lain prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah objek atau subjek tertentu.

Prinsip-prinsip dasar pengadaan artinya ketentuan/peraturan/standar yang pokok/utama/ kunci/elementer yang harus/wajib dilaksanakan dalam pengadaan. Dengan demikian penerapan prinsip dasar pengadaan adalah merupakan keharusan. Sesuai dengan teori ekonomi dan pemasaran, barang/jasa harus diproduksi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen (pembeli). Masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda-beda. Pengguna barang/pembeli menghendaki barang/jasa berkualitas tertentu dengan harga yang semurah-murahnya, sebaliknya penjual menginginkan keuntungan setinggi-tingginya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Selain itu dalam pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah, pada umumnya para pelaku pengadaan cenderung belum merasa ?memiliki? seperti dengan membelanjakan dengan uangnya sendiri. Dalam teori agensi, pemilik sumber daya (uang) pada instansi pemerintah adalah rakyat, sedangkan pengguna anggaran/barang adalah manajer yang seringkali memiliki tujuan berbeda dengan pemiliknya. Tanpa prinsip para pihak cenderung untuk memuaskan keinginannya masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan yang harus dipenuhi bersama.

Dalam literatur lain menurut Kamus Bahasa Indonesia Prinsip adalah asas, kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir, bertindak, dan sebagainya. Selanjutnya Prinsip merupakan petunjuk arah layaknya kompas. Sebagai petunjuk arah, Para Pihak bisa berpegangan pada prinsip-prinsip yang telah disusun dalam menjalani pekerjaan tanpa harus kebingunan arah karena prinsip bisa memberikan arah dan tujuan yang jelas pada setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Seorang pemimpin atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang baik adalah seorang pemimpin yang berprinsip. Karena seorang pemimpin yang berprinsip pasti akan terarah dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin

Secara umum prinsip adalah suatu istilah yang sering digunakan dalam dunia ilmu pengetahuan. Dapat diartikan patokan atau landasan yang dijadikan pegangan atau acuan untuk melakukan sesuatu. Pada umumnya dalam istilah prinsip mengandung kebenaran yang sudah teruji dan dapat dibuktikan dalam praktek. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa prinsip berarti dasar atau disebut juga asas. Asas menurut terminologi bahasa adalah dasar, alas, fondasi; dan sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau rumpun berpikir atau berpendapat. Prinsip merupakan landasan, pilar, atau fondasi dalam pengadaan barang/jasa. Dalam literatur lainnya ada perbedaan yang mendasar antara asas dan norma. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi. Sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari ide, dan mempunyai sanksi. Pada kenyataannya, asas atau prinsip meskipun merupakan asas umum namun tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu. Berkenaan dengan hal ini, SF. Marbun mengatakan bahwa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umumnya diartikan sebagai peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur bagaimana manusia seyogyanya berbuat. Karena itu pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma ialah suatu sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

Dengan demikian, apabila asas-asas umum pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknakan sebagai asas atau sendi hukum, maka asas-asas/prinsip-prinsip PBJ merupakan norma hukum atau kaidah hukum yang apabila dilanggar mempunyai sanksi hukum.

Pengadan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa. Di samping itu, terkandung filosofi bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah upaya untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan pemikiran logis, sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku; Adapun manfaat memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah (a) mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik, (b) menekan kebocoran anggara (clean governance).

Adapun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel. Masing-masing prinsip ini akan dijelaskan di bawah ini.


EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  1. Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  2. Penilaani metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada
  3. Survai harga pasat atau HPS di lakukan dengan cara yang tepat dan cepat sesuai dengan kondisi saat itu ;
  4. Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dilakukan dengan cara memilih nilai value for money yang terbaik

EFEKTIF

Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  1. Kualitas terbaik;
  2. Penyerahan tepat waktu;
  3. Kuantiutas terpenuhi;
  4. Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  5. Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

Dengan penerapan prinsip efektif maka pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

TERBUKA DAN BERSAING

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  1. PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  2. Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  3. Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  5. Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  6. Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat. 

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

TRANSPARAN

Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  1. Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  2. Peluang dan kesempatan untuk ikut serta alam proses pengadaan barang/jasa harus transfaran ;
  3. seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transfaran ; dan
  4. kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transfaran kepada seluruh calon peserta

Jadi dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  1. 1. Pengumuman yang luas dan terbuka;
  2. 2. Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  3. 3. Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  4. 4. Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya.

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  1. 1. Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  2. 2. Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  3. 3. Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  4. 4. Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  5. 5. Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  6. 6. Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

AKUNTABEL
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  1. 1. Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  2. 2. Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  3. 3. Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta. 


III. KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa diadakan pada hakikatnya untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan dengan kualitas yang baik, kuantitas yang cukup, terpenuhi persyaratan teknis lainnya, pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta penyerahan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan mengikuti prinsip pengadaan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.

Melalui pemahaman atas prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel akan (a) mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik, (b) menekan kebocoran anggaran, (c) meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, dan (d) terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Komentar