oleh
Drs BUDY HERMAWAN, MSi
Widyaiswara BPSDM Prov Jawa Barat
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan Pelatihan
dasar ( LATSAR ) terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 1
(satu) tahun masa percobaan. Tujuan dari Diklat terintegrasi ini adalah untuk
membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dengan demikian UU ASN
mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak
PNS. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa
salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari
ASN yang profesional seperti tersebut di atas adalah Pelatihan Dasar. Pelatihan
ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS.
Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang
kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani
masyarakat serta berdaya saing.
Ada berbagai cara yang dapat ditempuh
dalam rangka menyiapkan para CPNS untuk masuk pada sistem pemerintahan. Salah
satunya adalah melalui Pelatihan Dasar. Salah satu mata Pelatihan dalam
pembelajaran Latsar adalah Akuntabilitas ; materi ini merupakan salah satu
materi penting yang bertujuan membantu CPNS untuk menjawab
pertanyaan–pertanyaan yang berkaitan dengan akuntabilitas publik. Selain itu,
mata Pelatihan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai – nilai akuntabilitas
yang nantinya akan menjadi dasar ©PNS dalam berperilaku. Dalam Undang-undang
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN berfungsi sebagai:
1) Pelaksana kebijakan publik;
2) Pelayan publik; dan
3) Perekat dan pemersatu bangsa.
Fungsi-fungsi ASN ini harus dilakukan
dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Akuntabilitas mengacu pada harapan implisit atau eksplisit bahwa keputusan atau
tindakan seseorang akan di evaluasi oleh pihak lain dan hasil evaluasinya dapat
berupa reward atau punishment. Akuntabilitas yang dilakukan oleh PNS akan
teruji ketika PNS tersebut mengalami permasalahan dalam transparansi dan akses
informasi, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan sumber daya milik negara dan
konflik kepentingan. Seorang PNS dapat dikatakan PNS yang akuntabel apabila
mampu mengatasi masalah-masalah tersebut. Dalam artian mampu mengambil pilihan
yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik
praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan
fungsinya
Dalam Mata Pelatihan Akuntabilitas
PNS,secara substansi pembahasan berfokus pada fasilitas pembentukan nila-inilai
dasar akuntabilitas. Peserta diklat akan dibekali dengan pembelajaran mengenai
nilai-nilai dasar dan konsep akuntabilitas publik, konflik kepentingan dalam
masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan publik, transparan dalam
memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh publik, serta sikap dan
perilaku yang konsisten.Mata diklat ini disajikan dengan proses experiential
learning, yang memberikan penekanan-penekanan pada proses internalisasi
nilai-nilai dasar, kombinasi metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus,
simulasi, film pendek, studi lapangan dan demonstrasi. Melalui mata diklat ini,
peserta akan dinilai kemampuannya dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar
akuntabilitas guna pelaksanaan tugas jabatannya.
Tujuan Pembelajaran Akuntabilitas
bagi setiap ©PNS ini adalah diharapkan mampu ;
1. Memahami nilai-nilai dasar dan
konsep akuntabilitas serta mengaktualisasikannya;
2. Mempunyai pilihan
yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan dalam masyarakat;
3. Memahami tugas
yang harus dilaksanakan dan sadar akan pentingnya kinerja untuk organisasi;
4. Melayani masyarakat secara adil dan merata;
5. Menunjukkan sikap netralitas PNS
dari kepentingan tertentu;
6. Menunjukkan sikap dan perilaku
yang konsisten;
7. Mengaktualisasikan nilai-nilai
dasar akuntabilitas.
Apa yang Dimaksud dengan
Akuntabilitas ;
Akuntabilitas adalah kata yang
seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang
mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat
penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal,
kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab.
Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda.
Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab, sedangkan
akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas
merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi
tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin
terwujudnya nilai-nilai publik.
Nilai-nilai publik tersebut antara
lain adalah:
1. Mampu mengambil
pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara
kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi;
2. Memiliki pemahaman
dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik
praktis;
3. Memperlakukan
warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik;
4. Menunjukan sikap
dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Aspek-Aspek Akuntabilitas
1. Akuntabilitas
adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang
dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan
negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan bertanggung jawab memberikan arahan
yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Dilain sisi, individu/kelompok/institusi bertanggung jawab untuk
memenuhi semua kewajibannya. Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang
terjadi adalah hubungan yang bertanggung jawab antara kedua belah pihak.
2. Akuntabilitas
berorientasi pada hasil (Accountability is results oriented) Hasil yang
diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang
bertanggung jawab, adil dan inovatif. Dalam konteks ini, setiap individu/kelompok/
institusi dituntut untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi
untuk mencapai hasil yang maksimal.
3. Akuntabilitas
membutuhkan adanya laporan (Accountability requires reporting) Laporan kinerja
adalah perwujudan dari akuntabilitas. Dengan memberikan laporan kinerja berarti
mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh
individu/kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan
proses yang telah dilakukan. Dalam dunia birokrasi, bentuk akuntabilitas setiap
individu Bab II ~ Konsep Akuntabilitas| 9 berwujud suatu laporan yang
didasarkan pada kontrak kerja, sedangkan untuk institusi adalah LAKIP (Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
4. Akuntabilitas
memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences)
Akuntabilitas adalah kewajiban. Kewajiban menunjukkan tanggung jawab, dan
tanggung jawab menghasilkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut dapat berupa
penghargaan atau sanksi.
5. Akuntabilitas
memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari
akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Dalam pendekatan akuntabilitas yang bersifat proaktif
(proactive accountability), akuntabilitas dimaknai sebagai sebuah hubungan dan
proses yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sejak
awal, penempatan sumber daya yang tepat, dan evaluasi kinerja. Dalam hal ini proses
setiap individu/kelompok/institusi akan diminta pertanggungjawaban secara aktif
yang terlibat dalam proses evaluasi dan berfokus peningkatan kinerja.
Klik dan pelajari ;
Akuntabilitas publik memiliki tiga
fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu: 1. Untuk menyediakan kontrol demokratis
(peran demokrasi); dengan membangun suatu sistem yang melibatkan stakeholders
dan users yang lebih luas (termasuk masyarakat, pihak swasta, legislatif,
yudikatif dan di lingkungan pemerintah itu sendiri baik di tingkat kementrian,
lembaga maupun daerah); 2. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
(peran konstitusional); 3. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran
belajar). Akuntabilitas merupakan kontrak antara pemerintah dengan aparat
birokrasi, serta antara pemerintah yang diwakili oleh PNS dengan masyarakat.
Kontrak antara kedua belah pihak tersebut memiliki ciri antara lain: Pertama,
akuntabilitas eksternal yaitu tindakan pengendalian yang bukan bagian dari
tanggung jawabnya. Kedua, akuntabilitas interaksi merupakan pertukaran sosial
dua arah antara yang menuntut dan yang menjadi bertanggung jawabnya (dalam
memberi jawaban, respon, rectification, dan sebagainya). Ketiga, hubungan
akuntabilitas merupakan hubungan kekuasaan struktural (pemerintah dan publik)
yang dapat dilakukan secara asimetri sebagai haknya untuk menuntut jawaban
(Mulgan 2003).
Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan
yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu,
akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.
1. Akuntabilitas
Personal (Personal Accountability) Akuntabilitas personal mengacu pada
nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral
dan etika. Pertanyaan yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang
memiliki akuntabilitas personal antara lain “Apa yang dapat saya lakukan untuk
memperbaiki situasi dan membuat perbedaan?”. Pribadi yang akuntabel adalah yang
menjadikan dirinya sebagai bagian dari solusi dan bukan masalah.
2. Akuntabilitas
Individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan
lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi
kewenangan. Pemberi kewenangan bertanggung jawab untuk memberikan arahan yang
memadai, bimbingan, dan sumber daya serta menghilangkan hambatan kinerja,
sedangkan PNS sebagai aparatur negara bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung
jawabnya. Pertanyaan penting yang digunakan untuk melihat tingkat akuntabilitas
individu seorang PNS adalah apakah individu mampu untuk mengatakan “Ini adalah
tindakan yang telah saya lakukan,dan ini adalah apa yang akan saya lakukan
untuk membuatnya menjadi lebih baik”.
3. Akuntabilitas
Kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok.
Dalam hal ini tidak ada istilah “Saya”, tetapi yang ada adalah “Kami”. Dalam
kaitannya dengan akuntabilitas kelompok, maka pembagian kewenangan dan semangat
kerjasama yang tinggi antar berbagai kelompok yang ada dalam sebuah institusi
memainkan peranan yang penting Bab II ~ Konsep Akuntabilitas| 13 dalam
tercapainya kinerja organisasi yang diharapkan.
4. Akuntabilitas
Organisasi Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang
telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap
organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya.
5. Akuntabilitas
Stakeholder Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan,
dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap
kinerjanya. Jadi akuntabilitas stakeholder adalah tanggungjawab organisasi
pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan
bermartabat.
Indikator Keberhasilan Setiap
organisasi memiliki mekanisme akuntabilitas tersendiri. Mekanisme ini dapat
diartikan secara berbeda-beda dari setiap anggota organisasi hingga membentuk
perilaku yang berbeda-beda pula. Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi,
antara lain sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan
sistem pengawasan (CCTV, finger prints, ataupun software untuk memonitor
pegawai menggunakan komputer atau website yang dikunjungi). Untuk memenuhi
terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme
akuntabilitas harus mengandung dimensi:
1. Akuntabilitas
kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality). Akuntabilitas
hukum terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan
2. Akuntabilitas
proses (process accountability). Akuntabilitas proses terkait dengan: Apakah
prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal
kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur
administrasi? Akuntabilitas ini diterjemahkan melalui pemberian pelayanan
publik yang cepat, responsif, dan murah. Pengawasan dan pemeriksaan akuntabilitas
proses dilakukan untuk menghindari terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme.
3. Akuntabilitas
program (program accountability). Akuntabilitas ini dapat memberikan
pertimbangan Apakah tujuan yang ditetapkan dapat tercapai, dan Apakah ada
alternatif program lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.
4. Akuntabilitas
kebijakan (policy accountability). Akuntabilitas ini terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil terhadap DPR/ DPRD
dan masyarakat luas.
Klik dan pelajari ;
Apa yang diharapkan dari seorang ©PNS
setelah mempelajari makna Akuntabilitas bagi seorang Pelayan Publik ?
1. PNS bertindak sesuai dengan persyaratan
legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku mereka.
2. PNS tidak
mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat.
3. Kebiasaan kerja
PNS, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi
harmonis, lingkungan kerja yang nyaman dan produktif.
4. PNS memperlakukan
anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan
keadilan, dan memperhatikan secara tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak,
keamanan dan kesejahteraan.
5. PNS membuat
keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua
informasi yang tersedia, Undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi
tersebut.
6. PNS melayani
stakeholders (lingkup pemerintah, swasta atau masyarakat) setiap hari dengan
tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Modul Akuntabilitas LAN RI
2.
Bovens, M. 2007. Analysing and Assessing
Accountability: A Conceptual Framework’ European Law Journal, Vol. 13(4), pp.
447–468.
3.
Maccarthaigh, Muiris & Boyle, Richard. 2014.
Civil Service Accountability: Challenge And Change. An Foras Riaracháin Institute
Of Publik Administration
Mantaap kang.. lanjutkan menyebarkan ilmunya sangat bermanfaat
BalasHapus