Oleh
Drs.
BUDY HERMAWAN, MSi
Widyaiswara
Ahli Madya
BPSDM
Jawa Barat
Persyaratan pekerjaan
yang disub-kontrakan dan evaluasi pekerjaan yang disub-kontrakan
Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 pasal 65 ayat 6 menyebutkan bahwa Penyedia usaha non-kecil
yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil
dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya,
jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Dalam SDP Pekerjaan
Konstruksi, Permen PUPR 14/2020 disebutkan bahwa Bagian Pekerjaan yang
disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan
spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Bagian pekerjaan yang
akan disubkontrakkan merupakan salah satu persyaratan teknis penawaran penyedia
untuk tender pekerjaan konstruksi.
Bagian pekerjaan yang
akan disubkontrakkan dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), menetapkan jenis
pekerjaan yang wajib disubkontrakkan.
Bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan adalah sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis
(apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang
bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil. Pekerjaan spesialis
adalah pekerjaan konstruksi dengan klasifikasi usaha selain klasifikasi usaha
bangunan gedung dan klasifikasi usaha bangunan sipil.
Bagian pekerjaan yang
akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Paket
pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas 25.000.000.000,00 (dua
puluhlima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada
penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis),
dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa
Usaha Kecil; dan/atau
- Paket
pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas 000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah)wajib:
- mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah
tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah
menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut,dan
- mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa
Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak
tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam
penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil.
Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP); - Penyedia
jasa spesialis adalah penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki
klasifikasi usaha selain klasifikasi usaha bangunan gedung dan klasifikasi
usaha bangunan sipil.
- Dalam
hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi
yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak
melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak
kepada Pelaku Usaha Papua.
- Dalam
hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi
yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilaipagu anggaran di atas
000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), maka peserta selain
mengikuti ketentuan pada angka (4) juga wajib mengikuti ketentuan pada
angka (1) atau (2).
- Peserta
tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan utama.
- Peserta
tidak mensubkontrakkan seluruh pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
- Peserta
Usaha Kecil
tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh.
Ketentuan tentang
subkontrak diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Menteri PUPR 33/2020, yang
merupakan penjelasan teknis tata cara penentuan persyaratan pemilihan dan
evaluasi dokumen penawaran pengadaan Jasa Konstruksi, sebagai berikut:
1.
Persyaratan
pekerjaan yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
a.
Ketentuan pada SDP
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020, dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam
dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan;
dan
b.
Bagian pekerjaan yang
wajib disubkontrakkan yaitu:
1. Sebagian pekerjaan utama yang harus
disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis dengan ketentuan ;
a.
Paling banyak 2
pekerjaan
b.
Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan subklasifikasi SBU
2.
Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha
kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a. paling banyak 2
pekerjaan ;
b. pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU
Untuk nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) sampai dengan Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah), evaluasi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian
pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang
bukan pekerjaan utama; dan
Untuk nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) harus memperhatikan:
1.
Untuk pekerjaan utama,
maka dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan dan
kesesuaian subklasifikasi SBU subpenyedia jasa spesialis yang dinominasikan;
dan
2.
Untuk pekerjaan yang
bukan pekerjaan utama, maka dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan
yang disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi usaha, dan kesesuaian
lokasi/domisili usaha subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil yang
dinominasikan.
3. Contoh penetapan persyaratan dan evaluasi
pekerjaan yang disubkontrakkan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Contoh:
Pekerjaan Pembangunan Bendungan di Provinsi Jawa Barat, pagu pekerjaan Rp. 75
Miliar.
a.
Maka contoh penetapan
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan:
No |
Jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan |
Pekerjaan Spesialis
pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Kontrusi Spesialis) |
|
1. |
Pekerjaan Galian
Tanah (SP004) |
Pekerjaan bukan Pekerjaan
Utama (kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi Setempat) |
|
1. |
Pengadaan dan
pemasangan papan duga (terasso) |
b.
Evaluasi pekerjaan
yang disubkontrakkan:
Dokumen Penawaran |
Peserta 1 |
Peserta 2 |
Peserta 3 |
Peserta 4 |
Peserta 5 |
Subkon spesialis |
PT. A (tidak menyampaikan isian SBU) |
PT. A (SBU SP001) |
PT. A (SBU SP004) |
PT. A (SBU SP04) |
PT. A (SBU SP004) |
Subkon usaha kecil dan setempat |
CV. C, domisili di Sumedang |
CV. C, domisili di Sumedang |
CV. C, domisili di Sumedang |
PT. X, usaha menengah domisili di Sumedang |
CV. C, domisili di Jakarta |
Hasil evaluasi |
Pokja melakukan pengecekan di lpjk.net untuk
memastikan subklasifikasi SBU PT. A Lulus, apabila memiliki SBU yang sesuai. |
Pokja melakukan pengecekan di lpjk.net untuk
memastikan subklarifikasi SBU PT. A Lulus, apabila memiliki SBU yang sesuai. |
Lulus |
Gugur, menawarkan usaha menengah untuk
subkon usaha kecil. |
Gugur, menawarkan subkon usaha kecil tidak
setempat. |
Salam Perubahan
Komentar
Posting Komentar