Tugas Pejabat Pembuat Komitmen

 


TUGAS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

 

Oleh

Drs BUDY HERMAWAN, MSi

Widyaiswara Ahli Madya pada BPSDM Provinsi Jawa Barat

Part 1

Dalam setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah baik di lingkungan Lembaga / Kementrian maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia pasti akan memerlukan keterlibatan , peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen . Peran Pejabat Pembuat Komitmen sangatlah strategis dalam setiap proses tahapan pengadaan barang dan jasa, dimana Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tugasnya ketika masih dalam tahapan perencanaan pengadaan sampai dengan melayani audit baik internal mapun eksternal bahkan aparat penegak hukum ( APH ). Tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen adalah tugas PA/KPA yang dilimpahkan kepada PPK secara formal dan yuridis, artinya bahwa pelimpahan itu telah menjadi kewenangan mutlak yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima kewenangan.

Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran selaku pemimpin dalam suatu Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah lazimnya dalam setiap akhir tahun akan menetapkan suatu keputusan internal berupa Keputusan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di intansinya masing-masing. Keputusan internal ini berupa pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen yang akan bertugas untuk melaksanakan sebagian pelimpahan kewenangan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal proses manajemen pengadaan barang/jasa di intansinya masing-masing. Dalam hal Pengguna Anggaran di Tingkat Kementrian yang berperan sebagai Pengguna Anggaran adalah Menteri disuatu departemen ; bila di Lembaga, maka yang berperan sebagai Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaganya , sedangkan di suatu intansi Tingkat Pemerintah Daerah ( Perangkat Daerah ), maka yang berperan sebagai Pengguna Anggaran adalah Kepala Perangkat Daerahnya ( Kepala Dinas/Kepala Badannya).

Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf g , PA memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan sebagian kewenangan  Pengguna Anggaran. Sementara di Pasal 10 ayat (3) dinyatakan bahwa KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait antara lain ;

a.    Melaksanakan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan / atau ;

b.    Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Sehubungan penjelasan tersebut diatas, maka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen antara lain ; persyaratan memiliki sertifikat ahli dasar pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ( LKPP ), memiliki disiplin tinggi, memiiliki tanggung jawab dan kualifikasi serta manajerial, mampu mengambil keputusan tegas serta memiliki keteladanan dalam sikap dan tidak pernah terlibat KKN, menandatangani Pakta Integritas , serta tidak menjabat sebagai pengelola keuangan harus dapat dengan cermat dan teliti memahami surat ketetapan pengangkatan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) sehingga akan faham terhadap tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan Sebagian peran dan tanggung jawab PA /KPA.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur tentang tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pasal 11 sebagai berikut ;

1.    PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas

a.    Menyusun perencanaan pengadaan ;

b.    Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ;

c.    Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja ( KAK )

d.    Menetapkan Rancangan Kotrak ;

e.    Menetapkan HPS ;

f.     Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;

g.    Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;

h.    Melaksanakan E – Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )

i.     Mengendalikan kontrak ;

j.     Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ;

k.    Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;

l.     Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ;

m.  Menilai kinerja penyedia ;

n.    Menetapkan tim pendukung ;

o.    Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli ;

p.    Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;

2.    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi ;

a.    Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; dan

b.    Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan

3.    Pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.

4.    PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. 

        Bandung, 3 Mei 2021



B

 

Komentar