TUGAS PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Oleh
Drs
BUDY HERMAWAN, MSi
Widyaiswara
Ahli Madya pada BPSDM Provinsi Jawa Barat
Part
1
Dalam
setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah baik di lingkungan Lembaga /
Kementrian maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia pasti akan memerlukan keterlibatan
, peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen . Peran Pejabat Pembuat
Komitmen sangatlah strategis dalam setiap proses tahapan pengadaan barang dan
jasa, dimana Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tugasnya ketika masih dalam
tahapan perencanaan pengadaan sampai dengan melayani audit baik internal mapun
eksternal bahkan aparat penegak hukum ( APH ). Tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat
Komitmen adalah tugas PA/KPA yang dilimpahkan kepada PPK secara formal dan yuridis,
artinya bahwa pelimpahan itu telah menjadi kewenangan mutlak yang harus dapat
dipertanggungjawabkan oleh penerima kewenangan.
Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran selaku pemimpin dalam suatu Kementrian/Lembaga/Pemerintah
Daerah lazimnya dalam setiap akhir tahun akan menetapkan suatu keputusan
internal berupa Keputusan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di intansinya
masing-masing. Keputusan internal ini berupa pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen yang akan bertugas untuk melaksanakan sebagian pelimpahan kewenangan Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal proses manajemen pengadaan
barang/jasa di intansinya masing-masing. Dalam hal Pengguna Anggaran di Tingkat
Kementrian yang berperan sebagai Pengguna Anggaran adalah Menteri disuatu
departemen ; bila di Lembaga, maka yang berperan sebagai Pengguna Anggaran
adalah Kepala Lembaganya , sedangkan di suatu intansi Tingkat Pemerintah Daerah
( Perangkat Daerah ), maka yang berperan sebagai Pengguna Anggaran adalah
Kepala Perangkat Daerahnya ( Kepala Dinas/Kepala Badannya).
Merujuk
Pasal 9 ayat (1) huruf g , PA memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan Pejabat
Pembuat Komitmen untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran. Sementara di Pasal 10 ayat
(3) dinyatakan bahwa KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan
yang terkait antara lain ;
a. Melaksanakan
Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan / atau ;
b. Mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
Sehubungan
penjelasan tersebut diatas, maka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah
memenuhi persyaratan kompetensi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen antara lain ;
persyaratan memiliki sertifikat ahli dasar pengadaan barang/jasa yang
dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ( LKPP ), memiliki
disiplin tinggi, memiiliki tanggung jawab dan kualifikasi serta manajerial,
mampu mengambil keputusan tegas serta memiliki keteladanan dalam sikap dan
tidak pernah terlibat KKN, menandatangani Pakta Integritas , serta tidak
menjabat sebagai pengelola keuangan harus dapat dengan cermat dan teliti memahami
surat ketetapan pengangkatan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) sehingga
akan faham terhadap tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan Sebagian peran
dan tanggung jawab PA /KPA.
Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur tentang
tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pasal 11 sebagai berikut ;
1. PPK
dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki
tugas
a. Menyusun
perencanaan pengadaan ;
b. Melaksanakan
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ;
c. Menetapkan
spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
d. Menetapkan
Rancangan Kotrak ;
e. Menetapkan
HPS ;
f. Menetapkan
besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;
g. Mengusulkan
perubahan jadwal kegiatan ;
h. Melaksanakan
E – Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,- ( dua ratus
juta rupiah )
i. Mengendalikan
kontrak ;
j. Menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ;
k. Melaporkan
pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
l. Menyerahkan
hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan ;
m. Menilai
kinerja penyedia ;
n. Menetapkan
tim pendukung ;
o. Menetapkan
tim ahli atau tenaga ahli ;
p. Menetapkan
surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
2.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA,
meliputi ;
a. Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; dan
b. Mengadakan
dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan
3.
Pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari APBD, dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA menugaskan
PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf m.
4. PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Bandung, 3 Mei 2021
B
Komentar
Posting Komentar