Peran dan Fungsi Widyaiswara sebagai Guru Bangsa



Guru merupakan sosok yang berjasa dalam kemajuan Pendidikan khususnya di Indonesia. Atas segala jasa yang telah dicurahkan untuk membagi ilmu kepada setiap muridnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati pada tanggal 25 Nopember setiap tahunnya. Lebih rinci, pemaparan lengkap mengenai latar belakang dan jugas dasar hukum peringatan Hari Guru Nasional tanggal 25 Nopember , dijelaskan dalam buku berjudul Profesi Kependidikan dan Keguruan yang ditulis oleh Syarwani Hamid, Zainudin Hodsay (2020;20). Dalam buku tersebut tertulis bahwa pemerintah telah mengakui profesi guru dengan menetapkan Hari Guru Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994, yang berisi pengesahan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Nopember setiap tahunnya

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS, dan melakukan evaluasi dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah. Widyaiswara memiliki fungsi sebagai guru yaitu meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta sikap dan priilaku Sumber Daya Manusia di jajaran birokasi pemerintah agar memiliki kapasitas kinerja, yang smart, agile dan akuntabel, Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara , yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaiswaa adalah jabatan yang mempunyai runag lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan , dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan dilembaga penyelenggara pelatihan pada intansi pemerintah. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya  disebut widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas , tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan pelatihan , pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di Lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Manajemen PNS. Pengembangan Pelatihan adalah upaya meningkatkan kualitas pelatihan melalui pengembangan model pembelajaran dan evaluasi pengembangan Pelatihan . Penjaminan mutu pelatihan adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu terhadap penyelenggaraan pelatihan ASN. Lembaga penyelenggara pelatihan adalah unit kerja pada intansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara , bahwa widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan , Pengembangan Pelatihan , dan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan . Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional widyaiswara. Kedudukan widyaiswara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan karir PNS . Jabatan fungsional Widyaiswara termasuk  dalam klasifikasi /rumpun  jabatan fungsional Pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara  dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi antara lain ;

1.      Widyaiswara Ahli Pertama

2.      Widyaiswara Ahli Muda

3.      Widyaiswara Aahli Madya

4.      Wiyaiswara Ahli Utama

 

Widyaiswaa memiliki tugas melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjamin mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Unsur kegiatan tugas jabatan Fungsional Widyaiswara yang dapat dinilai angka kreditnya , terdiri atas ; pelatihan , pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan . Sub Unsur dari kegiatan, terdiri atas :

a.      Pelatihan , meliputi :

1.              Perencanaan Pelatihan

2.              Pelaksanaan Pelatihan, dan ;

3.              Evaluasi pelaksanaan Pelatihan

b.      Pengembangan Pelatihan , meliputi :

1.              Pengembangan Model Pembelajaran ; dan

2.              Evaluasi Pengembangan Pelatihan ;

 

c.      Penjaminan mutu Pelatihan , meliputi :

1.              Perencanaan Penjaminan Mutu Pelatihan

2.              Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pelatihan ; dan

3.              Evaluasi Penjaminan Mutu Pelatihan

 Selanjutnya dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara bahwa uraian kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam dalam butir sebagai berikut :

a.            Widyaiswara ahli petama meliputi ;

1.            Menyusun Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Dasar atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar;

2.            Menelaah Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya

3.            Melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

4.            Menyusun modul Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis Tingkat Dasar , atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

5.            Menyusun bahan perencanaan Pelatihan Dasar Calon PNS dalam bentuk Bahan Ajar , Pelatihan Jabatan Fungsional Tingkat Dasar dan Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

6.            Menyusun bahan perencanaan Pelatihan Dasar Calon PNS dalam bentuk bahan tayang, Pelatihan Jabatan Fungsional Tingkat Dasar dan Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

7.            Menyusun bahan perencanaan Pelatihan Dasar Calon PNS dalam bentuk Bahan Peraga, Pelatihan Jabatan Fungsional Tingkat Dasar dan Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

8.            Menyusun bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana Pembelajaran pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar

9.            Menyusun soal/materi ujian pelatihan berbentuk Pre-test -Post  test pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar  ;

10.         Menyusun soal/Materi ujian Pelatihan berbentuk Tes Komprehensif pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

11.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentukmkasus pada tingkat Pelatihan dasar Calon PNS, pelatihan jabatan fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar  ;

12.         Melakukan Kegiatan Pembelajaran Klasikal untuk ASN pada Tingkat  Pelatihan dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

13.         Melakukan kegiatan Pembelajaran Klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

14.         Melakukan Tatap Muka secara pembelajaran jarak jauh  ( Distance learning ) dan/atau Pembelajaran secara elektronik  (e-learning) pada tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

15.         Melakukan Tatap Muka secara Pembelajaran Jarak Jauh ( distance learning ) dan/atau pembelajaran secara elektronik Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Dasar atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

16.         Mengintegrasikan program penyelenggaraan dan tujuan pembelajaran pada Pelatihan Dasar  Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

17.         Melaksanakan Pembimbingan ( Coaching ) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis Dasar , atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat dasar ;

18.         Melakukan Bimbingan Teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan Observasi  Lapangan/Praktek Kerja Lapangan /Bencmarking pada tingkat Pelatihan Jabatan  Fungsional, Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis Dasar , atau pelatihan Sosial Kultural Tingkat dasar ;

19.         Memeriksa hasil  ujian Pelatihan berbentuk pre test – pos test pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan dasar Calon PNS , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

20.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk test komprehensif pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

21.         Memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Dasar Calon PNS,  Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar  ;

22.         Melakukan Pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada Tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;

23.         Mengembangkan Media dan Materi Pembelajaran Berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Jabatan Fungsional Dasar ;

24.         Menyusun kerangka bahan evaluasi Program Pengembangan Pelatihan di Lingkup Instansi ;

25.         Menyusun Pedoman Teknis Standarisasi Proses Penjaminan Mutu Pelaksanaan Pelatihan ASN ; dan

26.         Melakukan pengembangan system dan model pelatihan pada tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar .

 

 

b.        Widyaiswara Ahli Muda, meliputi ;

 

1.            Menyusun Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat lanjutan atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

2.            Menelaah Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya ;

3.            Melakukan sinkronisasi Perencanaan Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

4.            Menyusun Modul Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

5.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk Bahan Ajar pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

6.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam Bentuk Bahan Tayang pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

7.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk Bahan Peraga pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan

8.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana Pembelajaran  pada tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

9.            Menyusun soal/materi Ujian Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

10.         Menyusun soal materi ujian Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

11.         Menyusun soal materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

12.         Melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

13.         Melakukan kegiatan Pembelajaran Klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan

14.         Melaksanakan Tatap Muka secara Pembelajaran Jarak Jauh dan/atau Pembelajaran secara Elektronik pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

15.         Melaksanakan Tatap Muka secara Pembelajaran Jarak Jauh dan/atau Pembelajaran secara Elektronik bagi Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

16.         Mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

17.         Melakukan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

18.         Melakukan bimbingan Teknis Produk Pembelajaran Kelas pada Pelaksanaan Observasi Lapangan /Praktek Kerja Lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

19.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

20.         Memeriksa hasil ujian pelatihan berbentuk test komprehensif pada tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

21.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

22.         Melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

23.         Mengembangkan Media dan Materi Pembelajaran Berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

24.         Menganalisis bahan evaluasi program pengembangan Pelatihan di lingkup instansi ;

25.         Menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi ( Corporate University ) lingkup instansi ; dan

26.         Melakukan pengembangan system dan model Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;

 

c.            Widyaiswara Ahli Madya, meliputi :

 

1.            Mengevaluasi hasil Analisis Kebutuhan Pelatihan ;

2.            Menyusun Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Menengah atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah ;

3.            Menelaah Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Menengah atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah ;

4.            Melakukan Sinkronisasi Perencanaan Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

5.            Menyusun Modul Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

6.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

7.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

8.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk alat peraga pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

9.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana Pembelajaran pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

10.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre test dan post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

11.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

12.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

13.         Melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

14.         Melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

15.         Melakukan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh dan /atau pembelajaran secara elektronik pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

16.         Mengintegrasikan program Penyelenggaraan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator , Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

17.         Melaksanakan Pembimbingan ( Coaching ) produk pembelajaran individu pada Tingkat Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator , Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

18.         Melakukan Bimbingan Teknis Produk Pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktek kerja lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

19.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

20.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

21.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

22.         Melakukan Pemantauan pencapaian hasil Pembelajaran Klasikal pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

23.         Mengembangkan Media dan Materi Pembelajaran berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

24.         Mengevaluasi Program Pengembangan Pelatihan di lingkup Instansi ;

25.         Menyusun Rancangan Implementasi Pembelajaran terintegrasi ( Corporate University ) lingkup antar instansi ;

26.         Melaksanakan assistensi dan konsultasi pada Pembelajaran terintegrasi ( Corporate University ) lingkup instansi ;

27.         Melaksanakan bimbingan teknis ( Coaching ) kepakaran pada unit kerja instansi , dan ;

28.         Melakukan pengembangan system dan model Pelatihan pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;

 

 

d.           Widyaiswara ahli Utama , meliputi ;

 

1.            Melaksanakan perkonsultasian penyusunan Analisis Kebutuhan Pelatihan ;

2.            Mendesain system atau Model Analisis Pelatihan ;

3.            Menyusun kurikulum pada Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi atau Pelatihan Sosial Kulutural Tingkat Tinggi ;

4.            Menelaah Kurikulum pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya ;

5.            Melakukan Sinkronisasi Perencanaan Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi ;

6.            Menyusun Modul Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

7.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis TingkatTinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

8.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

9.            Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

10.         Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana Pembelajaran pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

11.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre test dan post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

12.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

13.         Menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

14.         Melakukan kegiatan Pembelajaran Klasikal untuk ASN pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

15.         Melakukan kegiatan Pembelajaran Klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

16.         Melakukan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh dan /atau pembelajaran secara elektronik pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

17.         Mengintegrasikan Program Penyelenggaraan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

18.         Melaksanakan Pembimbingan ( Coaching ) produk pembelajaran individu pada Tingkat Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

19.         Melakukan Bimbingan Teknis Produk Pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktek kerja lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

20.         Melakukan Bimbingan Teknis Produk Pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktek kerja lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

21.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

22.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

23.         Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

24.         Melakukan Pemantauan pencapaian hasil Pembelajaran Klasikal pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

25.         Mengembangkan Media dan Materi Pembelajaran berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

26.         Mendesain Model Evaluasi Program Pengembangan Pelatihan pada lingkup Nasional;

27.         Mengembangkan Model Penjaminan Mutu dan Standar Pelatihan ASN ;

28.         Melaksanakan assistensi dan konsultasi pada Ppembelajaran Terintegrasi ( Corporate University ) lingkup antar instansi ;

29.         Melaksanakan bimbingan teknis ( Coaching ) kepakaran pada lingkup antar instansi;

30.         Melakukan pengembangan system dan model Pelatihan pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;

 

Demikian peran dan tugas Pejabat Fungsional Widyaiswara yang diamanatkan oleh Permenpan dan RB Nomor 42 Tahun 2021 , semoga Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Barat dapat menjadi ASN yang Ber-akhlak sesuai cita-cita dan amanat Bapak Presiden Ir Joko Widodo serta mampu menjadi salah satu motor penggerak pembangunan menuju terwujudnya SDM yang Unggul dan Berdaya Saing.

 

 

 

Selamat Hari Guru

Widyaiswara sebagai Guru Bangsa

Maju dan Sejahtera Indonesia-ku

Bandung, 25/11/2021


Komentar