Guru merupakan sosok yang berjasa dalam kemajuan Pendidikan khususnya di Indonesia. Atas segala jasa yang telah dicurahkan untuk membagi ilmu kepada setiap muridnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati pada tanggal 25 Nopember setiap tahunnya. Lebih rinci, pemaparan lengkap mengenai latar belakang dan jugas dasar hukum peringatan Hari Guru Nasional tanggal 25 Nopember , dijelaskan dalam buku berjudul Profesi Kependidikan dan Keguruan yang ditulis oleh Syarwani Hamid, Zainudin Hodsay (2020;20). Dalam buku tersebut tertulis bahwa pemerintah telah mengakui profesi guru dengan menetapkan Hari Guru Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994, yang berisi pengesahan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Nopember setiap tahunnya
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat
fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS, dan melakukan evaluasi dan
pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah. Widyaiswara memiliki
fungsi sebagai guru yaitu meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta sikap
dan priilaku Sumber Daya Manusia di jajaran birokasi pemerintah agar memiliki
kapasitas kinerja, yang smart, agile dan akuntabel, Berdasarkan
Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara , yang dimaksud Jabatan
Fungsional Widyaiswaa adalah jabatan yang mempunyai runag lingkup tugas,
tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan
pelatihan , dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi
yang berkedudukan dilembaga penyelenggara pelatihan pada intansi pemerintah.
Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya
disebut widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas , tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan pelatihan , pengembangan
pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi
yang berkedudukan di Lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.
Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Manajemen PNS. Pengembangan
Pelatihan adalah upaya meningkatkan kualitas pelatihan melalui pengembangan
model pembelajaran dan evaluasi pengembangan Pelatihan . Penjaminan mutu
pelatihan adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu
terhadap penyelenggaraan pelatihan ASN. Lembaga penyelenggara pelatihan adalah
unit kerja pada intansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara , bahwa widyaiswara
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan , Pengembangan
Pelatihan , dan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan . Widyaiswara
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional
widyaiswara. Kedudukan widyaiswara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jabatan
Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan karir PNS . Jabatan fungsional
Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi
/rumpun jabatan fungsional Pendidikan
lainnya. Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi antara lain ;
1. Widyaiswara
Ahli Pertama
2. Widyaiswara
Ahli Muda
3. Widyaiswara
Aahli Madya
4. Wiyaiswara
Ahli Utama
Widyaiswaa
memiliki tugas melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan
Penjamin mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Unsur
kegiatan tugas jabatan Fungsional Widyaiswara yang dapat dinilai angka
kreditnya , terdiri atas ; pelatihan , pengembangan pelatihan dan penjaminan
mutu pelatihan . Sub Unsur dari kegiatan, terdiri atas :
a. Pelatihan
, meliputi :
1.
Perencanaan Pelatihan
2.
Pelaksanaan Pelatihan, dan ;
3.
Evaluasi pelaksanaan Pelatihan
b. Pengembangan
Pelatihan , meliputi :
1.
Pengembangan Model Pembelajaran
; dan
2.
Evaluasi Pengembangan Pelatihan
;
c. Penjaminan
mutu Pelatihan , meliputi :
1.
Perencanaan Penjaminan Mutu
Pelatihan
2.
Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Pelatihan ; dan
3.
Evaluasi Penjaminan Mutu
Pelatihan
a.
Widyaiswara ahli petama
meliputi ;
1.
Menyusun Kurikulum pada Tingkat
Pelatihan Teknis Tingkat Dasar atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar;
2.
Menelaah Kurikulum pada Tingkat
Pelatihan Dasar Calon PNS atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya
3.
Melakukan sinkronisasi
perencanaan Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan
Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat
Dasar ;
4.
Menyusun modul Pelatihan pada Tingkat
Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis Tingkat
Dasar , atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
5.
Menyusun bahan perencanaan
Pelatihan Dasar Calon PNS dalam bentuk Bahan Ajar , Pelatihan Jabatan Fungsional
Tingkat Dasar dan Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
6.
Menyusun bahan perencanaan
Pelatihan Dasar Calon PNS dalam bentuk bahan tayang, Pelatihan Jabatan Fungsional
Tingkat Dasar dan Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
7.
Menyusun bahan perencanaan
Pelatihan Dasar Calon PNS dalam bentuk Bahan Peraga, Pelatihan Jabatan Fungsional
Tingkat Dasar dan Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
8.
Menyusun bahan Perencanaan Pelatihan
dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana Pembelajaran
pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional ,
Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar
9.
Menyusun soal/materi ujian pelatihan
berbentuk Pre-test -Post test pada Tingkat
Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
10.
Menyusun soal/Materi ujian
Pelatihan berbentuk Tes Komprehensif pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan
Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial
Kultural Tingkat Dasar ;
11.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentukmkasus pada tingkat Pelatihan dasar Calon PNS, pelatihan jabatan
fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Dasar ;
12.
Melakukan Kegiatan
Pembelajaran Klasikal untuk ASN pada Tingkat
Pelatihan dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan
Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
13.
Melakukan kegiatan Pembelajaran
Klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
14.
Melakukan Tatap Muka secara
pembelajaran jarak jauh ( Distance
learning ) dan/atau Pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan Dasar
Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
15.
Melakukan Tatap Muka secara Pembelajaran
Jarak Jauh ( distance learning ) dan/atau pembelajaran secara elektronik Non
ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Dasar atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat
Dasar ;
16.
Mengintegrasikan program
penyelenggaraan dan tujuan pembelajaran pada Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional ,
Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
17.
Melaksanakan Pembimbingan (
Coaching ) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis Dasar , atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat dasar ;
18.
Melakukan Bimbingan Teknis
produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan Observasi Lapangan/Praktek Kerja Lapangan /Bencmarking
pada tingkat Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis Dasar , atau
pelatihan Sosial Kultural Tingkat dasar ;
19.
Memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre test – pos test
pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan dasar Calon PNS ,
Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
20.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk test komprehensif pada tingkat Pelatihan Jabatan
Fungsional, Pelatihan Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
21.
Memeriksa hasil ujian
pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan
Dasar Calon PNS, Pelatihan Teknis
Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
22.
Melakukan Pemantauan
pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada Tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional
, Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Teknis Tingkat Dasar, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Dasar ;
23.
Mengembangkan Media dan Materi
Pembelajaran Berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan
Jabatan Fungsional Dasar ;
24.
Menyusun kerangka bahan
evaluasi Program Pengembangan Pelatihan di Lingkup Instansi ;
25.
Menyusun Pedoman Teknis Standarisasi
Proses Penjaminan Mutu Pelaksanaan Pelatihan ASN ; dan
26.
Melakukan pengembangan system
dan model pelatihan pada tingkat Pelatihan Dasar Calon PNS , Pelatihan Teknis
Tingkat Dasar, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Dasar .
b.
Widyaiswara Ahli Muda,
meliputi ;
1.
Menyusun Kurikulum pada Tingkat
Pelatihan Teknis Tingkat lanjutan atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan
;
2.
Menelaah Kurikulum pada
Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas atau Pelatihan Jabatan Fungsional
sesuai jenjangnya ;
3.
Melakukan sinkronisasi Perencanaan
Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan
Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat
Lanjutan ;
4.
Menyusun Modul Pelatihan pada Tingkat
Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan
Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
5.
Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan
dalam bentuk Bahan Ajar pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
6.
Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan
dalam Bentuk Bahan Tayang pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
7.
Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan
dalam bentuk Bahan Peraga pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan
8.
Menyusun Bahan Perencanaan Pelatihan
dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana
Pembelajaran pada tingkat Pelatihan
Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
9.
Menyusun soal/materi Ujian
Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan,
atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
10.
Menyusun soal materi ujian
Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan,
atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
11.
Menyusun soal materi ujian Pelatihan
berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan
Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Lanjutan ;
12.
Melakukan kegiatan
pembelajaran klasikal untuk ASN pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
13.
Melakukan kegiatan Pembelajaran
Klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial
Kultural Tingkat Lanjutan
14.
Melaksanakan Tatap Muka secara
Pembelajaran Jarak Jauh dan/atau Pembelajaran secara Elektronik pada Tingkat Pelatihan
Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
15.
Melaksanakan Tatap Muka secara
Pembelajaran Jarak Jauh dan/atau Pembelajaran secara Elektronik bagi Non ASN
pada Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan
;
16.
Mengintegrasikan program
penyelenggaraan pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan
Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat
Lanjutan ;
17.
Melakukan pembimbingan
(coaching) produk pembelajaran individu pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
18.
Melakukan bimbingan Teknis Produk
Pembelajaran Kelas pada Pelaksanaan Observasi Lapangan /Praktek Kerja Lapangan/Bencmarking
pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional
, Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan
;
19.
Memeriksa hasil ujian Pelatihan
berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
20.
Memeriksa hasil ujian
pelatihan berbentuk test komprehensif pada tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan,
atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
21.
Memeriksa hasil ujian Pelatihan
berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan
Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Lanjutan ;
22.
Melakukan pemantauan
pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan,
atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
23.
Mengembangkan Media dan Materi
Pembelajaran Berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Lanjutan ;
24.
Menganalisis bahan evaluasi
program pengembangan Pelatihan di lingkup instansi ;
25.
Menyusun rancangan
implementasi pembelajaran terintegrasi ( Corporate University ) lingkup
instansi ; dan
26.
Melakukan pengembangan system
dan model Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pengawas, Pelatihan
Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Lanjutan, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Lanjutan ;
c.
Widyaiswara Ahli Madya,
meliputi :
1.
Mengevaluasi hasil Analisis Kebutuhan
Pelatihan ;
2.
Menyusun Kurikulum pada
Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Menengah atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Menengah ;
3.
Menelaah Kurikulum pada
Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Menengah atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Menengah ;
4.
Melakukan Sinkronisasi Perencanaan
Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan
Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Menengah;
5.
Menyusun Modul Pelatihan pada
Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan
Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Menengah;
6.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
7.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
8.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk alat peraga pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
9.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana
Pembelajaran pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
10.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentuk pre test dan post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial
bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
11.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
12.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
13.
Melakukan kegiatan
pembelajaran klasikal untuk ASN pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
14.
Melakukan kegiatan
pembelajaran klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Menengah,
atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
15.
Melakukan tatap muka secara
pembelajaran jarak jauh dan /atau pembelajaran secara elektronik pada Tingkat
Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional ,
Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat
Menengah;
16.
Mengintegrasikan program
Penyelenggaraan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator ,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
17.
Melaksanakan Pembimbingan (
Coaching ) produk pembelajaran individu pada Tingkat Tingkat Pelatihan
Manajerial bagi Pejabat Administrator , Pelatihan Jabatan Fungsional ,
Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat
Menengah;
18.
Melakukan Bimbingan Teknis
Produk Pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktek kerja
lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
19.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
20.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
21.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
22.
Melakukan Pemantauan
pencapaian hasil Pembelajaran Klasikal pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
23.
Mengembangkan Media dan Materi
Pembelajaran berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Menengah, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
24.
Mengevaluasi Program
Pengembangan Pelatihan di lingkup Instansi ;
25.
Menyusun Rancangan Implementasi
Pembelajaran terintegrasi ( Corporate University ) lingkup antar instansi ;
26.
Melaksanakan assistensi dan
konsultasi pada Pembelajaran terintegrasi ( Corporate University ) lingkup
instansi ;
27.
Melaksanakan bimbingan teknis
( Coaching ) kepakaran pada unit kerja instansi , dan ;
28.
Melakukan pengembangan system
dan model Pelatihan pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Administrator,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Menengah, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Menengah;
d.
Widyaiswara ahli Utama ,
meliputi ;
1.
Melaksanakan perkonsultasian
penyusunan Analisis Kebutuhan Pelatihan ;
2.
Mendesain system atau Model Analisis
Pelatihan ;
3.
Menyusun kurikulum pada
Tingkat Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi atau Pelatihan Sosial Kulutural Tingkat
Tinggi ;
4.
Menelaah Kurikulum pada
Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pelatihan
Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya ;
5.
Melakukan Sinkronisasi
Perencanaan Pelatihan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi ;
6.
Menyusun Modul Pelatihan pada
Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan
Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural
Tingkat Tinggi;
7.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
TingkatTinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
8.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
9.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
10.
Menyusun Bahan Perencanaan
Pelatihan dalam bentuk Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan dan Rencana
Pembelajaran pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
11.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentuk pre test dan post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial
bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
12.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
13.
Menyusun soal/materi ujian
Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
14.
Melakukan kegiatan Pembelajaran
Klasikal untuk ASN pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
15.
Melakukan kegiatan Pembelajaran
Klasikal untuk Non ASN pada Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
16.
Melakukan tatap muka secara
pembelajaran jarak jauh dan /atau pembelajaran secara elektronik pada Tingkat
Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional
, Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
17.
Mengintegrasikan Program
Penyelenggaraan pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
18.
Melaksanakan Pembimbingan (
Coaching ) produk pembelajaran individu pada Tingkat Tingkat Pelatihan
Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional ,
Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
19.
Melakukan Bimbingan Teknis
Produk Pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktek kerja
lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
20.
Melakukan Bimbingan Teknis
Produk Pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktek kerja
lapangan/Bencmarking pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
21.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk pre test – post test pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
22.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk test komprehensif pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis
Tingkat Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
23.
Memeriksa hasil ujian
Pelatihan berbentuk kasus pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
24.
Melakukan Pemantauan
pencapaian hasil Pembelajaran Klasikal pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat
Tinggi, atau Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
25.
Mengembangkan Media dan Materi
Pembelajaran berbasis Digital pada Tingkat Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau
Pelatihan Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
26.
Mendesain Model Evaluasi
Program Pengembangan Pelatihan pada lingkup Nasional;
27.
Mengembangkan Model Penjaminan
Mutu dan Standar Pelatihan ASN ;
28.
Melaksanakan assistensi dan
konsultasi pada Ppembelajaran Terintegrasi ( Corporate University ) lingkup
antar instansi ;
29.
Melaksanakan bimbingan teknis
( Coaching ) kepakaran pada lingkup antar instansi;
30.
Melakukan pengembangan system
dan model Pelatihan pada Pelatihan Manajerial bagi Pejabat Pimpinan Tinggi,
Pelatihan Jabatan Fungsional , Pelatihan Teknis Tingkat Tinggi, atau Pelatihan
Sosial Kultural Tingkat Tinggi;
Demikian peran dan
tugas Pejabat Fungsional Widyaiswara yang diamanatkan oleh Permenpan dan RB
Nomor 42 Tahun 2021 , semoga Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Barat dapat
menjadi ASN yang Ber-akhlak sesuai cita-cita dan amanat Bapak Presiden Ir Joko
Widodo serta mampu menjadi salah satu motor penggerak pembangunan menuju
terwujudnya SDM yang Unggul dan Berdaya Saing.
Selamat
Hari Guru
Widyaiswara
sebagai Guru Bangsa
Maju
dan Sejahtera Indonesia-ku
Bandung,
25/11/2021
Komentar
Posting Komentar