Oleh
Drs BUDY HERMAWAN,
MSi
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas, dan unit kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia maka BPSDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang pengembangan sumber daya manusia meliputi sertifikasi dan pengelolaan kelembagaan, pengembangan kompetensi teknis dan manajerial. Bidang manajerial memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan, aspek pengembangan kompetensi manajerial, meliputi ; pengembangan kompetensi pejabat pimpinan tinggi, Pimpinan daerah dan kompetensi kepemimpinan dan Pelatihan Dasar CPNS. Dalam proses pengembangan kompetensi tersebut, bidang pengembangan kompetensi manajerial memandang perlu memperhatikan aspek-aspek ideologi, politik, tanas dan wawasan kebangsaan serta sosial ekonomi dalam rangka implementasi tugas dan fungsi ASN selaku perekat dan pemersatu bangsa.
Lembaga pendidikan
dan latihan dianggap mampu memanaj dan mengelola penyelenggaraan diklat secara
profesional serta menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia aparatur
negara yang mampu memberikan pelayanan prima dalam semua aspek manajemen, dan
mampu melakukan peningkatan kompetensi SDM aparatur sesuai dengan kebutuhan aktual.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinnsi Jawa Barat memiliki urgensi
tugas dalam penyelenggaraan kediklatan bertujuan ;
a.
Untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki
kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan;
b.
Untuk menciptakan
sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan
peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan, semangat
persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan ASN melalui Pengembangan
Kompetensi .
Dalam upaya
mewujudkan kondisi tersebut diatas, BPSDM Jawa Barat perlu menciptakan suasana Pengembangan
Kompetensi yang efektif dan produktif. Efektivitas penyelenggaraan diklat
adalah ; penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kompetensi ASN yang dilaksanakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan
perangkat yang tepat dan waktu yang tepat pula sehingga mampu menciptakan
proses diklat yang kondusif atau maksimal untuk memperoleh hasil/produk diklat
yang optimal. Berdasarkan pengamatan , identifikasi dan analisis masalah,
dapatlah dikatakan bahwa penyelenggara diklat di BPSDM Jawa Barat belum
berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan, sehubungan dengan kualitas dan
kuantitas tenaga pengajar ( widyaiswara) yang belum merata secara kualifikasi.
Menurut Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja
pada intansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menjalankan
perannya sebagai pelayan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat,
sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan suatu sistem penyelenggaraan
pemerintahan. Reformasi Nasional tidak akan ada artinya apabila pelayanan
publik ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan Good Governance
dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam
penyelenggaraan pemerintahan oleh ASN secara prima yang tidak bisa
ditunda-tunda.
Selama ini tingkat
kepercayaan masyarakat pada ASN cenderung negatif ( malas, korup, kurang
melayani, tidak produktif dan lain sebagainya ) membutuhkan reformasi/perubahan
terhadap pola pikir yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Reformasi birokrasi membutuhkan mendasar yang harus dilakukan
terlebih dahulu, yakni reformasi pola pikir ( mindset ) yang terbentuk karena
peristiwa masa lalu yang sangat membekas, baik bersifat positif maupun negatif.
Oleh karena itu ASN
harus selalu mengedepankan konsep diri, antara lain
- Bekerja
sebagai ibadah ;
- Menghindari
sikap tidak terpuji ;
- Bekerja
secara profesional ;
- Berusaha
meningkatkan kompetensi dirinya secara terus menerus ;
- Pelayan
dan pengayom masyarakat ;
- Bekerja
berdasarkan peraturan yang berlaku ;
- Tidak
rentan terhadap perubahan dan terbuka serta realistis ;
- Mampu
bekerja dalam tim , dan
Korupsi , dalam kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan ; “penyelewengan atau penggelapan
uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keperluan pribadi”. Sedangkan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindaj Pidana
Korupsi, pengertain KORUPSI adalah “ Tindakan melanggar hukum dengan maksud
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara”
Korupsi merupakan
tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang
luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan
pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Mulai dari lingkungan sekolah sudah
banyak ditemui praktek-praktek korupsi, seperti yang paling sedehana adalah
mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada
menggelapkan uang pembangunan sekolah. Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh
Kemenpan RB yang tercantum dalam https://www.idxchannel.com/.../pns-korupsi-meningkat
bahwa pelaku korupsi dari di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah
sampai saat ini masih mengalami tren yang tinggi.
Korupsi berasal dari
bahasa latin ; corruption atau corruptus, dari bahasa latin itulah turun ke
banyak bahasa eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt. Perancis yaitu
corruption, dan Belanda yaitu corruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu
turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. Kata korupsi juga berarti buruk,
rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan
atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan
pribadi.
Menurut Abdullah
Hehamahua, salah seorang penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyebab
terjadinya korupsi di Indonesia adalah ;
- Sistem penyelenggaraan
negara yang keliru, seharusnya prioritas pembangunan itu bidang
pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun mulai orde lama, orde baru sampai
orde reformasi , pembangunan difokuskan dibidang ekonomi. Padahal semua
negara yang baru merdeka, terbatas dalam memiliki uang, SDM dan teknologi.
Konsekuesnsinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya
menghasilkan penyebab korupsi yang kedua ;
- Kompesasi ASN
yang relatif rendah disebabkan priorotas pembangunan di bidang ekonomi
maka secara fisik dan kultural melahirkan pola konsumerisme, sehingga
sekitar 90% PNS malkukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ;
- Pejabat yang
serakah dan pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem
pembangunan kapitalistik yang mendorong para pejabat untuk menjadi kaya
secara mendadak ;
- Law enforcement
tidak berjalan karena pejabat penegak hukumnya sendiri ada yang korup,
bagaimana mungkin akan menegakan hukum yang berarti menghukum dirinya
sendiri ;
- Hukuman yang
ringan terhadap koruptor dan oknum aparat penegak hukum bisa dinegosiasi
sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor ;
- Pengawasan yang
tidak efektif ;
- Tidak ada
keteladanan pemimpin ;
- Budaya
masyarakat yang kondusif terhadap KKN yang telah tumbuh kembang ;
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan
kompetensi bagi seluruh sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat serta kab/kota yang ada di Jawa barat harus dapat memberikan contoh yang
baik serta memiliki sikap integritas dalam proses pembelajarannya. Potensi
Korupsi ( KKN ) masuk kesemua penyelenggara pemerintahan yang artinya mungkin
sekali akan merasuki dunia pendidikan di dalam proses pembelajaran di
lingkungan BPSDM jawa Barat. Sistem KKN di dunia pendidikan yang di kelola oleh
BPSDM jabar akan dapat berbentuk ;
- Proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ada di lingkungan BPSDM
Jawa Barat ;
- Proses
pembelajaran siswa / peserta diklat yang tidak sesuai dengan tata tertib /
pedoman yang berlaku
- Proses evaluasi
kelulusan peserta pelatihan pengembangan kompetensi / Diklat
- Gratifikasi
terhadap penyelenggara Diklat ;
Dalam
rangka mencegah terjadinya potensi korupsi ( KKN) di lingkungan BPSDM Jawa
Barat , maka penyelenggara telah mengantisipasi dengan melakukan pengawasan
yang ketat dengan menetapkan instrumen yang kuat berdasarkan peraturan yang
berlaku serta sistem pengawasan secara berkala dan berjenjang.
Bandung, Maret 2022
Komentar
Posting Komentar