ANALISIS KAJIAN IDENTIFIKASI POTENSI KORUPSI ORGANISASI DIKLAT

 

Oleh

Drs BUDY HERMAWAN, MSi

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas, dan unit kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia maka BPSDM Pemerintah Provinsi Jawa  Barat memiliki tugas pokok melaksanakan fungsi urusan pemerintahan bidang pengembangan sumber daya manusia meliputi sertifikasi  dan pengelolaan kelembagaan, pengembangan kompetensi teknis dan manajerial. Bidang manajerial memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan, aspek pengembangan kompetensi manajerial, meliputi ; pengembangan kompetensi pejabat pimpinan tinggi, Pimpinan daerah dan kompetensi kepemimpinan dan Pelatihan Dasar CPNS. Dalam proses pengembangan kompetensi tersebut, bidang pengembangan kompetensi manajerial memandang perlu memperhatikan aspek-aspek ideologi, politik, tanas dan wawasan kebangsaan serta sosial ekonomi dalam rangka implementasi tugas dan fungsi ASN selaku perekat dan pemersatu bangsa.

Lembaga pendidikan dan latihan dianggap mampu memanaj dan mengelola penyelenggaraan diklat secara profesional serta menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia aparatur negara yang mampu memberikan pelayanan prima dalam semua aspek manajemen, dan mampu melakukan peningkatan kompetensi SDM aparatur sesuai dengan kebutuhan aktual. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinnsi Jawa Barat memiliki urgensi tugas dalam penyelenggaraan kediklatan bertujuan ;

a.    Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan;

b.    Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan, semangat persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan ASN melalui Pengembangan Kompetensi .

 

Dalam upaya mewujudkan kondisi tersebut diatas, BPSDM Jawa Barat perlu menciptakan suasana Pengembangan Kompetensi yang efektif dan produktif. Efektivitas penyelenggaraan diklat adalah ; penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN yang dilaksanakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan perangkat yang tepat dan waktu yang tepat pula sehingga mampu menciptakan proses diklat yang kondusif atau maksimal untuk memperoleh hasil/produk diklat yang optimal. Berdasarkan pengamatan , identifikasi dan analisis masalah, dapatlah dikatakan bahwa penyelenggara diklat di BPSDM Jawa Barat belum berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan, sehubungan dengan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar ( widyaiswara) yang belum merata secara kualifikasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada intansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi Nasional tidak akan ada artinya apabila pelayanan publik ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan Good Governance dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh ASN secara prima yang tidak bisa ditunda-tunda.

Selama ini tingkat kepercayaan masyarakat pada ASN cenderung negatif ( malas, korup, kurang melayani, tidak produktif dan lain sebagainya ) membutuhkan reformasi/perubahan terhadap pola pikir yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Reformasi  birokrasi  membutuhkan mendasar yang harus dilakukan terlebih dahulu, yakni reformasi pola pikir ( mindset ) yang terbentuk karena peristiwa masa lalu yang sangat membekas, baik bersifat positif maupun negatif.

Oleh karena itu ASN harus selalu mengedepankan konsep diri, antara lain

  1. Bekerja sebagai ibadah ;
  2. Menghindari sikap tidak terpuji ;
  3. Bekerja secara profesional ;
  4. Berusaha meningkatkan kompetensi dirinya secara terus menerus ;
  5. Pelayan dan pengayom masyarakat ;
  6. Bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku ;
  7. Tidak rentan terhadap perubahan dan terbuka serta realistis ;
  8. Mampu bekerja dalam tim , dan

Korupsi , dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan ; “penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keperluan pribadi”. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindaj Pidana Korupsi, pengertain KORUPSI adalah “ Tindakan melanggar hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Mulai dari lingkungan sekolah sudah banyak ditemui praktek-praktek korupsi, seperti yang paling sedehana adalah mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada menggelapkan uang pembangunan sekolah. Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kemenpan RB yang tercantum dalam https://www.idxchannel.com/.../pns-korupsi-meningkat bahwa pelaku korupsi dari di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah sampai saat ini masih mengalami tren yang tinggi.

Korupsi berasal dari bahasa latin ; corruption atau corruptus, dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt. Perancis yaitu corruption, dan Belanda yaitu corruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. Kata korupsi juga berarti buruk, rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Abdullah Hehamahua, salah seorang penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyebab terjadinya korupsi di Indonesia adalah ;

  1. Sistem penyelenggaraan negara yang keliru, seharusnya prioritas pembangunan itu bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun mulai orde lama, orde baru sampai orde reformasi , pembangunan difokuskan dibidang ekonomi. Padahal semua negara yang baru merdeka, terbatas dalam memiliki uang, SDM dan teknologi. Konsekuesnsinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi yang kedua ;
  2. Kompesasi ASN yang relatif rendah disebabkan priorotas pembangunan di bidang ekonomi maka secara fisik dan kultural melahirkan pola konsumerisme, sehingga sekitar 90% PNS malkukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ;
  3. Pejabat yang serakah dan pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan kapitalistik yang mendorong para pejabat untuk menjadi kaya secara mendadak ;
  4. Law enforcement tidak berjalan karena pejabat penegak hukumnya sendiri ada yang korup, bagaimana mungkin akan menegakan hukum yang berarti menghukum dirinya sendiri ;
  5. Hukuman yang ringan terhadap koruptor dan oknum aparat penegak hukum bisa dinegosiasi sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor ;
  6. Pengawasan yang tidak efektif ;
  7. Tidak ada keteladanan pemimpin ;
  8. Budaya masyarakat yang kondusif terhadap KKN yang telah tumbuh kembang ;

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan kompetensi bagi seluruh sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta kab/kota yang ada di Jawa barat harus dapat memberikan contoh yang baik serta memiliki sikap integritas dalam proses pembelajarannya. Potensi Korupsi ( KKN ) masuk kesemua penyelenggara pemerintahan yang artinya mungkin sekali akan merasuki dunia pendidikan di dalam proses pembelajaran di lingkungan BPSDM jawa Barat. Sistem KKN di dunia pendidikan yang di kelola oleh BPSDM jabar akan dapat berbentuk ;

  1. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ada di lingkungan BPSDM Jawa  Barat ;
  2. Proses pembelajaran siswa / peserta diklat yang tidak sesuai dengan tata tertib / pedoman yang berlaku
  3. Proses evaluasi kelulusan peserta pelatihan pengembangan kompetensi / Diklat
  4. Gratifikasi terhadap penyelenggara Diklat ;

Dalam rangka mencegah terjadinya potensi korupsi ( KKN) di lingkungan BPSDM Jawa Barat , maka penyelenggara telah mengantisipasi dengan melakukan pengawasan yang ketat dengan menetapkan instrumen yang kuat berdasarkan peraturan yang berlaku serta sistem pengawasan secara berkala dan berjenjang.

 

 

Bandung,  Maret 2022

 

 

 

 

 

Komentar