PERAN WIDYAISWARA DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI E-LEARNING MENUJU ASN JABAR JUARA
by Budy Hermawan
Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Jawa Barat
Pengembangan kompetensi ASN di era
revolusi industri 4.0 harus mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan
perkembangan teknologi yang menuntut tingkat efisiensi yang tinggi. PNS sebagai
salah satu bagian dari Aparatur sipil Negara memiliki hak untuk mengembangkan
kompetensinya sebanyak 20 jam pelajaran setiap tahunnya. Pengembangan
kompetensi tersebut dapat pula dilakukan melalui pembelajaran non-klasikal atau
E-Learning.
Sejalan dengan revolusi industri 4.0
yang saat ini sedang bergerak dengan kecepatan maksimal, seorang Aparatur Sipil
Negara haruslah memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga mampu membawa
Indonesia menjadi Negara maju di tahun 2045, yang bertepatan dengan momentum
100 tahun kemerdekaan Indonesia. Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk
yang besar, Indonesia sangat potensial untuk dijadikan sebagai pasar dari
berbagai produk dan investasi. Hal positif dari pertumbuhan pasar dan investasi
ini adalah negara kita menjadi pusat-pusat pertumbuhan inovasi. Oleh karena
itulah, sebagai pembuat dan pelaksana regulasi, seorang ASN juga harus mampu
mengembangkan dirinya agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan dapat
merumuskan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan di masa disrupsi ekonomi
ini.
Saat ini Indonesia menempati
peringkat ke-36 dari 137 negara di dunia dalam Indeks Daya Saing Global (Global
Competitiveness Index) tahun 2017-2018 yang dikeluarkan oleh World Economic
Forum. Walaupun telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu di
peringkat ke-41, tapi posisi Indonesia masih di bawah negara anggota ASEAN
lainnya yaitu Thailand di peringkat ke-32, Malaysia di peringkat ke-23 dan
Singapura di peringkat ke-3. Salah satu dimensi pengukuran daya saing adalah
peran kelembagaan baik institusi publik ataupun swasta. Lingkungan
institusional suatu negara tergantung pada efisiensi dan perilaku para pemangku
kepentingan publik dan swasta. Kerangka hukum dan administrasi di mana individu,
perusahaan, dan pemerintah berinteraksi menentukan kualitas lembaga-lembaga
publik suatu negara dan memiliki pengaruh kuat pada daya saing dan pertumbuhan.
Hal ini akan berpengaruh pada keputusan untuk berinvestasi dan organisasi
produksi dan juga memainkan peran kunci dalam cara-cara di mana masyarakat
mendistribusikan manfaat dan menanggung biaya pengembangan strategi dan
kebijakan (Schwabb, 2018).
Cita-cita mewujudkan World Class
Bureaucracy di tahun 2024 (LAN RI, 2018) tentu harus didukung pula dengan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia yaitu ASN sebagai pilar utama
terwujudnya visi tersebut. PNS sebagai salah satu bagian dari Aparatur sipil
Negara memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pengembangan Kompetensi PNS adalah
upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi
Jabatan dan rencana pengembangan karier. Terdapat tiga jenis kompetensi PNS
yang harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan yaitu kompetensi teknis,
kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara menetapkan standar kompetensi jabatan ASN yang telah diatur dalam
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 tahun 2017. Di dalam melaksanakan tugasnya,
seorang ASN perlu memiliki kompetensi yang terdiri dari komponen pengetahuan,
keterampilan dan sikap/perilaku. Standar kompetensi ASN terdiri dari Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi, dan Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan Jabatan.
Selama ini, pengembangan kompetensi
PNS identik dengan program pelatihan ataupun melalui bimbingan teknis
(workshop). Akan tetapi saat ini sesuai dengan pasal 212 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan nonklasikal yang
dilakukan sekurang-kurangnya melalui E-Learning, bimbingan di tempat kerja,
pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan
pegawai swasta.
E-Learning adalah suatu sistem atau
konsep pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses belajar
mengajar. E-Learning adalah bagian dari dinamika baru yang mencirikan sistem
pendidikan pada awal abad ke-21. Seperti
halnya masyarakat, konsep E-Learning dapat berubah dan tidak konstan.
Selain itu, sulit untuk berpegang dengan definisi tunggal E-Learning yang dapat
diterima oleh mayoritas komunitas ilmiah. Pemahaman yang berbeda-beda dari
E-Learning disebabkan oleh pendekatan dan minat profesional tertentu yang
terkait dengan bidang ini. (Sangra et.al, 2012). Guri-Rosenblit (2005)
menyatakan bahwa E-Learning adalah penggunaan media elektronik untuk berbagai
tujuan pembelajaran yang beragam, mulai dari fungsi tambahan di ruang kelas
konvensional sampai dengan substitusi penuh untuk pertemuan tatap muka dalam
pembelajaran. Sedangkan Lee dan Lee (2006) menyatakan bahwa adalah sebuah
pendidikan berbasis on-line (dalam jaringan) yang merupakan suatu cara belajar
mandiri ataupun penyampaian real time dari pelatihan dan pendidikan melalui internet
untuk para pengguna akhir melalui piranti yang mereka gunakan.
Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga
diklat yang sudah memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana dalam
pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan
LAN No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
PNS Melalui E-Learning menjelaskan bahwa E-Learning adalah Pengembangan
Kompetensi PNS yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan
pembelajaran dan peningkatan kinerja. Penyelenggaraan E-Learning dapat
dilaksanakan untuk Pengembangan
Kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Penyelenggaraan E-Learning bertujuan
untuk:
a. Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
E-Learning PNS yang
diselenggarakan melalui sebuah Learning Management System (LMS) Merupakan media
komunikasi yang efektif, cepat dan kredibel.
Dengan E-Learning ini, proses penyelenggaraan sebuah pelatihan
dapat diautomatisasi dengan bantuan
komputer sehingga pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara masif dengan
system yang telah tersedia tanpa harus menambah
sumber daya pelatihan.
b. Memperluas akses bagi PNS dalam
mengembangkan kompetensi secara
berkesinambungan
Saat ini hampir setiap
PNS (terutama dari generasi milenial) memiliki gawai yang digunakan dalam bekerja maupun untuk
kehidupan sosial sehari-harinya. Oleh
karena itu proses pengembangan kompetensi PNS melalui E-Learning ini dapat dilakukan Kapan saja, dimana saja,
dapat diakses dari lokasi mana saja dan bersifat global. Sehingga seorang PNS
dengan mobilitas yang sangat tinggi sekalipun tetap akan dapat memperoleh
haknya untuk mengembangkan kompetensinya sejumlah 20 JP per tahun.
c. Mempercepat peningkatan kinerja
organisasi.
Pengembangan kompetensi
melalui E-Learning ini secara kuantitas akan lebih banyak menjangkau PNS untuk dikembangkan
kompetensinya sesuai dengan kebutuhan
organisasi tanpa harus meninggalkan tugasnya sehari-hari sehingga diharapkan laju kinerja organisasi akan
meningkat secara signifikan.
Ruang lingkup dalam penyelenggaran
E-Learning PNS meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Pengembangan Kompetensi. Keseluruhan fasilitas dan mekanisme pelaksanaan
tahapan E-Learning PNS ini dilaksanakan dengan memanfaatkan media teknologi
informasi dan komunikasi.
Perencanaan pengembangan kompetensi
merupakan tahapan penyelenggaraan E-Learning yang dilakukan untuk menyeleksi
peserta, dan menyiapkan substansi serta media pembelajaran. Tahapan Pelaksanaan
merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning yang dilaksanakan dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tahapan Evaluasi
merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning sebagai bentuk tindakan koreksi
untuk penyempurnaan kegiatan Pengembangan
Kompetensi selanjutnya.
BPSDM Provinsi Jawa Barat
melaksanakan Misi Gubernur Jawa Barat yang kelima yaitu Mewujudkan tata Kelola
Pemerintahan Yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif antara
pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan sasaran Misi yaitu
Birokrasi Juara, APBD Juara, ASN Juara dan BUMD Juara.. Berdasarkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 106 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Jawa
Barat Corporate University maka BPSDM Jawa Barat memiliki Ruang Lingkup
sebagaimana diatur dalam Pergub Jabar tersebut antara lain ;
1.
Tata Kelola Strategi Pembelajaran / Learning Strategic
Governance
2.
Focus Pembelajaran / Learning Focus
3.
Pengelolaan Pengetahuan / Knowledge Management
4.
Rancang angun Pembelajaran / Learning Architecture
5.
Sistem Penyampaian Pembelajaran / Learning Delivery
System
6.
Infrastruktur Pembelajaran
7.
Sistem Pembelajaran
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kiranya Widyaiswara dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis E-Learning untuk PNS ini. Widyaiswara harus mampu melakukan coaching, mentoring. Counselling, tutoring dan training/facilitating dengan menggunakan teknologi pembelajaran yang berbasis IT.
Saat ini bahkan BPSDM Jawa Barat
telah mengembangkan Digitalisasi pengembangan kompetensi yang telah diakses
oleh para ASN dalam melakukan proses pengembangan kompetensi antara lain Integral
Tecnology, Sista Praja, E-Journal, E-Library serta program E-Learning lainnya
berupa Pekan ASN Belajar, Tacit Knowledge, Leader is Teacher , Quick Learning
Solutions serta lainnya yang masih dalam tahap pengembangan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam
menghadapi lingkungan belajar yang berkembang secara pragmatis khususnya pada
era 4.0 maka seorang widyaiswara dapat berperan ganda baik sebagai tutor, coach
ataupun penguji sekaligus, maka Widyaiswara harus adaptif dan care terhadap
teknologi pembelajaran yang selalu berkembang pesat sehingga memerlukan
konsentrasi dan skill yang mumpuni bagi seorang WI.
Dibawah ini dapat kita lihat Business
Process Sistem Pembelajaran Aparatur Jabar diajar (Sista Praja) yang telah
dilaksanakan oleh BPSDM Jawa Barat sebagai salah satu Strategi Pembelajaran
yang berbasis E-Learning ;
Provinsi Jawa Barat sebagai salah
satu Provinsi yang memiliki Sumber Daya Manusia terbesar di Indonesia sudah
selayaknya memiliki Kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang
mampu berdaya saing baik nasional maupun global bahkan internasional. Hal ini
tentunya akan sangat ditentukan oleh profesionalisme serta attitude jajaran
Widyaiswara yang harus mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi sebagai
salah satu investasi dan kunci keberhasilan melakukan pengembangan kompetensi
bagi jajaran ASN-nya dalam rangka menuju Jabar Juara lahir dan batin
Komentar
Posting Komentar