PERAN WIDYAISWARA DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI E-LEARNING MENUJU ASN JABAR JUARA

 

PERAN WIDYAISWARA DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI E-LEARNING MENUJU ASN JABAR JUARA

by Budy Hermawan

Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Jawa Barat

Pengembangan kompetensi ASN di era revolusi industri 4.0 harus mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan perkembangan teknologi yang menuntut tingkat efisiensi yang tinggi. PNS sebagai salah satu bagian dari Aparatur sipil Negara memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya sebanyak 20 jam pelajaran setiap tahunnya. Pengembangan kompetensi tersebut dapat pula dilakukan melalui pembelajaran non-klasikal atau E-Learning.

Sejalan dengan revolusi industri 4.0 yang saat ini sedang bergerak dengan kecepatan maksimal, seorang Aparatur Sipil Negara haruslah memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga mampu membawa Indonesia menjadi Negara maju di tahun 2045, yang bertepatan dengan momentum 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar, Indonesia sangat potensial untuk dijadikan sebagai pasar dari berbagai produk dan investasi. Hal positif dari pertumbuhan pasar dan investasi ini adalah negara kita menjadi pusat-pusat pertumbuhan inovasi. Oleh karena itulah, sebagai pembuat dan pelaksana regulasi, seorang ASN juga harus mampu mengembangkan dirinya agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan di masa disrupsi ekonomi ini.

Saat ini Indonesia menempati peringkat ke-36 dari 137 negara di dunia dalam Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) tahun 2017-2018 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum. Walaupun telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu di peringkat ke-41, tapi posisi Indonesia masih di bawah negara anggota ASEAN lainnya yaitu Thailand di peringkat ke-32, Malaysia di peringkat ke-23 dan Singapura di peringkat ke-3. Salah satu dimensi pengukuran daya saing adalah peran kelembagaan baik institusi publik ataupun swasta. Lingkungan institusional suatu negara tergantung pada efisiensi dan perilaku para pemangku kepentingan publik dan swasta. Kerangka hukum dan administrasi di mana individu, perusahaan, dan pemerintah berinteraksi menentukan kualitas lembaga-lembaga publik suatu negara dan memiliki pengaruh kuat pada daya saing dan pertumbuhan. Hal ini akan berpengaruh pada keputusan untuk berinvestasi dan organisasi produksi dan juga memainkan peran kunci dalam cara-cara di mana masyarakat mendistribusikan manfaat dan menanggung biaya pengembangan strategi dan kebijakan (Schwabb, 2018).

Cita-cita mewujudkan World Class Bureaucracy di tahun 2024 (LAN RI, 2018) tentu harus didukung pula dengan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yaitu ASN sebagai pilar utama terwujudnya visi tersebut. PNS sebagai salah satu bagian dari Aparatur sipil Negara memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Terdapat tiga jenis kompetensi PNS yang harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan standar kompetensi jabatan ASN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 tahun 2017. Di dalam melaksanakan tugasnya, seorang ASN perlu memiliki kompetensi yang terdiri dari komponen pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku. Standar kompetensi ASN terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau  mengelola unit organisasi, dan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Selama ini, pengembangan kompetensi PNS identik dengan program pelatihan ataupun melalui bimbingan teknis (workshop). Akan tetapi saat ini sesuai dengan pasal 212 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan nonklasikal yang dilakukan sekurang-kurangnya melalui E-Learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta.

E-Learning adalah suatu sistem atau konsep pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar. E-Learning adalah bagian dari dinamika baru yang mencirikan sistem pendidikan pada awal abad ke-21. Seperti  halnya masyarakat, konsep E-Learning dapat berubah dan tidak konstan. Selain itu, sulit untuk berpegang dengan definisi tunggal E-Learning yang dapat diterima oleh mayoritas komunitas ilmiah. Pemahaman yang berbeda-beda dari E-Learning disebabkan oleh pendekatan dan minat profesional tertentu yang terkait dengan bidang ini. (Sangra et.al, 2012). Guri-Rosenblit (2005) menyatakan bahwa E-Learning adalah penggunaan media elektronik untuk berbagai tujuan pembelajaran yang beragam, mulai dari fungsi tambahan di ruang kelas konvensional sampai dengan substitusi penuh untuk pertemuan tatap muka dalam pembelajaran. Sedangkan Lee dan Lee (2006) menyatakan bahwa adalah sebuah pendidikan berbasis on-line (dalam jaringan) yang merupakan suatu cara belajar mandiri ataupun penyampaian real time dari pelatihan dan pendidikan melalui internet untuk para pengguna akhir melalui piranti yang mereka gunakan.

Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga diklat yang sudah memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan LAN No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi PNS Melalui E-Learning menjelaskan bahwa E-Learning adalah Pengembangan Kompetensi PNS yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja. Penyelenggaraan E-Learning dapat dilaksanakan untuk Pengembangan  Kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Penyelenggaraan E-Learning bertujuan untuk:

a. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi

E-Learning PNS yang diselenggarakan melalui sebuah Learning Management System (LMS) Merupakan media komunikasi yang efektif, cepat dan kredibel.  Dengan E-Learning ini, proses penyelenggaraan sebuah pelatihan dapat  diautomatisasi dengan bantuan komputer sehingga pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara masif dengan system yang telah tersedia tanpa harus  menambah sumber daya pelatihan.

b. Memperluas akses bagi PNS dalam mengembangkan kompetensi secara  berkesinambungan

Saat ini hampir setiap PNS (terutama dari generasi milenial) memiliki gawai  yang digunakan dalam bekerja maupun untuk kehidupan sosial sehari-harinya.  Oleh karena itu proses pengembangan kompetensi PNS melalui E-Learning ini  dapat dilakukan Kapan saja, dimana saja, dapat diakses dari lokasi mana saja dan bersifat global. Sehingga seorang PNS dengan mobilitas yang sangat tinggi sekalipun tetap akan dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kompetensinya sejumlah 20 JP per tahun.

c. Mempercepat peningkatan kinerja organisasi.

Pengembangan kompetensi melalui E-Learning ini secara kuantitas akan lebih  banyak menjangkau PNS untuk dikembangkan kompetensinya sesuai dengan  kebutuhan organisasi tanpa harus meninggalkan tugasnya sehari-hari sehingga  diharapkan laju kinerja organisasi akan meningkat secara signifikan.

Ruang lingkup dalam penyelenggaran E-Learning PNS meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi. Keseluruhan fasilitas dan mekanisme pelaksanaan tahapan E-Learning PNS ini dilaksanakan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi.

Perencanaan pengembangan kompetensi merupakan tahapan penyelenggaraan E-Learning yang dilakukan untuk menyeleksi peserta, dan menyiapkan substansi serta media pembelajaran. Tahapan Pelaksanaan merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tahapan Evaluasi merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning sebagai bentuk tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan Pengembangan  Kompetensi selanjutnya.

BPSDM Provinsi Jawa Barat melaksanakan Misi Gubernur Jawa Barat yang kelima yaitu Mewujudkan tata Kelola Pemerintahan Yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif antara pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan sasaran Misi yaitu Birokrasi Juara, APBD Juara, ASN Juara dan BUMD Juara.. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 106 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Jawa Barat Corporate University maka BPSDM Jawa Barat memiliki Ruang Lingkup sebagaimana diatur dalam Pergub Jabar tersebut antara lain ;

1.      Tata Kelola Strategi Pembelajaran / Learning Strategic Governance

2.      Focus Pembelajaran / Learning Focus

3.      Pengelolaan Pengetahuan / Knowledge Management

4.      Rancang angun Pembelajaran / Learning Architecture

5.      Sistem Penyampaian Pembelajaran / Learning Delivery System

6.      Infrastruktur Pembelajaran

7.      Sistem Pembelajaran

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kiranya Widyaiswara dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pembelajaran berbasis E-Learning untuk PNS ini. Widyaiswara harus mampu melakukan coaching, mentoring. Counselling, tutoring dan training/facilitating dengan menggunakan teknologi pembelajaran yang berbasis IT.

Saat ini bahkan BPSDM Jawa Barat telah mengembangkan Digitalisasi pengembangan kompetensi yang telah diakses oleh para ASN dalam melakukan proses pengembangan kompetensi antara lain Integral Tecnology, Sista Praja, E-Journal, E-Library serta program E-Learning lainnya berupa Pekan ASN Belajar, Tacit Knowledge, Leader is Teacher , Quick Learning Solutions serta lainnya yang masih dalam tahap pengembangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam menghadapi lingkungan belajar yang berkembang secara pragmatis khususnya pada era 4.0 maka seorang widyaiswara dapat berperan ganda baik sebagai tutor, coach ataupun penguji sekaligus, maka Widyaiswara harus adaptif dan care terhadap teknologi pembelajaran yang selalu berkembang pesat sehingga memerlukan konsentrasi dan skill yang mumpuni bagi seorang WI.

Dibawah ini dapat kita lihat Business Process Sistem Pembelajaran Aparatur Jabar diajar (Sista Praja) yang telah dilaksanakan oleh BPSDM Jawa Barat sebagai salah satu Strategi Pembelajaran yang berbasis E-Learning ;

 

Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Provinsi yang memiliki Sumber Daya Manusia terbesar di Indonesia sudah selayaknya memiliki Kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mampu berdaya saing baik nasional maupun global bahkan internasional. Hal ini tentunya akan sangat ditentukan oleh profesionalisme serta attitude jajaran Widyaiswara yang harus mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi sebagai salah satu investasi dan kunci keberhasilan melakukan pengembangan kompetensi bagi jajaran ASN-nya dalam rangka menuju Jabar Juara lahir dan batin


Komentar