ASN
Wajib Tahu! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Terkait PMDN
oleh
Budy Hermawan
Sudahkah Sobat ASN mengetahui apa itu PMDN? PMDN atau Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh
perorangan maupun badan usaha domestik, guna menjalankan usaha di Indonesia
dengan mengandalkan modal dari dalam negeri pula.
Berbeda dengan Penanaman Modal
Asing (PMA) yang hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT), kegiatan PMDN sendiri dapat dilakukan oleh:
1.
Perseorangan;
2.
Badan usaha yang tidak berbentuk hukum; dan
3.
Badan usaha berbentuk hukum.
Selain itu, PMDN memiliki
subjek penanaman modal yang dilakukan oleh WNI, badan usaha Indonesia, Negara
Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah
Negara Republik Indonesia. Seperti misalnya perusahaan dalam negeri ataupun
BUMN yang melakukan penanaman modal pada UMKM di Indonesia.
Sedangkan PMA memiliki subjek
warga negara asing, badan usaha asing, dan.atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Contoh kegiatan PMA
paling umum dilakukan adalah Foreign Direct Investment (FDI) yang dilakukan
investor asing kepada sektor prioritas seperti infrastruktur, pariwisata,
ataupun industri ekonomi digital di Indonesia.
Namun, antara PMA dengan PMDN
keduanya memiliki kesamaan tujuan, yakni keduanya harus ditujukan untuk
mendukung perekonomian nasional.
Terkait dengan sektor
investasi atau penanaman modal, Pemerintah Indonesia juga membuka
seluas-luasnya bagi PMDN bidang usaha untuk kepentingan nasional, seperti:
1.
Perlindungan sumber daya alam,
2.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah,
dan koperasi,
3.
Pengawasan produksi dan distribusi,
4.
Peningkatan kapasitas teknologi,
5.
Partisipasi modal dalam negeri, dan
6.
Kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk
oleh pemerintah.
Karakteristik
PMDN
Sebelum melakukan PMDN, Sobat
KH perlu terlebih dahulu mengetahui karakteristik dari PDMN itu sendiri, yakni
sebagai berikut:
1.
Berhak menjalankan hingga tiga lini bisnis
2.
Modal minimal untuk Surat Izin Usaha
Perdagangan diatas Rp 50 juta
3.
Dapat menjadi sponsor KITAS
4.
Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan
atau Badan hukum)
5.
Struktur perusahaan minimal dua orang (satu
komisioner dan satu direktur)
Kelebihan
PMDN
PMDN merupakan bentuk entitas
bisnis yang cukup populer dan banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas
bisnis di Indonesia. PMDN dianggap memiliki dasar hukum yang jelas dan dianggap
sebagai salah satu pilihan utama untuk para investor yang ingin mengembangkan
bisnisnya. Tidak hanya itu, PMDN juga memiliki kelebihan sebagai berikut:
1.
Dapat memiliki tiga aktivitas bisnis yang
saling berkaitan satu sama lain
2.
Pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan
3.
Mudah memperoleh tambahan dana atau modal
(dengan pengadaan saham baru)
4.
Keberlangsungan perusahaan lebih aman
5.
Efisiensi kepemimpinan (dalam rapat RUPS)
6.
Kejelasan tanggung jawab terhadap pemilik atau
pemegang saham
7.
Perseroan Terbatas diikat dan dilindungi
aktivitas perusahaan
8.
Modal perusahaan bervariatif sesuai dengan
klasifikasi usaha
9.
Tidak terdapat penetapan batasan yang ketat
10. Dapat
berpartisipasi terhadap tender yang terbuka
Selain kelebihan di atas, PMDN
juga memiliki fasilitas-fasilitas yang tidak didapatkan oleh PT biasa. Hal ini
dikarenakan PMDN memerlukan izin-izin khusus pada bidang tertentu yang diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal.
Bentuk fasilitas yang
diberikan kepada PMDN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Misalnya dalam Pasal 31 UU No 36 Tahun
2006 Tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 tentang Pajak Penghasilan, diatur
mengenai fasilitas pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan
penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu
yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Adapun
fasilitas pajak tersebut berupa:
1.
Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%
dari jumlah penanaman yang dilakukan,
2.
Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,
3.
Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi
tidak lebih dari 10 tahun; dan
4.
Pengenaan pajak penghasilan atas dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut
perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Selain itu, Wajib Pajak badan
dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada
bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dapat diberikan
fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60%
dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang
digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan dalam jangka waktu
tertentu.
Namun, sesuai dengan Pasal 77
UU Cipta Kerja, fasilitas-fasilitas yang telah disebutkan di atas akan
diberikan kepada PMDN yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman
modal baru dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Menyerap banyak tenaga kerja,
2.
Termasuk skala prioritas tinggi,
3.
Termasuk pembangunan infrastruktur,
4.
Melakukan alih teknologi,
5.
Melakukan industri pionir,
6.
Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu,
7.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup,
8.
Melaksanakan kegiatan penelitian, pegembangan,
dan inovasi,
9.
Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah,
atau koperasi,
10. Industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi dalam
negeri, dan/atau
11. Termasuk
pengembangan usaha pariwisata
Itulah penjelasan mengenai
karakteristik, kelebihan, hingga fasilitas yang dapat diperoleh dari kegiatan
PMDN. Seperti yang sudah dijelaskan, PMDN ini dapat dilakukan oleh berbagai
bentuk badan usaha mulai dari PT perorangan, badan usaha berbentuk badan hukum
seperti PT, maupun badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum seperti CV.
Oleh karena itu, bagi Sobat ASN
yang ingin melakukan kegiatan PMDN,
jangan lupa untuk terlebih dahulu mendirikan badan usaha seperti yang sudah
disebutkan, ya!
Bandung, 12 Mei 2023
Komentar
Posting Komentar