Oleh; Budy Hermawan
Widyaiswara dan Fasilitator PBJ LKPP
Pengadaaan
barang/jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan
nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian
nasional dan daerah. Perkembangan teknologi informasi yang pesat beberapa tahun
belakangan ini, mempengaruhi pasar serta pola bisnis pelaku usaha. Pemerintah
dituntut untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan dunia yang semakin terbuka.
Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value
for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah
satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace. Salah satu
bentuk upaya pemerintah penyesuaian regulasi terkait pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya.
Pengaturan baru meliputi: Tujuan
Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsolidasi
Pengadaan, Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan, Repeat Order, E-Reverse
Auction, Pengecualian, Penelitian, E-Marketplace, dan Layanan Penyelesaian
Sengketa.
Agen Pengadaan merupakan salah satu hal yang baru dalam regulasi/Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan. LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
II. PERMASALAHAN
Bertolak dari paparan latar belakang/pendahuluan di atas, dapat dirumuskan
permasalahan/pembahasan
dalam penulisan hukum ini adalah:
1. Bagaimana
pengertian, peran, dan fungsi Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
2.
Bagaimana regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
III. PEMBAHASAN
1.
Pengertian agen pengadaan
Agen Pengadaan adalah Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan
sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai pihak pemberi
pekerjaan. Sedangkan UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.4 Unit ini merupakan
gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya. Pelaku
Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Agen
Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas Agen
Pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Artinya pelaksanaan tugas Agen Pengadaan, dengan perubahan-perubahan
yang diperlukan, memiliki kesamaan dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. Penggunaan
Agen Pengadaan harus mempertimbangkan beberapa kondisi agar pelaksanaan tugas
Agen Pengadaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Agen Pengadaan
digunakan dalam hal:
a)
satuan kerja yang tidak didesain untuk
pengadaan barang/jasa;
b)
aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah yang kecil;
c)
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau
Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
d)
beban kerja sumber daya manusia UKPBJ telah
melebihi perhitungan analisis beban kerja;
e)
kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan
tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
f)
apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan
memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
g)
meminimalisir risiko hambatan/kegagalan
penyelesaian pekerjaan.
2. Regulasi
terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Agen Pengadaan dapat berasal dari UKPBJ, Pelaku
Usaha berbentuk Badan Hukum dan Pelaku Usaha Perseorangan. kriteria untuk
menjadi agen pengadaan dapat dijelaskan sebagai berikut.
UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus
memenuhi persyaratan:
a. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan
b. memiliki sumber daya manusia dengan
kompetensi pengadaan barang/jasa.
Tingkat kematangan UKPBJ tersebut menunjukan
kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan dan termuat
dalam sistem informasi
kelembagaan pengadaan barang/jasa yang
diselenggarakan oleh LKPP. Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat
menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
a) memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir;
b) menandatangani
Pakta Integritas;
c) memenuhi
syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
d) tidak
sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
e) keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
f) tidak
dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
g) memiliki
pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru
berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
h) mempunyai
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai
dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
i) mempunyai
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan.
Pelaku Usaha Perorangan untuk
dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
a)
memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b)
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
telah memenuhi kewajiban
c)
perpajakan tahun terakhir;
d)
menandatangani Pakta Integritas;
e)
tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f)
keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
g)
tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau
sedang menjalani sanksi pidana;
h)
memiliki kompetensi bidang pengadaan
barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja
i)
Pemilihan; dan memiliki kompetensi teknis
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Kompetensi pengadaan barang/jasa agen pengadaan
dari pelaku usaha ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan
oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional.
Penetapan Agen Pengadaan, dilakukan dengan:
a. Untuk
Agen Pengadaan dari UKPBJ, LKPP mengundang UKPBJ yang telah memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. Apabila UKPBJ tersebut menyatakan
kesediaan terhadap undangan maka LKPP menetapkan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan.
Kemudian UKPBJ yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan dimasukkan dalam
Panel Agen Pengadaan.
b. Untuk
Agen Pengadaan dari pelaku usaha, Pelaku Usaha mendaftar ke LKPP untuk menjadi
Agen Pengadaan dengan melengkapi persyaratan. LKPP melakukan verifikasi faktual
pada Pelaku Usaha. Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil verifikasi telah
memenuhi persyaratan maka ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. Pelaku Usaha yang
telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan tersebut dimasukkan dalam Panel Agen
Pengadaan.
3. Lingkup
dan Kewenangan
Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen
Pengadaan, Pasal 8 menyatakan: “Ruang Lingkup dan Kewenangan Agen Pengadaan
yaitu:
1)
Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses
pemilihan Penyedia.
2)
Proses pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan.
3)
Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan
permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang
dilaksanakannya.
4)
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah permasalahan yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang
berwenang dan/atau Aparat berwajib.”
4. PENUTUP
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau
seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang
diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Agen Pengadaan
merupakan terobosan baru dalam
regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tugasnya mutatis mutandis atau memiliki kesamaan dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. Agen Pengadaan diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan terkait kurang tersedianya sumber daya manusia di K/L/PD yang memiliki keahlian dibidang pengadaan barang/jasa. Regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Komentar
Posting Komentar