AGEN PENGADAAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 


Oleh; Budy Hermawan

Widyaiswara dan Fasilitator PBJ LKPP

 I.       PENDAHULUAN

 

Pengadaaan barang/jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Perkembangan teknologi informasi yang pesat beberapa tahun belakangan ini, mempengaruhi pasar serta pola bisnis pelaku usaha. Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan dunia yang semakin terbuka. Kini, pengadaan barang/jasa pemerintah semakin didorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah. Salah satu caranya adalah dengan membangun government e-marketplace. Salah satu bentuk upaya pemerintah penyesuaian regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya.

Pengaturan baru meliputi: Tujuan Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsolidasi Pengadaan, Swakelola dengan Organisasi Kemasyarakatan, Repeat Order, E-Reverse Auction, Pengecualian, Penelitian, E-Marketplace, dan Layanan Penyelesaian Sengketa.

Agen Pengadaan merupakan salah satu hal yang baru dalam regulasi/Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan. LKPP telah menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

II. PERMASALAHAN             

  Bertolak dari paparan latar belakang/pendahuluan di atas, dapat dirumuskan

permasalahan/pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah:

1.    Bagaimana pengertian, peran, dan fungsi Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

2. Bagaimana regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

 III. PEMBAHASAN

1. Pengertian agen pengadaan

Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai pihak pemberi pekerjaan. Sedangkan UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.4 Unit ini merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan

berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan

kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Agen Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya pelaksanaan tugas Agen Pengadaan, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, memiliki kesamaan dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. Penggunaan Agen Pengadaan harus mempertimbangkan beberapa kondisi agar pelaksanaan tugas Agen Pengadaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Agen Pengadaan digunakan dalam hal:

a)    satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;

b)    aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang kecil;

c)    Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;

d)    beban kerja sumber daya manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;

e)    kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;

f)     apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau

g)    meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.

 

2. Regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Agen Pengadaan dapat berasal dari UKPBJ, Pelaku Usaha berbentuk Badan Hukum dan Pelaku Usaha Perseorangan. kriteria untuk menjadi agen pengadaan dapat dijelaskan sebagai berikut.

UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:

a. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga); dan

b. memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa.

 

Tingkat kematangan UKPBJ tersebut menunjukan kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan dan termuat dalam sistem informasi

kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP. Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:

a)    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;

b)    menandatangani Pakta Integritas;

c)    memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;

d)    tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;

e)    keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;

f)     tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;

g)    memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;

h)    mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan

i)     mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.

 

Pelaku Usaha Perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:

a)    memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b)    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban

c)    perpajakan tahun terakhir;

d)    menandatangani Pakta Integritas;

e)    tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;

f)     keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;

g)    tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;

h)    memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja

i)     Pemilihan; dan memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.

 

 

Kompetensi pengadaan barang/jasa agen pengadaan dari pelaku usaha ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional.

Penetapan Agen Pengadaan, dilakukan dengan:

a.    Untuk Agen Pengadaan dari UKPBJ, LKPP mengundang UKPBJ yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. Apabila UKPBJ tersebut menyatakan kesediaan terhadap undangan maka LKPP menetapkan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan. Kemudian UKPBJ yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan.

b.    Untuk Agen Pengadaan dari pelaku usaha, Pelaku Usaha mendaftar ke LKPP untuk menjadi Agen Pengadaan dengan melengkapi persyaratan. LKPP melakukan verifikasi faktual pada Pelaku Usaha. Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan maka ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan tersebut dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan.

 

 

3. Lingkup dan Kewenangan

Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan, Pasal 8 menyatakan: “Ruang Lingkup dan Kewenangan Agen Pengadaan yaitu:

1)    Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia.

2)    Proses pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan.

3)    Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya.

4)    Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah permasalahan yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.”

 

4. PENUTUP

Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau

seluruh Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Agen Pengadaan merupakan terobosan baru dalam

regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tugasnya mutatis mutandis atau memiliki kesamaan dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK. Agen Pengadaan diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan terkait kurang tersedianya sumber daya manusia di K/L/PD yang memiliki keahlian dibidang pengadaan barang/jasa. Regulasi terkait Agen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan

 


Komentar